Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147977 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Rosyid Al Atok, 1962-
Malang: Setara Press, 2015
340 ROS k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Isnah Ayu Annisa
"ABSTRACT
Peraturan Daerah oleh beberapa pihak seringkali, disebut sebagai undang-undang di tingkat daerah. Bahkan beberapa ahli dalam pendapatnya terkait konsep peraturan daerah kerap menyamakan dengan undang-undang. Hal ini kemudian menjadi kurang tepat apabila dilihat dalam berbagai teori hukum administrasi negara. Penelitian ini dibuat untuk membandingkan konsep undang-undang dan peraturan daerah yang ditinjau dari penetapan undang-undang tentang APBN yang pengaturannya dimuat pada Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan ketentuan penetapan peraturan daerah tentang APBD yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan yuridis normatif yang mengkaji rumusan masalah dari sudut pandang peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum administrasi negara.

ABSTRACT
Regional regulation by some people is often recognized as local law local act . Moreover, some experts on their thoughts related to regional regulation expressed similar opinions regarding the concept of national law compared to regional regulation. However those opinions are not exactly accurate, especially if seen from various administrative law theories. This research is made to analyze the differences between national law and regional regulation based from the making of law about state budget based on article 23 of The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia and the making of local regulation about local government budget based on National Law Number 23 of 2014 about Local Government. The method used in this research is juridical normative literature method which analyze the problems based on the regulatory and administrative law theories."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Maya I.
"Keagenan tunggal adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak yang saling berhubungan dai ani bidang pemasaran barang industri tertentu; d i mana pihak yang satu, merupakan pemilik dari barang tersebut, yaitu pihak agen tunggal, bertindak sebagai perantara yang barang industri pihak prinsipal kepada pihak ke tiga. yaitu pihak prinsipal, sedangkan pihak yang lain, memasar kan Di dalam hubungan ini dapat timbul masalah, apabila para pihak tunduk atau menganut sistem hukum yang berbeda; dimana pihak prinsipal tunduk di bawah hukumnya sehari-hari yaitu sedangkan pihak agen tunggal tunduk di bawah timbul berkisar hukum luar negeri/asing, hukum Indonesia. Pada umumnya masalah yang sekitar masai ah hukum yang akan berlaku dalam perjanjian perjanjian oleh para pihak, kewajiban pihak agen tunggal yang dirugikan perse1 i sihan/sengketa yang kemudian hari. Di tersebut, masalah pemutusan untuk memberi ganti rugi kepada dan jiuga masalah mengenai penyelesaian mungkin timbul di antara para pihak di Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perjanjian keagenan tunggal, tetap terdapat perselisihan, peraturan meskipun demikian tidak jarang dalam praktek Oleh karena itu yang ada lebih digalakkan berlakunya, perlulah ki ranya agar para pihak dapat melaksanakan Per janjian keagenan tunggal dengan baik sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denis R. Sibald
"Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya.
Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sinar Grafika, 2012
345 AND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Windu Kirana
"Pada akhir tahun 2012 Indonesia akan memiliki lembaga pengawas baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kewenangan,tugas serta fungsi mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang membahas mengenai bentuk-bentuk pengawasan sistem keuangan di dunia dengan melakukan perbandingan bentuk struktur pengawasan di Inggris, Australia dan Korea.Berdasarkan studi literatur kemudian dianalisa bagaimanakah peran OJK yang baru dibentuk dalam menggantikan fungsi pengawasan dari lembaga pengawas yang sebelumnya ada di Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan, bentuk struktur pengawasan bukanlah masalah yang utama untuk meciptakan pengawasan yang baik, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dari pengawasan itu sendiri. Berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain, OJK dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik jika memiliki tujuan pendirian yang jelas, independensi, sumber daya yang cukup, pengaturan anggaran yang efisien, akuntabilitas, penegakan hukum yang efektif, serta memahami pentingnya masa transisi dan masalah yang mungkin timbul pada saat masa transisi tersebut.

At the end of 2012 Indonesia will have a new regulatory agency called the Financial Services Authority (OJK), with the authority, duties and functions of regulating and supervising all financial institutions. This study is a research literature that discusses the architecture of financial system supervision in the world and comparing the structure of supervision in the UK, Australia and Korea. Based on the studies, it is then analyzed the role of OJK in replacing the previous supervising authority in Indonesia.
From the research it is concluded that the financial system supervision structure is not the main issue for achieving an effective supervision. The more important issue is the quality of the supervision itself. Based on the experience of other countries, OJK can perform its function properly if it has clear objective, independency, sufficient resources, efficient budget allocation, accountability, effective law enforcement, as well as understanding the importance of the transition period and the problems that may arise during the transition period.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1592
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Samodra Wibawa, translator
Yogyakarta: Liberty, 1992
350 SAM b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Mirah Tiara
"Skripsi ini membahas mengenai Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility di Negara Indonesia, Australia, dan Inggris. Mencoba menelaah Corporate Social Responsibility di setiap negara Indonesia, Australia dan Inggris dari segi Regulasi yang mengatur, aparat yang melaksanakan, efektifitas dari peraturan tersebut, panduan pelaksana atas peraturan yang telah dibuat, peran masyarakat dalam pelaksanaan peraturan tersebut, serta yang terakhir sanksi yang diberikan bila para pelaku usaha tidak melaksanakan Corporate Social Responsibility.
Atas hasil penelitian ini terdapat kesimpulan yang dapat diambil yaitu setelah menjabarkan dari masing-masing Negara, apakah peraturan yang telah di terapkan di Negara Australia dan Inggris dapat di terapkan di Indonesia. Ini bertujuan agar Indonesia dapat lebih baik lagi dalam menerapkan Corporate Social Responsibility di Indonesia, karena ini sangat penting bagi Negara Indonesia. Dan apakah penerapan nya efektif bagi Negara Indonesia, dengan melihat peraturan yang terdapat di Australia dan Inggris, Negara Indonesia dapat mencontoh hal-hal yang sudah berjalan dengan efektif di ke dua Negara tersebut, dengan mencocokan sistem yang di anut di Negara di Indonesia.

This thesis discusses about regulations on Corporate Social Responsibility in Indonesia, Australia and United Kingdom. The discusses focused on some problems, such as the regulations, the officials who have duty to carrying out, the effectiveness of the regulations, the implementation guide, the role of the community and the sanction if Corporate Social Responsibility the businesses do not implemented. This study focused on comparative study method. The data retrieval methods focus on the study of literature.
The results concluded that Australia and United Kingdom have better Corporate Social Responsibility system, either the regulations and the implementations. Indonesia can use the Australia and United Kingdom Corporate Social Responsibility system as the pattern for a better Corporate Social Responsibility system.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Florianus S.
"Tesis ini membahas pengaruh pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan RI (?Permen?) No. 53/2012 dan Permen 07/2013 terhadap formil dan materil Perjanjian Waralaba antara Pemberi dan penerima waralaba. Bagaimana Indonesia mengatur penyelenggaraan waralabanya dan perhatian utama pengaturan waralaba di Indonesia serta perbandingan dengan beberapa negara ASEAN. Indonesia merupakan negara yang mengatur waralaba dan penggunaan bahan baku, peralatan usaha serta menjual barang dagangan paling sedikit 80% barang dan/atau jasa produksi dalam negeri serta kewajiban bagi Pemberi Waralaba untuk bekerjasama dengan usaha kecil dan menengah sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa. Khusus untuk perjanjian waralaba jenis usaha makanan dan minuman Perjanjian waralaba telah diatur pembatasan pada jumlah tertentu outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dengan kewajiban Diwaralabakan; dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan apabila outlet/gerai melebihi jumlah pembatasan; Dalam penyelenggaraan waralaba terlihat Pemerintah berperan dan turun mengatur kebijakan dalam penyelenggaraan waralaba di Indonesia, Malaysia dan Vietnam. Sedangkan Singapura dan Filipina pengaturannya pada asosiasi yaitu Franchising And Licensing Authority Singapore (FLA) dan Philippine Franchise Assocition (PFA).Negara-negara anggota ASEAN cenderung menerbitkan aturan khusus yang mengatur bisnis franchisenya. Kedepan, Indonesia perlu memberikan bantuan dan kebijakan yang berkaitan dengan memperkuat peran asosiasi franchise dalam penyelenggaraan waralaba untuk menggantikan peran negara agar negara tidak terlalu mengintervensi kegiatan ekonomi.

This thesis discusses the impact of the enforcement of Regulation of the Minister of Trade of Republic of Indonesia ("Minister Regulation") No. 53/2012 and Minister Regulation No 07/2013 to the formal and materil of Franchise Agreement between the franchisor and the franchisee of a franchise. How Indonesia arrange the maintenance of its franchise and the main concern of the franchise regulation in Indonesia, and the comparison with some ASEAN countries. Indonesia is a country that regulates franchises and the use of raw materials, business equipment as well as sells merchandise order at least 80% of goods and / or services of domestic production and the obligations of the Franchisor to work with small and medium enterprises as the franchisees or suppliers of goods and / or services. Especially for the franchise agreement on the food and beverage business type, the franchise agreement has been arranged its certain limitations of the number of outlets / stalls owned and managed their own (company owned outlets) with the obligations that it must be franchised; and / or cooperated with the participation patterns if the outlets / stalls exceeds the limitation; In the maintenance of franchise, it looks that the government has a role and regulate the policy in the maintenance of franchises in Indonesia, Malaysia and Vietnam. While in Singapore and Philippines, its organization is in the association namely Franchising And Licensing Authority Singapore (FLA) and Philippine Franchise Assocition (PFA). The ASEAN members tend to issue specific rules that govern its franchise bussiness. Franchisor and franchisee should improve the role of associations in the franchising activities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35247
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Tanujaya
"Pegawai negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai negeri yang dibahas dalam tulisan ini adalah pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Disiplin pegawai negeri adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak dipatuhi akan dijatuhi hukuman disiplin. Peraturan tentang disiplin pegawai negeri dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tahun 1950 dan pada tahun 1952 Peraturan Pemerintah ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan. Peraturan Pemerintah Tahun 1952 bertahan sampai akhir tahun 1980, dan pada Agustus tahun 1980, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sejak kejatuhan Soeharto diakhir tahun 1998, muncul desakan untuk melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi memiliki peran dalam lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Beberapa alasan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, diantaranya adalah: dalam kurun waktu 29 (dua puluh sembilan) tahun telah banyak perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, sehingga tidak tampak adanya hubungan antara pelanggaran dan jenis hukuman, pengaturan mengenai ketidak hadiran masih terlalu longgar. Pada juni tahun 2010, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa kelebihan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengaturan tentang ketentuan masuk kerja yang lebih ketat, adanya klasifikasi yang jelas antara pelanggaran dengan sanksi hukuman disiplin yang diterima, adanya sanksi hukuman bagi pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dan mengenal hitungan kumulatif untuk masalah ketidakhadiran. Dengan keberadaaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, diharapkan pegawai negeri sipil lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Civil servants is every Republic of Indonesia citizens who have met specified requirement, appointed by authority official and assigned in a one of government position or another state duty, and be paid based on valid legislation regulation. Civil servants discussed in this final task are central and regional ones. Discipline of civil servants is an ability of civil servants to obey obligation and avoid prohibition which had been determined in legislation regulation and/or service regulation, disobedience will get discipline punishment. Regulation about discipline of civil servants began by publishing government regulation year 1950 and on 1952 it stopped and changed by government regulation year 1952 about function punishment. Government regulation year 1952 lasted up to end of 1980, and on August 1980 government established Government Regulation Year 1980 About Civil Servants Discipline Regulation. Since collapsing of Soeharto era by the end of 1980, it appeared enforcement to conduct bureaucracy reformation. Bureaucracy reformation has its role in establishing of Government Regulation No. 53 Year 2010 about Civil Servants Discipline. Some reasons of Government Regulation No 30 Year 1980 revocation, are: in 29 (twenty nine) years era had been many changes of legislation regulation in officialdom field, there were not classification of obligation and prohibition related to type of discipline of punishment, so there is not relationship between infraction and type of punishment, absence regulation were too slight. On June 2010, it appeared Government Regulation No 53 year 2010 about Discipline of Civil Servants, several superiors of it are regulation about work provision is stricter, clear classification between infraction and received discipline sanction, and has accumulative counting regards to absence. By the presence of Government Regulation No. 53 year 2010, it is expected that civil servants are more seriously in implementing their service function for public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S307
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>