Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184874 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Khoirul Hidayah, 1978-
"Legal aspects of taxation in Indonesia, according to Islamic perspectives"
Malang: UIN-Maliki Press, 2015
343.04 KHO g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria
"Peraturan hukum mengenai hak mewaris anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam, hukum adat dan hukum barat. Setiap persoalan yang terjadi harus berpatokan kepada landasan hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan undang-undang yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum pengangkatan anak terhadap kedudukan mewarisnya menurut Hukum Islam, Hukum Adat suku Melayu Jambi dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia serta mengetahui dan memahami kedudukan mewaris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian keperpustakaan. Dalam pengumpulan datanya ditunjang dengan wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait. Hukum waris di Indonesia beraneka ragam, sehingga ketentuan hukum waris bagi anak angkat tergantung pada hukum waris yang berlaku bagi orang tua angkatnya (pewaris). Menurut hukum waris barat (KUHPerdata) hak mewaris anak angkat sama dengan anak kandung, menurut hukum adat Suku Melayu Jambi terbatas artinya hanya mewaris harta gono gini dan tidak mewaris harta pusaka dan besarnya tidak boleh melebihi 1/3 harta. Sedangkan dalam hukum Islam anak angkat tidak diakui sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Selain itu, pengangkatan anak terkadang mengakibatkan putusnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung, sehingga tidak dapat mewaris dari orang tua kandungnya. Adapun menurut Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta tidak memutus hubungan darah. Dengan demikian, anak angkat dimungkinkan untuk menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dikarenakan adanya hubungan darah.

Laws regarding foster child inheriting rights in inheritance system in Indonesia is set in costomary law, Islamic law and Civil law. Every issue happens to be the based foundation applicable law and connected with existing laws. Purpose of this research is to know and understand the legal effect of adoption inheritance status tribe Melayu Jambi, Islamic law and statutory regulations of inheriting an adopted child to adoptive parents treasure. Methods used in the study of juridical normative and empirical legal. Type of data used in this study are primary and secondary data. Melayu Jambi tribal customary law is that if a child is removed from his own family environment so will result in legal relationships of children raised in his biological parents are not interrupted. If the children who come from different religious family environment with foster parents, the child after being taken will go into the religion of Islam, so the direct legal relationship with his biological parents disconnected. According to tribal customary law Melayu jambi adopted child can not be inheriting from the adoptive parents. To acquire the assets of his adoptive parent?s will be done through grants or wasiat. In Islamic legal status of the child of the foster child from his biological parents, did not break up blood of hasab thus inheriting from him biological parents. In the legislation that governed inheritance but can not be connected with the regulation which states the child does not terminate the appointment of blood betwen adopted children with biological parents so it can be interpreted to inheriting from his biological parents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27406
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Deninta Dhamayanti
"Irtidad seringkali dipandang sebagai masalah yang sensitif yang tabu untuk dibicarakan. Pasalnya, berbicara tentang irtidad berarti mengkaji satu permasalahan dari dua sisi kacamata yang berbeda. Bagi kaum sekular, irtidad merupakan HAM dan kebebasan beragama, sedangkan dalam hukum Islam irtidad merupakan sebuah kejahatan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prinsip antara keduanya. Sekuiarisme memisahkan kehidupan temporal dengan kehidupan spiritual yang mengsekte-sektekan berbagai bidang kehidupan dan berorientasi hanya pada dunia semata, sedangkan Islam merupakan a way of life yang komprehensif dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Untuk mengkaji hukum dan implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad, dilakukan analisis dengan metode yuridis formal dengan faktor-faktor penelitian yang meliputi ayat-ayat Qur'an, Hadits, pendapat para ulama dan sarjana Islam, peraturan perundang-undangan, dan kondisi pemurtadan dalam masyarakat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tidak ada kontradiksi antara ayat-ayat Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama dan sarjana Islam tentang hukum irtidad, dan bahwa implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad dan pelaku pemurtadan diterapkan dengan mempertimbangkan ancaman bahaya yang ditimbulkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010
306.74 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Niken Bayurini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23276
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
T36419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tata Fathurrohman
"Wakaf merupakan salah satu lembaga dalam hukum Islam yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat serta berkesinambungan diikuti oleh kaum muslimin hingga saat Wakaf tersebut merupakan ibadah bagi yang melaksanakannya dan dapat berfungsi sosial jika para nazir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif. Di antara fungsi tersebut adalah sebagai salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan. Fungsi wakaf seperti ini di Kabupaten Bandung belum terlaksana disebabkan antara lain kebanyakan tanah-tanah wakaf digunakan sebagai sarana ibadah dan para nazir belum berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, pengetahuan dan pemahaman para nazir, wakif, tokoh masyarakat, serta pejabat terkait terhadap pelaksanaan perwakafan kebanyakan masih kurang.
Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang relevan adalah pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan wakaf di lokasi penelitian yakni Kabupaten Bandung. Selanjulnya, bagaimana usaha pengelolaan dan pengembangan wakaf dalam usaha penanggulangan kemiskinan hambatan-hambatan, dan pemberdayaannya. Hal ini berkaitan dengan usaha-usaha yang perlu dilakukan agar wakaf tidak hanya bermanfaat sebagai sarana ibadah saja, tetapi peruntukannya lebih luas Iagi, diantaranya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu altrnatif bagi penanggulangan kemiskinan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan wakaf serta pemanfaatannya di Kabupaten Bandung. Di samping itu, untuk menganalisis pengelolaan dan pengembangan wakaf sebagai salah satu alternatif penanggulangan kemiskinan, hambatan-hambatan, serta pemberdayaannya di lokasi penelitian.
Penelitian ini terdiri dari penelitian lapangan dan literatur. Langkah-langkahnya dimulai dengan menentukan para responden yang akan diteliti, kemudian menentukan langkah-langkah dalam literatur, yaitu mengumpulkan buku-buku, kitab-kitab tentang wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan perwakafan. Sumber datanya terdiri dari data lapangan dan literatur. Metode pengumpulan data dari lapangan dengan mencatat data-data observasi, wawancara, kuesioner, dan literatur. Selanjutnya dalam penyusunan disertasi ini digunakan metode analisis kualitatif.
Harta benda wakaf yang dikelola dan dikembangkan secara produktif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari?at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat bermanfaat bukan hanya sebagai tempat ibadah saja, tetapi peruntukarmya dapat lebih luas lagi, di antaranya untuk membantu fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, dan Iain-lain. Di lokasi penelitian, sebagian besar nazir belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, akan tetapi sebagian lagi sudah ada yang mulai mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif untuk dimanfaatkan sebagai salah satu altematif untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D734
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriudhi Handayani
"Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pengasuhan Anak dan Balita Departemen Sosial, menunjukkan peningkatan angka ‘penemuan anak dibawah usia satu tahun’ setiap tahunnya. Anak-anak tersebut diduga sengaja diterlantarkan oleh orang tuanya karena berbagai sebab. Kenyataan ini mendorong minat, bagi orang tua yang menemukan, untuk segera menolong dan mengasuhnya. Pengangkatan anak menurut hukum Islam merupakan pengasuhan anak dalam arti luas. Pengangkatan anak tidak berakibat hukum memutus hubungan darah, antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.Hak waris mewaris tidak dapat dilakukan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Demikian halnya dengan pengangkatan anak temuan, hubungan darah tidak dapat dihubungkan dengan orang tua angkat atau orang yang menemukannya. Dasar hukum Pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah firman Allah SWT, surah Al Azhab ayat 4 dan 5. Asas pengangkatan anak menurut hukum Islam tidak bertentangan dengan peraturan tentang pengangkatan anak, Pasal 39 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 39 Undang-Undang Tentang Prlindungan Anak, menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Bukit Tinggi dalam Penetapan Pengangkatan Anak Temuan Nomor:146/Pdt.P/2010/P A.Bkt. Hak anak dalam peraturan perundang- undangan Indonesia, diatur sebagaimana hukum Islam mengaturnya.

Based on data from the National Comission On Child Protection and Child Care Social Services and Toddles, show on increasing number of “the discovery of the child under the age of one year” every year. These children were abandoned complectly by their parents for a varietyof reasons. This fact prompted the interest for parents who find it. For immediare help and nourishes. Adoption according to Islamic low is a broad understanding of the term parenting. Because the adoption of the Islamic law does not result in the breakdown of legal relationship of blood between the adopted child and his biological parents. Legaly gift can not be done between the adopted child and adoptive parents. Likewise with the adoption of findings, blood relation could not be linked to the adoptive parents ar the person who found it. The legal basic for adoption of Islamic law is the word of Allah SWT, QS. Al Azhab verse 4-5. The principle of adoption of Islamic law is not contradictory with the rules of adoption, Clause 39 of Law No, 23 of 2002 on the Protection of Children. Clause 39 the law on child protection to be a basic legal considerations the Tribunal Superior Court JudgReligion Bukit Tinggi, in the determination of adoption of findings, No.146/Pdt.P/2010/PA.Bkt., Children’s right in legislation, organizeas stipulared by Islamic Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45090
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>