Ditemukan 19180 dokumen yang sesuai dengan query
Suparto Wijoyo
Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair, 2005
340 SUP l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hermien Hadiati Koeswadji
Surabaya: Bina Ilmu, 1980
340 HER b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
A. Mukthie Fadjar
Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1996
340.115 MUK b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Soerjono Soekanto
Jakarta: Rajawali, 1994
340.112 SOE p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2017
340.071 1 KET
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Celinereyssa
Jakarta: Gagas Media, 2008
808.9 Cel l
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Soemarno P. Wirjanto
Bandung: FH-Universitas Katolik Parahyangan, 1980
340 SOE i
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Semarang: Universitas Diponegoro , 1992
340.078 UNI s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
"Hukum Indonesia, khususnya penegakan hukum, dicitrakan dengan istilah yang mengandung konotasi negatif. Penilaian ini tak lepas dari praktek dan pengembangan ilmu hukum yang berorientasi pada hukum modern yang nyata-nyata telah mengalami kegagalan dalam memberikan kepuasan (keadilan) kepada masyarakat. Kegagalan modernisme dalam membentuk tatanan sosial (dan juga hukum) disebabkan karena adanya ketimpangan pada pilar regulasi dan pilar emansipasi sebagai penyangga modernisme. Janji-janji dari kaum modernis tak dapat diwujudkan, demikian juga janji-janji dari hukum modern yang tak bisa diberikan pada masyarakat. Hukum modern telah menciptakan teror dan horor pada masyarakat yang mengakibatkan mereka (masyarakat) enggan berurusan dengan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Saat ini modernisme telah bergeser ke postmodernisme, dan perkembangan hukumpun telah bergeser ke sana. Teori chaos dalam fisika dapat dipakai sebagai model yang bagus untuk membentuk sebuah teori alternatif bagi pengembangan ilmu dan praktek hukumnya menjadi Chaos Theory of Law. Dengan menggunakan pendekatan baru dalam memahami dan membentuk tatanan sosial, keharmonisan antara pilar regulasi dan pilar emansipasi menjadi suatu keharusan. Jika kedua pilar tersebut dapat berjalan harmonis dan terwujud, khususnya dalam pembentukan hukum (dalam arti teoritis ilmu hukum maupun pembuatan undang-undang) maupun dalam pelaksanaannya maka hukum akan benar-benar memberikan kebahagiaan. Pada saat itulah masyarakat dan semua aspek dari sistem peradilan pidana akan mengalami apa yang disebut dengan istilah Jouissance."
340 JHPJ 24:1 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hartono Hadisoeprapto
Yogyakarta: Liberty, 1984
346.02 HAR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library