Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143380 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Conrado Maximanuel Cornelius
"ABSTRAK
Gugatan perubahan iklim dalam berbagai yurisdiksi hukum di berbagai belahan dunia kerap kali berakhir dengan penolakan oleh hakim walaupun tidak semuanya, disebabkan terutama kesulitan para penggugat membuktikan kausalitas antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang dialami penggugat. Kesulitan ini timbul disebabkan perubahan iklim adalah diskursus yang dilingkupi ketidakpastian ilmiah serta kerugian yang ditimbulkannya berupa resiko kerusakan ekologis yang mengancam kelangsungan hidup manusia. Dalam tradisi doktrin hukum sampai saat ini, pemahaman pembuktian kausalitas konvensional tidak memungkinkan adanya pertanggungjawaban berdasarkan resiko. Keterbatasan kausalitas konvensional ini semakin nyata ditunjukkan melalui perspektif sosiologi masyarakat resiko yang dipelopori oleh Ulrich Beck. Teori masyarakat resiko menjelaskan bahwa ancaman bahaya yang dipersepsikan sosio-kultural mentransformasi suatu ancaman menjadi resiko. Ketika resiko muncul, maka ia akan diikuti dengan tindakan kehati-hatian. Tetapi melalui pendekatan kausalitas konvensional, tindakan-tindakan ini mustahil untuk dilakukan. Menurut Beck, perubahan iklim berada dalam situasi yang seperti ini. Untuk memungkinkan aspirasi sosio-kultural ini dapat diterima permohonannya di muka-muka pengadilan, penerapan prinsip kehati-hatian yang ditafsirkan secara kontekstual dapat memecahkan isu ketidakpastian ilmiah yang melingkupi diskursus perubahan iklim. Berangkat dari permasalahan ini, skripsi ini bertujuan untuk memberikan sebuah solusi terhadap ketidakpastian ilmiah dalam membuktikan kausalitas gugatan perubahan iklim dengan menerapkan Prinsip Kehati-Hatian.

ABSTRACT
Recent trends have shown the dismissals of many climate change lawsuit in different jurisdictions across the globe, is due to the plaintiffs rsquo inability to proof causation between defendant rsquo s conduct to the alleged losses suffered by plaintiffs. These dismissals are warranted given the fact that climate change discourses are faced with predicaments clouded with a significant degree of scientific uncertainty and exacerbated with its alleged losses being understood in terms of risk. Our existing legal scholarship hitherto recognizes no rules of torts whatsoever to justify the imposition of liability on conjectural losses such as risks. The downsides arising from the limitations posed by conventional causation doctrine would best be described through Ulrich Beck rsquo s risk society theory. According to Beck, threats are transformed into risks through a cultural construction. On Beck rsquo s account, the notion of risk implies the existence of scientific uncertainty. The realization of risk entails the necessity of taking precaution measures. But under a conventional causation approach, such undertaking would be proven impossible. According to Beck, climate change is thus situated within such context. This thesis endeavors, under this scenario, to explain how precautionary principle can serve as a recourse to solve the inhibitions posed by scientific uncertainty situations in climate change litigations, in which its application would justify the undertaking of precautionary measures responding to uncertain risks."
2017
S69025
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandro Agustin Praditya
"ABSTRAK
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan bank yang memiliki resiko yang tinggi karena dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga bank dalam memberikan kredit harus berhati-hati.
Prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh bank dalam memberikan kredit dengan mengenal customer dalam rangka melindungi dana dari masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Pelaksanaan pemberian kredit bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang sehat. Bank harus menentukan kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagai lembaga yang memberikan kredit. Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bank apapun jenisnya, dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perbuatan pegawai bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perbankan dalam melaksanakan tahapan-tahapan proses pemberian kredit dapat berakibat hukum, baik kepada pegawai bank maupun bank itu sendiri. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif untuk menganalisa tentang penerapan prinsip kehati-hatian pada Bank X Cabang Z.
Bank akan memberikan kredit kepada debitur, sebelumnya akan dilakukan analisa kredit, yang bertujuan agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman. Agar mendapatkan keyakinan tersebut, bank melakukan serangkaian kegiatan yang berupa penilaian The Five C of Credit Analysis atau Prinsip 5 C?s serta bank harus melakukan penelitian yang mendalam untuk mengetahui profil dari calon debitur dengan cara bertemu secara langsung (face to face). Jika pegawai bank lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian maka dapat dituntut secara pidana oleh nasabah yang dirugikan. Akibat hukum yang diterima bukan hanya kepada pegawai bank yang lalai saja tetapi juga bank akan menerima sanksi administrasi oleh Bank Indonesia.

ABSTRACT
Bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and channel them to the public in the form of credit and other forms bentk or other in order to improve the living standards of many people. Giving credit is one of the bank's activities that have a high risk because it can affect the health and survival of a bank, so the bank to provide credit to be careful.
The precautionary principle shall be applied by banks in providing credit to the customer to know in order to protect the public funds entrusted to him. Implementation of the lending bank must pay attention to the principles of credit or financing based on Islamic principles of healthy. Banks should mennetukan policies gone in carrying out its business activities as an institution that provides credit. Article 8 of Law No. 7 of 1992 as amended by Act No. 10 of 1998 states the bank of any kind, in providing the credit must have confidence based on in-depth analysis or faith and the ability and willingness to repay their debts or restore the financing in accordance with agreement.
Actions of bank employees who do not apply the precautionary principle in accordance with banking regulations in carrying out the stages of the loan process can have any legal consequences, both to employees of the bank and the bank itself.
In this study, the method used is normative to analyze on the application of the precautionary principle in Bank X Branch Z.
Bank will give credit to the debtor, will be carried out prior credit analysis, which aims to make sure that the bank loans completely safe. In order to obtain the confidence, the bank conducted a series of activities such as assessment C The Five Principles of Credit Analysis or 5 C's and the bank should conduct extensive research to determine the profile of the prospective debtor by way meet in person (face to face). If the bank employees negligent in applying the precautionary principle, it can be criminally charged by the aggrieved customer. Received legal consequences not only to the bank employees were negligent but also banks will receive administrative sanctions by Bank Indonesia.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44844
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Amalia Maharani
"Notaris sangat rentan terlibat pemasalahan hukum ketika membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (Akta PKR RUPS) dan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler (Akta PKS) karena keterangan dan dokumen pendukung yang tidak benar dan perbuatan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dari para penghadap. Notaris dapat mengantisipasinya dengan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta. Rumusan masalah tesis adalah penerapan prinsip kehati-hatian notaris dan tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan para pemegang saham perseroan terbatas ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 60/Pdt.G/2018/PN Sgm. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka terhadap peraturan hukum tertulis, buku dan karya ilmiah. Tipologi penelitian ini adalah preskriptif dengan metode analisis data secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Simpulan penelitian ini adalah pertama, penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris FRP dalam pembuatan Akta PKS No. YY/2014 dilakukan dengan cara memeriksa identitas dan kewenangan bertindak para penghadap, profil perseroan dan kelengkapan dokumen pendukung untuk membuat akta. Sebaliknya, Notaris LRH tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya memeriksa profil perseroan, sehingga mengakibatkan Akta PKR RUPS No. YY/2014 batal demi hukum; kedua, tanggung jawab hukum Notaris LRH adalah secara perdata karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan hukuman pembayaran biaya perkara, secara administratif karena melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehingga dapat diberikan sanksi peringatan tertulis sebagai notaris, dan secara etik karena melanggar ketentuan Pasal 3 angka 5 Kode Etik Notaris Tahun 2015 dapat diberikan sanksi peringatan sebagai anggota perkumpulan notaris.

Notaries are very vulnerable to getting involved in legal problems when making the Deed of Statement of Decisions of the General Meeting of Shareholders (Deed of SD GMS) and Deed of Statement of Circular Decisions (Deed of CD) due to incorrect supporting information and documents and legal actions that are contrary to the laws and regulations of the parties. Notaries can anticipate it with the principle of prudence in making the deed. The formulation of the thesis problem is the application of the notary prudence principle and the legal responsibility of the notary in making the deed of decision statement of the shareholders of the limited liability company in terms of the Judgements of Sungguminasa District Court Number: 60/Pdt.G/2018/PN Sgm. This research is a normative juridical research with the method of collecting data from literature studies on written legal regulations, books and scientific works. The typology of this research is prescriptive with qualitative data analysis methods to answer research problems. The conclusions of this study are first, the application of the precautionary principle by the FRP Notary in making the Deed of CD No. YY/2014 is carried out by checking the identity and authority to act of the appearers, company profile and completeness of supporting documents to make a deed. On the other hand, the LRH Notary did not apply the precautionary principle, particularly examining the company's profile, resulting in the Deed of SD GMS No. YY/2014 null and void; secondly, the legal responsibility of the LRH Notary is civilly for violating Article 1365 of the Civil Code with a penalty of paying court fees, administratively for violating the provisions of Article 16 paragraph (1) letter a of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law -Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary, so that a written warning penalty can be given as a notary, and ethically for violating the provisions of Article 3 number 5 of the 2015 Notary Code of Ethics, a warning penalty as a member of a notary association can be given."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Paramita
"Pertumbuhan kartu kredit di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini didorong oleh penawaran menarik dari bank, salah satunya adalah penawaran bagi nasabah pemegang kartu utama untuk mendapatkan kartu kredit tambahan atau supplementary credit card. Proses penerbitan kartu kredit tambahan bisa dikatakan cukup mudah karena setiap nasabah pemegang kartu utama dapat mempunyai kartu kredit tambahan. Ketatnya persaingan produk kartu kredit antar bank menyebabkan terkadang bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam memilih pemegang kartu kredit yang paling baik. Karenanya akan dikaji permasalahan mengenai proses penerbitan kartu kredit tambahan dan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam kartu kredit tambahan pada salah satu bank di Indonesia yaitu Bank A dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitan ini menyatakan bahwa (1) proses penerbitan kartu kredit tambahan di Bank A sama dengan penerbitan kartu kredit utama, namun hal yang membedakan adalah dalam penerbitan kartu kredit tambahan harus ada persetujuan dan verifikasi dari pemegang kartu kredit utama, (2) proses penerbitan kartu kredit di Bank A meliputi berbagai macam tahapan termasuk aplikasi kartu kredit, verifikasi dokumen dan background checking, (3) Bank A telah menerapkan prinsip kehatihatian dalam penerbitan kartu kredit di Bank A sejak proses pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, dan tercermin dari adanya proses manajemen risiko dan pengaplikasian PPKPB, (4) Bank A telah menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam penerbitan kartu kredit di Bank A sejak proses pengisian formulir pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, dan tercermin dari adanya proses identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan.

The growth of credit card in Indonesia is increasing yearly, which is driven by the interesting offers from the banks, one of which is bidding for the main card holders to obtain supplementary credit cards. Supplementary credit card issuance process is relatively easy because every basic credit card holder may have supplementary credit cards. Intense competition among banks as issuers of credit cards caused banks to fail to apply the precautionary principle and the know your customer principle (which is also known as customer due dilligence principle), to select the best customers. This mini thesis will be focusing on the supplementary credit card issuance process and the application of the precautionary principle and the customer due dilligence principle in the issuance of supplementary credit card, in one of the credit card issuer in Indonesia, Bank A, using juridical normative method.
The result of this reseach states that (1) the issuance of supplementary credit card in Bank A is the same as the basic credit card issuance, but the difference is in the issuance of supplementary credit card there has to be a verification from the basic credit card holder, (2) the process of credit card issuance in Bank A is carried out in several stages, including the filling of credit card issuance application, documents verification, and background checking, (3) Bank A has applied the precautionary principle in the issuance of credit cards in Bank A since the applicaton process, which is reflected on the risk management process and the application of PPKPB, (4) Bank A has applied the customer due dilligence principle in the issuance of credit cards in Bank A, since the filling of the application for the issuance of credit cards, which is reflected on the identification, verification, monitoring, and reporting process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Ramadanti Desliara
"Kredit sindikasi merupakan salah satu cara bank untuk melakukan diversifikasi risiko dan untuk memastikan bahwa bank menaati Batas Maksimum Pemberian Kredit yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kredit sindikasi adalah salah satu solusi pembiayaan untuk debitor-debitor yang membutuhkan pembiayaan dengan jumlah yang besar untuk pelaksanaan proyek-proyek besar, yang saat ini merupakan tren terbaru di Indonesia. Berdasarkan data Bloomberg Global Syndicated Loans League Table 2016, pada tahun 2016 Bank X menempati posisi kedua sebagai bookrunner di ASEAN, dengan jumlah deal sebanyak 13. Sebagai mandated lead arranger, Bank X menempati posisi ke 8 di ASEAN dengan jumlah deal sebanyak 19. Salah satu kredit sindikasi yang melibatkan Bank X sebagai kreditor adalah kredit sindikasi untuk pembiayaan Proyek ABC, suatu proyek pembangunan jaringan serat optik nasional di wilayah Indonesia bagian Timur. Selain terlibat sebagai salah satu kreditor, Bank X berperan sebagai arranger, agen fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow. Bank X juga merupakan kreditor dengan porsi fasilitas kredit terbesar dalam kredit sindikasi ini. Sebagai salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, pemberian kredit sindikasi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan guna melindungi kepentingan dari bank itu sendiri. Karakteristik kredit sindikasi, sebagai suatu pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditor, dan umumnya jumlah kredit yang besar, merupakan alasan lebih bagi bank untuk memastikan kesesuaian pemberian kredit sindikasi dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk itu, skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, skripsi ini juga akan membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi di Bank X, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Bank X telah berusaha melaksanakan pemberian kredit sindikasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syndicated credit is a method of risk diversification for banks and is a way to ensure that banks adhere to the Legal Lending Limit set in the prevailing regulations. Syndicated credit is a solution for debtors in need of large financing for big projects, which is currently a trend in Indonesia. According to the Bloomberg Global Syndicated Loans League Table 2016, in 2016, Bank X ranked second as bookrunner in ASEAN, with a deal count of 13. As mandated lead arranger, Bank X ranked eight in ASEAN, with a deal count of 19. One of the syndicated credits that involves Bank X as creditor is the syndicated credit given for the financing of Project ABC, a project to build a national scale network of optical fibres in Eastern Indonesia. Apart from being one of the creditors, Bank X also plays the part of arranger, facility agent, security agent, and escrow agent. Bank X is also the creditor with the biggest share in the credit facility for this particular syndicated credit. As one of the business activities undertaken by banks, syndicated credit must adhere to prudential banking principle to protect the interests of the bank itself. The characteristics of syndicated credit, as a credit that involves more than one creditors, and a big amount of credit, is more reason for banks to ensure the compliance of the syndicated credit with prudential banking principle and the prevailing regulations. Thus, this thesis will explain how implementation of prudential banking principle in syndicated credit is regulated in Indonesia. Other than that, this thesis will also explain how Bank X implements prudential banking principle in syndicated credit provision, and its compliance to regulations currently in force. The form of this research is normative juridical. This thesis is a library research which delivers descriptive research typology. This thesis concludes that in giving syndicated credit, Bank X has done its best to comply to the prudential banking principle and the regulations currently in force."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Fatimah Zachro
"ABSTRACT
Bank memiliki salah satu fungsi sebagai penyedia kredit yang berguna sebagai roda penggerak perekonomian bagi kelangsungan hidup masyarakat. Pemberian kredit sebagai salah satu tulang punggung kegiatan pebankan yang tentunya terkait dengan suatu resiko, salah satunya adalah non performing loan yang ditandai dengan ketidaksanggupan debitur membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya. Bank dilarang memberikan kredit tanpa jaminan sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit. Karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengambil contoh praktek di Bank Mandiri. Jaminan dalam pemberian kredit perseorangan tanpa agunan yang diberikan adalah rekening Bank Mandiri untuk pelunasan secara auto debit atau memindahkan transfer gaji ke Bank Mandiri. Hasil penelitian adalah: UU Perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2, 8, 10, 11, 29 ayat 2 , 3 , dan 4 . Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tersebar dalam berbagai peraturan. Bank Mandiri berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam proses pemberian kredit untuk menghindari terjadinya kredit bermasalah oleh Bank Mandiri mencakup: kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, penerapan prinsip mengenal nasabah.

ABSTRACT
Bank has a function credit provider are useful to accelerate economic growth for the survival of the community. Giving credit as one of the backbone of banking which is related to a risk, one of which is non performing loans are characterized by the inability of the debtor to repay the loan principal plus interest thereon. Banks are prohibited from providing unsecured credit in accordance with the article 2, paragraph 1 Decree of Directors of Bank Indonesia Number 23 69 KEP DIR dated February 28, 1991 on Guarantee Lending. Because the loans granted by the bank to risk, so in practice the bank must pay attention to the principles of a healthy credit. This research is normative by taking the practice at Bank Mandiri. Collateral in lending without collateral given individual is an account with the bank for repayment auto debit or move a salary transfer to the bank. Results of the study are the Banking Law regulating the precautionary principle in Article 2, 8, 10, 11, 29, paragraph 2 , 3 and 4 . Furthermore, the principle of prudence scattered in various regulations. Bank Mandiri guided by the laws in force in carrying out its business activities based on the precautionary principle. Implementation of the precautionary principle is applied in the process of granting credit to avoid a credit crunch by the Bank include the preparation and implementation of the obligations of credit, lending limits, assessment of asset quality, debtor information system, the application of Know Your Customer Principles. "
2017
S66683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanang Harijanto
"ABSTRAK
Tesis ini mempelajari dan membahas bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian memiliki peran yang penting dalam manajemen pembiayaan mudarabah oleh lembaga keuangan mikro syariah dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya moral hazard. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan membandingkan antara dua lembaga keuangan mikro syariah yaitu BMT Baitul Karim di Bekasi dan BT Tamzis Bina Utama cabang Ahmad Dahlan Yogyakarta. Hasil penelitian ini ditujukan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan oleh manajemen lembaga keuangan mikro syariah dalam mengantisipasi timbulnya kerugian usaha lembaga keuangan mikro syariah khususnya yang bersumber dari pembiayaan berbasis mudarabah.

ABSTRACT
This thesis examines and discusses how important the application of prudential principles in mudaraba financing management by Islamic microfinance institutions in accordance with anticipating the possibility of moral hazard. This research using qualitative method by comparing between two micro finance institutions of sharia namely BMT Baitul Karim in Bekasi and BT Tamzis Bina Utama Ahmad Dahlan Branch Yogyakarta. The results of this study is to obtain a comprehensive view of anticipatory steps that must be done by the management of sharia micro finance institutions in anticipation of the occurrence of losses on Islamic microfinance institutions particularly those originating from mudaraba based financing."
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marbun, Riris Marito
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum mengemban jabatan kepercayaan yang terhormat sehingga dalam menjalankan jabatannya berpedoman dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Melalui akta yang dibuatnya Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris dapat menjadi bukti autentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai suatu peristiwa atau kejadian hukum. Dalam membuat akta autentik, harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga akta tersebut mempunyai pembuktian yang sempurna. Dalam mengimplementasi prinsip kehati-hatian Notaris dalam proses pembuatan akta yang harus diperhatikan oleh Notaris sebagai pejabat umum, harus dilakukan mulai dari pengenalan para pihak yang menghadap, pemeriksaan dokumen-dokumen yang diberikan hingga keinginan yang diminta penghadap untuk dituangkan kedalam akta autentik. Implementasi prinsip kehati-hatian Notaris hendaknya diterapkan oleh setiap Notaris agar akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Selain menimbulkan kerugian, jika dalam pembuatan akta autentik Notaris tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris dapat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan sepanjang akta tersebut dapat dibuktikan telah melanggar ketentuan. Hal tersebut kemudian juga menjadi kewajiban Notaris dalam rangka menghindari penghadap tidak beritikad baik yang memberikan keterangan palsu, yang harus dilaksanakan dengan cermat, teliti dan saksama khususnya dalam pembuatan akta autentik, sehingga persoalan mengenai penghadap tidak beritikad baik dengan memberikan keterangan atau dokumen palsu tidak akan terjadi lagi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang di dukung dengan metode kepustakaan dengan meneliti bahan-bahan pustaka dan data dari wawancara dengan narasumber, dengan tujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta yang harus diperhatikan oleh Notaris sebagai pejabat umum dan untuk menjelaskan kewajiban Notaris dalam rangka menghindari penghadap tidak beritikad baik yang memberikan keterangan palsu

Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public provides guarantees of legal certainty, order and legal protection related to the duties and functions of the Notary's position. Notaries as Public Officials carry out respectable positions of trust so that in carrying out their positions they are guided by the Law on Notary Position and the Notary Code of Ethics. Through the deed he made, a notary must be able to provide legal certainty to parties who use the services of a notary. Deeds made by or before a Notary can be authentic evidence in providing legal protection to any parties who have an interest in the deed regarding an event or legal event. In making an authentic deed, it must meet the formal requirements and material requirements so that the deed has perfect proof. In implementing the notary's precautionary principle in the process of making a deed that must be considered by a notary as a public official, it must be carried out starting from the introduction of the parties facing, examining the documents provided to the wishes requested by the appearer to be poured into an authentic deed. The implementation of the notary's precautionary principle should be applied by every notary so that the deed made by or before a notary does not cause harm to interested parties. In addition to causing losses, if in making authentic deeds the Notary does not pay attention to the principle of prudence, the deed made by or before a Notary may be null and void or at least can be canceled as long as the deed can be proven to have violated the provisions. This then also becomes the Notary's obligation in order to prevent appearers from not having good faith giving false statements, which must be carried out carefully, thoroughly and thoroughly, especially in making authentic deeds, so that problems regarding appearers not having good faith by providing false statements or documents will not occur. again. This research was conducted using a normative juridical approach supported by the literary method by examining library materials and data from interviews with informants, with the aim of analyzing the implementation of the precautionary principle in the process of making deeds that must be considered by Notaries as public officials and to explains the Notary's obligations in order to avoid bad faith appearers giving false statements"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ilham Alkadly Kanedy
"Salah satu kegiatan utama yang dilakukan Bank umum adalah memberikan fasilitas berupa pinjaman kredit. Salah satu bentuk pinjaman kredit yang diberikan Bank umum adalah pinjaman kredit ke usaha mikro. Dalam memberikan fasilitas pinjaman dalam bentuk kredit Bank wajib mempunyai keyakinan yang berdasarkan analisa-analisa yang mendalam serta melihat kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk dapat melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Analisa-analisa yang mendalam inilah yang melahirkan prinsip kehati-hatian Bank dalam menyalurkan dana yang dihimpunnya dari masyrakat dalam bentuk kredit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Ruang lingkup prinsip kehati-hatian Bank dalam rangka pemberian kredit (2) penerpan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh Bank umum kepada Usaha Mikro. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Obyek dalam penilitian ini adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada usaha mikro yang dilakukan oleh Bank “X”. Hasil penelitian adalah dalam UU perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 2,8, 29 ayat (2),(3), dan (4). Dalam melaksanakan kegiatan pemberian kredit terutama dalam pemberian kredit kepada usaha mikro Bank “X” telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta sesuai dengan Pedoman Pemberian Kredit (PPK).

One of the main activities of commercial Banks is to provide facilities of loan credit. One of the loan credits facilities which given from commercial banks is loan credits to micro businesses. In giving a loan credits facility, the Bank must be sure about the result of deep analysis and saw the skills and capability of customers to settle the debt as it promised. This deep analysis will produce the prudential principle of bank in extending credits which gathered from people in the form of credits. The aimed of the research are to know : 1. The scope of the prudential principle of Bank within the framework of the provision of credits. 2. The application of the prudential principle in credit provision by commercial Banks to micro business. A method that used in this research is literature research with juridical normative character. The Object in the research is the prudential principle in the provision of credits to micro business by Bank “X”. The result of this research is in Banking laws, concerning about the prudential principle. This arrangement is inside section 2, 8, 29 subsection (2), (3) and (4). In held the provision of the credits activities mainly to the micro business, Bank “X” must be based on the provision of legislation, and based on the guidelines of the provision of credits (PPK)."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S52496
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christofer Ruminsar
"ABSTRAK
Kredit merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka menyalurkan
dana untuk masyarakat yang banyak mengandung banyak resiko, sehingga
dibutuhkannya suatu jaminan akan kembalinya dana yang diberikan kepada
debitur melalui kredit. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam praktek
perbankan adalah melalui jaminan asuransi, dalam bentuk asuransi jiwa nasabah
kredit. Peran bank dalam asuransi jiwa nasabah kredit ini sangat penting, karena
jika tidak dijalankan penuh kehati-hatian, perusahaan asuransi dapat tidak
menanggung kerugian yang dialami bank. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini
membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian dalam asuransi jiwa
nasabah kredit dan penerapannya pada putusan No. 2427 K/PDT/2012. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa pengaturan
prinsip kehati-hatian terkait asuransi jiwa nasabah kredit dalam Kebijakan
Perkreditan Bank, Costumer Due Diligence, Manajemen Resiko Bank, serta Good
Corporate Governance dan dalam prakteknya penerapan prinsip kehati-hatian ini
masih belum dijalankan sepenuhnya oleh bank dalam kasus putusan No. 2427
K/PDT/2012 sehingga menyebabkan kerugian pada pihak bank.

ABSTRACT
Credit is one of the main bank activities in order to provide funds, that consist of
many risks, to the society. Thus, there should be a collateral to guarantee that the
fund given to the debtor will be returned through credit. One of the most used
collaterals in the banking world is a credit life insurance. The role of banks in the
credit life insurance is very important, since, if not conducted with precaution, the
insurance company will not cover the loss suffered by the bank. Based on those
matters, this undergraduate thesis discusses about the regulation on precautionary
principle in credit life insurance and its implementation in Decision No. 2427
K/PDT/2012. The type of research used is juridical normative, with the
conclusion that the regulation on precautionary principle in regards to credit life
insurance is regulated in Bank Credit Policies, Costumer Due Diligence, Bank
Risk Management, and Good Corporate Governance, while in practice, the
implementation of said principle has not yet been conducted fully by the bank in
the case of Decision No. 2427 K/PDT/2012, therefore, causing losses to the bank."
2017
S65948
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>