Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 236869 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Nadya Vera Margareth
"ABSTRACT
A majority of business competition violation in Indonesia based on the reports and KPPU decisions published on the KPPU website are regarding tender conspiracy. Rule of Reason is the principle used to prove conspiracy in tenders in Indonesia. The examination does not focus only on the conduct by the business actors but also the impact of such action. In the United States of America, conspiracy in tenders are considered as practices that should be proven by the principle of Per Se Illegal. This thesis analyzes the implementation of the principle of Rule of Reason in Indonesia and whether or not it is suitable for Indonesia.

ABSTRAK
Maraknya pelanggaran terhadap kompetisi hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus konspirasi tender dapat dilihat dari banyaknya laporan yang didapat dapat di lihat dari halaman internet KPPU. di Indonesia, Rule of Reason adalah pendekatan yang digunakan untuk membuktikan konspirasi. Pembuktian tidak hanya terfokus pada adanya adanya tindakan namun juga fokus pada akibat dari perbuatan tersebut. Di Amerika, konspirasi dibuktikan dengan Per Se Illegal. Skripsi ini menganalisa apakah sudah tepat dan pantas penerapan Rule of Reason di Indonesia. "
2017
S68711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Yusuf Rashidi
"ABSTRACT
Skripsi ini memberikan analisis terhadap putusan KPPU No.01/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan memberikan penjelasan mengenai pengaturan persekongkolan tender di dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan membahas mengenai kesesuaian penggunaaan alat bukti oleh KPPU dalam pembuktian perkara persekongkolan tender ini dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memberikan analisis mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam pemenuhan unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menggunakan pendekatan rule of reason dalam membuktikan terjadinya praktik persekongkolan tender. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil skripsi ini melihat bahwa penggunaan alat bukti oleh KPPU dalam pembuktian praktik persekongkolan tender tidak sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan putusan majelis yang membenarkan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik itu Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun PERKOM No. 1 tahun 2010 yang dimana kedua undang-undang tersebut tidak menyebutkan adanya penggunaan indirect evidence dalam pembuktian persekongkolan tender.

ABSTRACT
This thesis provides the analysis of the Allegation of violation Article 22 Law Number 5 of 1999 by giving an explanation of the regulation of tender collusion that uses the rule of reason approach in Indonesia rsquo s Antitrust Law. This thesis also provides the analysis of using indirect evidence prior to the vindication by KPPU according to the Article 42 Law Number 5 of 1999. This thesis uses normative juridicial approach, which some of the data are based on related literatures. The result of this thesis is the using of indirect evidence as the evidence for a verdict and the judges ruling that justificates the using of indirect evidence are not based on the regulation of the law. Article 42 Law Number 5 of 1999 and the Commision Law Number 1 of 2010 does not state that indirect evidence is included to the all the evidence list that the law provides. "
2017
S68741
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasudungan, Archie Michael
"Skripsi ini membahas bagaimana pendekatan yang digunakan KPPU dan otoritas penegakan hukum persaingan usaha lainnya dalam memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan yang berbeda dalam penerapan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat menghasilkan putusan yang berbeda. Pendekatan yang lebih tepat untuk diterapkan adalah Rule of Reason. Di dalam menggunakan pendekatan Rule of Reason, KPPU dan otoritas penegakan hukum persaingan usaha lainnya perlu membuktikan unsur tambahan. Pertama, unsur perilaku penyalahgunaan posisi dominan yang dibuktikan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau pada tindakan anti-persaingan lainnya. Kedua, unsur dampak negatif terhadap persaingan yang dilakukan dengan menilai pengaruh pemilikan saham mayoritas atau pendirian beberapa perusahaan sejenis terhadap: (a) tingkat kompetisi di pasar bersangkutan; (b) price leadership; (c) excessive pricing; (d) excessive profit; dan (e) kerugian konsumen.

This Thesis answers the problem of how is the approach that KPPU and other antitrust law authorities used in examining cases involving Article 27 Law Number 5 Year 1999. This research is a normative legal research using secondary data. The result of this research shows that applying different approaches in cases involving Article 27 Law Number 5 Year 1999 could resulting in different decision. Rule of Reason is the more suitable approach to be applied in such cases. In applying Rule of Reason, KPPU and other antitrust law authorities have to prove additional factors. First, the abuse of dominant position, be evidenced by referred to Article 25 (1) Law Number 5 Year 1999 or other anti-competition acts. Second, negative impact on competition in the relevant market, be evidenced by judging the effect of majority shareholding or establishment of similar companies towards: (a) competitiveness in the relevant market; (b) price leadership; (c) excessive pricing; (d) excessive profit; and (e) consumers loss."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44815
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Farra Jihan
"Skripsi ini membahas tentang dugaan praktik kartel pada garam industri aneka pangan di Indonesia. Dugaan tersebut muncul dikarenakan terdapat ketidakberesan dalam proses pengajuan impor oleh ketujuh importir yang mengarah kepada dugaan bahwa ketujuh importir telah mengadakan rapat swasembada garam yang menghasilkan kesepakatan untuk mengimpor 397.208 ton garam. Rapat tersebut diduga turut menghasilkan surat melalui Asosiasi Industri Perusahaan Garam Indonesia (AIPGI) pada 8 Juni 2015 yang meminta agar Kementerian Perdagangan menerbitkan rekomendasi dan izin impor garam. Kesepakatan tersebut diduga dilakukan untuk mempermainkan harga garam industri aneka pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikasi awal kartel membuktikan bahwa ketujuh importir terbukti melakukan pelanggaran pada Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, namun dibutuhkan bukti lebih yang cukup untuk memperkuat indikasi tersebut.

This thesis discusses the alleged cartel practices in the various food industries salt in Indonesia. The allegation arose because there were irregularities in the process of submitting imports by the seventh reported parties which led to the allegation that the seven reported parties had held a salt self-sufficiency meeting which resulted in an agreement to import 397,208 tons of salt. The meeting allegedly helped produce a letter through the Indonesian Salt Company Industry Association on June 8, 2015 which requested that the Ministry of Trade issue recommendations and import permits for salt. The agreement was allegedly carried out to play with the price of salt for various food industries. The research method used is library research with juridical-normative research types. The results of the study indicate that the initial indication of the cartel proved that the seven reported parties were proven to have violated Article 11 of Law No. 5 of 1999, but more evidence is needed to strengthen these indications."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Githa Dwi Damara
"Pada beberapa sektor usaha di Indonesia, masih ditemukan pasar yang berstruktur monopoli karena tidak terdapat banyak pelaku usaha yang mampu untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam sektor tersebut sebab adanya hambatan bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar bersangkutan. Dalam hukum persaingan usaha, kondisi yang diharapkan adalah adanya persaingan secara sehat dan kompetitif dalam pasar. Di Amerika Serikat, pada industri di mana hanya dapat diusahakan oleh pelaku usaha yang mempunyai teknologi dan kemampuan khusus, pembangunan dan pengelolaan fasilitas dapat diusahakan melalui skema pengelolaan bersama, seperti pada sektor pengelolaan bandar udara melalui airport-airline consortium.
Pada skripsi ini, Penulis mengambil studi kasus pembentukan salah satu konsorsium perusahaan di Amerika Serikat yaitu Detroit Airlines North Terminal Consortium, dan menganalisis kebijakan yang diterapkan dalam konsorsium tersebut yang mengarah kepada persaingan usaha yang sehat untuk dijadikan perbandingan untuk diterapkan di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Penulis memperoleh kesimpulan yaitu model konsorsium perusahaan dapat diterapkan di Indonesia sebab model konsorsium dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar sehingga dapat mewujudkan pasar yang lebih kompetitif. Akan tetapi, pembentukan konsorsium perusahaan ini juga dapat disalahgunakan oleh para anggotanya untuk membentuk gabungan perusahaan yang lebih besar (trust) yang dapat mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, diperlukan batasan perilaku dan penyampaian notifikasi kepada KPPU agar persaingan usaha tetap berada pada lajur yang sehat.

Several business sectors in Indonesia are still categorized as monopoly due to high barriers to entry for players to produce goods and/or services, which mainly driven by certain restrictions that hamper the players to enter the market. According to competition law, the expected condition is the existence of fair competition in the market. In the United States, for industries that require the player to possess special technology and capabilities, the development and management of facilities can be carried out through the joint scheme, such as in the airport sector through airport-airline consortium.
In this study, the Author took a case study of the establishment of one of the corporated consortiums in the United States, namely Detroit Airlines North Terminal Consortium, and analyzed the policies implemented in the consortium as a benchmark to be applied in Indonesia. The research method in this study is juridical-normative research with a qualitative approach using library materials.
The Author came to a conclusion that the consortium model could be implemented in Indonesia in order to create a more competitive market since the model brings opportunities for other players to enter the market. Nevertheless, the establishment of corporated consortium might also be misused by its members to form a joint cooperation that leads to a bigger company with the intention to control the production and/or marketing of goods and/or services. Hence, it is essential to apply some behavioral limitations and notify Indonesian Competition Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha / KPPU) to preserve the fair competition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S67847
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Youshica Angel
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis konsep larangan perjanjian dan pembuktian kartel menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta dampak atau akibat adanya suatu perjanjian kartel di antara pelaku usaha disertai dengan analisis pembuktian dalam putusan perkara nomor 08/KPPU-I/2014 (kartel Industri Otomotif Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat) dan putusan perkara nomor 05/KPPU-I/2013 (kartel importasi bawang putih). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Larangan kartel berawal dari terjadinya krisis ekonomi di Indonesia akibat sistem ekonomi sebelumnya yang mengurangi dan bahkan menghilangkan persaingan sehingga muncul perusahaan-perusahaan yang menguasai sektor-sektor usaha tertentu. Untuk pembuktian, terdapat dua mekanisme pembuktian kartel, yaitu pembuktian langsung dan pembuktian tidak langsung. Pada praktiknya, pelaku usaha tidak membuat perjanjian kartel secara tertulis sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus membuktikan kartel melalui bukti tidak langsung, baik bukti ekonomi maupun bukti komunikasi. Sementara itu, dalam penelitian ini, kartel memberikan dampak positif dan negatif terhadap persaingan dan konsumen. Kartel dapat memberikan efisiensi, inovasi dan teknologi, mengurangi risiko usaha, serta memberikan kemudahan akses, menciptakan standar mutu dan pelayanan yang baik untuk konsumen. Namun kartel yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan dapat meniadakan persaingan dan membatasi pilihan konsumen atas harga, produk, pelaku usaha, dan akses kepada produk tersebut. Hal tersebut menjadi dasar larangan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 atas segala perjanjian kartel yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sehingga dapat diketahui bahwa pendekatan yang digunakan ialah pendekatan role of reason.

This research aims to know, comprehend, and analyze the probihition and evidence concept of cartel according to Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition Number 5 in 1999, as well as the impact or result of the existence of a cartel agreement between business actors, with an evidence analysis from case No. 08/KPPU-I/2014 (cartel automotive industryfour wheel vehicle tires) and case No. 05/KPPU-I/2013 (cartel importation of garlic). This research is a normative juridical law using secondary data, such as legislation, and books. Cartel prohibition started from an economic crisis in Indonesia due to the previous economic system that reduces and even eliminates the competition that arises firms dominating in certain business sectors. There are two mechanism proofing cartel, with direct evidence and indirect evidence. Practically, business actors never make a written cartel agreement so that KPPU had to prove the cartel through indirect evidence, both economic nor communication evidence. Meanwhile, in the research, cartel gives positive and negative impacts to competition and consumers. Cartels can provide efficiency, innovation and technology, reduce business risks, and provide easy access, create good quality standards and services for consumers. However, cartel that aims to eliminate competition may negate competition and limit consumer choice on the price, products, business actors and access to these products. It became the basis of the prohibition at Article 11 in Law No.5/1999 for all cartel agreements which resulted a monopolistic practices or unfair competition using role of reason approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carlo Rubio
"ABSTRAK
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga negara independen yang
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk
menegakkan hukum persaingan usaha. Kewenangan tersebut termasuk untuk
menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada pelaku usaha. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 47 ayat (2) Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 dalam menentukan denda administratif pada kasuskasus
yang diputus KPPU dan membandingkannya dengan pengaturan di
Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha sering kali tidak sesuai
dengan ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g
yaitu sebesar satu miliar rupiah. Hasil penelitian menyarankan bahwa apabila
KPPU merasa ketentuan batas minimum denda tidak dapat diterapkan secara
indiskriminatif kepada setiap pelanggaran, maka KPPU sebagai lembaga yang
diberi tugas untuk menyampaikan laporan dan masukan kepada Pemerintah
mengenai persaingan usaha untuk mengusulkan revisi Undang-Undang No. 5
Tahun 1999.

ABSTRACT
As Indonesia?s competition authority, KPPU has been given the authority by Law
No. 5 1999 to enforce the regulation of competition in Indonesia. It?s authority as
stated in the law includes the imposing of administrative penalty. This research
aims to understand the enforcement of Section 47(2)g Law No. 5 1999 in
competition cases that has been reviewed by KPPU and to compare it with the
competition law in the United States, Japan, and Germany. This is a judicial
normative research. This research shows that KPPU has neglected the provision
of Section 47(2)g Law No. 5 1999 which states that administrative penalty
imposed by KPPU shall be no less than one billion rupiah in determining the
amount of administrative penalty. Furthermore, this research suggests that if
KPPU thinks that the minimum amount of administrative penalty provision
cannot be indiscriminately applied, then as a commission tasked to inform and
advise the Government on competition matters, KPPU should suggest the revision of the law.
"
2016
S64719
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Prawira Sholeh
"Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham wajib memerhatikan persaingan usaha akan tetapi proses pemberitahuan wajib dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang tidak memiliki fungsi pencegahan terhadap anti persaingan, untuk itu permasalahan yang dibahas bagaimanakah kewajiban dan proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dalam prespektif hukum persaingan. tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif dengan pendekatan perbandingan hukum di negara lain. pelaku usaha yang memiliki nilai aset atau penjualan tertentu wajib melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, apabila pemberitahuan terlambat dilakukan maka pelaku usaha akan dikenakan denda administrasi keterlambatan, konsultasi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dapat dilakukan pada saat kewajiban pengumuman rancangan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham pada paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

Merger, consolidation, or acquisition of shares shall be notice of competition, but the notification process must be done 30 (thirty) days after the date of merger, consolidation, or acquisition of shares that do not have the function of preventing anti-competitive, for the problems discussed how the obligations and processes merger, consolidation, or acquisition of shares in a competition law perspective. This thesis research methods nomatif juridical approach to comparative law in other countries. businesses that have a value of certain assets or sale shall make a notification to the Business Competition Supervisory Commission, if the notice was too late to do the business will be subject to administrative penalties of delay, consultation merger, consolidation, or acquisition of shares can be done at the time of the announcement of the draft obligation merger, consolidation, or acquisition of shares at least 30 (thirty) days prior to calling the General Meeting of Shareholders."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31838
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Revina Ani Yosepa
"Penelitian ini membahas mengenai penetapan harga semen dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Pelaku usaha cenderungan untuk berusaha mempengaruhi harga baik melalui pengaturan kuota maupun melalui pemasaran produk barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bersama-sama dengan pesaing, pelaku usaha membuat perjanjian pengaturan kuota dan wilayah pemasaran produk pada pasar bersangkutan (perjanjian kartel). Hampir semua negara mengatur mengenai larangan perjanjian kartel tersebut. Dalam menganalisa kartel, terdapat dua macam pendekatan hukum persaingan usaha terhadap kartel yang dipergunakan, yaitu Per Se llegal dan Rule of Reason. Dalam Antitrust Law Amerika Serikat, kartel diatur dalam Article 1 Sherman Act, dengan pendekatan Per Se Illegal. Sedangkan pengaturan kartel di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan Rule of Reason, berdasarkan pada tujuan dari perjanjian kartel, yaitu bermaksud mempengaruhi harga. Pendekatan tersebut dipergunakan oleh KPPU dalam menganalisa dan memutuskan kasus kartel Semen pada perkara nomor 01/KPPU-I/2010. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, dugaan kartel tersebut tidak terbukti. KPPU tidak dapat membuktikan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, tidak terdapat adanya petunjuk perjanjian pengaturan harga, perjanjian pengaturan pemasaran dan perjanjian kartel dalam kasus ini. Dalam penelitian juga membahas kendala-kendala dalam menyelesaikan kasus kartel semen ini.

This research examines regarding the price fixing of cement in business competition law perspective. This research is a normative juridical legal research using secondary data, such as laws and regulations, and books. Businessmen tend to attempt to affect the price either through quota setting or marketing of products and/ or services in the relevant market. It aims to obtain maximum profit. Along with competitors, businessmen make agreement on quota setting and marketing area of products in the relevant market (cartel agreement). Almost all countries stipulate regarding the prohibition on such cartel agreement. In analysing cartel, there are two business competition law approaches on cartel, they are Per Se Illegal and Rule of Reason. In the Antitrust law of the United States of America, cartel is stipulated in Article 1 of Sherman Act, with Per Se Illegal approach. While cartel regulation in Indonesia is stipulated in Article 11 of the Laws Number 5 of 1999 using Rule of Reason, in accorance with the purpose of the cartel agreement, which is to affect price. Such approach was used by KPPU in analysing and deciding Cement Cartel case in the case number 01/KPPU-I/2010. Pursuant to the investigation conducted by KPPU, the cartel allegation was not proven. KPPU could not prove that the businessmen had violated Article 5 and 11 of the Laws Number 5 of 1999. Besides, there was no reference on the price fixing agreement, marketing setting agreement, and cartel agreement in this case. In this research, it also examines the obstacles in resolving this cement cartel case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernando Dairi
"Dalam pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bahwa perjanjian berikat (tying agreement) pada dasarnya bersifat per se illegal sehingga apabila dilihat adanya suatu tying agreement maka tanpa dibuktikan lebih lanjut serta dipetimbangan dampak maupun akibatnya maka tying agreement tersebut dikatakan telah melanggar hukum persaingan usaha.
Dalam penelitian ini akan dilihat apakah hal tersebut sudah sesuai dengan hukum persaingan usaha melalui studi kasus putusan nomor 01/Pdt/KPPU/2015/PN,Jkt.Utr. Selain itu dalam penelitian ini akan diteliti apakah seseorang yang tidak mendengar/mengalami/melihat suatu peristiwa sendiri (saksi non fakta) dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi (witness testimony) dalam pemeriksaan hukum persaingan usaha.

In article 15 paragraph 2 of the Law number. 5 year 1999 that the tying agreement basically are per se illegal so that when viewed the presence of a tying agreement then without further evidenced as well as to consider impact or as a result of such agreement tying the then said to have violated the competition law effort.
In this study it will be seen whether it is in compliance with the law through the business case study competition court decision number 01/Pdt/KPPU/2015/PN. Jkt. Utr. Therefore, in this study examined whether a person who is not an event listen/feel/see directly itself (witness the non facts) can serve as evidence of witnesses to testimony in the examination of competition law effort.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>