Ditemukan 156665 dokumen yang sesuai dengan query
Jocelyne Golda Tiur
"
ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak internasional atas transaksi pembayaran royalti kepada perusahaan induk oleh PT X Indonesia. PT X Indonesia melakukan pembayaran royalti atas know how dan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang diberikan oleh perusahaan induk di Jepang. Penelitian ini ingin melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2011 antara DJP dan PT X Indonesia di tingkat banding berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga penelitian ini berfokus pada analisis putusan banding sudah memenuhi kepastian hukum atau tidak. Hasil penelitian ini adalah putusan banding atas sengketa pajak tahun 2011 sudah memenuhi kepastian hukum atau tidak. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif positivisme hasil penelitian disimpulkan bahwa kepastian hukum telah diberikan oleh hakim yang dapat dilihat atas kepastian penentuan subyek, obyek, tarif dan prosedur, meskipun masih ada salah dalam menginterpretasi peraturan perpajakan dan penggunaan teori dalam pengadilan yang tidak diperbolehkan.
ABSTRACTThis research discusses about the analysis of the international tax dispute on transactions royalty payments to the parent company by PT X Indonesia. PT X Indonesia pays the royalty of know how and intellectual property rights that given by parent company in Japan. This research would like to see how the settlement of tax dispute in 2011, among the Directorate General of Taxation DGT and PT X Indonesia at the level of appeal based on the provisions so that this research focuses on analysis of the appeals to meet the legal certainty or not. The research results that the decision of the appeal over tax dispute in 2011 has met the legal certainty or not. The research uses quantitative positivis as a method has give the results that the legal certainty has been granted by judges which can be seen upon the certainty determination of subjects, objects, tariffs and procedures whereas the mistakes still exist of interpret the use of tax regulations and theory in tax judiciary which is not allowed. "
2017
S69185
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ahmad Ihsan
"Isu transfer pricing pada pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how tidak hanya berfokus pada penetapan harga transfer atau penentuan tarif royalti. Sebelum menentukan kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dulu harus dibuktikan eksistensi transfer know-how. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk menganalisis argumentasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT X serta pendapat Majelis Hakim mengenai sengketa pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how yang dilakukan oleh PT X serta menganalisis eksistensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan eksitensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X dapat dibuktikan dengan dasar adanya keberadaan know-how, kepemilikan know-how, skema transaksi yang tetap mempertahankan nilai know-how, kelayakan pembayaran royalti, dan manfaat eknomis atas transfer know-how. Sehingga koreksi DJP yang mengatakan know-how tersebut tidak eksis adalah tidak tepat.
Transfer pricing issues in royalty payments on the use of know-how do not only focus on transfer price or determining royalty rates. Before determining the arm’s length of royalty payments, it must first be proven the existence of transfer know-how. The purpose of this thesis is to analyze the arguments of the Directorate General of Taxes (DGT) and PT X as well as the opinion of the Panel of Judges regarding the royalty payment dispute over the use of know-how carried out by PT X and to analyze the existence of the transfer of know-how as the basis for PT X's royalty payments. This research was conducted with a qualitative approach to data collection techniques through literature studies and field studies. The results showed the existence of transfer of know-how as the basis for payment of PT X royalties can be proven by the existence of know-how, ownership of know-how, transaction schemes that maintain the value of know-how, the feasibility of paying royalties, and the economic benefits of transferring know-how. Therefore, the DGT's correction saying the know-how does not exist is incorrect."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rahmat Muttaqin
"Penelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak transfer pricing atas transaksi pembayaran royalti terhadap know-how yang digunakan oleh PT X. Penelitian ini berfokus pada analisis apakah koreksi yang dilakukan DJP sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2012 antara DJP dan PT X di tingkat banding dilihat dari ketentuan yang berlaku.
Hasil penelitian ini adalah koreksi yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terlepas dari putusan hakim di pengadilan pajak nantinya, penyelesaian sengketa di tingkat banding apabila dilihat dari ketentuan yang berlaku dapat ditinjau dari empat sudut pandang masalah yakni prosedur verifikasi, pengkategorian know-how, pembuktian eksistensi dan kepemilikan know-how, hingga koreksi biaya royalti yang juga harus dilakukan pada pos PPh Pasal 26 dan PPN.
This research analyze tax dispute on transfer pricing of royalty payment in use of know how by PT X. This research focuses on to analyze the suitability between royalty expense correction with arm rsquo s length principle. This research also focuses on how to solve tax dispute in tax court based on the prevailing tax regulations existed in 2012. The result of this research is correction made by DGT suitable with the arm rsquo s length principle for transfer pricing. Apart from judges decision, dispute between DGT and PT X in tax court can be analyze from four problems which are verification procedures, the categorization of know how, analysis on existence and ownership of know how, and correction made by DGT must be inline with correction on income tax art 26 and VAT."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S66263
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Novylia Saputro
"Karya akhir ini membahas kasus sengketa pajak yang dialami PT XYZ untuk tahun pajak 2010. Pembatasan kasus sengketa pajak yang dibahas adalah pada penetapan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti yang dilakukan PT XYZ terhadap perusahaan induknya di Jepang. Penulis melakukan analisis terkait pokok permasalahan dari sengketa pajak dan memberikan suatu kesimpulan mengenai tindakan yang sebaiknya diambil Wajib Pajak selanjutnya dan argumen yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam menyatakan sanggahannya terhadap tuduhan pihak otoritas pajak. Selain itu, penulis juga menguraikan teori dan konsep terkait penetapan harga transfer di Indonesia, khususnya untuk pembuatan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer.
This study is aim to analyze the tax dispute case experienced by PT XYZ for the fiscal year 2010. The limitation of tax dispute case under review is the determination of the arm rsquo s length transfer price of royalty payment conducted by PT XYZ towards its parent entity established in Japan. The author has analyzed the main problem of this tax dispute case and issued a conclusion regarding the next appropiate action to be taken by tax subject and the argument which may be used by tax subject to declare rebuttal towards accusation made by tax authority. Further, the authority also described the theory and concept behind the transfer pricing mechanism in Indonesia, especially for the Transfer Pricing Documentation drafting. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ratna Amiroh Utami
"Sengketa transfer pricing terhadap pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan know-how tidak hanya berfokus pada penentuan harga transfer atas royalti. Sebelum menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dahulu harus dibuktikan eksistensi dan kepemilikan harta tidak berwujud dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa pajak berdasarkan koreksi Otoritas Pajak (DJP) dan argumentasi Wajib Pajak yang didasarkan pada 5 (lima) putusan pengadilan pajak, serta memperoleh lesson learned berupa faktor-faktor substansial dalam transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa didasari oleh pembuktian atas eksistensi dan kepemilikan, manfaat ekonomis, dan kewajaran harga royalti dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam mempertahankan argumentasinya serta kesesuaian bukti dengan regulasi yang berlaku. Tax planning, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang baik dan benar, kolaborasi dalam perumusan regulasi, dan standarisasi pemeriksaan menjadi solusi untuk meminimalisir jumlah sengketa transfer pricing atas pembayaran royalti.
Transfer pricing disputes concerning royalty payments for the use of intangible assets and know-how do not solely focus on determining the transfer price of royalties. Before assessing the fairness and reasonableness of royalty payments, the existence and ownership of the intangible assets and the economic benefits of the royalty payments must first be proven. This research aims to analyze the judges' considerations in resolving tax disputes based on corrections by the Tax Authority (DJP) and the taxpayer's arguments, as reflected in five tax court rulings. Additionally, the research seeks to derive lessons learned regarding the substantial factors in royalty payment transactions involving related parties. The research method used is a qualitative approach, involving literature review and field studies. The findings indicate that the judges' considerations in resolving disputes are based on the proof of existence and ownership, economic benefits, and the fairness of royalty prices from each disputing party in defending their arguments, as well as the conformity of evidence with applicable regulations. Tax planning, the application of proper and accurate arm's length principles, collaboration in regulatory formulation, and standardized audits are proposed as solutions to minimize the number of transfer pricing disputes over royalty payments."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lulu Purwanti
"Sengketa terjadi atas koreksi biaya royalti penggunaan
trademark antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT A Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian koreksi biaya royalti dengan Arm’s Length Principle (ALP) dan kesesuaian dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsep yang digunakan adalah ALP atas transfer harta tidak berwujud menurut ketentuan perpajakan domestik dan OECD Transfer Pricing Guideline. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP tidak sesuai dengan ALP dan dasar pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saran dari penulis agar ketentuan TP di Indonesia lebih diperjelas guna mencegah terjadinya sengketa.
The dispute arise upon the correction to royalty expense for the use of trademark between PT A Indonesia and Directorate General of Taxes (DGT). This research aims to analyze comfirmity between the correction to royalty expense and the ALP. Also it is to analyze the consideration basis of the Judges at the Indonesia Tax Court in settling the appeal dispute according to the prevailing tax regulation. The consept use in this research is the ALP of intangible asset transfer according to the domestic tax regulation and OECD Transfer Pricing Guideline. This research use the quantitative method approach. The result shows that the correction to royalty expense conducted by DGT is not complied with ALP and the consideration basis of the Judges’s decision in appeal dispute is in accordance with the prevaling tax regulation. This research suggested it is important to make clearer transfer pricing regulation in Indonesia to avoid any unnecessary disputes."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ghafiqi Amhariputra
"Salah satu ketentuan tentang transfer pricing di Indonesia diatur oleh PER-32/PJ/2011. Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan jumlahnya melebihi 10 miliar Rupiah dalam satu tahun pajak diwajibkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Salah satu langkah dalam menerapkan prinsip tersebut adalah melakukan dokumentasi setiap langkah-langkah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar. Dokumentasi tersebut dikenal sebagai transfer pricing documentation. PT C Indonesia adalah Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan induknya yakni C Corporation Jepang. PT C Indonesia memiliki sejumlah transaksi dengan total melebihi 10 miliar Rupiah dengan C Corporation Jepang. Salah satu dari transaksi tersebut adalah transaksi pembayaran royalti atas pemakaian harta tidak berwujud. Berdasarkan fakta tersebut, PT Indonesia wajib membuat transfer pricing documentation atas pembayaran royalti yang dibayarkan untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Penelitian ini membahas penerapan ketentuan transfer pricing documentation atas transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT C Indonesia dan hambatan-hambatan yang dialami dalam penerapannya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan PT C Indonesia dalam penerapan transfer pricing documentation atas transaksi pembayaran royalti telah menjelaskan bahwa royalti yang dibayarkan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan terpenuhinya tiga syarat pembuktian yakni pembuktian keberadaan harta tidak berwujud (existence), pembuktian manfaat ekonomis (economical benefit) dan pembuktian royalti yang dibayarkan menggunakan harga wajar (benchmark).
One of the provisions on transfer pricing in Indonesia is organized by PER-32/PJ/2011. Article 3 of the regulation explains that any taxpayer who has transactions that exceed 10 billion rupiah in a tax year are required to apply the arm?s length principle. Step one in applying these principles is to document any steps to determine a reasonable price or a reasonable profit. That documentation is known as transfer pricing documentation. PT C Indonesia is the taxpayer who has an afiliate with C Corporation of Japan. PT C Indonesia has a number of transactions with an amount exceeding 10 billion to C Corporation of Japan. One of these transactions are royalty payments for the use of intangible assets. Based on these facts, PT Indonesia shall make transfer pricing documentation for the payment of royalties to prove that transactions apply the arm?s length principle. This study discusses application of transfer pricing documentation, provisions on royalty payments transactions conducted by PT C Indonesia, and constraints experienced in its application. The approach used is a qualitative approach with descriptive research. The results of PT C Indonesia in the application of transfer pricing documentation on a royalty payment transaction shows that the royalties apply the the arm?s length principle with the fulfillment of three conditions: proving the existence of intangible assets, proving the economic benefits, and proof the royalties used reasonable price (benchmark)."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015
S61320
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Feny Alvita Piristina
"Sulitnya identifikasi khususnya dalam menentukan kondisi kewajaran pada transaksi know-how seringkali menimbulkan sengketa, hal tersebut terlihat pada tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat sembilan putusan banding sengketa pajak terkait pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How kepada pihak afiliasi, dengan permasalahan yang cenderung sama. Penelitian ini akan menganalisis permasalahan dan kendala yang terjadi atas transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How dan memberikan solusi untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada pembahasan kendala yang dialami oleh para pihak. Objek penelitian adalah sembilan putusan banding terkait pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How kepada pihak afiliasi pada tahun 2016 hingga tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara, wawancara dilakukan kepada lima responden yang terdiri dari dua pihak konsultan pajak, satu pihak akademisi, dan dua pihak DJP pemilihan responden dilakukan untuk memperoleh sudut pandang yang sesuai dengan masing-masing pihak agar tidak condong pada pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan utama dalam transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How adalah eksistensi atau manfaat dan eksistensi. Kendala yang menjadi penyebab permasalahan tersebut adalah sulitnya pembuktian eksistensi atas Know-How, metode penetapan harga wajar, terbatasnya data pembanding, perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Fiskus, ketidakselarasan dasar hukum yang. Rekomendasi bagi Wajib Pajak antara lain menyusun dokumentasi yang mendukung eksistensi atas keberadaan intangible property khususnya Know-How, menggunakan analisis FAR sebagai dokumen pendukung dalam penentuan metode penetapan harga wajar, mengajukan Advance Pricing Agreement. Rekomendasi untuk DJP antara lain melakukan update regulasi yang mengatur tentang pedoman pemeriksaan, dan memasukan pertimbangan yurisprudensi pada setiap regulasi yang terkait dengan intangible property.
The difficulty of identification, especially in determining the condition of reasonableness in know-how transactions, often leads to disputes. It can be seen that from 2016 to 2020, there were nine appeal decisions in tax disputes related to the payment of royalties for the use of Know-How to affiliated parties, with problems that tend to be the same. This study will analyze the problems and obstacles in royalty payment transactions using Know-How and provide solutions to prevent disputes in the future. The difference between this study and the previous research lies in discussing the obstacles the parties experienced. The object of the study was nine appeal rulings related to the payment of royalties for the use of Know-How to affiliates from 2016 to 2020. This research uses the case study method with a qualitative approach. The data collection technique, namely documentation and interviews, interviews were conducted with five respondents consisting of two tax consultant parties, one academic party, and two DGT parties, the selection of respondents was carried out to obtain an appropriate point of view with each party so as not to lean towards a certain party. The results showed that the main problem in royalty payment transactions for Know-How is existence or benefit and existence. The obstacles that cause these problems are the difficulty of proving the existence of Know-How, reasonable pricing methods, limited comparative data, differences of opinion between taxpayers and Fiscus, and misalignment of the legal basis. Recommendations for taxpayers include compiling documentation that supports the existence of the intangible property, especially Know-How, using FAR analysis as a supporting document in determining appropriate pricing methods, and submitting an Advance Pricing Agreement. Recommendations for the DGT include updating regulations governing examination guidelines and including jurisprudence considerations in every regulation related to intangible property"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nurfasti Dwi Nugraheni
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang mendasari perbedaan putusan Pengadilan Pajak PT A dan PT B atas sehubungan dengan identifikasi atas eksistensi dan kebenaran pembayaran royalti atas technology (know how) dan trademark serta kesesuaian putusan pengadilan tersebut dengan panduan arm’s length principle dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan distributor dapat membebankan biaya royalti atas technology (know how) dan trademark. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa yang membedakan hasil putusan pengadilan atas sengketa PT A dan PT B terkait sengketa pembayaran royalti atas technology (know how dan trademark antara lain: (1) hasil dari identifikasi atas eksistensi dan kebenaran pembayaran melalui pengujian kesepakatan dalam kontrak legal, (2) pembuktian atas substansi dan manfaat ekonomi pemanfaatan intangible property, serta (3) pembuktian bahwa tidak terdapat pajak berganda yang dikenakan atas pembayaran kompensasi pemanfaatan intangible property tersebut. Prosedur penerapan arm’s length principle juga telah dilakukan sesuai panduan OECD Transfer Pricing Guidelines untuk memutuskan sengketa transfer pr.
This study aims to understand the underlying considerations of the Tax Court decisions of PT A and PT B related to identification of existence and validity of royalty payments on the technology (know how) and trademark also the conformity of those decision with the arm’s length principle in the OECD Transfer Pricing Guidelines. This study also purpose to determine whether the distributor company could treated the royalty payment on technology (know how) and trademark as deductible expenses. This research uses a qualitative approach with descriptive research type. The results of this study conclude that the difference on tax court decision of PT A and PT B related to royalty payment technology (know how) and trademarks is due to: (1) the results of identification on existence and validity of royalty payments through examination on legal agreements, (2) proof of the substance and economic benefits on utilization of intangible property, and (3) proof that there is no double taxation imposed on the payment of compensation for the utilization of intangible property. The implementation procedures for the arm's length principle also have been made in accordance with OECD Transfer Pricing Guidelines in order to resolve transfer pricing disputes."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Geovanny Vanesa Paath
"Salah satu kasus sengketa mengenai beneficial owner yang terjadi di Indonesia adalah kasus PT X yang melakukan transaksi pinjaman bunga dengan perusahaan MFBV di Belanda. Untuk mengatasi sengketa tersebut, prinsip substance over form dapat diterapkan untuk menentukan status beneficial owner. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan ketentuan dalam P3B untuk menentukan interpretasi pengertian beneficial owner pada kasus PT X serta menganalisis penerapan prinsip substance over form dalam penentuan status beneficial owner dalam mencegah penyalahgunaan P3B Indonesia-Belanda pada kasus PT X. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menginterpretasikan definisi beneficial owner di kasus PT X perlu merujuk kepada ketentuan domestik, dan juga dapat mengacu ke dokumen eksternal lainnya. Prinsip substance over form dalam kasus ini diterapkan melalui keputusan hakim yang tidak menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai alat untuk menentukan status beneficial owner, melainkan dengan melihat kepada substansi dari perusahaan MFBV di Belanda. Di sisi lain, terdapat juga keputusan hakim yang mengedepankan SKD karena keputusan hakim terikat dengan adanya alat bukti dan peraturan yang ada juga masih belum cukup kuat mengatur mengenai penerapan substance over form dalam menentukan status beneficial owner. Atas permasalahan tersebut, saran yang diberikan adalah pemerintah Indonesia perlu menyusun kesepakatan untuk mengatur dengan jelas mengenai beneficial owner dalam P3B, serta membuat peraturan domestik mengenai beneficial owner yang lebih rinci dan konstruktif dengan berlandaskan prinsip
substance over form di tingkat peraturan yang lebih tinggi.
One of the dispute cases regarding the beneficial owner that occurred in Indonesia was the case of X Company which carried out interest loan transactions with an MFBV company in the Netherlands. To resolve the dispute, the principle of substance over form can be applied to determine the beneficial owner status. The purpose of this study is to analyze the application of the provisions in the Tax Treaty to determine the interpretation of the meaning of beneficial owner in the case of X Company and to analyze the application of the principle of substance over form in determining the status of beneficial owner in preventing misuse of the Indonesian-Dutch Tax Treaty in the case of X Company. The research method used in This research is a qualitative data analysis technique. The results of this study indicate that in interpreting the definition of beneficial owner in the case of X Company, it is necessary to refer to domestic provisions, and may also refer to other external documents. The principle of substance over form in this case was applied through a judge's decision not to use a Certificate of Domicile (CoD) as a tool to determine the beneficial owner status, but by looking at the substance of the MFBV company in the Netherlands. On the other hand, there is also a judge's decision that puts forward the CoD because the judge's decision is bound by the existence of evidence and the existing regulations are still not strong enough to regulate the application of substance over form in determining beneficial owner status. Regarding these problems, the advice given is that the Indonesian government needs to draw up an agreement to clearly regulate beneficial owners in the Tax Treaty, as well as make domestic regulations regarding beneficial owners that are more detailed and constructive based on the principle of substance over form at a higher regulatory level."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library