Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113648 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edwin Fathudin Ardyanto
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pembatasan selisih perolehan suara dalam pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia. Skripsi ini menganalisis bagaimana dampak yang ditimbulkan dari berlakunya Undang-Undang Pemilihan Gubernur. Bupati, Dan Walikota, khususnya terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Terjadi permasalahan akibat lahirnya undang-undang tersebut, terutama pada Pasal 158 yang mengatur adanya pembatasan selisih perolehan suara apabila pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota ingin mengajukan permohonan sengeketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, terdapat pengaturan pembatasan selisih hasil perolehan suara. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak semua pembatasan serta-merta adalah bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, sepanjang batasan tersebut untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi saat ini merupakan kewenangan yang sifatnya sementara dan terbatas. Kewenangan sesungguhnya dimiliki oleh badan peradilan khusus yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan kepala daerah. Lahirnya pengaturan pembatasan selisih perolehan suara apabila ingin mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota memiliki tujuan untuk membentuk rekayasa sosial guna membangun budaya hukum dan politik yang lebih dewasa di masyarakat

ABSTRACT
This thesis is about the regulation of the limitation in the difference of the votes in accordance to applying a request for disputes arising from the result of the Governer Eletion in Indonesia. This thesis analize the effect of the enforcement of the Governer Election Act, especially towards disputes arising from the election itself. There are problems occured as the result of the enforcement of the act, especially in paragraph 158 which states that there is a limitation involving the difference in the votes, meaning, when a party wants to apply a request for dispute regarding the result from the election, one must meet the requierment about the difference in the ballot. The method used in this thesis is a method called juridical normative, which uses secondary data for its resources. This research concludes that the enforcement of this Governer Election Act includes the regulation about limitation in the difference of the votes. However, The Constitutional Court of Indonesia in its award states that not all limitation is in opposition to the constitutional rights of the citizen as long as that restriction is established for the sake of ensuring a recognition, respecting the rights of the people, and the freedom for the people to comply to charges which are made righteously in accordance to moral consideration, religious value, security, and public order. Moreover, the Constitutional Court is authorized to solve disputes arising from the election, however, this right is temporary and limited. The actual right belongs to a special court which has exclusive authority to solve disputes arising from the outcome of Governer Election. The establishment of this regulation about the restriction of the difference in the votes if one is thinking of filing a request for dispute arising from the Governer Election has its own purpose, that is to create social engineering in order to establish a more mature and advance legal and political culture among the citizen."
2017
S67335
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Mulya Bunga Mayang
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil Pilkada diselesaikan oleh Badan Peradilan Khusus, namun Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada apabila belum terbentuknya badan tersebut. Dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada terdapat ketentuan ambang batas selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,5% hingga 2% suara yang ditentukan dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.
Pada dasarnya pembentuk undang-undang mengatur ambang batas selisih suara sebagai bentuk upaya penyederhanaan serta membatasi banyaknya jumlah sengketa yang akan masuk ke lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pilkada (Mahkamah Konstitusi). Ketentuan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya hak konstitusional pemohon, karena berdasarkan desain penegakan hukum Pilkada, Mahkamah Konstitusi hanya melihat terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan, sehinga tidak mempertimbangkan peristiwa lainnya seperti tindak pidana Pilkada apabila ketentuan ambang batas selisih suaranya sudah tidak terpenuhi.
Guna menjamin hak konstitusional pemohon, perlu segera membentuk Badan Peradilan Khusus sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta menghapuskan ketentuan ambang batas selisih suara, selama Badan belum terbentuk maka Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada tetap memperhatikan substansi pokok permohonan pemohon tanpa mengesampingkan ambang batas selisih suara.

Law Number 10 of 2016 mandates the decision on the resolution of the Regional Head Election results by the Special Judiciary Body, but the Constitutional Court authorized the dispute settlement on the result of Regional Heads Election before the Special Judiciary Body formed. In dispute settlement on the result of Regional Heads Election, the margin threshold of the difference votes between the petitioners and the winner of the Regional Heads Election is 0.5% to 2% determined from the decision of the vote result by the General Election Commission.
Basiclly the legislator stipulation of margin threshold as a form of simplification and to limit the number of disputes that be registered to dispute settlement on the result of Regional Heads Election institution (the Constitutional Court). This stipulation does not guarantee the petitioners constitutional rights, because based on the design of law enforcement in the Regional Head Election, the Constitutional Court only sees the significant dispute over the determination of votes, so that it does not consider other events such as the Regional Head Election criminal offense if the stipulation on the margin threshold is not fulfilled
In order to guarantee the petitioners constitutional rights, the government needs to establish immediately the Special Judiciary Body mandated by Law Number 10 of 2016 and abolish stipulation of margin threshold in the dispute settlement on the result of Regional Heads Election, as long as the Special Judiciary Body has not been formed, the Constitutional Court in settle disputes on the results of the Regional Head Election still considers the main substance of the petition of the petitioners without prejudice to the margin threshold.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55070
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Muhammad Safi`i
"Skripsi ini membahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya kewenangan tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK. Pada saat menjadi kewenangan MK, MK telah memutus berbagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah jika terpenuhi unsur sistematis, terstruktur, dan masif. pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal melalui Putusan MK No. 41/PHPU.D-VIII/2010 terjadi pelanggaran money politic yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Putusan No. 97/PUU-XI/2013 MK tidak lagi mempunyai kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.

A thesis this talk about the authority to decide a dispute dispute the results of the elections regional heads, originally authority was terminated by ma which is regulated in the law No.32/2004 about local governments. The award MK No.072-073/PUU-II/2004 will the establishment of law was the forerunner of no. 22/2007 about implementer elections. Then through the act of No.12/2008 about both the changes of the law on local government No.32/2004 about occurring transferee the authority to decide a dispute the results of the elections of regional head of the MA to MK. Is the authority MK, at the time of MK had terminated various the award related offenses elections regional heads who annul the results of the elections of regional head if fulfilled element of the systematic, structured, and masif. Elections of regional head district mandailing christmas through the award MK No. 41/PHPU.D.-VIII/2010 is proven money politic done sistimatically, structured, and masif. The award No. 97/PUU-XI/2013 MK no longer has the authority in cutting off the dispute the results of the elections the head of the region.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57396
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adharinalti
"Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengkaji substansi pemilu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 2) mengkaji peran Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutuskan sengketa hasil penetapan pemilihan kepala daerah. 3) mengkaji kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan sengketa hail penetapan pemilihan kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris. Dalam penelitian normatif digunakan data sekunder berupa UUD 1945 dan Perubahannya, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan bacaan yang terkait dengan judul penelitian yang didapat melalui studi dokumen. Untuk menambah dan memperkuat data sekunder dilakukan wawancara dengan narasumber yaitu anggota DPR/MPR, hakim agung, LSM, dan beberapa hakim pengadilan tinggi karena kompetensi mereka yang berkaitan dengan judul penelitian. Wawancara merupakan salah satu cara untuk mendapatkan data primer melalui penelitian empiris. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Metode pembahasan masalah yang digunakan adalah metode analisis yuridis. Diperoleh hasil bahwa 1) pilkada secara demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tidak dapat serta merta diartikan sebagai pemilu melainkan harus memperhatikan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 yaitu Pasal 18 B dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pilkada secara demokratis diartikan sebagai pilkada secara langsung (pilkadal) dan secara tidak langsung (melalui pengangkatan). Pilkadal harus diartikan sebagai bagian dari pemilu dalam rangka mengejawantahkan asas kedaulatan rakyat. Melalui sarana pilkadal diharapkan terlaksananya konsep kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat. 2) Lahirnya kewenangan MA untuk menyelesaikan sengketa penetapan hasil pilkadal didasarkan pada adanya penggolongan pilkadal sebagai bagian dari pemerintahan daerah. Mengingat banyaknya tugas MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan dalam memutus perkara-perkara dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta ketidakcocokan penggunaan hukum acaranya, maka perlu kearifan dari semua pihak untuk tidak memberikan kewenangan penyelesaian sengketa pilkadal kepada MA. 3) Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pilkadal merupakan bagian dari pemilu sehingga asas-asas dari pemilu berupa jurdil dan luber juga diberlakukan termasuk kewenangan KPU sebagai institusi penyelenggara pilkadal yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jika ada perselisihan mengenai hasil pilkadal haruslah diartikan sebagai bagian dari perselisihan hasil pemilu sehingga menurut Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang dalam menyelesaian sengketa penetapan hasil pilkadal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16478
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Hakam Musais
"Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pilkada bukan lagi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis, sampai saat ini juga masih menimbulkan perdebatan apakah dilaksanakan secara langsung atau dapat pula melalui perwakilan. Kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pilkada di Indonesia telah beberapa kali berpindah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi, lalu dikembalikan kepada Mahkamah Agung, dan terakhir secara normatif diberikan kepada badan peradilan khusus. Alih-alih menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 untuk mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada, pembuat undang-undang justru mengembalikan kewenangan penyelesaian hasil pilkada untuk sementara waktu kepada Mahkamah Konstitusi. Meskipun badan peradilan khusus harus dibentuk paling lambat pada tahun 2024, sebelum dilaksanakannya pilkada serentak nasional, sampai dengan saat ini masih belum ada pembahasan serius untuk mencari format ideal penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Terlepas dari hal tersebut, pada praktik ketatanegaraan di negara lain telah dikenal electoral court yang secara khusus mengadili perselisihan hasil pilkada. Namun demikian, pengaturannya dilandasi oleh pencantuman kewenangan lembaga tersebut pada konstitusi. Dari fakta pengalaman dalam mengadili perselisihan hasil pilkada, Mahkamah Konstitusi diakui oleh berbagai kalangan lebih baik daripada Mahkamah Agung. Untuk itu, penyelesaian perselisihan hasil pilkada sebaiknya diberikan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

Post-decision of the Constitutional Court Number 97/PUU-XI/2013, regional election is no longer as an election mentioned in the Article 22E of the 1945 Constitution of the Repuublic of Indonesia. Until now, debates about provisions of the Article 18 paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, especially about regional heads are democratically elected, should be applied by direct regional election or indirect regional election. The authority to resolving disputes over regional elections results in Indonesia has moved from Supreme Court to Constitutional Court, then returned to the Supreme Court, and finally its given to the special judicial bodies. Instead of executing the Constitutional Courts Decision Number 97/PUU-XI/2013 to regulate about institution to resolve disputes over regional election, law makers even give the authority back to the Constitutional Court, as a temporarily authority until the Special Judicial Bodies established. Although the Special Judicial Bodies should be formed before years of 2024 which is simultaneously national election are held, there are no serious discussion from the lawmakers to have an insight for an institution to resolving the disputes over regional election results. Even though, constitutional practices in other countries began to introduce electoral court as a special judicial bodies to resolving disputes over regional elections results. However, it based on the provision on their constitution. From the fact of experiences in resolving disputes over regional elections results, Constitutional Court is better than the Supreme Court was. For this reason, the authority to resolving disputes over regional elections results, is way much better if returned to the Constitutional Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T55129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Hasanah
"Perselisihan hasil Pemilihan umum kepala daerah dapat diperiksa dan diputus secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan pertama, proses pelayanan perkara sengketa pemilu pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kedua, faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam proses penerimaan perkara Pemilu Kepala Daerah. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diselesaikan telah secara jelas diatur melalui peraturan perundang-undangan dan aturan teknis yang berlaku di Mahkamah Konstitusi sehingga kepastian dan keadilan secara hukum dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan melakukan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses berperkara di Mahkamah Konstitusi yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.

Dispute the results of the general election of regional heads can be checked and legally terminated by Constitutional Court. The First Problem, mechanism accepted regional head election dispute resolution in Constitutional Court Republic of Indonesia. This research answer the problems of the mechanism accepted of dispute settlement that resolved the election results have clearly regulated relatedlaw and technical rules that apply to the Constitutional Court so that the legal certainty and jutice can be accepted by the parties disput. This Research use qualitative descriptive method, by conducting in depth interviews and literatur study, Factors that influence in the process of mechanism accepted in the constitutional Court,namely transparency, accountability, conditional, participation, equal rights, balence of rights and obligations."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
T44958
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Wiryadi Muhammad
"Penelitian ini membahas komunikasi yang terjadi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai ruang publik. Penelitian kualitatif dilakukan melalui metode studi kasus dengan desain studi multikasus. Dari hasil observasi yang dilakukan dapat diungkapkan bahwa proses komunikasi persidangan MKRI memenuhi kategori ruang publik. Dalam proses persidangan memang terjadi adanya intimidasi dalam persidangan di antara para pihak maupun perlakuan tidak setara yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. Namun secara keseluruhan proses komunikasi dalam persidangan MKRI termasuk sebagai ruang publik.

This study discusses the communication that occurs in the trial in the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (MKRI) as a public space. Qualitative research conducted through the case study method to multi-case study design. From the observations made can be disclosed that the communication process hearing MKRI meet public space category. In the process of the trial does take place for intimidation in the trial between the parties or unequal treatment is carried out by the Constitutional Court. But overall communication process in the trial MKRI including a public space.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
T44426
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiyanto
"Perselisihan hasil pemilu merupakan suatu sengketa yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya pemilu yang menyangkut perolehan suara para peserta pemilu. Ia sarat dengan konflik kepentingan yang apabila tidak diselesaikan akan berakibat pada tidak stabilnya pemerintahan di suatu negara. Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilu yang pada awalnya merupakan sengketa politik diarahkan oleh undang-undang menjadi sengketa hukum yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Seperti peradilan pada umumnya, maka Penyelesaian perselisihan pemilu di Mahkamah konstitusi memiliki hukum acara dan ketentuan tentang pembuktian tersendiri. Pembuktian pada hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu. Dengan ketentuan inilah perselisihan hasil Pemilu Legislatif diperiksa, diadili dan diputus. Pada Pemilu 2004, Tak kurang dari 252 perkara perselisihan hasil pemilu dari 23 partai politik peserta pemilu harus diputus Mahkamah Konstitusi dalam 30 hari. Dari 252 perkara tersebut, dikaji mengenai pembuktian dalam perkara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera di daerah pemilihan Kepulauan Riau, Jawa Timur 8 dan Seluma 2. Konsekuensi dari limitasi waktu yang diberikan undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu disamping banyaknya perkara yang harus diputus, membuat proses pembuktian yang dijalankan Mahkamah Konstitusi tidak dapat berjalan maksimal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heriyanto
"Tesis ini membahas sejarah sampai lahirnya kewenangan lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa dalam penyelenggeraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai dari konsep Nomokrasi dan Demokrasi, Pemilihan oleh DPRD dan Pilkada Langsung sampai dengan pemilu kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Pembahasan juga dilakukan terhadap kerangka hukum penyelesaian sengketa (hukum acara) yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan yang menjadi inti dari tesis ini adalah Kepatuhan KPU dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.

This thesis discusses the historical existence of the authority of Judiciary Institution to settle dispute on Local Head dan Vice Head Region Election, Comparation between the concept of Nomocracy and Democracy, between Elected by Local Parliament and Local Direct Election, between Direct Election regime and General Election regime. This thesis also discusses legal framework for Dispute Settlement Procedure (Procedural Law) under Administrative Court and Constitutional Court in Local Head Election Management. Finally, Main discussion of this thesis addresses the Compliance of Election Commission in implementing Administrative and Constitutional Court Decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29320
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
William Aditya Sarana
"Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 / PUU-XIII / 2015 dan Nomor 56/PUU- XIV/2016, Pemerintah Pusat tidak lagi dapat membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten Kota namun tetap dapat membatalkan Peraturan Kepala Daerah. Mahkmah Agung menjadi satu-satunya lembaga negara yang dapat membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam dua Putusan tersebut, pendapat sembilan (9) Hakim Konstitusi terpecah menjadi dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak dapat mencabut instrumen hukum daerah mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa pengawasan instrumen hukum daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pendapat kedua (dissenting opinion) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat tetap dapat mencabut produk hukum daerah berdasarkan argumennya pada prinsip negara kesatuan, yaitu bahwa wajar jika Pemerintah Pusat dalam bentuk negara kesatuan bertanggung jawab untuk mengawasi produk hukum daerah sehingga daerah (melalui instrumen hukum yang dikeluarkan) tidak bertindak menyimpang dari prinsip negara kesatuan yang membutuhkan hukum nasional yang bersatu. Metode penulisan yang digunakan adalah penulisan yuridis normatif dengan meneliti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil riset didapati bahwa, proses pengujian peraturan daerah di Indonesia sudah diatur sejak masa Orde Lama, Orde Baru, dan Pasca Reformasi di mana terjadi tarik ulur pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terkait pengujian Peraturan Daerah. Pasca dua Putusan tersebut, Pemerintah Pusat hanya dapat melakukan pengujian Peraturan Daerah secara preventif (executive preview). Di sisi lain, terdapat kritik terhadap Mahkamah Agung dalam menangani perkara judicial review misalnya tidak diungkapkannya proses judicial review di Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung yang tidak langsung berlaku, biaya proses judicial review yang mahal sehingga mempersulit akses keadilan bagi masyarakat, dan tidak ada batasan waktu untuk proses judicial review.

After Constitutional Court Decision Number 137 / PUU-XIII / 2015 and Number 56 / PUU-XIV / 2016, the Central Government can no longer revoke the Provincial and
District Regulations but still can revoke the Regional Head Regulation. The Supreme Court is the only state institution that can revoke Regional Regulation that is contrary to the Law. In the two Constitutional Court Decisions, nine (9) Constitutional Justices are divided into two opinions, the first opinion said that the Central Government could not revoke regional legal instruments referring to the principle of separation of powers, namely that supervision of regional legal instruments can only be carried out through a judicial review mechanism by the Supreme Court. Whereas a dissenting opinion states that the Central Government can still revoke regional legal products based on its
argument on the principle of a unitary state, namely that it is natural that the Central Government in the form of a unitary state is responsible for supervising regional legal products in the regions (through legal instruments issued) does not act in violation of the principle of a unitary state that requires united national law. The research method used is normative juridical writing with qualitative approach by examining court decisions and
legislation. From the research results it was found that, the process of testing local regulations in Indonesia has been regulated since the Old Order, the New Order, and the Post-Reformation period in which the Central Government supervised supervision of the Regional Government regarding the testing of Local Regulation. After the two Decisions, the Central Government can only conduct a Local Regulation testing preventively (executive preview). On the other hand, there was a critic of the Supreme Court in handling judicial review cases, for example the disclosure of a judicial review process in the Supreme Court, a Supreme Court ruling that did not immediately apply, the cost of an expensive judicial review process made it difficult to access justice, and there was no time limit for the judicial review process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>