Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 187352 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sabrina Novianti
"Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam KHI adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqaan ghalidzan, dan bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah namun ada perkawinan yang tidak dapat dipertahankan sehingga berakibat pada perceraian. Perceraian menimbulkan akibat terhadap istri, anak dan harta perkawinan. Penulis akan menganalisis hal ini dengan putusan Pengadilan no. 231 / PDT.G / 2014 / PA.Dpk serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk para pihak apabila putusan hakim tidak dilaksanakan. Untuk menganalisis Putusan ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil Penelitian ditemukan pengaturan anak pasca perceraian terdapat dalam Pasal 41 Huruf C jo Pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 105 C jo Pasal 105 b Kompilasi Hukum Islam dan mengenai harta perkawinan diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Pengadilan Agama no. 231 / PDT.G / 2014 / PA.Dpk sudah tepat karena Hakim memutus sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kata kunci: perkawinan, perceraian, anak, harta perkawinan.

Marriage under Islamic Law Compilation KHI is a contract that is very strong or mitssaqaan ghalidzan and aims to establish a family sakinah, mawaddah,warahmah but there still marriage cannot able to be maintained so that result in divorce. Divorce will be effect on children and marital property. The author will analyse this case with the Verdict no.231 Pdt.G 2014 PA.Dpk and legal effort that can be taken by the parties if the verdict won't able to be held. The author analysed this Verdict using normative jurudical methods.
The results of this study are found that the children after divorce be regulated in Art. 41 C jo Art. 45 Law No. 1 Year 1974 and Art. 105 C jo Art. 106 b Compilation of Islamic Law and marital property be regulated in Art. 37 Law No. 1 Year 1974 and Art.97 Compilation of Islamic Law .the Verdict no.231 Pdt.G 2014 PA.Dpk has already been appropriate for the judge decides in accordance with applicable regulations. Keywords marriage, divorce, child, wife, marital property."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S68972
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nashir Achmad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Gardena L.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Setiadi
"Akibat murtad terhadap hubungan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai putusnya perkavlinan akibat murtad. Untuk mengatasi hal ini, hakim di pengadilan agama dalam mengadili perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini biasanya menggunakan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan yang digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam KHI, hanya murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga yang dapat memutuskan hubungan perkawinan. Jadi menurut kedua peraturan di atas, murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan tidak serta merta memutuskan perkawinan. Hal ini yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum Islam. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, dapat menggunakan Pasal 4 KHI dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Dengan demikian, walaupun tidak menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, murtadnya pihak suami atau isteri dapat dijadikan dasar oleh hakim di Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu perkawinan. Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila merujuk peraturan yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI), putusnya perkawinan akibat murtad belum diatur sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara putusnya perkawinan akibat murtad. Selain peraturan yang masih kurang memadai, administrasi di pengadilan agama juga kurang menunjang dalam menangani masalah perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini agar sesuai dengan hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21207
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hedy Jovanka Warokka
Universitas Indonesia, 1986
S19994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Nurul Afiah
"UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami terbuka, dengan maksud masih diperbolehkan adanya perkawinan poligami apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya. Menurut agama Islam diperbolehkan berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Walaupun sudah ada peraturan yang mengatur poligami namun masih saja terdapat poligami yang tidak memenuhi syarat, salah satunya karena tidak adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri terdahulu. Terlihat dengan adanya putusan Pengadilan Agama Depok No.324/Pdt.G/2006/PA.Dpk tentang Pembatalan Perkawinan Poligami. Permasalahan yang timbul dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan, akibat dan upaya yang dilakukan dari pembatalan perkawinan poligami ditinjau dari Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, serta analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Depok No.324/Pdt.G/PA.Dpk.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung dengan wawancara kepada narasumber dan tipologi penelitiannya deskriptif analitis. Dari penelitian penulis didapatkan bahwa pengaturan mengenai pembatalan perkawinan poligami ditinjau dari Hukum Islam diatur dalam al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 22,23,24, sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 22, dan Pasal 24. Menurut KHI diatur dalam Pasal 71 huruf a. Adanya keputusan pembatalan perkawinan dari pengadilan menimbulkan akibat hukum terhadap status/kedudukan suami isteri, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, harta bersama, dan terhadap pihak ketiga. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri/isteri-isteri mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Putusan Pengadilan Agama Depok No.324/Pdt.G/2006/PA.Dpk telah sesuai dengan Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI.

Regulation No. 1 of 1974 on Marriage essentially adheres to the principle of open monogamy marriages, with the intention of the allowance of polygamy marriages if desired by the individual in question because the law and religion from those individuals allow it. According to the Islamic religion, polygamy is allowed if the necessary terms are fulfilled. Even though there isa regulation that governs polygamy, but there are still polygamous marriages that do not meet the requirement, one of the reasons being is that there are absent of consent from the current legal wife. With the Decision of Religious Court of Depok No. 324/Pdt.G/2006/PA.Dpk on Aborted Nuptials, problems arising from this writing are how are the cancelation polygamous marriages regulated, affected and affronted from the perspective of Islamic Law, Regulation No. 1 of Islamic laws and then analysis of the Decision of Religious Court of Depok No. 324/Pdt.G/2006/PA.Dpk.
The writer uses the method of normative judicial research along with interviews from sources and the typology of writing being analytical descriptive. From this research, the writer concludes that the law regarding cancelation of polygamous marriages from the perspective of Islamic law within the al-Qur’an An-Nisa Letter verse 22,23,24, while on Regulation No. 1 of 1974 is regulated in Article 1 verse 2, Article 2, Article 5, Article 22 and Article 24. According to Compilation of Islamic Law in Article 71 (a), there are decisions on cancellation by courts that gives legal affect towards the status of the bride and groom in question, their sons and/or daughters from the marriage, their shared wealth, and towards the third party. Consequently, the remedy that can be obtained by the wife/wives is to cancel the marriage in front of the court. The Decision of Religious Court of Depok No. 324/Pdt.G/2006/PA.Dpk is within the scope of Islamic Law, Regulation No. 1 of 1974 and Compilation of Islamic Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shella Nurul Purbani
"Skripsi ini mengangkat permasalahan dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 2139/Pdt.G/2014/PA.JB mengenai seorang ibu yang hanya mengambil hak hadhanah satu orang anak dari ketiga anaknya yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 dua belas tahun. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan bentuk penelitian yuridis normatif dan menggunakan jenis data primer, sekunder, maupun tersier khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan mengenai hak hadhanah merupakan permasalahan yang besar karena menyangkut mengenai perlindungan anak khususnya anak dari korban perceraian orang tuanya yang rentan berpengaruh kepada masa depan anak tersebut. Oleh sebab itu, Majelis Hakim sebagai pemutus perkara harus memutuskan perkara hak hadhanah ini secara cermat dan adil.

This thesis brought up problems on the religion court verdict number 2139 Pdt.G 2014 PAJB about a mother who just took hadhanah right on one of her three underage mumayyiz children. Research method be used in this thesis is in form of normative juridical research dan using primary, secondary, even tertiary data especially marriage and Islamic law compilation law enactment number 1 of 1974. Hadhanah right dispute is very substantial because it concerned about protection of the divorce victim child which affect their future. Therefore, judge council judgement in this hadhanah right case must be thorough and impartial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zoni Fauzi
"Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari prilaku kehidupan manusia sehari-hari. Sustu perkawinan dapat dikatakan berakhir jika salah satu dari pasangan suami isteri tersebut meninggal dunia. Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan, namun tidak pula mempermudah perceraian. Dan Riddah (murtad) merupakan suatu yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Pada zaman nabi Muhammad SAW, masalah murtad adalah masalah yang merupakan paling prinsipil dalam kehidupan beragama dan berumahtangga. Dijaman itu jika ditemui adanya perbuatan murtad dalam suatu hubungan perkawinan, maka hubungan perkawinan tersebut langsung difasakhkan. Dan masalah riddah atau murtadnya seorang dalam berumah tangga kini banyak ditemui di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21056
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Sasanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>