Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18001 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rifki Wicaksono
"ABSTRAK
Adanya kebijakan Penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya telah menimbulkan penolakan dari para pekerja karena dianggap bertentangan dengan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengujian ketentuan Penangguhan pelaksanaan upah minimum itu pun dimohonkan para pekerja kepada Mahkamah Konstitusi. Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 72/PUU-XII/2015 tetap mempertahankan ketentuan penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut dan hanya merubah Penjelasan dalam Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas Putusan tersebut permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Apakah akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2015 terhadap ketentuan penangguhan pelaksanaan upah minimum dan perlindungan bagi pekerja? dan Bagaimana analisis sistem hukum penangguhan pelaksanaan upah minimum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2015? Tesis ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penangguhan pelaksanaan upah minimum tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerjanya berdasarkan upah minimum dan penangguhan pelaksanaan upah minimum justru merupakan upaya perlindungan terhadap pekerja atas hak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi, yang terancam apabila perusahaannya bangkrut/merugi karena tidak mampu membayar upah pekerjanya berdasarkan ketentuan upah minimum, selain itu sistem hukum penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ada saat ini belum mengakomodir maksud dan tujuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2015 karena terdapat beberapa masalah dalam substansi, struktur dan kulturnya sehingga tentu berdampak pada implementasinya.

ABSTRACT
The minimum wage policy that serves as a safety net for workers to keep their income from declining in a way that endangers workers' nutrition is subject to legal uncertainty, since Article 90 section (2) of Law Number 13 Year 2003 on Manpower provides that minimum wage provisions may be disregarded with the policy of Suspension of The implementation of the minimum wage and supported by the Elucidation of that article which allows employers not to pay the wage difference in the period of suspension, thereby creating a contradiction to the prohibition for employers to pay wages lower than the minimum wage. It is certainly rejected by workers because the suspension of the minimum wage is considered to be a "trick" of employers to pay their workers under the minimum wage provisions so that a test against the provision of suspension of the implementation of the minimum wage to the Constitutional Court is then submitted. However, in fact, the Constitutional Court through Decision Number 72/PUU-XII/2015 retains the provisions concerning the suspension of the minimum wage exercise and only changes the Elucidation in Article 90 paragraph (2) of Law Number 13 Year 2003 on Manpower. On the verdict, the question arises, what is the purpose and objective of the provision of suspension of minimum wage implementation especially after the Constitutional Court Decision Number 72/PUU-XII/2015 and what is the relevance to the protection for workers so that the provision is still maintained? This will be further elaborated in this thesis. This thesis uses normative research with case approach and conceptual approach as well as aims to test the hypothesis that the current legal system for deferring the minimum wage is insufficient to accommodate the purpose and objectives of Constitutional Court Decision Number 72/PUU-XII/2015 because there are several gaps described in the elements of the legal system according to Lawrance M. Friedman consisting of substance, structure and culture."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47713
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Evanto Pandora
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membuat keadaan hukum yang baru terkhususnya kepada melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut tidak sedikit debitur yang tidak berkenan dilakukan eksekusi oleh kreditur, sehingga debitur melakukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri, namun hasilnya Pengadilan Negeri memberi pendapat yang beragam dalam putusannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi atas bagaiman pelaksanaan dari eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana Pengadilan Negeri menysaratkan wanprestasi atau cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum, lalu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan hukum yang tertera dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengakibatkan eksekusi dapat dilakukan oleh kreditur jika adanya penyerahan sukarela serta pengakuan dari debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan, pengadilan menyatakan wanprestasi atau cidera janij dari debitur harus dengan beberapa alasan yaitu wanprestasi dengan pengakuan tertulis, wanprestasi dengan kesepakatan di kontrak/perjanjian di awal dan wanprestasi yang harus dinyatakan oleh pengadilan. Dalam 10(sepuluh) perkara dari penelitian ini, banyak pengadilan menafsirkan bahwa wanprestasi bisa dinyatakan dalam kesepakatan/kontrak diawal.

Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 creates a new legal situation, especially for carrying out the execution of fiduciary guarantees. In carrying out the execution of the fiduciary guarantee, there are not a few debtors disagreed to be executed by the creditor, so the debtor files a lawsuit against the District Court, but the results of the District Court provide various opinions in its decision. The formulation of the problem in this study is divided into how the implementation of the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019, and how the District Court requires default or breach of contract in the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU- XVII/2019. This research uses Legal Certainty Theory, then uses normative juridical research methods. The legal provisions contained in the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 result in the execution being carried out by the creditor if there is a release of acquittal as well as acknowledgment from the debtor that the debtor has defaulted. However, in practice that occurs in the field, the court declares default or default of the debtor must be for several reasons, namely default by written confession, default by agreement in the contract/agreement at the beginning and default which must be declared by the court. In the 10 (ten) problems of this study, many courts claimed that default could be stated in the initial agreement/contract."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azri Athirah Puteri Gathmir
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan prosedur hukum yang memberikan hak untuk mengajukan rencana perdamaian kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan kelanjutan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga debitor dapat merestrukturisasi utang-utangnya. Dalam praktiknya, debitor yang awalnya dimohonkan PKPU oleh kreditornya dapat juga dipailitkan. Kepailitan yang dialami debitor ini tidak sesuai dengan tujuan awal PKPU, yakni untuk memberikan kesempatan kepada debitor dalam melanjutkan usahanya. Awalnya, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU), debitor yang dipailitkan atas putusan PKPU tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun. Hal ini menyebabkan adanya perlindungan hukum yang tidak seimbang untuk debitor karena tujuan kreditor mengajukan permohonan PKPU terhadap debitornya dianggap bukan untuk melanjutkan usaha debitor, melainkan untuk mendapatkan pembayaran utang yang lebih cepat. Dengan demikian, akhirnya dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, yang mana pada amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 235 ayat (1) UUK & PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor. Pada dasarnya, dengan dikeluarkannya putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan adanya upaya hukum kasasi terbatas terhadap putusan PKPU. Namun, akibat dikeluarkannya putusan tersebut malah akan menyebabkan siklus utang yang tidak sehat baik untuk debitor maupun untuk kreditor.

Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) is a legal procedure that gives the right to submit a settlement plan to debtors who cannot predict the continuation of payment of their debts that are past due and collectible, so that debtors can restructure their debts. In practice, the debtor whose PKPU was originally requested by the creditor can also be bankrupt. The bankruptcy experienced by the debtor is not in accordance with PKPU's original purpose, namely to provide opportunities for debtors to continue their business. Initially, according to Statute Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU (UUK & PKPU), debtors who are bankrupt by PKPU decision cannot submit any legal remedies. This causes an unequal legal protection for debtors because the purpose of creditors submitting PKPU requests to their debtors is considered not to continue the debtor's business, but to obtain faster debt payments. Thus, finally the Constitutional Court Decision Number 23/PUU-XIX/2021 was issued, which in its ruling stated that Article 235 paragraph (1) UUK & PKPU contradicted the 1945 Constitution and did not have binding legal force, as long as it was not interpreted as the permissibility of cassation against the decision on Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) submitted by the creditor and the rejection of the debtor's offer of composition plan. Basically, with the issuance of this decision, the Constitutional Court allowed limited cassation efforts against the PKPU decision. However, the result of the issuance of this decision will actually lead to unhealthy debt cycles for both debtors and creditors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Leowan
"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang memaknai Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan postnuptial agreement serta pencabutan perjanjian perkawinan. Ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan yaitu keberlakuan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan serta akibat hukum pencabutan perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 dan menganalisanya dengan teori untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dapat disimpulkan, berlaku surutnya postnuptial agreement sejak perkawinan dilangsungkan akan mengakibatkan perubahan kedudukan harta perkawinan yang berpotensi merugikan pihak ketiga. Selain itu, perubahan kedudukan harta perkawinan dari harta bersama menjadi harta pribadi menyebabkan harta bersama yang telah ada harus dilakukan pemisahan dan pembagian padahal harta bersama merupakan pemilikan bersama yang terikat yang hanya dapat diakhiri karena berakhirnya perkawinan. Pencabutan perjanjian perkawinan berpotensi merugikan pihak ketiga karena itu akta pencabutan perjanjian perkawinan sebaiknya diberitahukan dan diumumkan serta dicatatkan agar dapat diketahui pihak ketiga. Akibat hukum pencabutan perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan adalah kedudukan harta perkawinan kembali pada kedudukan semula sehingga berlaku ketentuan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, sedangkan akibat hukum terhadap pihak ketiga tidak berlaku mutlak, tetap berlaku kedudukan harta perkawinan sebelum pencabutan perjanjian perkawinan.

Constitutional Court Decision Number 69 PUU XII 2015 which interprets article 29 of The 1974 Marriage Law Law No. 1 of 1974 allows execution of postnuptial agreement, an agreement entered into after a marriage has taken place, as well as to repeal marriage agreement prenuptial, postnuptial. The Decision raised the question on the validity of an existing postnuptial agreement and what would be the impact of the repeal of marriage agreement. The method used in this research is normative juridical by reviewing and analyzing theorically The Decision of The Constitutional Court Number 69 PUU XIII 2015 to answer the question. The Decision of The Constitutional Court stipulates that ldquo The agreement valid since the wedding took place, unless otherwise specified in marriage agreement. rdquo The conclusion from this study is that the retroactive validity of postnuptial agreement caused changes in the status of marital property which may cause disadvantage to any third party. In addition, the change in the status of marital property from joint property to private property causes existing joint property to be split and division whereas joint property is a bonded joint ownership that can only be terminated due to the end of marriage. The repeal of marriage agreement potentially has a negative impact to third parties, hence should be notified, announced and registered. The law impact of marital property due to the repeal of marriage agreement is the fact that joint property will be reinstated, matters relating thereto shall be afforded the same status as that applicable prior to repealed, therefore article 35 and 36 of The 1974 Marriage Law applied, whereas impact on third parties shall not apply absolute, retain the status of the marital property prior to repealed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Monika Selvia Br
"Skripsi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang mengatur bahwa kredit bermasalah bank BUMN merupakan piutang negara sehingga harus diselesaikan melalui PUPN.
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, status hukum piutang bank BUMN terkait penyelesaian kredit bermasalah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUUIX/ 2011. Kedua, mekanisme penyelesaian kredit bermasalah pada Bank BUMN pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian tersebeut mengacu pada hukum positif atau norma hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa piutang bank BUMN tidak termasuk dalam lingkup piutang negara, sehingga kredit bermasalah dapat diselesaikan oleh manajemen masing-masing bank BUMN. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan pada bank BUMN untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan mekanisme hapus tagih yang dilakukan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imran Ahmad
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai Pengujian UU 22/2001 menyebabkan BP Migas dibubarkan. BP Migas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena eksistensinya menyebabkan negara kehilangan hak menguasai sumber daya migas. Penguasaan negara yang paling utama, dapat diwujudkan melalui negara melakukan pengelolaan langsung dengan menunjuk atau memberikan konsesi kepada perusahaan negara untuk menyelenggarakan pengelolaaan usaha hulu migas. SKK Migas kemudian dibentuk untuk menggantikan BP Migas.
Dalam penulisan ini Penulis akan mengacu pada Teori Hak Menguasai Negara dan pemikiran Konstitusi Ekonomi, untuk menganalisis dua pokok permasalahan menyangkut peran dan fungsi SKK Migas yang menggantikan tugas dan fungsi BP Migas dan bagaimana seharusnya bentuk pengaturan pengelolaan usaha hulu migas yang memperhatikan peran perusahaan negara. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelusuran peraturan perundang-undangan serta putusan hakim, kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulan bahwa peran dan fungsi SKK Migas pada dasarnya adalah sama dengan BP Migas yang telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/20012. Hal tersebut terjadi karena SKK Migas diberi fungsi yang sama dengan tugas yang dimiliki oleh BP Migas, tugas BP Migas terdapat dalam Pasal 44 UU 22/2001 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dibentuknya SKK Migas untuk mengambil alih pengelolaan usaha hulu migas mengindikasikan tidak ada perubahan yang mendasar yang berkaitan dengan penguasaan negara terhadap sumber daya alam migas.
Pengelolaan sumber daya migas yang mengedepankan kepentingan nasional dan sejalan dengan pemikiran konstitusi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945) adalah harus ada keberpihakan pemerintah pada Perusahaan Negara (BUMN) dengan menugaskan Perusahaan Negara untuk mengelola sumber daya migas. Dengan diberikannya kuasa pertambangan kepada Perusahaan Negara untuk mengelola sumber daya migas, Perusahaan Negara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Tun Samudra
"Sebelum terbitnya putusan MK. No. 18/PUU-XVII/2019, parate eksekusi Jaminan Fidusia kerap dilakukan oleh Pemegang Fidusia dengan kekuasaan sendiri baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan Pemberi Fidusia/Nasabah. Namun, setelah lahirnya putusan MK. No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan parate eksekusi Jaminan Fidusia harus didasarkan dengan kesepakatan antara Pemegang dan Pemberi Fidusia/Nasabah mengenai wanprestasi dalam perjanjian pokoknya serta Pemberi Fidusia bersedia menyerahkan barang Jaminan Fidusia kepada Pemegang Fidusia secara sukarela untuk dijual melalui lelang. Istilah kerelaan adalah hal yang baru dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia yang berdasarkan hukum positif. Istilah kerelaan dikenal dalam hukum Islam yang merupakan salah satu rukun dalam akad, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana esensi prinsip kerelaan dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia dalam putusn MK tersebut dan kesesuaiannya dengan prinsip kerelaan dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data berupa data sekundar yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa esensi kerelaan dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yakni tidak boleh ada pihak yang dirugikan dan disakiti dari pelaksanaan parate eksekusi Jaminan Fidusia. Kewenangan Pemegang Fidusia untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri tetap melekat sepanjang Pemberi Fidusia/Nasabah mengakui bahwa ia telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan barang jaminan kepada Pemegang Fidusia. Prinsip Kerelaan dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia sesuai dan sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam rangka menjaga kemaslahatan bagi Pemegang dan Pemberi Fidusia/Nasabah.

Before the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019 came out, the execution of fiduciary guarantees was often carried out unilaterally by fiduciaries with or without agreement from the debitor. However, after the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019, the implementation of the fiduciary guarantee execution parate must be based on an agreement between the fiduciaries and debitor about injures the promise in the main agreement and the debitor is willing to give fiduciary collateral to the fiduciaries voluntarily to be sold through auction. The term of willingness is a new thing in the execution of fiduciary guarantees based on positive law. The term willingness is known in Islamic law which is one of the pillars in the contract, thus raising the question of how the essence of the principle of willingness in the execution of fiduciary guarantees is in accordance with the principle of willingness in Islamic law. The method used in this research is a normative research that is descriptive analytical and uses data collection tools in the form of secondary data which includes primary and secondary legal materials. Based on the research that has been done, it was found that the essence of willingness in the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019 is there is no side should be harmed and hurt from the implementation of the fiduciary guarantee execution parate. The authority of fiduciaries to execute the fiduciary guarantee on their own rules remains attached as long as the debitor acknowledges that they have injures the promise and voluntarily give the fiduciary collateral to the fiduciaries. The principle of Willingness in the execution of fiduciary guarantees is in accordance with and in line with the principles of Islamic law in order to maintain the benefit of the fiduciaries and debitor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Citra Pratiwi
"Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaringan pengaman. Pemberian upah harus didasari dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang ditetapkan di setiap wilayahnya. Setiap kota atau Kabupaten telah menentukan nominalnya tersendiri terkait Upah Minimum Kota (UMK). Tulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya pemberian upah kepada PT.X yang berada di kota Makassar dimana upah yang diberikan yakni di bawah ketentuan nominal UMK yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yang didasari dari pandangan hukum merupakan norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional, hal ini sangat lumrah dengan kalimat sebagai berikut “law as it is written in the book”. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dimana metode ini digunakan sebagai suatu proses untuk menganalisis dan menemukan suatu aturan hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yang dilakukan atas dasar pengumpulan data yang sistematis dan menyeluruh untuk memperoleh jawaban terkait penelitian yang akan diteliti dengan menggunakan jenis dara sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak berkiblat pada peraturan yang telah ditentukan terkait pemberian upah sehingga melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2345/XI/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2017. Hal ini perlu ada perlindungan hukum terkait pekerja yang diberikan upah dibawah ketentuan UMK yang berlaku agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

The minimum wage is the lowest monthly wage consisting of basic wages including fixed allowances set by the Governor as a safety net. The provision of wages must be based on applica ble regulations, especially the regulations stipulated in each region. Each city or regency has determined its own nominal related to the City Minimum Wage (UMK). This paper is motivated by the provision of wages to PT. X which is in the city of Makassar w here the wages given are below the nominal UMK applicable. The research method used in this paper is research based on the view that the law is positive norms in the national legal legislation system, this is very common with the following sentence "law as it is written in the book". The type of research method used is normative juridical where this method is used as a process to analyze and find a rule of law to answer the legal problems faced. This research is analytical descriptive using qualitative data analysis methods which are carried out on the basis of systematic and comprehensive data collection to obtain answers related to the research to be studied using secondary data types. Based on the results of the analysis, it can be concluded that the comp any is not oriented to the regulations that have been determined regarding the provision of wages so that it violates the Decree of the Governor of South Sulawesi No. 2345/XI/2016 concerning the Determination of the Makassar City Minimum Wage in 2017. This requires legal protection regarding workers who are given wages under the applicable UMK provisions so that workers' rights can be fulfilled properly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Hakam Musais
"Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pilkada bukan lagi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis, sampai saat ini juga masih menimbulkan perdebatan apakah dilaksanakan secara langsung atau dapat pula melalui perwakilan. Kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pilkada di Indonesia telah beberapa kali berpindah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi, lalu dikembalikan kepada Mahkamah Agung, dan terakhir secara normatif diberikan kepada badan peradilan khusus. Alih-alih menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 untuk mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada, pembuat undang-undang justru mengembalikan kewenangan penyelesaian hasil pilkada untuk sementara waktu kepada Mahkamah Konstitusi. Meskipun badan peradilan khusus harus dibentuk paling lambat pada tahun 2024, sebelum dilaksanakannya pilkada serentak nasional, sampai dengan saat ini masih belum ada pembahasan serius untuk mencari format ideal penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Terlepas dari hal tersebut, pada praktik ketatanegaraan di negara lain telah dikenal electoral court yang secara khusus mengadili perselisihan hasil pilkada. Namun demikian, pengaturannya dilandasi oleh pencantuman kewenangan lembaga tersebut pada konstitusi. Dari fakta pengalaman dalam mengadili perselisihan hasil pilkada, Mahkamah Konstitusi diakui oleh berbagai kalangan lebih baik daripada Mahkamah Agung. Untuk itu, penyelesaian perselisihan hasil pilkada sebaiknya diberikan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

Post-decision of the Constitutional Court Number 97/PUU-XI/2013, regional election is no longer as an election mentioned in the Article 22E of the 1945 Constitution of the Repuublic of Indonesia. Until now, debates about provisions of the Article 18 paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, especially about regional heads are democratically elected, should be applied by direct regional election or indirect regional election. The authority to resolving disputes over regional elections results in Indonesia has moved from Supreme Court to Constitutional Court, then returned to the Supreme Court, and finally its given to the special judicial bodies. Instead of executing the Constitutional Courts Decision Number 97/PUU-XI/2013 to regulate about institution to resolve disputes over regional election, law makers even give the authority back to the Constitutional Court, as a temporarily authority until the Special Judicial Bodies established. Although the Special Judicial Bodies should be formed before years of 2024 which is simultaneously national election are held, there are no serious discussion from the lawmakers to have an insight for an institution to resolving the disputes over regional election results. Even though, constitutional practices in other countries began to introduce electoral court as a special judicial bodies to resolving disputes over regional elections results. However, it based on the provision on their constitution. From the fact of experiences in resolving disputes over regional elections results, Constitutional Court is better than the Supreme Court was. For this reason, the authority to resolving disputes over regional elections results, is way much better if returned to the Constitutional Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T55129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentius Oesman
"Penelitian ini mengangkat permasalahan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan UU untuk permasalahan pertama, serta penelitian hukum empiris untuk permasalahan kedua. Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011, maka menimbulkan permasalahan baru karena melegalkan prinsip outsourcing dan hubungan kerja yang salah selama ini dalam outsourcing melalui mekanisme penyediaan jasa pekerja. Selain itu, Putusan tersebut bertentangan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator serta bertentangan dengan asas kepribadian dalam perjanjian. Dalam praktek Putusan ini tidak dilaksanakan, alasan utamanya adalah karena belum adanya UU yang mengatur sebagai tindak lanjut dari suatu putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai saran, seharusnya pemerintah segera membuat UU terkait tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dengan catatan memperbaiki prinsip outsourcing dan hubungan kerja yang salah dalam penyediaan jasa pekerja.

This study raised the problem in Constitustional Court's Verdict No. 27 PUU IX 2011. Using the normative law method with enactment approach for the first problem, and empirical law research for the second one. With the birth of the Constitutional Court's Verdict No. 27 PUU IX 2011, new problems are arisen because it is permitted outsourcing principal and incorrect work relationship of outsorcing through the mechanism of the service provider. Beside, the Verdict against the Constitutional Court's authority as negative legislator and also against the personality principal in an agreement. In practice, the Verdict is not enforced, the main reason is because there isn't enactment yet that sets as the follow up of a Constitutional Court's Verdict. As a recommendation, the government should immediately forms an enactment as the follow up for this Verdict, with some notes to repair the outsourcing principle and incorrect work relationship in a service provider.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>