Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150371 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Lili Evita
"ABSTRAK
AbstrakKajian tentang federalisme dan Konstitusi RIS di Indonesia belum mendapat tanggapan positif baik di kalangan akademisi maupun masyarakat umum. Hal ini berkaitan dengan pandangan bahwa federalisme merupakan sebuah sistem yang tidak dapat dipisahkan dari bentuk kolonialime baru Belanda di Indonesia pada masa awal kemerdekaan tahun 1945.Tulisan ini akan mengkaji penerapan sistem federalisme di Negara Indonesia Timur, yang ditujukan untuk mengangkat hal-hal positif pada sistem federalisme yang nantinya dapat digunakan untuk mengkaji ulang sitem otonomi daerah. Negara Indonesia Timur pada tahun 1946-1950 berada dalam dua persimpangan revolusi, satu sisi revolusi dari kaum republik dan pada sisi lainnya revolusi dari kaum federal. Keduanya, merupakan bentuk perjuangan rakyat Indonesia dalam melepaskan diri dari dominasi dan penguasaan bangsa Asing. Metode sejarah melalui penelusuran sumber arsip dan surat kabar sezaman menjadi landasan utama penulis dalam merekonstruksi peristiwa pada saat itu.Hasilnya ditemukan bahwa pada masa revolusi, di bawah sistem federalisme NIT memperoleh titik balik kejayaan ekonominya yang berbanding terbalik dengan kondisi politik yang sedang kacau. Pada masa ini Gubernur Sulawesi Ratulangi ditangkap dan diasingkan di Serui,Papua. NIT berhasil merajut kerjasama ekonomi baik dalam skala regional maupun internasional yang membuat pelabuhan Makassar ramai dengan aktifitas bongkar muat.

ABSTRACT
The study of federalism and Konstitusi RIS in Indonesia has not received a positive response either among academics or the general public. This relates to the view of federalism as a system which can not be elected from its new form in Indonesia in the early days of independence in 1945.This paper will examine the application of the federalism system in the State of East Indonesia, aimed at raising the positive points on the federalism system that can be used to review the regional autonomy system. The State of East Indonesia in 1946 1950 was in two crossroads of the revolution, one side of the revolution of the republic and on the other side of the federal revolution. Form, is a form of struggle of the people of Indonesia in freedom of self from domination and mastery of the Foreigners. Historical methods through source search and the latest news.At this time the Governor of Sulawesi Ratulangi was arrested and exiled in Serui, Papua. NIT managed to knit the economic cooperation both in regional and international scale that makes the port of Makassar crowded with loading and unloading activities."
2017
T48072
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adil Akbar
"Artikel ini membahas dua hal. Pertama, historiografi haji di Sulawesi Selatan pada Masa Negara Indonesia Timur (NIT). Kedua, benang merah antara komoditas beras dan kopra terhadap peningkatan ekonomi di Sulawesi Selatan yang berdampak pada banyaknya masyarakat yang menunaikan ibadah haji di masa Negara Indonesia Timur. Metode yang digunakan dalam menyusun artikel ini ialah metode sejarah dengan menganalisis terutama arsip sezaman. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Sulawesi Selatan dapat menunaikan ibadah haji dikarenakan adanya peningkatan perekonomian melalui kegiatan perdagangan beras dan kopra di daerah ini, setidaknya pada masa Negara Indonesia Timur pada periode 1946-1950. Salah satu tolok ukur dari peningkatan ekonomi tersebut adalah banyaknya masyarakat Sulawesi Selatan menunaikan ibadah haji terutama mereka yang berasal dari wilayah penghasil beras dan kopra."
Kalimantan Barat : Balai Pelestarian Nilai Budaya , 2021
900 HAN 4:2 (2021)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2011
342 JK
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ilham Hermawan
"Studi lembaga kepresidenan memang telah banyak dilakukan, tetapi studi lembaga kepresidenan dewasa ini hanya mengangkat seputar tema wewenang, kedudukan, hak dan kewajiban dari Presiden. Sedangkan studi pemberhentian Presiden di Indonesia dirasakan kurang mendapat penelitian yang lebih. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merubah sebagian besar sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, pada era reformasi ini pemerintahan Indonesia belum memiliki satabilitas yang baik, hal ini tentu memicu jatuh dan bangunnya suatu pemerintahan yang dapat berakibat jatuhnya kekuasaan Presiden. Pemberhentian Presiden merupakan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang baru di Indonesia. Oleh sebab itu, Keberadaan Mahkamah Konstitusi di dalam hal pemberhentian Presiden
memerlukan studi penelitian yang lebih mendalam. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dalam penyusunan tulisan ini akan menyorot beberapa masalah seperti, bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden di dalam hukum positif Indonesia, Bagaimana kecenderungan-kecenderungan umum pengaturan secara konstitusional di berbagai negara dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan Bagaimana Fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi di dalam mekanisme
pemberhentian Presiden di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan beberapa teori-teori ataupun doktrin yang berkaitan dengan mekanisme pemberhentian presiden Teori-teori yang akan dipergunakan oleh penulis adalah teori konstitusi sebagai teori induk (grand theory) dan akan dihubungkan dengan teori pemisahan dan pembagian kekuasaan, pengawasan dan keseimbangan (ccheks and balances), dan konstitusionalisme. Penggunaan teori
tersebut untuk menjawab bahwa pengaturan secara Konstitusional pemberhentian presiden sangatlah penting. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini akan mempergunakan metode penelitian kepustakaan (normatif) maupun metode penelitian lapangan (empiris), dengan titik berat pada penelitian kepustakaan. Mekanisme pemberhentian Presiden di
Indonesia telah memiliki pengaturan secara konstitusional yakni diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dapat diberhentikan apabila terbuka telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada setiap Negara yang memiliki Presiden baik bersistem pemerintahan Presidensil dan Parlementer dapat diberhentikan dan
jabatannya dengan model pendakwaan (Impachment) Alasan pemberhentian Presiden di berbagai konsitusi negara pada umumnya terjadi karena adanya pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran konstitusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16262
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Prasetianingsih
"[Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, kehadiran pengadilan menjadi syarat penting bagi tegaknya negara hukum. Pasca perubahan UUD 1945 Indonesia telah memilih membagi kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan salah satu kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of The Constitution mempunyai peran tersendiri dalam pembentukan budaya konstitusi di Indonesia. Komitmen terhadap konstitusionalisme merupakan suatu budaya konstitusi yang juga akan mendinamisasi konstitusi itu sendiri. Komitmen terhadap UUD 1945 sebagai pembatasan terhadap kekuasaan- kekuasaan yang ada dalam negara dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang harus dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang akan memperjelas konstitusionalisme di Indonesia. Pembahasan budaya konstitusi dalam tulisan ini difokuskan pada pengertian budaya konstitusi yang akan mempengaruhi pelaksanaan suatu konstitusi dalam praktek oleh ’’institusi formal negara” terutama dalam hubungannya dengan warga negara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, disamping itu penelitian ini dilengkapi dengan studi historis dan studi perbandingan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan tugasnya menguji undang- undang terhadap UUD 1945 telah menggunakan berbagai metode penafsiran konstitusi, yang ditujukan untuk menegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, keadilan dimaksud diterjemahkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai keadilan substantif. Berdasarkan beberapa putusannya nampak bahwa penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi telah memperluas beberapa pengertian yang ada dalam UUD 1945, budaya konstitusi yang nampak berdasarkan beberapa putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 mengarah pada dilakukannnya judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi diharapkan melengkapi sistem ketatanegaraan Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dan dapat memotivasi kineija lembaga negara lain, dalam hal ini pembentuk undang-undang agar dapat menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.;The existence of court in Indonesia as the modern rule of law state, becomes important as requisite for the rule of law principle. After the amendment of the Constitution Indonesia has chosen to share judicial power held by the Supreme Court and Constitutional Court with the authority to judicial review of legislation act against the Constitution, the Constitutional Court as Guardian of the Constitution has its own role in establishing constitutional culture in Indonesia. Commitment to constitutionalism is a distinctive constitutional culture which will also develop the constitution itself Commitment to UUD 1945 as the limitation to the powers that exist in the country and guarantee the protection of constitutional rights that must be protected by the Constitutional Court with the authority to review as the implementation of Indonesia constitutionalism. Constitutional culture discuss in this paper is focused on understanding constitutional culture which will affect the implementation of the constitution in practice by the "the formal institutions of the state ", especially in relation to the citizenry. The method used in this research is a juridical-normative research methods, i.e., legal research are done by secondary data Legal materials used in this study. It consisted of primary legal materials, secondary and tertiary legal materials, with completed with a study of historical and comparative study. Based on the research, it is known that the Constitutional Court in judicial review the legislation to the constitution has used various methods of Constitutional interpretation to uphold the law and substantive justice. From some of the decision appears that the constitutional interpretation made by the Constitutional Court is expanding the existing notions of UUD 1945, the Constitutional Court leads to judicial activism. The presence of the Constitutional Court is expected to complement the government system of Indonesia, in accordance with the function can motivate the performance of other state institutions, in this case is the legislator in order to establish better legislation and not contradict with UUD 1945.;The existence of court in Indonesia as the modern rule of law state, becomes important as requisite for the rule of law principle. After the amendment of the Constitution Indonesia has chosen to share judicial power held by the Supreme Court and Constitutional Court with the authority to judicial review of legislation act against the Constitution, the Constitutional Court as Guardian of the Constitution has its own role in establishing constitutional culture in Indonesia. Commitment to constitutionalism is a distinctive constitutional culture which will also develop the constitution itself Commitment to UUD 1945 as the limitation to the powers that exist in the country and guarantee the protection of constitutional rights that must be protected by the Constitutional Court with the authority to review as the implementation of Indonesia constitutionalism. Constitutional culture discuss in this paper is focused on understanding constitutional culture which will affect the implementation of the constitution in practice by the "the formal institutions of the state ", especially in relation to the citizenry. The method used in this research is a juridical-normative research methods, i.e., legal research are done by secondary data Legal materials used in this study. It consisted of primary legal materials, secondary and tertiary legal materials, with completed with a study of historical and comparative study. Based on the research, it is known that the Constitutional Court in judicial review the legislation to the constitution has used various methods of Constitutional interpretation to uphold the law and substantive justice. From some of the decision appears that the constitutional interpretation made by the Constitutional Court is expanding the existing notions of UUD 1945, the Constitutional Court leads to judicial activism. The presence of the Constitutional Court is expected to complement the government system of Indonesia, in accordance with the function can motivate the performance of other state institutions, in this case is the legislator in order to establish better legislation and not contradict with UUD 1945., The existence of court in Indonesia as the modern rule of law state, becomes important as requisite for the rule of law principle. After the amendment of the Constitution Indonesia has chosen to share judicial power held by the Supreme Court and Constitutional Court with the authority to judicial review of legislation act against the Constitution, the Constitutional Court as Guardian of the Constitution has its own role in establishing constitutional culture in Indonesia. Commitment to constitutionalism is a distinctive constitutional culture which will also develop the constitution itself Commitment to UUD 1945 as the limitation to the powers that exist in the country and guarantee the protection of constitutional rights that must be protected by the Constitutional Court with the authority to review as the implementation of Indonesia constitutionalism. Constitutional culture discuss in this paper is focused on understanding constitutional culture which will affect the implementation of the constitution in practice by the "the formal institutions of the state ", especially in relation to the citizenry. The method used in this research is a juridical-normative research methods, i.e., legal research are done by secondary data Legal materials used in this study. It consisted of primary legal materials, secondary and tertiary legal materials, with completed with a study of historical and comparative study. Based on the research, it is known that the Constitutional Court in judicial review the legislation to the constitution has used various methods of Constitutional interpretation to uphold the law and substantive justice. From some of the decision appears that the constitutional interpretation made by the Constitutional Court is expanding the existing notions of UUD 1945, the Constitutional Court leads to judicial activism. The presence of the Constitutional Court is expected to complement the government system of Indonesia, in accordance with the function can motivate the performance of other state institutions, in this case is the legislator in order to establish better legislation and not contradict with UUD 1945.]"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2011
T43928
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denis R. Sibald
"Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya.
Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Al Amin Syayidin Ali Mustopa
"Sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 secara implisit melibatkan dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan internal oleh Majelis Kehormatan dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Sistem pengawasan tersebut akhirnya berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Pasca putusan a quo, sistem pengawasan hakim konstitusi di Indonesia mengalami perubahan substansial terkait bentuk pengawasannya yang meniadakan pengawasan eksternal. Sistem pengawasan internal yang ada pun sering mengalami perubahan sesuai dengan rezim undang-undang dan peraturan pelaksana yang berlaku. Perubahan terkait sistem pengawasan internal yang ada merupakan reaksi guna mengoptimalkan penegakan sistem pengawasan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, mekanisme penegakan atas pelanggaran etik hakim konstitusi juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam sistem pengawasan hakim konstitusi yang ada saat ini. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem pengawasan hakim konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memberikan analisis dari pelaksanaan sistem pengawasan yang diterapkan terhadap hakim konstitusi di Indonesia selama berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode kualitatif melalui studi perundang-undangan, studi kasus, dan studi perbandingan. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pengawasan internal yang ditegakkan oleh Dewan Etik dan Majelis Kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan mahkamah konstitusi. Kemudian, terkait pelaksanaan dari sistem pengawasan internal tersebut maka penegakan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi dapat dibagi menjadi tiga periode dengan lembaga pengawas dan mekanisme penegakan sesuai peraturan mahkamah konstitusi yang berlaku. Meskipun demikian, terkait dengan sistem pengawasan hakim konstitusi dan penegakannya masih dapat dioptimalkan mengingat kurang efektif dan tidak kuatnya lembaga pengawas dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.

The supervision system for constitutional judges in Indonesia is based on the 1945 Constitution and Law No. 24/2003 implicitly involves two forms of supervision, namely internal supervision by the Honorary Council and external supervision by the Judicial Commission. The monitoring system finally changed after the Constitutional Court Decision Number 005/PUU-IV/2006. After the decision ruling, the supervision system for constitutional judges in Indonesia underwent a substantial change in the form of supervision that eliminated external supervision. The existing internal control system often changes in accordance with the current statutory regime and implementing regulations. Changes related to the existing internal supervision system are a reaction in order to optimize the enforcement of the supervisory system related to suspected ethical violations committed by constitutional judges. Thus, the enforcement mechanism for ethical violations of constitutional judges also has an equally important role in the current constitutional justice supervision system. Therefore, this study aims to explain the supervision system of constitutional judges in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia and provide an analysis of the implementation of the supervision system applied to constitutional judges in Indonesia during the establishment of the Constitutional Court. This research is a normative juridical research using qualitative methods through statutory studies, case studies, and comparative studies. Based on the analysis conducted, it is concluded that the supervisory system for constitutional judges applied in Indonesia is an internal control system enforced by the Ethics Council and the Honorary Council as regulated in the laws and regulations of the constitutional court. Then, regarding the implementation of the internal control system, the enforcement of ethical violations committed by constitutional judges can be divided into three periods with the supervisory agency and the enforcement mechanism in accordance with the applicable constitutional court regulations. However, in relation to the supervision system for constitutional judges and its enforcement, it can still be optimized considering the ineffective and insufficient strength of the supervisory agency from the institutional and authority sides."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harman Setiawan
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S25299
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung, 2005
342.02 JIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>