Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 218283 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Teguh Kurniawan
"Penelitian ini mempelajari apakah terdapat diskresi dalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada periode 2004-2010 dan diindikasikan memiliki keterkaitan dengan diskresi. Penelitian ini juga ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah serta upaya atau solusi yang dapat dilakukan agar Kepala Daerah tidak terjerat tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan studi kasus terhadap 5 lima kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah yang ditangani oleh KPK dan merupakan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak terdapat diskresi dalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Daerah yang menjadi studi kasus. Para Kepala Daerah tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara bersama-sama ataupun dibantu oleh pihak lain, serta dilakukan untuk memberikan keuntungan pribadi dan bukan untuk kepentingan umum. Apa yang dilakukan oleh Kepala Daerah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang karena melampaui kewenangan yang diberikan. Tindakan korupsi yang dilakukan berupa tindakan yang merugikan keuangan negara ataupun tindakan suap menyuap. Terdapat sejumlah hal yang menyebabkan seorang Kepala Daerah melakukan korupsi, yaitu: 1 ketidaktahuan dari Kepala Daerah mengenai berbagai peraturan; 2 permasalahan pengawasan atau pengendalian baik internal maupun eksternal; 3 mahalnya biaya politik untuk menduduki jabatan Kepala Daerah; 4 permasalahan rendahnya integritas; serta 5 gaya hidup dari Kepala Daerah.
Penelitian ini menyarankan sejumlah upaya atau solusi untuk mencegah agar Kepala Daerah di Indonesia tidak terjerat tindak pidana korupsi, yaitu: 1 Peningkatan kapasitas dari Kepala Daerah; 2 Perbaikan terhadap sistem pengawasan; 3 Upaya untuk mengurangi biaya politik; 4 Membangun budaya integritas Kepala Daerah; 5 Membangun akuntabilitas kebijakan; serta 6 Membangun budaya anti korupsi di masyarakat.

This study examines whether there is discretion in various corruption cases committed by the Head of Regions that handled by the Corruption Eradication Commission CEC in the period 2004 2010 and is indicated to be related to discretion. This study also wanted to know what the cause of corruption by the Head of Regions and efforts or solutions that can be done so that the Head of Regions is not entangled in corruption. This study uses a case study of five 5 cases of corruption by the Head of Regions handled by the CEC and that have permanent legal force inkracht.
The results showed that there was no discretion in various cases of corruption committed by the Head of Regions who became the case study. The Head of Regionals are proven to have acted in violation of various laws and regulations, jointly or assisted by other parties, and carried out to provide personal benefit and not for the public interest. What is done by the Head of Region is an act of abuse of authority because it exceeds the authority granted. Acts of corruption committed in the form of actions that harm the state finances or bribery action. There are a number of things that cause corruption by the Head of Regions, namely 1 ignorance of the regulations 2 problems of supervision or control both internal and external 3 the high political cost for the post of the Head of Regions 4 The problem of lack of integrity and 5 the lifestyle of the Head of Regions.
This study suggests a number of efforts or solutions to prevent the Head of Regions in Indonesia is not entangled in corruption, namely 1 Increasing the capacity of the Head of Regions 2 Improvements to the monitoring system 3 Measures to reduce the political costs 4 Building a culture of integrity of the Head of Regions 5 Building policy accountability and 6 Building a culture of anti corruption in society.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
D2301
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Banjarsari
"Skripsi ini membahas kewenangan hakim dalam penetapan justice collaborator yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Justice collaborator adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penetapan justice collaborator terhadap Abdul Khoir, Kosasih Abbas serta rekomendasi LPSK terkait penetapan justice collaborator kepada Hendra Saputra dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini.
Hasil dari analisis diperoleh bahwa status justice collaborator yang dimiliki oleh para pelaku tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan pidana. Padahal para terdakwa telah membantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana serta pelaku lainnya. Oleh karena itu seharusnya mereka dapat diberikan sebuah penghargaan seperti keringanan hukuman atau perlakuan khusus lainnya. Padahal SEMA No. 04 Tahun 2011 telah menjelaskan jika hakim menemukan seseorang yang dikategorikan sebagai justice collaborator wajib dipertimbangkan untuk memberikan keringanan hukuman. Oleh sebab itu perlunya suatu pengaturan yang lebih terperinci untuk mengatur penerapan dari mekanisme justice collaborator.

This study focuses on a judge authority in determining justice collaborator status which has been established by Corruption Eradication Commission. Justice collaborator is a witness and also the offenders of crime who willing to help law enforcement officers revealing a crime or the occurrence of crime in order to restore the stolen asset or the result of crime to the country by providing information to law enforcement officials and testifying in judicial process. Normative juridical method is used to analyze the data. The determination of justice collaborator status to Abdul Khoir, Kosasih Abbas and recommendations from Witness and Victim Protection Agency to Hendra Saputra will be analysis cases in this thesis.
The analysis showed that the justice collaborator status possessed by these offenders are not considered by the judge when offering or giving a commutation. Eventhough, the defendants helped law enforcement to dismantle criminal offenses. Therefore, they should be given an award like commutation or other preferential treatment. Whereas, Circular Letter from Supreme Court Number 04 2011 explained if the judge found a person who is classified as a justice collaborator shall be considered to provide the commutation. Hence, we need more detailed regulation to regulate the mechanism of justice collaborator.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65771
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purbasanda Woro Mandarukmidia
"Permasalahan korupsi merupakan sebuah permasalahan yang sudah menjadi musuh besar bagi negara ini. Telah 73 tahun berdiri namun belum juga dapat secara tuntas menyelesaikan permasalahan yang telah mengakar sejak lama di Indonesia. Melihat banyaknya pilihan perumusan kebijakan yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi, penelitian ini membahas tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lembaga KPK dalam merumuskan kebijakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan post positivis dengan instrumen wawancara mendalam dengan masyarakat, akademisi dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sumber data-data yang diperoleh berasal dari data primer dan sekunder dari buku-buku, naskah ringkas dan hasil wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa faktor-faktor perumusan kebiajakan di KPK telah sesuai dengan teori yang ada dan faktor pengaruh dari luar merupakan salah satu faktor yang cukup kuat atau cukup besar pengaruhnya terhadap proses perumusan kebijakan di KPK.

Corruption is a problem that has become a major enemy to this country. The Corruption Eradication Commission (KPK) has been founded for 73 years but has not been able to completely resolve this problem that have been rooted for a long time in Indonesia. Considering the many policy formulation choices that can be made in eradicating corruption, this study discusses factors tha influence the KPK in formulating policies towards eradicating corruption. This study used a post positivist approach using in-depth interviews with the community, academics, and the Corruption Eradication Commission (KPK). The source of the data obtained from primary and secondary data from books, concise texts, and the results of in-depth interviews. It is found that the factors of the policy formulation in the Corruption Eradication Commission were in accordance with existing theories, and the external influencing factors are one of the most influential factors on the policy formulation process in the KPK.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Farhan
" Tugas karya akhir ini membahas perbandingan pola kerja yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di Indonesia dan Hong Kong yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Independent Commission Against Corruption (ICAC). Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui pola kerja apa yang membedakan antara kedua lembaga sehingga ICAC dianggap lebih berhasil dalam memberantas korupsi daripada KPK. Dengan demikian, maka dapat diketahui langkah evaluasi apa yang dibutuhkan oleh KPK.
Hasil penulisan menyarankan bahwa diperlukan adanya penyempurnaan undang-undang pendukung KPK, penyusunan ulang rencana strategi KPK secara efektif dan efisien, serta penyempurnaan pola kelembagaan di dalam tubuh KPK.

This paper discusses the comparison of work pattern among the anti-corruption institutions in Indonesia and Hong Kong, known consecutively as Corruption Eradication Commission (KPK) and Independent Commission Against Corruption (ICAC). This paper aims to determine the differences of work pattern between those two institutions as ICAC is deemed to achieve better results in combating corruption than KPK. Thus, the discussion of this paper is able to find out the evaluation steps which should be done by KPK.
The results suggest that the legislation supporting the KPK is need to be improved. In addition, redesigning KPK's strategic plans is necessary to be done effectively and efficiently, as well as improvement in institutional pattern within KPK's body.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Mukti Wibowo
"KPK memiliki pengawasan fungsional dari internal lembaga yakni Dewan Pengawas KPK dan Inspektorat KPK. Pada awal tahun 2021, diketahui terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK. Hal tersebut membuktikan bahwa dengan adanya pengawasan fungsional dari internal lembaga sekalipun, tidak mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Permasalahan yang diangkat oleh peneliti berupa kendala apa dalam pengawasan (secara umum) terhadap penyidik, bagaimana pengawasan dan apa kendala pengawasan, serta pola pengawasan yang optimal dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penyidik terhadap penyidik agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. Penelitian ini menggunakan metode explanatori, bertujuan menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap penyidik KPK sehingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK terjadi dan melakukan analisa terhadap pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas Penyidik terhadap penyidik dan kendalanya, sehingga pengawasan yang optimal dapat dilakukan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus. Pengumpulan data dengan proses wawancara terhadap informan kunci dan informan sebagai subjek penelitian, melakukan observasi lingkungan kerja penyidik pada Direktorat Penyidikan, kemudian menganalisis data hasil wawancara dan observasi dengan mengaitkan temuan terhadap konsep teori dan kajian pustaka yang digunakan peneliti. Dari hasil penelitian, diketahui kendala pada pengawasan (secara umum) yakni pengawasan dilakukan berupa pengawasan represif setelah adanya laporan atau informasi penyalahgunaan wewenang yang terjadi, tidak terlaksananya penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang berlaku di KPK dan pengawasan tidak melekat terhadap penyidik. Pengawasan Satuan Tugas Penyidik belum optimal dengan kendala tidak dapat dilakukannya pengawasan melekat 1X24 jam dan masih adanya budaya “ewuh pekewuh”. Atas kendala tersebut, peneliti menyarankan beberapa hal seperti perumusan aturan yang mendukung pengawasan internal untuk melakukan pengawasan preventif, perlunya sarana dan prasarana komunikasi pelaporan terhadap pengawasan internal, membudayakan budaya egaliter yang benar, pembenahan sistem rekruitmen penyidik yang berintegritas bukan hanya kuantitas, pembekalan dan penyuluhan secara periodik kepada penyidik untuk pemahaman dan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang berlaku di KPK, serta pemberian contoh tauladan dari senior dan pimpinan KPK.

KPK has functional oversight from internal institutions, KPK Supervisory Board and KPK Inspectorate. At the beginning of 2021, KPK investigators had abused their authority. This proves that functional oversight from internal institutions, it does not prevent abuse of authority by investigators. The problems raised by the researcher are in the form of what constraints are in supervision (in general) of investigators, how is supervision and what are the constraints, as well as the optimal pattern of supervision carried out by the Investigative Task Force against investigators so as not to abuse their authority. Uses the explanatory method, aims to explain how to supervise KPK investigators so that abuse of authority by KPK investigators occurs and analyze the supervision carried out within the scope of the Investigator Task Force on investigators and the constraints, so it can be concluded on how optimal supervision can be carried out so as not to there was an abuse of authority by KPK investigators. With a qualitative approach and case study design. By interviewing key informants and informants as research subjects, then observing the work environment of investigators at the Directorate of Investigation, then analyzing the data from interviews and observations by linking the findings to theoretical concepts and literature review used by researchers. The results are, there are obstacles to supervision (in general), namely supervisory actions carried out only in the form of repressive supervision after reports or information regarding the abuse of authority that occurred, the implementation of the Basic Values, Code of Ethics, and Code of Conduct that apply at the KPK is not implemented and supervision is not attached to investigators. The supervision of the Investigative Task Force was not optimal with the constraints that it could not carry out 1X24 hour inherent supervision and there was still a culture of "ewuh pekewuh". The suggests are such as the formulation of rules that support internal supervision to carry out preventive supervision, the need for communication facilities and infrastructure for reporting on internal control, cultivating a true egalitarian culture, improving the investigator recruitment system with integrity not just quantity, provision and counseling in a comprehensive manner. periodically to investigators to understand and apply the Basic Values, Code of Ethics, and Code of Conduct that apply at the KPK, provide exemplary examples from KPK seniors and leaders."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ipi Maryati Kuding
"Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) lahir sebagai anak kandung reformasi. Besarnya harapan publik kepadanya sebagai lembaga negara yang independen dalam memberantas korupsi di negeri ini, membuat para pendiri KPK mendesain lembaga ini dengan kewenangan dan UU khusus. Realita tersebut berpengaruh terhadap interaksi sosial yang terjadi di dalam proses pembuatan keputusan di lembaga dan organisasi kepegawaian Wadah Pegawai KPK. Dengan menggunakan Adaptive Structuration Theory yang diperkenalkan oleh Poole dan DeSanctis yang diadaptasi dari teori strukturasi oleh Anthony Giddens; peneliti mendapatkan interaksi sosial yang terjadi dalam proses strukturasi, yaitu bagaimana struktur diproduksi dan direproduksi dalam sebuah organisasi kepegawaian yang menjadi bagian dari sistem kelembagaan KPK. Di AST, ditekankan bahwa critical edge berada pada proses pembuatan keputusan yang memberikan kesempatan kepada seluruh anggota organisasi berpartisipasi dalam mengemukakan gagasan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan single case study untuk menganalisis mengenai strukturasi di organisasi kepegawaian pada sebuah Lembaga Negara berbentuk Komisi dalam tatanan politik dan birokrasi pemerintahan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap para agen yang berperan secara aktif di dalam interaksi sosial. Dengan potret tersebut peneliti menganalisis structural features, other sources of structure serta group’s internal system yang mempengaruhi proses interaksi sosial. Studi ini menemukan bahwa ketika agen WP-KPK berinteraksi dengan struktur dalam sistem politik dan birokrasi, mereka melakukan tindakan appropriation of structure yang menghasilkan emergent source of structure dan menggunakannya sebagai struktur tambahan pada interaksi sosial berikutnya. Proses pembuatan keputusan yang terjadi dalam interaksi sosial menunjukkan terbentuknya new social structures. Hal ini menunjukkan bahwa ketika appropriation moves yang dilakukan oleh para agen adalah untuk mewujudkan faithfulness of appropriation, maka hasil akhirnya decision outcomes yang predictable dan committed.

The Corruption Eradication Commission (CEC) was born as the child of the reform. The high public expectations to the commission as an independent state institution in combating corruption in this country, made the founders of the KPK design this institution with special authority and law. This reality affects the social interaction that occurs in the decision-making process at the KPK's Employee Organization and staffing organizations. By using the Adaptive Structuration Theory introduced by Poole and DeSanctis which was adapted from structuration theory by Anthony Giddens; researchers get the social interaction that occurs in the structuration process, namely how the structure is produced and reproduced in a staffing organization that is part of the KPK institutional system. At AST, it is emphasized that the critical edge is in the decision-making process that provides opportunities for all members of the organization to participate in expressing ideas. The study was conducted using a single case study to analyze the structuration in the staffing organization at a State Institution in the form of a Commission in political order and government bureaucracy. Data collection is done by in-depth interviews with agents who play an active role in social interaction. With this portrait the researcher analyzes the structural features, other sources of structure and the group's internal systems that influence the process of social interaction. This study found that when WP-KPK agents interact with structures in political and bureaucratic systems, they take appropriation of structure actions that produce emergent sources of structure and use them as additional structures in subsequent social interactions. The decision making process that occurs in social interaction shows the formation of new social structures. This shows that when appropriation moves by agents are to manifest the faithfulness of appropriation, then the outcome of the decision outcomes is predictable and committed.
Keywords: Adaptive Structuration Theory, structure, agent, appropriation, employee organization
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rhendra Kusuma
"ABSTRAK
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu lembaga penegak hukum baru merupakan angin segar dalam sistem hukum di Indonesia untuk memberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 meliputi tindakan sejak fase penyelidikan hingga penuntutan. Namun pada faktanya, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga melakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004. Akan tetapi pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan putusan merupakan Jaksa yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fakta ini menyebabkan perdebatan di beberapa pihak terkait siapa yang berwenang dan bagaimana kepastian hukumnya. Asas legalitas serta kewenangan yang melekat pada lembaga membuat tindakan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

ABSTRACT
Corruption Eradication Commission as a new law enforcement agencies is a fresh air in Indonesia to eradicate corruption. Based on Law No. 20 of 2002, Anti Corruption Commission authorities to eradicate corruption in Indonesia is from the investigation phase to prosecution. In fact, the Anti Corruption Commission also doing the execution of legally binding verdict. That authorithies should be prosecutor`s based on Law No. 16 of 2004. However, the employees of the Anti Corruption Commission who implemented the verdict were Prosecutors who were temporarily dismissed from the Prosecutor`s Office of the Republic of Indonesia for carrying out their duties in the Anti Corruption Commission. This fact led to a debate on several parties regarding who is authorized and how legal certainty is. The principle of legality and authority inherent in the institution makes the action of the Corruption Eradication Commission an act that opposes the laws and regulations"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyuanda Suryadarmanto
"ABSTRAK
Penelitian ini berjudul: Perspektif Intelijen Dalam Rangka Pembentukan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah sedang
menghangatnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang dipicu dari
dibentuknya suatu lembaga anti korupsi dengan sepak terjang yang luar biasa.
Darisinilah muncul pertanyaan terkait dengan apa yang menjadi tujuan
pembentukan KPK yang sebenarnya, mengapa lembaga yang secara khusus
dirancang untuk melakukan pemberantasan korupsi tidak sanggup meningkatkan
peringkat IPK Indonesia secara signifikan
Dalam penelitian ini digunakan Teori Intelijen khususnya Teori Organisasi
Intelijen khususnya alur rasionalitas produksi intelijen yang kemudian dibalik
proses alur pembentukkannya sehingga memungkinkan dijadikan Perangkat
Analisa Organisasi Intelijen. Penelitian ini dilakukan di Jakarta yakni di Komisi
Pemberantasan Korupsi. Metode Penelitian yang dipakai adalah metode analisa
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan
studi lapangan berupa wawancara narasumber. Penentuan narasumber ditentukan
dari seberapa jauh narasumber terlibat dalam proses awal pembentukan KPK.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa ketidak selarasan antara perangkat
organisasi KPK dengan kebutuhan KPK untuk mendorong pemberantasan
korupsi. Terlalu beratnya perangkat organisasi KPK kepada upaya penindakan
tindak pidana korupsi, menyebabkan timpangnya upaya pemberantasan korupsi
yang bertumpu pada keseimbangan upaya penindakan dan pencegahan. Terlihat
tujuan sebenarnya pembentukan KPK adalah untuk penindakan korupsi
Oleh karena itu dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan kembali
perangkat-perangkat organisasi didalam KPK apabila tujuan dari pembentukan
KPK merupakan untuk mendorong pemberantasan korupsi. Dan apabila tidak ada
penyesuaian, KPK harus mengakui bahwa tujuan dari pembentukan KPK adalah
hanya untuk menindak korupsi

ABSTRACT
This study entitled: Intelligence Perspectives in the Establishment of Corruption
Eradication Commission. The background of this research is being warming
efforts to eradicate corruption in Indonesia that triggered the establishment of an
anti-corruption agency with tremendous result. But unfortunately the international
transparency of data shows that the level of corruption in Indonesia is still quite
high , which in the 10 years since the establishment of the Commission, the value
of Indonesian corruption CPI increased only gradually . In addition, when
compared with neighboring countries that also seeks to eradicate corruption in
Indonesia's rating is still far below them . from here on appeared questions related
to what the actual purpose of establishing the Commission , why institutions that
are specifically designed to combat corruption cannot significantly increase
Indonesian GPA rank. This research use intelligence theory, especially
Intelligence Organization Theory who then Modified to serve the needs of
Organization Analysis Tool.
This research was conducted in Jakarta, which is in the KPK . The research
method used in this research is a qualitative approach . Source of data obtained
through library research and field studies in the form of informant interviews .
Speakers is determined by how much resource is involved in the process of
establishment of the Corruption Eradication Commission.
The results showed some lack of harmony between the organization devices of the
Commission with the Commission needs to combat corruption. organization
devices of the Commission tense to attempt enforcement of corruption rather than
prevent it. causing the gap in efforts to combat corruption , which is based on the
balance of enforcement and prevention efforts . Looks like the real goal of the
establishment of the Commission is to crack down corruption
Therefore, further studies are needed to readjust organization devices in the
Corruption Eradication Commission , if the purpose of the establishment of the
Commission is to promote the eradication of corruption . And if there is no
adjustment applied, the Commission must recognize that the purpose of the
establishment of the Commission is only to crack down on corruption"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh Amar Khoerul Umam
"Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: Pertama, bagaimana proses pemilihan dan pengangkatan menteri oleh presiden setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, bagaimana pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengangkatan menteri menurut tinjauan Hukum Tata Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pembahasan dimulai dari kekuasaan presiden sebelum dan setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya kewenangan dalam memilih dan mengangkat menteri, serta kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengaturan proses pemilihan menteri dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum maupun setelah amandemen tidak banyak berubah, dan secara substansi tidak ada yang berubah sama sekali. Meski demikian, setelah amandemen, terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kementerian negara, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalam undang-undang tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan menteri tidak diatur sama sekali. Hal yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Kementerian Negara adalah persyaratan untuk menjadi seroang menteri. Kewenangan memilih menteri merupakan kewenangan yang melekat pada presiden, inherent power. Sedangkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pemilihan menteri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maka disebut diskresi atau hak prerogatif presiden.

This study addresses two main issues: First, how the process of selection and appointment of ministers by the president after the amendment of the Constitution of 1945. Secondly, how the inclusion of the Corruption Eradication Commission in the appointment of ministers according to a review of Constitutional Law. The method used is juridical-normative. The discussion starts with the president's powers before and after the amendment of the Constitution of 1945, in particular the authority to select and appoint ministers, as well as the position of the Corruption Eradication Commission in the state system of Indonesia. The arrangement of ministerial election process in the Constitution of 1945 both before and after the amendment has not changed much, and substantially no change at all. However, after the amendment, there is a law that specifically regulates the state ministries, namely Law No. 39 of 2008 concerning the Ministry of State. In the law, the process of selection and appointment of ministers is not regulated at all. It is specifically regulated in the Law of the Ministry of State is the requirement to be a minister. The authority of choosing a minister is attached to the president's authority, inherent power. While involving the Corruption Eradication Commission in the electoral process the minister is not set in legislation, the so-called discretionary or prerogative of the president.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60233
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ghali, A.
"Penelitian ini bermula dari latar belakang permasalahan korupsi yang
melibatkan penyelenggara negara di Indonesia yang tidak kunjung habisnya. Hal
ini kemudian dibentuknya lembaga antikorupsi yang mempunyai wewewang
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan komisi antikorupsi di Indonesia yang mempunyai tugas,
fungsi, dan wewenang yang sangat strategis dalam memberantas korupsi.
Penelitian ini membahas mengenai penggunaan penyadapan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,
khususnya penyuapan dan pemerasan. Posisi Komisi Pemberantasan korupsi
cukup strategis terlihat pada penggunaan penyadapan yang sah secara hukum
dalam mengungkap kasus korupsi, khususnya kasus penyuapan dan pemerasan.
Penggunaan penyadapan telah menjerat banyak pelaku tindak pidana
korupsi. Penelitian ini juga ditujukan untuk melihat manfaat dan kendala selama
penggunaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK sehingga dapat
menggambarkan secara keseluruhan dari penggunaan penyadapan dalam
mengungkap kasus penyuapan dan pemerasan yang melibatkan penyelenggara
negara.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa KPK menyadari
penyadapan melalui telepon tidak cukup. Banyak kendala selama penggunaan
penyadapan selama ini disebabkan oleh, yaitu kendala personel KPK yang sedikit
dibandingkan kasus yang sedang ditangani, dibutuhkan aturan hukum dan
insfrastruktur yang memadai dalam hal menunjang tata cara teknis penyadapan,
khususnya penyadapan yang berbasis layanan data internet.

Abstract
This research started from a background of corruption involving state
administrators in Indonesia that never end. It is then, forming anti-corruption
agencies which have lawful interception and recording conversations. Indonesia?s
Corruption Eradication Commission (KPK) is an anti-corruption commission
which has the duties, functions, and authority are very strategic in eradicating
corruption.
This research discusses the use of lawful interception Indonesia?s Corruption
Eradication Commission (KPK) in exposing corruption cases, especially bribery
and extortion. Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) position is
strategic at the use of lawful interception in exposing corruption cases, especially
bribery and extortion.
The use of lawful interception has trapped many corruptors. The study also aimed
to see the benefits and constraints of lawful interception conducted by the KPK,
so that it can describes the use of it in exposing bribery and extortion cases
involving state administrators.
The results of this research is KPK aware of intercepts telephone is not enough.
Many obstacles during this policy, due to the lack of personnel in KPK, it takes
the rule of law and adequate infrastructure in terms of technical procedures to
support lawful interception especially internet-based data services."
2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>