Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133915 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tata Wijayanta
Bulaksumur, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2016
346.078 TAT u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lena
"Pailit merupakan upaya akhir bagi debitor yang berada dalam keadaan insolven dimana ia tidak lagi mampu melakukan kewajiban kepada para kreditornya. Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 merupakan peraturan terakhir yang diamandemen Indonesia namun masih memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan Jepang, Malaysia, dan Singapura tentang insolvency test yang dijadikan tolak ukur pengajuan pailit. Hukum yang seyogyanya dijadikan sandaran demi memenuhi nilai keadilan bagi debitor dan kreditor secara proporsional, dalam hal ini akan dibahas dengan membandingkan hukum kepailitan dan insolvency test.
Dengan melihat Undang-Undang Kepailitan Jepang, Malaysia, dan Singapura, tulisan ini dibuat untuk mengambil kelebihan yang ada pada hukum Negara lain serta melihat kekurangannya untuk dijadikan pegangan dalam memperbaiki Hukum Kepailitan Indonesia kearah yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan hukum dapat memenuhi perannya sebagai pedoman dalam memberikan nilai keadilan, serta utilitas pengadilan dalam memutus perkara dengan waktu yang efisien dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bankrupt ought to be last resort for debtor who could not pay his debt to his creditors as it became due and payable and he has been stated as insolvent. Bankruptcy Act Number 37 of 2004 is the last amended statute in Indonesia. This Act has fundamental difference with Bankruptcy Law of Japan, Malaysia, and Singapore concerning about insolvency test which is used as legal task for bankruptcy petition. Justice for both of debtors and creditors should rely on Bankruptcy Law in such case as mentioned. In this matter, insolvency test is an important point to be considered in bankruptcy law.
Discussion between Japan, Malaysia, Singapore, and Indonesia Bankruptcy Law is purposed to analyze law and to compare insolvency matters in each laws. Through this analytic discussion, taking excess points and also to prevent short points of law is the priority to improve Indonesia Bankruptcy Law. Thus law can fulfill its duties as reference to produce just norm, show utility of court in deciding case, and also give an efficient proceedings to support economic growth.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39018
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimmy Firmansyah
"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kondisi usaha dan investasi yang lebih baik. Bagian yang penting dari Kepailitan adalah Kurator. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan / atau membereskan harta Pailit. Kurator harus terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, dalam hal ini Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Kurator berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara Debitor Pailit dengan para Kreditornya. Selain itu ia bertanggung jawab kepada Hakim Pengawas, Kreditor, dan Debitor Pailit.
Dalam menjalankan tugasnya, Kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekadar menyelamatkan harta Pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada para Kreditor, tetapi Kurator dituntut untuk bisa meningkatkan nilai harta Pailit tersebut. Yang lebih penting, Kurator dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk mentaati Standar Profesi dan Etika. Hal ini menghindari adanya benturan kepentingan dengan Debitor Pailit ataupun Kreditor.
Walaupun tugas dan kewenangan Kurator telah ditentukan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam praktek sering terjadi permasalahan yang dihadapi kurator dalam hal tugas dan kewenangannya tidak diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk mengatasi masalah-masalah ini prinsip kebenaran dan keadilan harus selalu ditegakkan oleh Kurator."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matelesi, Nico
"Jaminan merupakan suatu tanggungan yang diberikan oleh debitur atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. Lembaga jaminan ini diberikan khusus untuk kepentingan kreditur guna menjamin piutangnya melalui perikatan khusus. Jaminan terbagi menjadi dua, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan yang masing-masing memiliki ciri dan sifat tersendiri. Jaminan perorangan (Penanggungan) diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.
Dari ketentuan pasal 1820 KUHPerdata, dapat diketahui bahwa dalam suatu skema penanggungan terdapattiga pihak, yaitu debitur sebagai pihak yang berutang, kreditur sebagai pihak yang berpiutang, dan terkahir adalah penanggung sebagai pihak yang menjamin terpenuhinya prestasi debitur berupa utang-utang debitur kepada kreditur.
Pengajuan permohonan pailit terhadap penanggung merupakan hal yang cukup lumrah terjadi, khususnya apabila penanggung merupakan penanggung perusahaan (Corporate Guarantee). Namun tidak demikian halnya dengan permohonan pailit terhadap penanggung pribadi (Personal Guarantee). Hanya sedikit sekali permohonan pailit yang diajukan kepada penanggung pribadi, karena secara umum ada kecendrungan bahwa kreditur enggan berurusan dengan debitur untuk alasan praktis.
Dalam suatu skema penanggungan utang, terdapat dua perjanjian yang berbeda, yaitu perjanjian pokok antara debitur dan kreditur dan perjanjian penanggungan antara kreditur dan penanggung. Perjanjian penanggungan itu sendiri bersifat Accesoir , jadi pada asasnya jika perjanjian pokoknya hapus maka perjanjian penanggungannya turut hapus. Perjanjian penanggungan sifatnya mengikuti perjanjian pokok sehingga suatu perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perjanjian pokoknya.
Seorang penanggung memiliki hak istimewa, salah satunya hak untuk menuntut supaya harta benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Hak ini dapat dilepaskan oleh penanggung dalam perjanjian penanggungan, yang membuat kreditur dapat memilih harta mana yang harus disita dan dijual terlebih dahulu.

Collateral was a guarantee given by a debitor or third party for a creditor to guarantee of paying debt. Collateral institution was specially given for the significance of the creditor in order to guarantee the debt through a special bond. It was divided into two, they were property collateral and personal collateral in which each one had its own features and characteristics. Personal collateral was regulated in the Article 1820 to Article 1850 Civil Code.
In the regulation of Article 1820 KUHP Perdata, it could be understood that in the scheme of there were three parties, they were a debitor as the party who was in debt, a creditor as the party who gave debt, and the last, a guarantor as the party who guaranteed fulfillment of achievement that was debts of debitor to creditor.
Submission of Act of Bankruptcy toward the guarantor was a common thing, especially if he was a corporate guarantor. However, it would not happen to Act of Bankruptcy for personal collateral. It was only few of Act of Bankruptcy proposed by personal collateral since generally there was tendency that creditor was reluctant to have a deal with debitor for practical reasons.
In scheme of debt collateral, it was included two different agreements, they were main agreement between debitor and creditor and collateral agreement between creditor and guarantor. Collateral agreement itself was accesoir so that basically, if main agreement was removed, it was also the collateral agreement. It was based on main agreement so that it could not exceed its main agreement.
The person who guaranteed owned special rights, one of them was to insist so that properties of debitor, firstly, was confiscated and sold to pay the debt. The right could be undone by him in collateral agreement in order to make the creditor can choose which property had to be consficated and sold first.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Aisyah Natasha Afirandini
"Bunga dan denda merupakan salah satu aspek yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Eksistensi Putusan 2899 K/Pdt/1994 berakibat adanya multitafsir mengenai pembebanan bunga dan denda dalam hukum kepailitan yang sudah pada pokoknya diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tulisan ini menganalisis bagaimana pembebanan bunga dan denda dalam pernyataan kredit macet debitor pailit dalam kasus PT Mimi Kids Garmindo yang tertuang dalam Putusan 1021K/Pdt.Sus-PAILIT/2018 ditinjau dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Pembebanan bunga dan denda dalam kredit macet debitor pailit telah menjadi salah satu pokok permasalahan yang terjadi dalam perkara kepailitan. Dalam kasus PT Mimi Kids Garmindo, debitor menggunakan Putusan No. 2899K sebagai dasar hukum untuk menyatakan bahwa pembebanan bunga dan denda tidak dapat diberikan pada kredit yang sudah dinyatakan macet. Pada pokoknya perhitungan mengenai pembebanan bunga dan denda sudah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun mengenai pernyataan kredit macet dalam hukum kepailitan terjadi pada saat putusan pernyataan pailit. Hal inipun berdampak pada pembebanan bunga dan denda dalam hukum kepailitan. Hasil peneleitian ini adalah hukum kepailitan mengatur bahwa pembebanan bunga dan denda harus dihitung pada saat putusan pernyataan pailit. Hal ini merupakan bentuk pengimplementasian sita umum dan asas-asas dalam hukum kepailitan.

Interest and penalties are one of the aspects agreed upon in a credit agreement. The existence of Decision 2899 K/Pdt/1994 results in multiple interpretations regarding the imposition of interest and penalties in bankruptcy law, which is basically regulated in Article 137 of Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. This paper analyzes how the imposition of interest and penalties in the statement of bad debts of bankrupt debtors in the case of PT Mimi Kids Garmindo as stated in Decision 1021K/Pdt.Sus-PAILIT/2018 is reviewed from Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. This paper is prepared using the doctrinal method. The imposition of interest and penalties in bad debts of bankrupt debtors has become one of the main problems that occur in bankruptcy cases. In the case of PT Mimi Kids Garmindo, the debtor used Decision No. 2899K as a legal basis to state that the charging of interest and penalties cannot be given to loans that have been declared bad debts. In essence, the calculation of interest and penalties is regulated in Article 137 of Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. As for the statement of bad credit in bankruptcy law occurs at the time of the bankruptcy statement decision. This also has an impact on the imposition of interest and penalties in bankruptcy law. Bankruptcy law regulates that the imposition of interest and penalties must be calculated."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marleen Josephine
"Skripsi ini membahas mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Krediturnya, dengan studi kasus Putusan Nomor 4/PDT.SUSPAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Adapun ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga untuk berinvestasi melalui pasar modal. Kemudian, Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa panitera harus menolak permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh pihak selain Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada praktiknya masih terdapat banyak pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek yang tidak diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dapat dilihat pada Putusan Nomor 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST, yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit Perusahaan Efek (PT Brent Securities) yang diajukan oleh Kreditornya karena izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu Perusahaan Efek dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan pernyataan pailit Perusahaan Efek dalam putusan Nomor 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST ditinjau dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek mutlak merupakan kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Efek, sekalipun izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, putusan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST, yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek oleh Krediturnya, tidak sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

This thesis discusses about bankruptcy against Securities Company filed by its Creditors, with a case study of Verdict No. 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST. Article 2 paragraph (4) of Law No. 37 year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment states that the petition for a declaration of bankruptcy against Securities Company may only be filed by the Financial Services Authority. The existence of these provisions is intended to protect the interests of third parties to invest through the capital market. Then, Article 6 paragraph (3) of Law No. 37 year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment states that the principal registrar is required to reject a petition for a declaration of bankruptcy against Securities Company if it’s filed by any other party besides the Financial Services Authority. However, in practice there are still many petitions for a declaration of bankruptcy against Securities Company that are not be filed by the Financial Services Authority. This can be seen on Verdict No. 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST, which granted the petition for a declaration of bankruptcy against Securities Company (PT Brent Securities) that filed by its creditors due to its business license revoked by Financial Services Authority. This research aims to identify the mechanism of filing an application for a bankruptcy against Security Company and the authority of Financial Services Authority for the bankruptcy petition of Securities Company in Verdict No. 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST. based on Law No. 37 year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment. Type of research applied in this research is normative juridical approach with a descriptive typology. The result shows that the petition for a declaration of bankruptcy against Securities Company is the exclusive power of Financial Services Authority as a state institution that supervises Securities Company, even though their business license has been revoked by Financial Services Authority. Then, the decision of The Judges on Verdict No. 4/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN.NIAGA JKT.PST which granted the application for bankruptcy declaration against the Securities Company by its Creditors, was not in accordance with the regulations in Article 2 paragraph (4) of Law No. 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rian Budiarto
"[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prediksi kebangkrutan pada perusahaan di sektor konstruksi yang terdaftar pada Bursa Efek Regional Asia Tenggara (Filipina, Indonesia, Malaysia, dan Thailand). Metode prediksi kebangkrutan yang digunakan adalah model KMV (Kealhofer, McQuown and Vasicek) yang dibuat oleh Moodys. Dari hasil studi menujukan bahwa tingkat probability of default perusahaan sektor konstruksi di Bursa Efek Indonesia berada di posisi paling rendah jika dibandingkan dengan perusahaan sektor konstruksi di Bursa Efek Regional Asia Tenggara.;This research is aimed to analyze bankruptcy prediction on company who listed in Regional Stock Exchange of South East Asia (Filipina, Indonesia, Malaysia, and Thailand).
KMV (Kealhofer, McQuown and Vasicek) method who published by Moodys used to predict the
bancrupty. The results of this research found that level of probability of default
construction sector companies in Indonesia Stock Exchange is in the lowest position
when compared with the construction sector companies in Southeast Asia Regional Stock Exchange.;This research is aimed to analyze bankruptcy prediction on company who listed in Regional Stock Exchange of South East Asia (Filipina, Indonesia, Malaysia, and Thailand).
KMV (Kealhofer, McQuown and Vasicek) method who published by Moodys used to predict the
bancrupty. The results of this research found that level of probability of default
construction sector companies in Indonesia Stock Exchange is in the lowest position
when compared with the construction sector companies in Southeast Asia Regional Stock Exchange., This research is aimed to analyze bankruptcy prediction on company who listed in Regional Stock Exchange of South East Asia (Filipina, Indonesia, Malaysia, and Thailand).
KMV (Kealhofer, McQuown and Vasicek) method who published by Moodys used to predict the
bancrupty. The results of this research found that level of probability of default
construction sector companies in Indonesia Stock Exchange is in the lowest position
when compared with the construction sector companies in Southeast Asia Regional Stock Exchange.]"
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
S59682
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sonyendah Retnaningsih
"Ketika Indonesia mengalami krisis moneter pada bulan Juli 1997, sarana hukum yang dapat dijadikan landasan bagi penyelesaian utang piutang adalah peraturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Namun, mengingat peraturan kepailitan Faillissementsverordening dirasa sudah tidak memadai dan tidak dapat memenuhi tuntutan zaman, maka atas desakan IMF pada tanggal 22 April 1998 dibuatlah Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan pada tanggal 9 September 1998. Dalam UU No. 4 Tahun 1998 terdapat beberapa kelemahan yang menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Ketidakseragaman pemahaman terhadap hukum perdata materiil merupakan salah satu sumber permasalahan yang banyak menimbulkan kontroversi dalam pelaksanaan UU tersebut. Disamping itu, beberapa kelemahan lainnya: pertama, syarat kepailitan yang terlalu sederhana yang tidak mewajibkan hakim mempertimbangkan keadaan badan usaha yang menjalankan perusahaan; kedua, tidak adanya kewajiban untuk membedakan antara perusahaan yang masih berjalan dengan baik atau yang sudah berhenti; ketiga, tidak adanya kewajiban mempertimbangkan apakah perusahaan itu melibatkan ribuan tenaga kerja, dan keempat, tidak adanya kewajiban untuk mempertimbangkan aset perusahaan yang besar dibandingkan dengan utang yang harus dibayar. Akibatnya, proses kepailitan belakangan ini telah disalahgunakan untuk tujuan yang menyimpang dari filosofi dasar hukum kepailitan oleh pihak-pihak yang memiliki sengketa cedera janji. UUK juga kerap digunakan oleh kreditur kecil untuk mengancam bahkan memailitkan debitur besar yang secara finansial dalam keadaan sehat. Pemailitan terhadap sejumlah perusahaan yang termasuk dalam kategori sehat menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum kepailitan di Indonesia. Hal ini dapat menghancurkan kepercayaan dalam masyarakat terhadap industri asuransi dan menimbulkan kegoncangan perekonominan nasional, serta dapat menimbulkan ketidaktenangan dalam menjalankan usaha dan dapat menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi usaha penamanaman modal di Indonesia. Oleh karena itu, hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan finansial perusahaan, dampak sosial penutupan perusahaan, peran perusahaan asuransi yang sangat penting bagi kepentingan umum dan stabilitas perekonomian nasional serta semangat yang melandasi tujuan utama hukum kepailitan melalui terobosan ataupun temuan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzi Rivayanti Mugni
"ABSTRAK
Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang ditetapkan undang-undang untuk menjalankan sebagian tugas negara khusus di bidang hukum perdata, yaitu terkait dengan kewenangannya untuk membuat alat bukti otentik.
Notaris tetaplah manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari salah dan khilaf. Salah satunya adalah akibat dari kesalahan yang berkaitan dengan masalah keuangan, dapat mengakibatkan seorang Notaris dinyatakan pailit. Notaris pailit bisa disebabkan karena dua hal, yaitu sebagai orang pribadi yang mempunyai jabatan Notaris ataupun sebagai Pejabat Umum dalam rangka pelaksanaan tugas dan jabatannya
UUJN menetapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kepadanya sudah tidak dimungkinkan lagi untuk menjabat sebagai Notaris walaupun masa kepailitannya telah berakhir Sanksi ini dirasakan sebagai suatu ketidakadilan terhadap jabatan Notaris, karena menurut UU Kepailitan yang berlaku di Indonesia akibat pailit hanyalah menyangkut harta kekayaan si pailit, tidak mengenai diri pribadi ataupun jabatan si pailit.
Notaris yang telah kehilangan kredibilitasnya akibat keputusan pailit, dapat menyebabkan Notaris tersebut akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap telah mencederai keluhuran martabat lembaga Notaris. Oleh karenanya seorang Notaris dituntut untuk selalu berperilaku baik, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat jabatannya.

ABSTRACT
Notary Public or Notary is a position established by law to carry out tasks and authority in civil law such as to issue deeds and authentic evidence. As a human, Notary sometimes made mistakes or negligence action which some of them can cause financial problem and lead into bankcruptcy. The bankruptcy can be caused by case related to Notary official job or caused by Notary individual action not related to his/her position.
Dismissal sanction is given to the notary who has been declared bankrupt by court which has been in force according to Notary Public Act N.30 Year 2004. He/She will no longer able to be reinstated despite bankruptcy has been ended. This sanction is perceived as injustice, because if refer to the Bankruptcy Act, the bankruptcy is related only to assets, not to the person or their position.
A Notary who has lost his/her credibility due to the bankruptcy, may also lose trust from the community and consider injured the dignity of Notary Public institution. Therefore a Notary is required to always well behave, uphold the honor and dignity of his/her position."
2013
T32775
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramos Levi
"Pada tanggal 22 April 1998 Pemerintah telah mcnetapkan Peraturan Pemerintah Petigganti Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Lembaran Negara RI tahun 1998 no. 87). Lima bulan kemudian Perpu tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui untuk menjadi undang-undang yang kemudian diundangkan sebagai Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 ("UU Kepailitan").
Namun, kehadiran UU Kepailitan tersebut ternyata menimbulkan "kecemasan" tersendiri bagi sektor bisnis asuransi (insurance business). Sedikitnya ada 3 (tiga) sebab mengapa kecemasan tersebut muncul. Pertama, "flak istimewa" dalam UU Kepailitan yang diterima dan dinikmati oleh sektor perbankan dan perusahaan sekuritas, yaitu tidak dapat dipailitkan secara langsung oleh krediturnya, ternyata tidak diberikan pula kepada sektor asuransi. Padahal, rasionalitas dari pemberian hak istimewa itu kepada sektor perbankan dan sekuritas juga melekat pada sektor asuransi. Sebagai usaha yang menghimpun dana masyarakat, asuransi tidaklah berbeda dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Kedua, kasus-kasus perdata antara perusahaan asuransi dengan tertanggungnya yang sebelumnya hanya dapat diperiksa dan diputuskan di Pengadilan Negeri, kini, dengan diberlakukannya UU kepailitan, konflik yang khususnya mengenai utang-piutang, antara perusahaan asuransi dengan tertanggung telah dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
Ketiga, implikasi dari adanya penyederhanaan persyaratan untuk pengajuan permohonan pailit seperti yang diatur dalam Pasal l ayat (1) UU kepailitan. Dalam kaitan ini, pengertian suatu utang yang telah "jatuh tempo" dan "dapat ditagih" (due date and payable) pads kenyataannya tidak selalu mudah diterapkan terhadap klaim asuransi. Bahkan, dalam banyak kasus wajib-tidaknya penanggung atau perusahaan asuransi membayar klaim memerlukan pembuktian yang rumit, sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai suatu "pembuktian secara sumir" sebagaimana yang dimaksud atau disyaratkan oleh Pasal 6 ayat 3 UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998.
Bahwa perjanjian asuransi memiliki karakteristik yang khas, dimana tidak selalu memungkinkan bahwa terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan akan secara otomatis memunculkan adanya "utang". Hal ini dimungkinkan oleh karena sekalipun peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan memunculkan kewajiban ataupun "utang" (jatuh tempo), namun hal tersebut masih belum tentu (secara otomatis) akan menjadikan "utang" tersebut telah "dapat ditagih" (payable). Disamping itu, konsekuensi dari penerapan asas indemnity, insurable interest dan utmost good faith siring menjadi alasan hukum yang kuat bagi dimungkinkarmya kewajiban yang telah "jatuh tempo" dan "dapat ditagih" dalam perjanjian asuransi tidak otomatis menjadi harus dibayar. Dengan kata lain, penerapan asas-asas tersebut seringkali memunculkan "legally disputable insurance claim" yang menyebabkan perkaranya hanya dapat diselesaikan (terlebih dahulu) ke Pengadilan Perdata, dan karenanya belum memasuki wilayah kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutuskannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18894
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>