Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112743 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Yudhistira
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam
sebuah putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat pembahasan
mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin
perorangan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang
debitor atas perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak kreditor dan kaitannya
dengan hubungan hukum pemberian kredit antar perusahaan. Dalam prakteknya
pihak debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan setelah penjamin
perorangan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, ditemukan oleh kurator bahwa
aset penjamin perorangan tidak cukup untuk melunasi utang debitor. Tesis ini juga
membahas mengenai tanggungjawab debitor perusahaan dan debitor penjamin di
dalam kepailitan.

ABSTRACT
This thesis takes up a topic concerning bankruptcy upon personal guarantor in a
bankruptcy verdict at Central Jakarta Commercial Court. It occurs commentaries
on the liability of the third party which binds itself as an personal guarantor in
fulfilling the obligations to pay the debtor's debt on credit agreements made with
creditors and its relevance with legal bearings on credits between companies. In
practice, the debtor has failed fulfill its obligation and after the personal guarantor
has been declared bankrupt by Central Jakarta Commercial Court, curator
discovered that the personal guarantor's asset wasn't enough to pay off the debtor's
debt. This thesis also examines the responsibility of a company as debtor as well
as guarantor debtor within bankruptcy law"
2016
T47093
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Friska Anastasia Asyifa
"Skripsi ini membahas mengenai kepailitan Sindu Dharmali yang berkedudukan hukum sebagai personal guarantor. Dewasa ini, perjanjian utang-piutang seringkali diikuti oleh perjanjian jaminan, salah satunya adalah personal guarantee. Dengan adanya perjanjian jaminan ini, personal guarantor dibebankan tanggung jawab untuk memenuhi perikatan debitor manakala debitor itu sendiri tidak memenuhinya. Apabila personal guarantor tersebut juga tidak dapat memenuhinya, maka kreditor dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap personal guarantor tersebut. Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang mengatur secara tegas mengenai kepailitan guarantor, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai guarantor yang dapat dipailitkan. Namun apabila mengacu pada ketentuan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka personal guarantor dimungkinkan untuk dipailitkan. Salah satu kasus kepailitan terhadap personal guarantor adalah kasus yang dibahas dalam tulisan ini yaitu kasus kepailitan Sindu Dharmali dalam Putusan No. 04/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG.

This thesis discusses the bankruptcy of Sindu Dharmali whose legal position as personal guarantor. Nowadays, debt agreement often followed by guarantee agreement, for example is personal guarantee. With this guarantee agreement, personal guarantor is charged with responsibility to fulfill the debtor rsquo s engagement when he does not fulfill it. If the personal guarantor also can not fulfill it, then the creditor may propose bankruptcy against the personal guarantor. In Indonesia, there has been no firm regulation regarding guarantor bankruptcy, thus causing differences of opinion regarding guarantor who bankrupted. But if it refers to the provisions of Indonesian Civil Code and Indonesian bankruptcy law, then the personal guarantor is possible to bankrupt. One of the personal guarantor bankruptcy cases is the case discussed in this thesis, the bankruptcy case of Sindu Dharmali in the Supreme Court Decision No. 04 PAILIT 2012 PN.NIAGA.SMG.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asido Reja Amanda
"Tesis ini membahas kedudukan Personal Guarantor dalam proses kepailitan dimana debitur yang melakukan wanprestasi.Dalam perjanjian penanggungan (borgtoct) dikenal istilah penjamin pribadi atau Personal Guarantor yaitu orang ketiga yang menjamin debitur manakala debitur wanprestasi, dalam hukum kepailitan peran seorang Personal Guarantor dalam sangat penting, walaupun sebagai pihak ketiga Personal Guarantor sebagai penjamin dapat diposisikan sebagai debitur pada saat Personal Guarantor melepas hak istimewanya. Pada Kasus Putusan Mahkamah Agung No.868 K/Pdt.Sus/2010 Standard Chartered Bank menuntut Termohon Pailit I Tundjung Rachmanto dan Termohon Pailit II Rudy Syahputra (selaku pemegang saham dan pemberi jaminan) karena PT. HPS. (Handalan Putra Sejahtera) tidak membayar hutangnya yang telah jatuh tempo kepada Stadard Chartered Bank. Stadard Chartered Bank mengajukan kasasi karena dinilai putusan pengadilan negri tidak tepat dengan alasan, Tundjung Rachmanto dan Rudy Syahputra memiliki memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Mahkamah Agung mengabulkan permohon Standard Chartered Bank (pemohon kasasi) sesuai dalil dengan bukti-bukti yang diberikan oleh Standard Chartered Bank (pemohon kasasi).

This thesis has contended the role of a Personal Guarantor in bankruptcy process where the Debitur is a party who performs a default. In a encumbrance agreement the term of Personal Guarantor is known, which is a third party (third person) who guarantees the Debtor when the Debtor performs a default. In a law of Bankruptcy, the role of a personal Guarantor is important although as the third party, the standing of such Personal Guarantor as the guarantor may be positioned as a debtor when the Personal Guarantor releases its privilege. In the Case of the Judgment of the Supreme Court No.868 K/Pdt.Sus/2010, Standard Chartered Bank demands the Bankruptcy Respondent I Tundjung Rachmanto and the Bankruptcy Respondent II Rudy Syahputra (as the shareholders and the guarantors) because PT. HPS. (Handalan Putra Sejahtera) did not pay its debt due to Standard Chartered Bank. Standard Chartered Bank filed a petition for cassation as it was considered that the court's judgment was inappropriate on the ground that Tundjung Rachmanto and Rudy Syahputra had two or more creditors and they did not settle at least the debt that was due and payable. The Supreme Court acceded Standard Chartered Bank?s petition (the Requester for cassation) pursuant to an argument by the evidences given by Standard Chartered Bank (the Requester for cassation)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Monica Margaretha
"[Skripsi ini membahas kedudukan hukum corporate guarantor dalam proses kepailitan di Indonesia. Dewasa ini belum terdapat pengaturan yang mengatur secara spesifik terhadap kedudukan hukum guarantor dalam kepailitan, terutama guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai Penanggung. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tercermin dalam perbedaan pendapat ahli hukum serta perbedaan penafsiran Hakim terkait kedudukan hukum guarantor.
Pengaturan yang berlaku saat ini juga memungkinkan bagi guarantor untuk dipailitkan tanpa dipailitkannya Terjamin atau Debitur-utama. Sebagai studi kasus, dalam skripsi ini diteliti perkara kepailitan PT. Jaya Lestari yang dinyatakan pailit dalam kedudukan hukumnya sebagai guarantor.
;This thesis discusses the legal position of corporate guarantor in the bankruptcy process in Indonesia. Until now, there is no specific regulation governing the legal position of a guarantor in bankruptcy, especially for guarantor who has waived its privileges. This creates a legal uncertainty, portrayed in the differences of Jurist?s opinions and in the interpretation of Law experts in issues relating to it. The current Bankruptcy Law and Civil Law in Indonesia even allows a Guarantor to be declared bankrupt without having to declare bankruptcy on the Main-Debtor. As a case study this thesis highlights the case of PT. Jaya Lestari?s bankruptcy in its legal position as a guarantor.
;This thesis discusses the legal position of corporate guarantor in the bankruptcy process in Indonesia. Until now, there is no specific regulation governing the legal position of a guarantor in bankruptcy, especially for guarantor who has waived its privileges. This creates a legal uncertainty, portrayed in the differences of Jurist?s opinions and in the interpretation of Law experts in issues relating to it. The current Bankruptcy Law and Civil Law in Indonesia even allows a Guarantor to be declared bankrupt without having to declare bankruptcy on the Main-Debtor. As a case study this thesis highlights the case of PT. Jaya Lestari?s bankruptcy in its legal position as a guarantor.
;This thesis discusses the legal position of corporate guarantor in the bankruptcy process in Indonesia. Until now, there is no specific regulation governing the legal position of a guarantor in bankruptcy, especially for guarantor who has waived its privileges. This creates a legal uncertainty, portrayed in the differences of Jurist?s opinions and in the interpretation of Law experts in issues relating to it. The current Bankruptcy Law and Civil Law in Indonesia even allows a Guarantor to be declared bankrupt without having to declare bankruptcy on the Main-Debtor. As a case study this thesis highlights the case of PT. Jaya Lestari?s bankruptcy in its legal position as a guarantor.
, This thesis discusses the legal position of corporate guarantor in the bankruptcy process in Indonesia. Until now, there is no specific regulation governing the legal position of a guarantor in bankruptcy, especially for guarantor who has waived its privileges. This creates a legal uncertainty, portrayed in the differences of Jurist’s opinions and in the interpretation of Law experts in issues relating to it. The current Bankruptcy Law and Civil Law in Indonesia even allows a Guarantor to be declared bankrupt without having to declare bankruptcy on the Main-Debtor. As a case study this thesis highlights the case of PT. Jaya Lestari’s bankruptcy in its legal position as a guarantor.
]"
2015
S60863
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Anisaa
"Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dalam perjanjian penangungan utang terdapat tiga definisi, yaitu kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitor kepada kreditor, pada saat debitor tidak memenuhi prestasinya. Perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perikatanperikatan dalam perjanjian pokok. Pelepasan hak-hak istimewa yang ada dalam perjanjian penanggungan kerap menjadi dasar kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap guarantor. Seorang personal guarantor yang telah melepaskan hak-hak isitimewanya secara tegas dan syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap guarantor, baik secara bersama-sama dengan debitor maupun tanpa menyertakan debitor di pengadilan niaga. Pelepasan hak istimewa inilah yang merugikan personal guarantor.

Guaranty statements are regulated in Article no. 1820 ? 1850 of Indonesian Civil Code. There are three parties involved in a guaranty statement: the creditor, the debtor, and the third party. The third Party has a role of being the personal guarantor in case that the debtor failed to fulfill its obligation (breach of contract). The guarantor has the privileges. If the priviliges has been released by the guarantor and the requirements for bankruptcy petition have been fulfilled, the creditor can sue the guarantor simultaneously with, or exclude the debtor to be declared bankrupt in the commercial court. Personal guarantor can have an inflicted loss because his privilege relinquishment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65492
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Claudia Anjani Zain
"Dalam pemberian kredit, Bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan atau guarantee, salah satunya dalam bentuk personal guarantee yang mana garantor diberikan hak istimewa oleh Undang-Undang guna melindungi kedudukannya sebagai penjamin. Apabila suatu debitur dalam keadaan tidak mampu membayar kepada kreditur utama maka seharusnya debitur itulah yang seharusnya melakukan pembayaran atas kewajibannya. Seorang personal guarantor dapat memiliki konsekuensi hukum yang jauh, dimana apabila syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap personal guarantor di Pengadilan Niaga. Namun, dalam perjanjian garansi seringkali diatur mengenai pelepasan hak istimewa garantor untuk menuntut lebih dahulu harta benda debitur untuk disita dan dijual demi melunasi utang-utangnya. Hal ini kerap kali menjadi dasar kreditur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap guarantor. Personal guarantor dapat menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan pelepasan hak istimewanya.

In order to grant a credit, banks usually require a guarantee. It can be a form of personal guarantee. Personal guarantor are given special privileges by law in order to protect his position as guarantor. If a debtor in a state where he can't afford to pay to the creditor, the personal guarantor is supposed to be the party who should fulfil the payments. A personal guarantor could have big legal consequences, where if requirements of bankruptcy are met, it follows that the creditor may file for a petition to declare bankruptcy of the personal guarantor on the Commercial Court. However, a guarantee agreement often arrange the discharge of guarantor’s privilege to go after and prosecute property of a debtor first in order to pay debtor’s debts. This frequently become the reason for creditor to file for a petition to declare against guarantor. Personal guarantor can have an inflicted loss because his privelege relinquishment. This thesis examine the position of the guarantor who has discharge his priveleges and the timing for filing the petition to declare against personal guarantor. "
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S57677
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anastasia Evelyn Soetanto
"Skripsi ini membahas mengenai permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. kepada PT. Kagum Karya Husada dan Henry Husada. PT. Kagum Karya Husada merupakan debitor dari PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. Sedangkan Henry Husada adalah penjamin perorangan yang mengikatkan dirinya untuk menjamin pelunasan utang-utang PT. Kagum Karya Husada. Majelis Hakim menerima permohonan PKPU dengan pertimbangan bahwa Henry Husada telah menyatakan melepaskan hak-hak istimewa yang dimilikinya sebagai penjamin dalam Akta Perjanjian Penanggungan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa mengenai pengaturan pelepasan hak istimewa penjamin, pengaturan khusus permohonan PKPU terhadap penjamin perorangan, serta menganalisa mengenai akibat hukum putusan hakim terhadap penjamin perorangan dalam Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

This academic thesis discusses the submission of Suspension of Payment application by PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. to PT. Kagum Karya Husada and Henry Husada. PT. Kagum Karya Husada is a debtor of PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. Meanwhile, Henry Husada is a personal guarantor who binds himself to guarantee the repay ent of PT. Kagum Karya Husada's debts. The Judges accepted the Suspension of Payment application with the consideration that Henry Husada had stated that he had relinquished his rights as guarantor in the Contract of Guarantee. This research is a normative-juridical-research with descriptive research typology. In this study, the author will analyse the regulation for the release of guarantor's rights, regulation for Suspenson of payment application against personal guarantors, and analyse the legal consequences of the judge's decision on personal guarantors in Court Decision No. 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmin Ghaisani Sya'bina
"Perikatan sebagai seorang personal guarantee atau penanggung utang (borgtocht) meletakkan diri pada kedudukan yang cukup berisiko. Pada dasarnya, seseorang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam kapasitasnya sebagai personal guarantee. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, seorang personal guarantee berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas utang seorang debitur yang tidak membayar utang-utangnya. Namun, dalam melaksanakan perikatannya, seorang personal guarantee diberikan hak istimewa oleh Pasal 1831 KUHPerdata berupa hak untuk menuntut penyitaan dan penjualan harta kekayaan debitur utama terlebih dahulu sebelum harta kekayaannya dieksekusi. Tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang tersebut tidak menutup kemungkinan bagi personal guarantee untuk dimintai pertanggungjawaban di muka Pengadilan. Bahkan, Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur mengenai pelepasan hak istimewa personal guarantee mengindikasikan adanya kemungkinan personal guarantee dijatuhkan pailit atas utang debitur utama, baik bersamaan maupun tanpa dipailitkannya debitur utama. Sayangnya, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan personal guarantee dalam ruang lingkup kepailitan. Oleh karena itu, pada praktiknya masih ditemukan perbedaan penafsiran pertanggungjawaban personal guarantee dalam kepailitan. Tulisan ini menganalisis bagaimana pertanggungjawaban jaminan perorangan (personal guarantee) dalam kepailitan dengan dikaitkan pada Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst.. Selain itu, tulisan ini juga memaparkan perbandingan dengan yurisprudensi yang bertolak belakang dengan putusan tersebut, yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pdt/1995. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung oleh data sekunder.

Agreement as a personal guarantee (borgtocht) places oneself in a quite risky position. Essentially, an individual bears a significant amount of liability in their capacity as a personal guarantee. As regulated in Article 1820 of the Civil Code, a personal guarantee is obligated to pay off the debts of a debtor who fails to pay their debts. However, in carrying out the agreement, a personal guarantee is given a privilege based on Article 1831 of the Civil Code in the form of the right to demand seizure and sale of the principal’s assets first before executing the personal guarantee’s assets. The liability that is given by the law does not preclude the possibility for personal guarantees to be held accountable before the Court. In fact, Article 1832 paragraph (1) of the Civil Code which regulates the relinquishment of personal guarantee’s privilege indicated the possibility of personal guarantee being declared bankrupt for the principal’s debt, either with or without the principal being declared bankrupt as well. Unfortunately, statutory regulations do not explicitly regulate the legal standing of personal guarantee within the scope of bankruptcy. Therefore, in practice, there are still different interpretations of personal guarantee’s liability in bankruptcy. This article analyzes personal guarantee’s  liability in bankruptcy by reviewing Decision No. 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst.. Apart from that, this article also presents a comparison to a jurisprudence that is contrary to the decision, namely Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 922 K/Pdt/1995. This article is written using a normative juridical research method and supported by secondary data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Telaumbanua, Boby Edman Syah
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan buruh sebagai kreditor dalam kepailitan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dalam amar putusannya mendahulukan pembayaran upah buruh atas semua jenis kreditor. Pembayaran atas hak-hak buruh lainnya juga didahulukan atas semua jenis kreditor, kecuali kreditor separatis.
Putusan ini menarik untuk dibahas sebab putusan dijatuhkan atas pengujian undang-undang yang bukan merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai kepailitan sehingga perlu dilakukan suatu tinjauan terhadap aturan-aturan lain yang mengatur mengenai kepailitan khususnya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan buruh dalam proses kepailitan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 67/PUU-XI/2013. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60789
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Tarnama Kevin
"Personal Guarantee (Penjamin Pribadi) merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh individu (pihak ketiga) untuk menjamin kewajiban pembayaran utang Debitor utama kepada Kreditor. Namun, ketika Debitor utama tidak dapat lagi membayar utangnya tersebut, maka Personal Guarantee lah yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata, penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dikarenakan penjamin telah melepaskan hak istimewanya dengan menyatakan ketersediaannya tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya. Penjamin mempunyai tanggung jawab untuk melunasi utang debitur tanpa perlu menunggu debitur lalai atau berhenti melaksanakan kewajibannya.
Secara tidak langsung, penjamin telah mengambil peran sebagai debitor dan karenanya penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor serta konsekuensinya adalah penjamin dapat dipailitkan dengan adanya putusan pengadilan. Namun, untuk dapat dipailitkan penjamin tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UUK, penjamin harus memiliki kreditur lain yang minimal 1 utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Analisis ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari analisis ini mengatakan bahwa Personal Guarantee dapat bertanggung jawab terhadap hutang Debitor selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Personal Guarantee is a form of guarantee provided by an individual (third party) to guarantee the main debtor's debt payment obligations to creditors. However, when the main Debtor can no longer pay the debt, then the Personal Guarantee is responsible.
Under Article 1832 of the Civil Code, a guarantor can be classified as a debtor because the guarantor has relinquished his privileges by stating his availability to be jointly and severally responsible with the main debtor to pay off his debts. The guarantor has the responsibility to pay off the debtor's debt without the need to wait for the debtor to default or stop carrying out his obligations.
Indirectly, the guarantor has taken on the role of a debtor and therefore the guarantor can be classified as a debtor and the consequence is that the guarantor can go bankrupt with a court decision. However, in order to be bankrupt, the guarantor must meet the requirements as stated in Article 2 paragraph 1 of the UUK, the guarantor must have another creditor whose at least 1 debt has matured and can be collected.
This analysis was carried out using normative juridical methods. The results of this analysis say that the Personal Guarantee can be responsible for the Debtor's debts as long as the conditions are met.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>