Internet of things (IoT) seringkali menjadi target serangan Distributed Denial of Service (DDoS) pada perangkat mereka. Ini karena ekosistem IoT menggunakan sistem terpusat untuk mengendalikan dirinya sendiri. Blockchain menggunakan sistem distribusi terdesentralisasi sehingga tidak memerlukan otoritas dari pihak ketiga untuk memberikan kontrol verifikasi dalam mengidentifikasi block transaksi yang ada di dalam node ini. Penggunaan Blockchain dapat diimplementasikan ke dalam ekosistem IoT dalam mengelola aliran data dan transaksi dan dapat mengelola manajemen akses yang aman dan andal yang mendukung ekosistem tepercaya. Integrasi blockchain pada IoT membutuhkan metode Smart Contract sebagai solusi untuk mendukung konsep keamanan jaringan seperti kerahasiaan, integritas, dan keseterdiaan.
Internet of things (IoT) is often the target of Distributed Denial of Service (DDoS) attacks on their devices. This is because the IoT ecosystem uses a centralized system to control itself. Blockchain uses a decentralized distribution system so that it does not require authority from a third party to provide verification control in identifying transaction blocks that exist within this node. The use of Blockchain can be implemented into the IoT ecosystem in managing data flow and transactions and can manage secure and reliable access management that supports trusted ecosystems. Blockchain integration in IoT requires Smart contract method as a solution to support the concept of network security such as confidentiality, integrity and integrity.
"Internet of Things (IoT) tidak hanya mengubah cara perangkat berinteraksi dan terhubung, tetapi juga membawa risiko keamanan serius, seperti kebocoran data. Penelitian ini mengatasi masalah tersebut dengan menggabungkan Advanced Encryption Standard (AES) dan shift left security. AES digunakan untuk mengenkripsi data yang ditransmisikan melalui perangkat IoT dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya komputasi, khususnya pada perangkat Smart Fan System, yang bekerja dengan mengaktifkan mini fan berdasarkan threshold suhu tertentu yang dapat dimonitor melalui web app. Pada penelitian ini, shift left security diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan sejak tahap awal pengembangan. Efektivitas integrasi AES dan shift left security diuji dengan membandingkan waktu eksekusi dan kerentanan keamanan. Penetration testing dilakukan terhadap SQL injection, Man in the Middle (MITM) attack, dan Distributed Denial of Service (DDoS) attack. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan keamanan sebesar 66.67% dengan waktu eksekusi 485.51 ms pada sistem IoT yang mengintegrasikan AES dan shift left security, tanpa penurunan performa signifikan. Meskipun efektif terhadap SQL injection dan MITM attack, sistem masih rentan terhadap DDoS attack, sehingga diperlukan strategi tambahan yang lebih komprehensif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam desain perangkat IoT yang lebih aman dan andal di masa depan.
Internet Of Things (IoT) memungkinkan berbagai benda saling terhubung melalui jaringan internet. Keberadaan Internet Of Things (IoT) memiliki manfaat sekaligus menimbulkan permasalahan. Dengan Internet Of Things (IoT), dapat dilakukan otomatisasi dimana berbagai benda dapat diatur tanpa campur tangan manusia. Di sisi lain, akan ada banyak data yang melalui lalu lintas internet. Arus data ini mengandung berbagai macam jenis data berukuran besar yang dapat dikumpulkan dan diolah oleh kemampuan profiling sistem atau benda tersebut. Kemampuan ini dapat mengidentifikasi seseorang secara akurat. Hal ini tentu melanggar privasi dan mengancam perlindungan data pribadi seseorang. Oleh karena itu, dilakukan penelitian terhadap ketentuan perundang-undangan yang ada terhadap perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dalam penyelenggaraan Internet Of Things (IoT). Di Indonesia, aturan mengenai perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi telah ada tersebar dalam beberapa aturan perundang-undangan. Namun, tetap diperlukan adanya undang-undang khusus mengenai perlindungan data pribadi terutama terhadap data yang dikumpulkan dan diolah secara otomatis dalam ekosistem Internet Of Things (IoT).
Internet of Things (IoT) allows various objects to be connected to each other through the internet network. The existence of the Internet of Things (IoT) give a lot of benefit while also causing some problems. With the Internet of Things (IoT), automation can be done in which various objects can be arranged without human intervention. On the other hand, there will be a lot of data going through internet traffic. This data stream contains various types of large-sized data that can be collected and processed by the profiling ability of the system or object. This ability can identify someone accurately. This certainly violates privacy and threatens the protection of one's personal data. Therefore, a study of existing legal provisions regarding the legal protection of privacy and personal data in the administration of the Internet of Things (IoT) is carried out. In Indonesia, the rules regarding legal protection of privacy and personal data have been spread in several laws and regulations. However, special laws are still needed regarding the protection of personal data, especially for data collected and processed automatically in the Internet of Things (IoT) ecosystem.
"