Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 107972 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Almer Reyhan Irsali
"Ketentuan mengenai kejahatan genosida yang terdapat dalam Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional dan Elements of Crimes mensyaratkan elemen baru yang disebut sebagai elemen kontekstual. Ketentuan mengenai elemen kontekstual dari kejahatan genosida mensyaratkan tindakan yang dilakukan atas pola tindakan yang sama atau dapat sendirinya menyebabkan kemusnahan kelompok yang menjadi sasaran. Keberadaan elemen kontekstual ini mengubah ruang lingkup dari kejahatan genosida yang sudah bertahan selama 50 tahun. Skripsi ini menganalisis perkembangan elemen kontekstual dari kejahatan genosida beserta dampak-dampak yang ditimbulkan terhadap ruang lingkup kejahatan genosida yang ada dalam ketentuan Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional.

Provision regarding the crime of genocide under the Rome Statute of International Criminal Court and its Elements of Crimes presuppose a new element under the name of contextual element. Provision concerning contextual element of the crime of genocide requires that the conduct took place in a pattern of similar conduct or was conduct that could itself effect such destruction. The existence of this contextual element transform the scope of the crime of genocide which had lasted for 50 years. This thesis analyzes the development of the contextual element of the crime of genocide and the impact it has over the scope of the crime of genocide under the provision of the Rome Statute of International Criminal Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Naufal Fileindi
"Wujud dari perhatian masyarakat dunia terhadap kejahatan internasional adalah dibentuknya berbagai macam pengadilan internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan-kejahatan yang menjadi perhatian dunia. Mahkamah Pidana Internasional menjadi pengadilan pidana permanen pertama dunia dengan yurisdiksi terhadap genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Mahkamah memerlukan sebuah mekanisme agar dapat menjalankan kewenangannya. Karena berasal dari sebuah perjanjian internasional, Mahkamah memiliki batasan-batasan dalam menjalankan kewenangannya. Karena kewenangan Mahkamah hanya dapat dijalankan terhadap negaranegara yang meratifikasi Statuta Roma, Kewenangan Mahkamah terhadap Negara non-Pihak menjadi pertanyaan. Kemauan dari negara untuk bekerja sama dengan Mahkamah menjadi faktor yang penting bagi aplikasi kewenangan Mahkamah. Perlu mekanisme alternatif bagi Mahkamah untuk memastikan negara-negara bekerja sama dengan Mahkamah.

The epitome of the international community?s attention towards international crimes is forming an international court that tries individuals responsible for committing crimes that are of the deepest concern for international community. The International Criminal Court is the world?s first permanent criminal international court with jurisdiction over crimes of genocide, war crimes, crimes against humanity, and crimes of aggression. The Court needs some kind of trigger mechanism in order for it to exercise its authority. Since it is formed by an international treaty, the Court?s authority is limited only to those regulations stipulated inside the Statute. Hence, the Court has its statutory limitations. The Court can only exercise its authority with States that have ratified the Statute, hence its authority towards non-State Parties is questioned. States? willingness to co-operate is utmost important for the Court to exercise its authority. There should be alternative means in order to ensure States to co-operate conducted by the Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1826
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Alda Mayo Panajam
"Crimes against humanity is one of the international crime which can be categorized as a jus cogens and evidently one of the most serious type of international crime. The concept of crimes against humanity first stemmed and codified in the post-World War 2 period, specifically from the Statutes of the International Military Tribunals of Nuremberg and Tokyo. The formulations set forth in the Tribunals? Statutes includes a set of chapeau or contextual elements which acts as a philosophical basis for the fulfilment crimes against humanity requirements. Further developments in crimes against humanity gave birth to a myriad of formulations, whether seen from the aspect of general definition and the contextual elements, like the ones formulated in the Statutes of ICTY, ICTR and ICC. This thesis will be focused on the contextual elements of crimes against humanity as stipulated in the ICTY Statute, and will be thoroughly related to the case Prosecutors v. Milan Martic to further boost the practical understanding for the matter of crimes against humanity.

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan internasional yang masuk ke dalam kategori jus cogens dan juga salah satu dari jenis kejahatan internasional paling serius. Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali muncul dan dikodifikasikan pasca-Perang Dunia ke-2 melalui Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo. Formulasi awal dari kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut selalu memiliki elemen-elemen chapeau atau kontekstual yang merupakan basis filosofis dari pemenuhan syarat kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam perkembangan lanjutan kejahatan terhadap kemanusiaan muncul berbagai variasi-variasi formulasi baik dari aspek definisi umum maupun elemen-elemen kontekstual, seperti pada ICTY, ICTR dan juga ICC. Tulisan ini akan berfokus pada elemen-elemen kontekstual seperti yang ada di dalam Statuta ICTY dan akan dikaitkan dengan kasus Prosecutors v. Milan Martic agar mempermudah pemahaman aplikatif dari konsep elemen-elemen kontekstual kejahatan terhadap kemanusiaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S42997
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Miranda Kosasih
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai konsep pertanggungjawaban pidana
dalam hukum pidana internasional dan secara spesifik membahas
konsep pertanggungjawaban individual yang diatur dalam Statuta Roma.
Konsep pertanggungjawaban individual mulai dikenal dalam hukum
internasional moderen pada masa Perang Dunia II tepatnya dalam
Peradilan Nuremberg, dengan menghukum individu atas kejahatan
internasional. Konsep ini selanjutnya diterapkan di berbagai peradilan
pidana internasional. dan mengalami perkembangan dengan munculnya
konsep pertanggungjawaban pimpinan dalam Peradilan Tokyo dan
konsep Joint Criminal Enterprise dalam International Court for Former
Yugoslavia (ICTY). Konsep pertanggungjawaban individual mengalami
perubahan ketika diterapkan dalam International Criminal Court (ICC)
yang terlihat didalam putusan Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Thomas
Lubanga Dyilo bersalah atas kejahatan perang dalam perekrutan tentara
anak dan bertanggung jawab secara individu atas dasar turut melakukan
(co-perpetration).

ABSTRACT
This thesis analyzes the concept of criminal responsibility under
international criminal law, specifically discusses the individual criminal responsibility under Rome Statute. Individual criminal responsibility was first applied during the Second World War, which was in the Nuremberg Trials. The concept punishes individual for International crimes. The concept of individual criminal responsibility was then applied in various international criminal tribunals, and has developed with the introduction of the concept of superior responsibility in International Military Tribunal for The Far East and the concept of joint criminal enterprise in International Criminal Tribunal for Former
Yugoslavia. The concept of criminal responsibility has evolved in the
International Criminal Court, as it can be seen in Prosecutor v. Thomas
Lubanga Dyilo Case. The trial chamber punished Thomas Lubanga
Dyilo for the warcrime of recruiting child soldier under co-perpetration."
2013
S46333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bhatara Ibnu Reza
"Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) pasca perang dingin menjadi kian merebak dan tidak lagi menjadi sekedar isu non konvensional yang tidak memiliki pengaruh dalam hubungan internasional. Masyarakat internasional mulai sadar untuk melakukan praktek penghormatan terhadap HAM serta melakukan penegakan hukum internasional sebagai sarana yang dapat mempengaruhi aktor negara-bangsa dalam melaksanakan hubungan internasional. Negara yang selama ini di gambarkan sebagai leviathan yang ganas dan kejam terhadap warga negaranya, kini tidak dapat lagi bebas melakukan pelanggaran HAM berat atau melakukan impunity terhadap pelaku karena akan menjadikan mereka sebagai pariah dalam masyarakat internasional. Peran negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional yang lebih memfokuskan diri pada masalah keamanan (security) dan kekuatan militer kini telah bergeser sangat significant dan saat ini mereka dituntut untuk turut serta menjunjung tinggi moralitas dan hukum sebagai main values dari hubungan internasional.
Keberadaan International Criminal Court (ICC) di tengah-tengah masyarakat internasional yang anarki, merupakan fenomena nyata yang terjadi dalam hubungan internasional. Sehingga peneliti melihat pembentukan ICC merupakan usaha masyarakat internasional untuk membentuk sebuah order. Peneliti menggunakan analisis order yang dikembangkan oleh Hedley Bull dalam bukunya The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Bull menjelaskan masyarakat internasional yang terdiri dari negara berdaulat memerlukan order untuk mencapai tujuannya. Untuk itu diperlukan tiga hak yaitu common interest, rules dan institutions.
Pada peneltian ini pembentukan ICC dikaitkan dengan pembentukan international order terlihat pada common interest yaitu penghormatan HAM, penegakan hukum internasional dan pencegahan impunity terhadap pelanggaran HAM berat. Pada rules adalah diadopsinya Statuta ICC dan institutionsnya adalah negara dengan memilih hukum internasional sebagai bentuk institutions of international society.
Hukum internasional yang dipilih oleh masyarakat internasional sebagai sarana untuk mencapai tujuan dalam melakukan penghormatan terhadap HAM secara internasional. Fungsi hukum internasional dalam hal ini Statuta ICC selain sebagai guidence juga sebagai sumber tata cara dalam melaksanakan kerjasama (co-operation) antara anggota masyarakat internasional serta mencakup pula prinsip hidup berdampingan (coexistence) yang diartikan sebagai jaminan tetap dihormatinya kedaulatan negara. ICC sebagai international order memiliki pengaruh besar terhadap hukum nasional, kendati ICC memberlakukan yurisdiksi otomatis. Selain itu juga memiliki pengaruh terhadap negara non pihak (non state parties), terlihat mekanisme yang dimiliki DK PBB atau terlihat dari kebimbangan AS dalam keterlibatan militernya dalam pasukan peace keeping operations. Dan terakhir, ICC memiliki pengaruh sebagai pencegah (deterrent) praktek pelanggaran HAM berat yang seringkali dilakukan oleh aktor negara bangsa."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11459
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tara Nadianti Kasih
"Perkawinan paksa sebagai suatu bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan belum diatur dalam Statuta Roma. Dalam praktiknya, Mahkamah Pidana Internasional telah memutus perkawinan paksa sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berupa other inhumane acts dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma untuk menuntut perkawinan paksa sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan hasil yurisprudensi di berbagai pengadilan internasional yang telah menangani terkait perkawinan paksa, penuntutan atas tindakan perkawinan paksa telah dilakukan dengan menerapkan ketentuan terkait tindakan-tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berbeda. Beberapa hasil putusan beranggapan bahwa perkawinan paksa lebih tepat untuk dituntut sebagai perbudakan seksual. Namun, dalam perkembangan terkini terkait penuntutan perkawinan paksa dalam kasus Prosecutor v. Dominic Ongwen, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa perkawinan paksa dapat dituntut secara tersendiri di bawah Pasal 7(1)(k) terkait other inhumane acts. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat perlindungan hukum yang terdapat dalam Statuta Roma untuk menghukum tindakan perkawinan paksa dan meneliti terkait alasan hukum yang mendasari penentuan elements of crime dari perkawinan paksa sebagai suatu bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan, lalu bagaimana kasus Prosecutor v. Dominic Ongwen dapat menuntut perkawinan paksa secara tersendiri sebagai other inhumane acts. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tindakan perkawinan paksa dan perbudakan seksual seringkali bersinggungan. Sebagaimana telah dinyatakan oleh majelis hakim dalam kasus Prosecutor v. Dominic Ongwen, perkawinan paksa pada umumnya terjadi dalam situasi yang juga mencakup perbudakan seksual. Namun, ketika pemaksaan status perkawinan mengakibatkan penderitaan yang melebihi dan berbeda dari perbudakan seksual, maka perkawinan paksa patut untuk dituntut secara tersendiri agar dapat mencakup keseluruhan tindakan, dampak yang diakibatkan, serta kepentingan yang dilindungi dari tindakan kejahatan yang dilakukan.

Forced marriage as a crime against humanity has not been regulated in the Rome Statute. In practice, the Court has prosecuted forced marriage as the crime against humanity of an other inhumane act and adopted the existing provisions to prosecute forced marriage as a crime against humanity. The jurisprudence from various international courts dealing with forced marriage has adopted different provisions regarding the crime against humanity to prosecute forced marriage. Some considers that forced marriage is more adequately prosecuted as sexual slavery, but recent developments regarding forced marriage in the case of the Prosecutor v. Dominic Ongwen shows that the Court views forced marriage as a crime that needs to be charged separately under Article 7(1)(k) of the Rome Statute as an other inhumane act. Therefore, this study aims to determine the legal protections under the Rome Statute to protect victims from forced marriage and examine the judicial reasonings in determining the elements of crime of forced marriage as a crime against humanity, particularly in prosecuting forced marriage as a separate crime against humanity in the case of the Prosecutor v. Dominic Ongwen. The results of this study found that the act of forced marriage and sexual slavery often intersect and are not mutually exclusive. As stated by the Trial Chamber in the case of Prosecutor v. Dominic Ongwen, forced marriages generally occur in situations in which women are sexually enslaved. However, when the imposition of marital status results in suffering that goes beyond sexual slavery, forced marriage should be prosecuted separately to warrant full responsibility of the perpetrator and to adequately represent the conduct, ensuing harm, and protected interests from the crime committed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Panji Sahid
"Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Hukum, Institusi
persiapannya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, melalui analisis yang penulis lakukan dengan metode studi pustaka beberapa putusan di tingkat Pengadilan Negeri, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1270 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.TIM; Keputusan Pengadilan Distrik Jakarta Utara No.311 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Utr; dan Keputusan Pengadilan Distrik Jakarta Barat Nomor 178 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Brt; serta wawancara bersama sumber dari Kejaksaan Republik Indonesia diketahui bahwa hukuman untuk serangkaian tindakan yang termasuk dalam kategori tindakan persiapan sudah dilakukan. Keberadaan implementasi lembaga ini bisa dilihat dalam bentuk tafsir ekstensif maupun implementasi nyata dari institusi lembaga konspirasi dan / atau pengadilan dalam menegakkan kasus selesai. Untuk alasan ini, pelaksanaan kursus dan ketentuan tambahan untuk dibutuhkan aparat penegak hukum terkait lembaga ini.

Prior to the promulgation of Law Number 5 of 2018 concerning Amendments to Law Number 15 of 2003 concerning Stipulation Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2002 concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism, Becoming Law, Institution the preparations have not been regulated in the laws and regulations in Indonesia. However, through the analysis by the author using the literature study method, several decisions at the District Court level, namely the East Jakarta District Court Decision No.1270 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.TIM; North Jakarta District Court Decree No.311 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Utr; and West Jakarta District Court Decree Number 178 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Brt; as well as an interview with a source from the Republic of Indonesia Prosecutor's Office, it is known that the sentences for a series of actions that fall under the category of preparatory action have been taken. The existence of the implementation of this institution can be seen in the form of extensive interpretations as well as actual implementations of institutions conspiracy agencies and / or courts in enforcing cases done. For this reason, the implementation of additional courses and provisions is required by law enforcement officials related to this institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Efrianto
"ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir di mana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak adil, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). Banyak kalangan menilai bahwa proses keikutsertaan (ratifikasi) Indonesia ke Statuta Roma (yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional) berjalan sangat lambat. Meskipun saat ini terdapat 119 negara yang telah menjadi Negara Pihak pada Statuta Roma, proses ratifikasi oleh Indonesia masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan Pemerintah. Untuk itu, Penulis memandang perlu untuk menyampaikan beberapa sumbangan pemikiran yang diharapkan dapat mendorong proses ratifikasi tersebut. Sejalan dengan maksud tersebut, tulisan ini akan diawali dengan pembahasan secara ringkas manfaat dan urgensi ratifikasi Statuta Roma. Selanjutnya, tulisan ini juga akan secara khusus menganalisa beberapa mispersepsi (kesalahpahaman) yang selama ini menurut Penulis telah menghambat dan menjadi kendala proses ratifikasi di Indonesia. Kemudian di bagian akhir, selain memberikan beberapa kesimpulan, tulisan ini juga akan menyampaikan beberapa saran yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah guna mempercepat proses ratifikasi Statuta Roma."
[Place of publication not identified]: The Ary Suta Center Series on Strategic Management, 2015
330 ASCSM 29 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Ghozi
"Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Korporasi Tidak dikenal sebagai subjek hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Namun Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana melalui undang-undang di luar KUHP. Salah satu undang-undang yang mengakui korporasi sebagai subyek hukum adalah Undang-Undang No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam praktik, belum pernah ada putusan pengadilan yang menjadikan korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana pencucian uang. Walaupun hampir semua kegiatan pencucian uang melibatkan korporasi. Sebagai contoh dalam kasus PT. Ilhung Muliasarana, jika melihat uraian dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum maka sebenarnya PT. Ilhung Muliasarana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk keterlibatan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.

This study discusses corporate criminal liability in money laundering. Corporation is known not as the subject of criminal law in the Code of Penal (Penal Code), but Corporation is recognized as a subject of criminal law through legislation outside the Criminal Code. One law that recognizes corporations as subjects of law is Act No. 08 of 2010 on the Prevention and Combating of Money Laundering. The aim of this study was to ascertain the application of corporate criminal liability in Money Laundering. In practice, there has never been a court decision that makes corporations legal subjects in money laundering although almost all money laundering activities involve the corporation. In the case of PT. Ilhung Muliasarana, the description of the charges made by the public prosecutor, PT. Ilhung Muliasarana should actually be accountable for the crime as a corporation in the case of money laundering. This situation raises many questions, such as how to shape the corporation's involvement in money laundering cases and how corporate criminal liability is applied in money laundering."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60472
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>