Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 201940 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Juliani Hanly
"Doktrin volenti non fit injuria adalah salah satu pembelaan dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang berasal dari sistem hukum Common law. Pembelaan ini sendiri memiliki sifat yang berbeda-beda pada setiap negara Common law. Di Negara Inggris, doktrin ini digunakan sebagai pembelaan penuh, sehingga Tergugat terbebas dari segala pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum dikarenakan sifatnya yang menghapus sifat melawan hukum. Doktrin ini kemudian dibandingkan dengan pembelaan perbuatan melawan hukum di Indonesia untuk melihat apakah di Indonesia juga berlaku doktrin dari sistem hukum Common law ini. Hasilnya, ada kemiripan antara doktrin volenti non fit injuria ini dengan pembelaan gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia, yaitu adanya persetujuan atau izin dari korban consent serta perkembangan dari pembelaan consent, yaitu informed consent dalam hal sifat, persetujuan, sementara itu terdapat sedikit perbedaan pada objek yang disetujui serta jenis kasus yang dapat menggunakan pembelaan ini.

Doctrine volenti non fit injuria is one of many defences used in tort cases in Common law system. This defence has different effect on each common law countries. In England, this doctrine used as full defence, therefore defendants are free from any liabilities of tort because of its nature which eliminate the unlawful nature of an action. This doctrine is compared to tort defences in Indonesia in order to find whether this doctrine also applied in Indonesia. The analysis showed some similarities between this doctrine and victim's consent as well as informed consent in Indonesia in terms of nature, and consent. Meanwhile, it also showed some differences in terms of object of consent and type of cases on which this defence can be applied.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadhifa Kamilia
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk dalam tindakan medis, sebagai salah satu upaya perlindungan hukum yang dapat membela hak dokter dalam kasus dugaan malpraktik. Doktrin ini diterapkan karena sering kali dokter menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan ketika terjadi kegagalan pengobatan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pengertian dan ruang lingkup dari doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk, penerapan doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk dalam tindakan medis, dan analisis Putusan No. 417/Pdt.G/2012/Pn.Mdn berdasarkan doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk. Penulisan skripsi ini menggunakan bentuk yuridis-normatif dengan tipe deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan yang dicapai ialah penerapan dari doktrin tersebut dibuktikan dengan adanya informed consent dari pasien, sehingga dokter tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya kerugian yang timbul dari risiko medis, kecuali dokter terbukti melakukan kelalaian medis. Dalam Putusan No. 417/Pdt.G/2012/Pn.Mdn, doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk dapat diterapkan karena adanya informed consent sebagai bukti bahwa pasien telah mengetahui dan menyetujui tindakan dan risiko medis, serta dokter telah tidak melakukan kelalaian medis, dengan telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko medis tersebut sesuai dengan standar prosedur. Berdasarkan permasalahan yang Penulis temukan, dapat terlihat bahwa pemahaman terhadap hukum kesehatan di Indonesia masih kurang. Adapun saran yang disampaikan ialah hukum kesehatan untuk lebih dikenalkan kepada para akademisi, praktisi, dan ahli hukum, dengan memasukkannya ke dalam kurikulum wajib dalam fakultas hukum, mengadakan workshop atau pelatihan khusus mengenai hukum kesehatan.

This thesis discusses the application of doctrine volenti non fit injuria assumption of risk in medical action, as one of the legal protection that can defend the right of doctor in case of malpractice allegation. It is because, most of the times, doctor would be the only one to blame whenever failure treatment happened. The issues in this thesis are the definition and the scope of volenti non fit injuria assumption of risk doctrine, the implementation of volenti non fit injuria assumption of risk doctrine in medical action, and analysis of Verdict No. 417 Pdt.G 2012 Pn.Mdn based on the volenti non fit injuria assumption of risk doctrine. This thesis uses normative with descriptive data analysis methods so that the conclusion obtained in the form of a qualitative description. From doing this research, it is known that the implementation of doctrine can be proved by the informed consent from the patient, therefore doctors can rsquo t be responsible of damage that comes from medical risk, except except it can be proved that the damage happened because doctors did medical negligence. In verdict No.417 Pdt.G 2012 Pn.Mdn case, doctrine of volenti non fit injuria assumption of risk can be applied because there is informed consent as a proof of acknowledgement and approval of medical risk from the patient. Furthermore, it was not medical negligence case and the doctor has been taken precautionary measures and has anticipated the medical risks in accordance with standard procedures. Based on the problems that the author found, it can be seen that the understanding of health law in Indonesia is still lacking. Therefore, health law is expected to be more introduced to scholars, law enforcers, and lawyers by incorporating it into the curriculum in law school, organizing workshops or special training.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bobby Ari Laksana
"Trust merupakan suatu Konsep Hukum yang berasal dari Negara dengan Sistem Hukum Common Law. Namun di Indonesia juga diterapkan konsep Hukum Trust. Namun secara dalam segi implementasi dan praktik Trust di Indonesia sangat berbeda dengan Trust yang diterapkan di Negara Inggris yang merupakan Negara Common Law. Dalam segi praktek di Indonesia trust hanyalah sebuah jasa oleh bank sesuai denga napa yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan dalam praktik di Inggris Trust merupakan sebuah ekuitas yang berdiri sendir. Dalam segi pengaturan jika dibandingkan di Indonesia tidak se komprehensif dengan apa yang diatur di Inggris. Dalam praktiknya trust di Indonesia juga sudah digunakan oleh beberapa sektor dan sudah dijalankan oleh tiga bank dan tidak menutup kemungkinan dengan adanya bank lain yang akan menggunakan atau menerapkan praktik Trust. Maka dengan kondisi tersebut masih perlu pengembangan pengaturan di Indonesia yang mengatur mengenai Trust yang akan bertindak sebagai payung hukum

Trust is a legal concept originating from the State with the Common Law Law System. However, Indonesia also applies the concept of Trust Law. However, in terms of the implementation and practice of Trust in Indonesia, it is very different from the Trust which is applied in the England, which is a Common Law Country. In terms of practice in Indonesia, trust is only a service by a bank in accordance with what has been regulated in the Financial Services Authority Regulation. Whereas in practice in the England Trust is an equity that stands alone. In terms of regulation, compared to Indonesia, it is not regulated by what is regulated in the England. In practice, trust in Indonesia has also been used by several sectors and has been carried out by three banks and it is possible that other banks will use or implement Trust practices. So under these conditions there is still a need for legal development in Indonesia which talks about Trust which will act as a legal umbrella"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maudy Andhara Putri
"Tulisan ini menganalisis konsep doktrin pelepasan hak dalam hukum perjanjian melalui perbandingan pengaturan dan penerapan di Indonesia dan Inggris. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif. Konsep doktrin pelepasan hak di Indonesia berasal dari prinsip rechtsverwerking dalam sistem hukum Belanda, yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan haknya apabila tindakannya menunjukkan tidak ada niat untuk melaksanakan hak yang dimilikinya. Sejatinya, konsep pelepasan hak ditujukan demi kepastian hukum, agar seseorang yang telah melepaskan haknya tidak dapat melaksanakan haknya tersebut kembali dan melindungi pihak lain. Pelepasan hak dapat diterapkan tidak hanya dalam lingkup hukum agraria, tetapi juga dalam lingkup hukum perdata dan hukum perjanjian. Namun, penerapan konsep pelepasan hak di Indonesia masih terbatas dalam lingkup hukum agraria yang telah diatur dalam PP No. 24/1997 dan lebih lanjut PP No. 20/2021. Berbeda halnya dengan dalam hukum perjanjian, konsep pelepasan hak secara diam-diam tidak diatur dan dirumuskan secara jelas dan khusus dalam KUHPerdata, sehingga penerapannya masih jarang diterapkan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan di Inggris, doktrin waiver of rights memungkinkan seseorang untuk melepaskan haknya melalui pernyataan, tindakan, atau sikap diam yang bertentangan dengan keberadaan hak tersebut. Sebagai negara yang menganut sistem hukum common law,doktrin waiver of rights di Inggris sudah lumrah untuk diterapkan baik dalam lingkup hukum publik maupun privat, termasuk hukum perjanjian. Doktrin yang telah memiliki preseden yang terstruktur ini memiliki unsur-unsur pokok, yaitu adanya perkataan atau tindakan yang tegas, dan adanya pengetahuan terkait hak dan kapasitas untuk bertindak. Perbandingan doktrin pelepasan hak di Indonesia dan doktrin waiver of rights di Inggris dalam hukum perjanjian kemudian dapat menjadi acuan untuk pembaharuan pengaturan terkait pelepasan hak secara diam-diam dalam hukum perjanjian pada peraturan perundang-undangan hukum perdata di Indonesia.

This paper analyzes the concept of the waiver of rights doctrine in contract law through the comparison of the regulations and applications in Indonesia and United Kingdom. This paper employs doctrinal legal research with a comparative approach. The concept of the waiver of rights doctrine in Indonesia essentially originates from the principle of rechtsverwerking in the Dutch legal system, which states that one can lose their rights if their actions indicate no intention to exercise such rights. The concept of waiver of rights is aimed at ensuring legal certainty, preventing individuals who have waived their rights from reclaiming them, thus protecting the interests of other parties. The waiver of rights can be applied not only in agrarian law but also in civil law and contract law. However, the application of the waiver of rights concept in Indonesia is still limited to agrarian law as regulated in PP No. 24/1997 and further in PP No. 20/2021. In contrast, the concept of an implied waiver of rights in contract law is not clearly regulated and formulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), resulting in its infrequent application. This is due to Indonesia's civil law system, which relies on written laws. In the United Kingdom, however, the waiver of rights doctrine allows individuals to waive their rights through statements, actions, or inaction inconsistent with those rights. As a common law country, the United Kingdom's waiver of rights doctrine is widely applied in both public and private law, including contract law. This doctrine, which is well-established through structured precedents, has key elements such as unequivocal statements or conducts and knowledge of the rights and capacity to act. Comparing the waiver of rights doctrine in Indonesia and United Kingdom in contract law can serve as a reference for updating the regulations on an implied waiver of rights in contract law within Indonesia's civil law legislation legislation to further ensure legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dennis Evan
"Perbuatan melawan hukum dapat diterapkan terhadap banyak perbuatan. Perbuatan melawan hukum dapat dipersamakan dengan tort atau negligence dalam negara yang mengakomodasi sistem common law. Pure economic loss adalah salah satu jenis ganti kerugian dalam rezim negligence. Aplikasi dan aturan mengenai pure economic loss telah dikritik oleh para ahli hukum dan praktisi. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan sederhana, seharusnya seberapa luas perbuatan melawan hukum dapat diterapkan? Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Skripsi ini akan membahas pandangan law and economics terhadap pure economic loss. Terlepas dari itu, akhirnya, penerimaan atau penolakan dari pure economic loss harus disadari dan segera diperbaiki oleh praktisi dan ahli hukum Indonesia. Tujuan dari law and ecomonomics adalah penulis ingin menjelaskan bagaimana mencapai efisiensi dari perbuatan melawan hukum. Mengingat luasnya pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum di Indonesia. Hasil dari skripsi ini adalah dibutuhkan pemaparan informasi kepada praktisi, khususnya hakim, terkait penerimaan pure economic loss secara holistik. Pure economic loss harus dibatasi oleh undang-undang, dan hal ini telah dilakukan di Indonesia.

Perbuatan melawan hukum could be imposed to innumerable action. Perbuatan melawan hukum is equivalent to tort or negligence within the nation which accommodate common law system. Pure economic loss is one of the loss within the negligence regime. Application and regulation regarding pure economic loss has been criticized by jurist and legal practitioner. This thesis purposes shall provide answer on how broad should Perbuatan melawan hukum liabilities applied? The research method used for this thesis is normative juridical research with conceptual and comparative approach. This thesis will further display law and economic approach regarding pure economic loss. Regardless, in the end, acceptance or refusal on pure economic loss shall be noted and immediately repair by practitioner and realized by legal expert in Indonesia. The purpose of using law and economics approach is writer want to further explain and achieving efficiency on perbuatan melawan hukum, considering, the broad applicability of perbuatan melawan hukum in Indonesia. The outcome of this thesis is exposure of information is required to be delivered to legal practitioner, especially judges, regarding the danger if suddenly Indonesia entirely adopted pure economic loss. Pure economic loss shall be restricted by law, which has been done in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Athira
"ABSTRAK
Permasalahan mengenai kedudukan hukum nota kesepahaman kerap kali muncul
mengingat sering digunakannya nota kesepahaman dalam berbagai kegiatan
terutama kegiatan bisnis. Nota kesepahaman digunakan sebagai dokumen
pendahuluan atau pra-kontrak yang berfungsi sebagai pengikat komitmen pada
masa negosiasi, sebelum dibentuknya kontrak kerja sama yang sebenarnya. Oleh
karena fungsinya yang hanya digunakan sebagai pendahuluan, seringkali
kedudukan hukumnya dan kekuatan mengikatnya menjadi permasalahan yang
akhirnya menyebabkan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan
menjadi terabaikan. Terkait kedudukan hukum nota kesepahaman ini masih perlu
ditinjau lebih lanjut berdasarkan hukum perikatan yang terdapat dalam Buku III
KUHPerdata. Untuk dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan perlu dilakukan
perbandingan dengan suatu doktrin, yakni doktrin promissory estoppel yang pada
dasarnya melindungi kepentingan hukum pihak yang sudah terlibat janji terutama
janji-janji pra-kontrak. Setelah dilakukan penelitian maka diketahui bahwa di
Indonesia menurut KUHPerdata, kedudukan hukum nota kesepahaman
disetarakan dengan perjanjian sesuai dengan substansinya, sedangkan berdasarkan
promissory estoppel nota kesepahaman merupakan suatu dokumen pra kontrak
yang mengikat.
ABSTRACT
Issues regarding the legal standing of a memorandum of understanding (MoU)
often arise given the frequent use of a memorandum of understanding in various
activities, especially business activities. The MoU is used as a preliminary
document or pre-contract which serves as a binding commitment on the
negotiation period, prior to the establishment of real cooperation contract.
Therefore its function is only used as an introduction, often legal position and
strength of tying a problem that ultimately led to legal protection for the injured
party to be neglected. MoU’s legal standing still needs to be reviewed further by
the law of obligation contained in Book III of the Civil Code. To be able to know
advantages and disadvantages of the implementation in Indonesia, need to be
done a comparison with a doctrine, ie the doctrine of promissory estoppel which
is used basically to protect the legal interests of the parties that have been
involved promise especially promises a pre-contract. In conclusion, it is known
that in Indonesia, according to the Civil Code, the legal standing of memorandum
of understanding is comparable to the agreement in accordance with the
substance, while memorandum of understanding based on promissory estoppel is
a binding pre-contract documents."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohana Anggia
"ABSTRACT
Skripsi ini membahas mengenai sejauh mana perlindungan seorang pengunjung suatu tempat dalam perbandingannya antara hukum Indonesia dan hukum Inggris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang membahas perbandingan antara pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap keselamatan para pengunjung dalam suatu tempat menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris. Hasil penelitian ini adalah bahwa dari adanya perbedaan pengaturan antara hukum Indonesia dan hukum Inggris, masih perlu adanya perbaikan atau pengaturan secara khusus bagi Indonesia untuk mengatur lebih lanjut mengenai permasalahan ini, mengingat pengetahuan masyarakat mengenai hak hukumnya untuk menggugat secara perdata juga masih sangat minim.

ABSTRACT
The focus of this study is to discover the difference between Indonesian Law and English Law about the extent to which a visitors protection is lawfully protected when he entered premises. This research is a legal research to discuss the legal protection of the safety of the visitors in premises in comparison to Indonesian Law and English Law. The purpose of this study is to see the differences and similarities in regulation between Indonesian Law and English Law that there are still need for specific improvements for Indonesia to further regulate this issue, given that only small number of people had acknowledged their legal rights to file such issue."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Budi Darmawan
"Kebijakan keamanan nasional Indonesia yang telah berorientasi terhadap ancaman dari luar dan cenderung mengabaikan keberadaan keamanan individu. Mengingat keberadaan ancaman invasi militer dari negara Iain sejak berakhirnya Perang Dingin telah berkurang atau bahkan tidak ada, justru ancaman terhadap keamanan nasional muncul dari beberapa sektor lain di Iuar militer, seperti masalah lingkungan dan sosial.
Penerapan Doktrin Sishankamrata sebagai landasan dalam upaya melakukan pertahanan negara, memberikan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hukum humaniter dan prinsip perang yang adil.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, apakah Doktrin Sishankamrata memberikan perlindungan terhadap keamanan manusia? Sejauh manakah permasalahan-permasalahan non-combatant timbul dalam perang rakyat semesta?
Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan pemikiran-pemikiran tentang Keamanan Nasional (Joseph S. Nye, Jr., HJ . Morgenthau) dan Keamanan Manusia (Barry Buzan, J. Ann Tickner, Ole Weaver) melalui sudut pandangan Hukum Humaniter dan Perang yang Adil (Michael Walzer, Liebe C. Greene) melalui metode kulitatif sebagai pilihan cara dalam memahami pemaknaan keamanan nasional Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada penerapan perang semesta yang terjadi di Bosnia-Herzegovina, menunjukkan bahwa perang semesta telah mengaburkan prinsip diskriminasi yang mengharuskan pembedaan antara combatant dan non-combatant. Begitu pula dalam penerapan Doktrin Sishankamrata dalam konflik internal (Timor-Timur, Aceh dan Papua) yang terjadi di Indonesia, yang menyebabkan terjadinya konflik horizontal dalam masyarakat.
Implikasi teoritik dari penelitian ini adalah bahwa teori Keamanan Nasional dalam pemikiran tradisional (dengan penekanan pada state centric) seperti yang diimplementasikan dalam Perang Semesta dan Doktrin Sishankamrata tidak sejalan dengan hukum humaniter dan prinsip perang yang adil, baik prinsip jus ad helium maupun jus in bella. Seperti yang ditunjukkan dalam kasus Bosnia-Herzegovina dan konflik internal di Indonesia (Timor Timur, Aceh dan Papua).

Indonesian National Security Policy until today is still orienting through external threat and tends to ignore the existence of individual security. Considering that the existence of military invasion threat irom other countries since the end of Cold War had been reduced or even disappeared, but threat of National Security is occur from many other sectors outside military such as environment and social problem.
The implementation of SISHANKAMRATA Doctrine as a guideline in country defense causes acts against humanitarian law and just war principle.
The issue which want to be taken up in this research is Does SISHANKAMRATA Doctrine give protection for human security? How far the non-combatant issues occur within the total war?
To answer the main problems above, this research is using many thoughts pertaining National Security (Joseph S. Nye, Jr., HJ. Morgenthau) and Human Security (Barry Buzan, J. Ann Tickner, Ole Weaver) through Humanitarian Law and Just War (Michael Walzer, Liebe C. Greene) perspectives and using qualitative method in order to understand Indonesian National Security.
The result of this research shows that the implementation of total war in Bosnia- Herzegovina had made unclear discrimination principle which supposed to make separation between combatants with non-combatant. This also happened to the implementation of SIS TA Doctrine in internal conflict (East Timor, Aceh and Papua) in Indonesia which caused the occurrence of horizontal conflict within the society.
Theoretical implication in this research is that National Security Theory in traditional thought (emphasizing to state centric) as what had been implemented in Total War and SISHANKAMRATA Doctrine, were not the same with Humanitarian Law and Just War principle, in jus ad bellum principle or even in jus in bella, as what had been shown in Bosnia-Herzegovina case and internal conflict in Indonesia (East Timor, Aceh and Papua).
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triyanto
"Doktrin Single Economic Entity (SEE) bukan konsep yang asing dalam dunia bisnis dan akuntansi. Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mempelopori penerapan doktrin ini dalam penanganan perkara pelanggaran hukum persaingan usaha. Berdasarkan doktrin ini, satu kelompok pelaku usaha yang terdiri dari beberapa pelaku usaha yang merupakan subyek hukum mandiri, dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha yang merupakan angota SEE, bahkan jika induk perusahaan berdomisili di luar yurisdiksi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Di Indonesia, penerapan doktrin SEE telah dilakukan pada dua kasus hukum persaingan usaha, yaitu kasus Temasek dan Astro. Penerapan doktrin ini membawa perdebatan terutama berkaitan dengan landasan yuridisnya karena doktrin SEE tidak secara ekplisit tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Tidak Sehat (UU nomor 5 tahun 1999). Untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai konsep doktrin SEE, landasan yuridis, mekanisme penerapan, dan kendala yang dihadapi, kami tertarik untuk melakukan penulisan terkait tema dimaksud.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, penerapan doktrin SEE di Indonesia bukan sama sekali tidak memiliki landasan yuridis. Walaupun doktrin tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh dan penjelasan UU nomor 5 tahun 1999, penerapan doktrin SEE sejalan dengan Memory van Toleighting UU dimaksud yang memasukkan "frasa satu kelompok pelaku usaha" untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang merupakan anggota sebuah perusahaan grup. Selain itu, doktrin SEE sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 347/BL/2014 yang mewajibkan emiten dan perusahaan publik yang memiliki pengendalian atas anak perusahaan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi (menjadi satu kesatuan). Selain itu, untuk memperdalam pembahasan, dilakukan juga studi komparasi atas penerapan doktrin SEE di Malaysia dan Afrika Selatan. Lebih lanjut, untuk mengatasi perdebatan dalam penerapan doktrin SEE dimaksud, sebaiknya substansi doktrin SEE dimasukkan dalam perubahan RUU nomor 5 tahun 1999.

Single Economic Entity doctrine (SEE) is not a new concept in the world of business and accounting. United States and the EU has pioneered in practicing this doctrine to handle the infringements of competition law. According to the doctrine, a group of undertaking consisting of several businesses that are legal person, should be accountable for the actions of businesses which are members of SEE, even if the parent company is domiciled outside the jurisdiction of the businesses commiting infringements. In Indonesia, the application of the doctrine of SEE have been performed on two competition law cases, namely the case of Temasek and Astro. The practice of the doctrine drives a debate, mainly concerned with the juridical foundation since the SEE doctrine is not explicitly stated in the Act No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition (Act No. 5 of 1999). To achieve a comprehensive understanding around the concept of SEE doctrine, juridical bases, implementation mechanisms, and encountered obstacles, we are interested to write such theme.
Based on the analyses, the practice of the SEE doctrine in Indonesia is not in the absence of legal bases. While the doctrine is not stated in the article and explanation of Act No. 5 of 1999, the practice of the of SEE doctrine is in line with the Memory van Toleighting of the act referred that include "phrase one group of businesses" to anticipate offenses committed by a company, member of a group company. In addition, the SEE doctrine is in line with the Financial Services Authority regulation number 347 / BL / 2014 requiring listed companies and public interest entities that posses control over the subsidiaries to prepare consolidated financial statements (as single economic unit). For further analyses, we also conducted comparison between the practice of Malaysia and South Africa. Furthermore, to address the argue, the substance of SEE doctrine should be included in the amandment draft of the Act number 5 of 1999.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasha Khairani Putri
"Trademark dilution merupakan hak yang diberikan kepada pemilik merek untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa pada barang dan/atau jasa yang tidak bersaing, meskipun penggunaannya tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat ataupun kebingungan pada konsumen. Pada dasarnya, pelanggaran merek membutuhkan adanya suatu persaingan dan apabila tidak ada persaingan di antara para pihaknya maka penggunaan merek yang serupa tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Doktrin trademark dilution ini kemudian diciptakan sebagai penutup dari celah ini. Dewasa ini, doktrin trademark dilution telah diadopsi oleh berbagai macam negara baik itu secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangannya. Konsep dari doktrin trademark dilution itu sendiri merupakan konsep hukum merek yang rumit dan relatif sulit untuk dijelaskan dan dipahami, oleh karena itu penerapan doktrinnya mungkin saja berbeda pada tiap negaranya. Dalam skripsi ini, Penulis akan menganalisis penerapan doktrin trademark dilution di negara Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia dari segi peraturan perundang-undangannya dan penyelesaian sengketanya di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan serta perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan terkait penerapan doktrin trademark dilution di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia. Hukum terkait trademark dilution di Amerika Serikat lebih berkembang dan hampir menyentuh setiap detail sehingga merupakan peraturan yang sangat komprehensif, sedangkan di Inggris, peraturan yang terkandung dalam Pasal 10(3) Trade Mark Act of 1994 belum mencakup seluruh ketentuan yang relevan. Penyelesaian sengketa di Amerika Serikat dan Inggris umumnya telah menerapkan trademark dilution dengan tepat meskipun dalam pertimbangan Majelis Hakim di Inggris masih ditemukan adanya pertimbangan yang menyangkut pautkan likelihood of confusion dalam menetapkan klaim trademark dilution. Di Indonesia, meskipun sudah diatur secara implisit, unsur penting seperti kekhasan merek belum diterapkan secara maksimal baik dalam undang-undang ataupun praktiknya sehingga trademark dilution belum dapat dikatakan sudah diterapkan secara baik di Indonesia. Indonesia memerlukan memerlukan perbaikan undang-undang merek agar pengaturan terkait trademark dilution dapat menjadi lebih efektif dan tepat.

Trademark dilution is a right granted to brand owners to prevent the use of the same or similar brand on non-competitive goods and/or services, even though its use does not cause unfair business competition or confusion to consumers. Basically, trademark infringement requires competition and if there is no competition between the parties, the use of a similar brand is not considered an infringement. The trademark dilution doctrine was then created to close this gap. Nowadays, the doctrine of trademark dilution has been adopted by various countries either explicitly or implicitly in their laws and regulations. The concept of the trademark dilution doctrine itself is a complex and relatively difficult concept of trademark law to explain and understand, therefore the application of the doctrine may differ in each country. In this thesis, the author will analyze the application of the trademark dilution doctrine in the United States, United Kingdom, and Indonesia from the perspective of laws and regulations and the settlement of disputes in court. The method used in this research is juridical-normative with a statutory approach and comparative methods and data collection is done through literature studies. The results of this study indicate that there are some differences regarding the application of the doctrine of trademark dilution in the United States, the United Kingdom, and Indonesia. The law related to trademark dilution in the United States is more developed and touches almost every detail so it is a very comprehensive regulation, whereas in England, the regulations contained in Article 10(3) of the Trade Mark Act of 1994 have not yet covered all relevant provisions. Dispute resolution in the United States and the United Kingdom have generally applied trademark dilution appropriately although in the consideration of the High Court Judge in the United Kingdom, there are still considerations regarding the likelihood of confusion in determining trademark dilution claims. In Indonesia, although it has been regulated implicitly, important elements such as brand distinctiveness have not been applied optimally both in law and practice so trademark dilution cannot be said to have been applied properly in Indonesia. Indonesia needs to improve its trademark laws so that regulation related to trademark dilution can be more effective and appropriate."
Depok: 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>