Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8668 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manullang, E. Fernando M.
"Ernst Utrecht adalah salah seorang sarjana hukum terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia. Pandangan politiknya menempatkan dirinya sebagai seorang intelektual organik; sarjana hukum yang terlibat dan mengutarakan kesadaran umum yang ada di dalam masyarakat, baik itu di arena akademis, maupun di arena politis. Keterlibatannya yang kontroversial ini berakhir tragis, karena membuatnya meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Artikel ini memaparkan dan merefleksikan beberapa ide hukum dan politik Utrecht yang cukup kontroversial; yaitu, pertama, pengayoman sebagai tujuan hukum Indonesia, sebuah tujuan hukum yang nyaris tidak termasuk arus utama tujuan hukum dalam teks-teks hukum masa kini, karena ia merelevansikannya dengan ide revolusi dan ajaran Marxisme, namun dengan cara yang lebih kritis. Kedua, Pancasila sebagai etika kenegaraan dan grundnorm, tema yang terus menjadi perdebatan hingga masa kini, walaupun Kelsen jelas-jelas mengatakan bahwa grundnorm harus bersih dari unsur bukan hukum, dan oleh karenanya menerima Pancasila sebagai etika kenegaraan berimplikasi hilangnya dasar teoritis menerima Pancasila sebagai grundnorm. Yang terakhir mengenai asas legalitas, yang ia kritik secara keras, karena keberadaan asas tersebut hanya merefleksikan kepentingan kaum yang berkuasa. Pemikirannya ini semua tak pelak lagi mengokohkan predikatnya sebagai salah seorang sarjana hukum terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia.
Ernst Utrecht is one of the best legal scholars Indonesia has ever had. His political views position him as an organic intellectual; a legal scholar involved in and expressing the social consciousness, both in the academic as well as in the political arena. His controversial involvement came to a tragic end, causing him to leave Indonesia for good. This article describes and reflects on some of Utrecht?s rather controversial ideas about law and politics; namely, first, "pengayoman" (guardianship) the purpose of law in Indonesia, a purpose of law which is almost completely absent from the mainstream conception of the purpose of law in contemporary legal texts, as he relates it to the idea of revolution and the teaching of Marxism, albeit taking a more critical approach. Second, Pancasila as state ethics and grundnorm, a theme which remains debated up to the present time, in spite of Kelsen?s express statement that grundnorm must be clean from non-legal elements, thus the implication of recognizing Pancasila as state ethics is that Pancasila as grundnorm loses its theoretical ground. Finally, the principle of legality, subject to Utrecht?s strong critique for reflecting the interest of those in power only. All of his above described thinking undoubtedly reaffirm Utrecht?s predicate as one of the best legal scholars Indonesia has ever had.
"
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Skubik, Daniel W., 1953-
New York: Peter Lang, 1990
171.2 SKU i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Johns, Fleur
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2015
341.1 JOH n
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Fernando M.
"Klaim kepastian hukum yang diusung oleh gagasan legisme dan legalitas telah menjadi sebuah keyakinan umum di kalangan yuris. Dalam sejarah pemikiran hukum, gagasan legisme ini mendapat pendasaran filosofisnya dari teori kontrak sosial Montesquieu, Rousseau dan Cesare Beccaria. Sementara legalitas sendiri mendapat pendasaran filosofisnya dari gagasan Montesquieu tentang peran hakim yang dibatasi hanya sebagai penyuara isi undang-undang dan metode hukum yang positivistis dari Beccaria karena menolak interpretasi akan hukum (undang-undang). Oleh sebab itu, dengan cara demikian, harapan akan kepastian hukum niscaya dapat dicapai.
Disertasi ini mencoba menelusuri pemikiran ketiga filosof itu secara utuh, dan berkesimpulan kalau legisme dan legalitas tak pelak lagi hanya mengambil sebagian kecil dari gagasan ketiga filosof secara positivistis, padahal mereka malah menganjurkan hukum yang pasti itu justru berdasarkan kehendak bersama dan rasa kemanusiaan, dan hukum (undang-undang) dapat diabaikan jika ia bertentangan dengan kehendak bersama dan rasa kemanusiaan.

Claims on legal certainty which is brought by the idea of legism and legality has become a common opinion among jurists. In the history of legal thought, the idea of legism gets its philosophical grounding thorugh the social contract theory from Montesquieu, Rousseau and Cesare Beccaria. Whilst the legality itself gets its philosophical grounding from Montesquieu's idea on the role of the judge which is restricted only to as a voice for law and from legal method of Beccaria which positively rejects the method of legal interpretation. Therefore, through such methods, such expectations on legal certainty will undoubtedly be able to achieve.
This dissertation tries to trace the three philosopher's thought as a whole, and concludes that ideas of legism and legality inevitably only take a small portion from these three philosophers in positivistic approach, though they certainly do encourage that the law is actually based on a common will and humanity, and the law may be ignored if it is contrary to the general will and humanity."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2014
D1928
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pound, Roscoe
New Haven: Yale University Press, 1952
340.04 POU j
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Raihan
"Suntik filler merupakan salah satu perawatan kecantikan non bedah yang memasukkan sejenis cairan atau zat ke dalam kulit dengan menggunakan jarum dan bertujuan untuk menyamarkan akibat penuaan atau mempercantik penampilan seseorang. Pemulihan tindakan suntik filler tidak memerlukan waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan bedah plastik estetika, membuat lonjakan terhadap penggunaan suntik filler oleh berbagai kalangan terus meningkat setiap tahunnya. Pastinya tindakan ini memiliki risiko dan komplikasi yang mungkin saja dapat terjadi. Maraknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh dokter akibat tidak adanya pemberian persetujuan tindakan kedokteran dalam melakukan tindakan medis perlu dibahas lebih lanjut. Oleh karena itu, setiap tindakan kedokteran harus memberikan persetujuan tindakan kedokteran dengan terlebih dahulu dokter menjelaskan kepada pasiennya secara rinci dan lengkap, karena persetujuan tindakan medis termasuk ke dalam bagian etik profesi kedokteran. Hal ini bertujuan mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh dokter sebagaimana penelitian ini yang tidak memberikan persetujuan tindakan medis secara tertulis dalam memberikan tindakan suntik filler berdasarkan Putusan Nomor 1441/Pid/Sus/2019/PN Mks. Bentuk penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan bahan data sekunder sebagai pendukung. Data ini diperoleh dari studi dokumen maupun wawancara yang dilakukan dengan narasumber. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, pemberian persetujuan tindakan kedokteran yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya dengan melakukan suntik filler untuk kecantikan belum diterapkan secara maksimal sesuai dengan hukum kesehatan.

Filler injections are one of the non-surgical beauty treatments that involve injecting a substance or fluid into the skin using a needle, with the aim of minimizing signs of aging or enhancing a person's appearance. As opposed to aesthetic plastic surgery, filler injections have a shorter recovery period, which has resulted in an annual rise in the number of individuals who use them. However, it is important to acknowledge that such procedures carry risks and potential complications. The prevalence of violations committed by doctors due to the lack of informed consent in medical procedures needs to be further discussed. Therefore, it is necessary for every medical procedure to obtain the patient's informed consent, wherein the doctor provides a detailed and comprehensive explanation beforehand, as obtaining informed consent is an ethical requirement in the medical profession. This is aimed at preventing violations committed by doctors, such as the case discussed in this research, where written informed consent was not obtained for administering filler injections based on Court Decision Number 1441/Pid/Sus/2019/PN Mks. This research employs a normative juridical approach with secondary data as supporting evidence. The data was obtained from document studies and interviews conducted with pertinent sources, and it was then analyzed using qualitative analysis methods. Based on the findings of this research, it is evident that the practice of obtaining informed consent from patients for filler injections in aesthetic procedures has not been maximally implemented in accordance with health laws."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aliya Miranti
"Surat wasiat merupakan harapan terakhir atau kehendak khusus yang dibuat oleh orang yang akan meninggal dunia. Dalam pembuatannya, surat wasiat harus tetap memperhatikan sesuai dengan ketentuan mengenai aturan-aturan yang telah ada. Jangan sampai hak-hak yang seharusnya didapatkan ahli waris dapat dikesampingkan begitu saja. Karena pada kenyataannya, di masa sekarang sering ditemukan surat wasiat yang dianggap merugikan ahli waris dan dirasa tidak cukup adil untuk kesejahteraan bersama. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan surat wasiat dalam kasus posisi dan analisis terhadap putusan hukum hakim. Metode yang dilakukan pada penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, yang dalam hal ini dalam bentuk Putusan Pengadilan dan Peraturan Undang- Undang yang terkait. Hasil penelitian setelah melihat pada sebab-sebab pertimbangan mengapa anak laki-laki mendapatkan bagian lebih besar daripada anak perempuan, hal ini merupakan ketentuan yang besifat adil. Anak laki-laki bukan hanya sekedar mendapatkan bagian yang lebih besar daripada anak perempuan saja, namun juga tanggung jawab yang dimiliki oleh anak laki-laki juga lebih besar daripada anak perempuan. Hukum Islam menjelaskan mengenai pembagian waris sedemikian rupa agar dapat mensejahterakan seluruh umat Islam.

A will is a last wish or a special will made by a person who will die. In making the will, the will must continue to pay attention in accordance with the provisions regarding the existing rules. Do not let the rights that should be obtained by the heirs can be put aside. Because in reality, nowadays it is often found that wills are considered detrimental to the heirs and are deemed not fair enough for the common welfare. This study discusses the validity of the will in the case of position and analysis of the judge's legal decision. The method used in this research is normative juridical which is carried out by examining library materials or secondary materials, which in this case are in the form of Court Decisions and related Laws and Regulations. The results of the study after looking at the reasons why boys get a bigger share than girls, this is a fair provision. Boys not only get a bigger share than girls, but also the responsibilities that boys have are also bigger than girls. Islamic law explains the division of inheritance in such a way as to prosper all Muslims."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>