Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77145 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Sugandi Ishak
"Iklan adalah salah satu alat informasi dan promosi yang digunakan oleh para pengusaha/pengiklan (baik produsen, grosir atau pedagang eceran, dan penyelenggara jasa). Dalam memasarkan dan meningkatkan penjualan barang dan jasa, maka iklan sebagai bagian dari periklanan, yang meliputi proses penyiaran, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penyampaiannya, sangat efektif digunakan, khususnya iklan televisi. Mengenai pihak-pihak periklanan di media televisi yang terlibat, selain pengusaha pengiklan, perusahaan periklanan, media televisi, adalah juga Lembaga Sensor Film (LSF), dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Karenanya jika terjadi pelanggaran terhadap etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi (yang menyangkut kreativitas dan informasi produk), maka pihak konsumen mendapat perlindungan darn, hokum positif, baik oleh KUHPerdata, KUHPidana, maupun oleh beberapa keputusan Menteri di bidang periklanan, dan penyiaran televisi, yang bersifat administratif. Pihak-pihak yang dapat dituntut tanggungjawab hukum mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (liability based on fault) dengan unsur kesalahan dalam kasus-kasus tertentu, terhadap pelanggaran etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi yang menyangkut informasi produk (misal obat), adalah pihak pengusaha, dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Sedangkan mengenai hal yang menyangkut kreativitas iklan, selain pengusaha, juga pihak perusahaan periklanan, media televisi dan Lembaga Sensor Film (LSF). Namun hal-hal ini hanya berlaku sepanjang memenuhi unsur dari ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk membuktikan kesalahan pengusaha terhadap penerapan prinsip Liability based on fault (Pasal 1365 KUHPerdata), dalam praktek di muka Pengadilan, menyulitkan konsumen (penggugat). Untuk mengatasinya perlu dipikirkan dalam pembuatan Undangundang tentang Perlindungan Hak-hak Konsumen mengenai penarapan prinsip Strict Liability pada productnya, yang ditayangkan pada iklan di media televisi tidak sesuai kenyataan (produknya rusak/cacat), sehingga pengusaha tanpa dibuktikan lebih dahulu kesalahannya, bertanggungjawab langsung membayar ganti rugi kepada konsumen. Hanya bila menyangkut pesan iklan produk obat, karena daya tari.knya dokter membuat resep untuk pasien (konsumen), yang lalu membeli obat pada apoteker atau toko obat yang berasal dari industri pabrik obat, namun setelah digunakan menimbulkan akibat yang berbahaya, prinsip yang tepat diterapkan adalah prinsip presumption of liability (praduga adanya tanggung jawab), karena adanya keseimbangan antara kesalahan yang satu dan yang lainnya. Di sini pihak Tergugat dapat diduga menghindarkan diri dari tanggungjawab, bila membuktikan dia tidak bersalah. Sedangkan jika terjadi pelanggaran produk barang, yang jumlah ganti ruginya telah ditetapkan pembatasannya oleh pengusaha penghasil barang, maka yang lebih tepat diterapkan adalah prinsip Limitation of liability.
Berkenaan dengan penerapan ketiga prinsip ini, yang pada dasarnya menekankan pada tanggungjawab pengusaha, namun dalam hal ini sebenarnya konsumen dapat juga menuntut ganti rugi tersebut kepada pihak perusahaan periklanan, media televisi, LSF dan Direktorat Jendral POM Depkes yang melanggar hak-hak konsumen dan etika periklanan dalam iklan televisi, baik menyangkut aspek informasi produk dan kreativitas, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 Algemene Depalingen, dan sistem hukum acara perdata, dimana hakim dapat memutus tidak saja berdasarkan Undang-Undang, tetapi juga berdasarkan kepatutan dan keadilan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Lidya Melda Parmelia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36647
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosiana Elia
"ABSTRAK
Liberasi ekonomi yang dibarengi laju perkembangan tekhnologi yang pesat telah memunculkan persaingan bisnis yang ketat di kalangan dunia usaha. Oleh karena itu, berbagai pemikiran kearah efisiensi terus bergulir. Salah I (satu) pemikiran tersebut adalah outsourcing yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pelaksanaan outsourcing selama beberapa tahun ini masih mengalami berbagai kelemahan, terutama disebabkan kurangnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun sebagai akibat deari ketidakadilan dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Oleh karenanya diperlukan penelitian-penelitian tentang pengembangan outsourcing sehingga menjadi dasar penentuan arah pelaksanaan outsourcing."
Lengkap +
2007
T19615
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2006, 2013
323.4 OTT h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hilman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T2466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saifulloh
"Sebagai suatu agama, Islam adalah 'rahmatan lil'alamin', di mana syariat yang ada bukan saja mengatur hubungan Manusia dengan Sang Pencipta, melainkan juga antar sesama nianusia, termasuk peroblematika hak asasi manusia. Marcel A Boisard pemah menyampaikan pendapatnya tentang konsepsi tanggung jawab sosial untuk mengakui, memelihara, dan menetapkan kehormatan did sebagai prinsip kehormatan manusia Lebih lanjut is mengatakan, tak ada agama atau ideologi yang menekankan seam-a kuat hak asasi manusia sebelum Islam. Disamping Marcel A Boisard yang mempunyai tanggapan positif terhadap Islam dan ajaran-arannya, seorang humans terkemuka Eropa zaman renaisance, Geovanni Pico Della Mirandolla, mengemukakan pendapat yang sama walaupun dengan susunan redaksi kata yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam sebuah orasi yang disampaikan di depan pars pimpinan gereja kala itu " I have read in the record of Arabians; reverend Fathers, that Abdala ('Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the world as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: There is nothing to be seen more wonderful than man. In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: 'A great miracle, Aslepius, is man.'
Dar/ berbagai isu yang ada tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama merupakan hal sangat fundamendal untuk kehidupan seseorang, dalam The Universal Declaration of Human Rights Pasal delapan betas disebutkan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi seseorang termasuk kebebasan untuk berpindah agama Begitupula dalam Islam, kebebasan - beragama telah dijamin oleh Sang Khaliq di berbagai kalam-Nya yang termaktub dalam al-Quran,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebebasan beragama bila dilihat sejalan dengan aturan Islam, namun kelika dicermali lebih lanjut ada permasalahan yang menurut sebagian umat Islam sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang melarang konversi agama dengan sebutan murtad . 1ni adalah perdebatan panjang dalam kalangan Islam memaknai talcs, konteks, dan realitas umat. Keberagaman corak penafsiran terhadap teks suci al-Quran dan al-Sunnah yang ada menjadikan Islam begitu beragam untuk dilihat dan dicermati. Teks keagamaan yang dahulu lelah ditafsirkan dan dikodifikasi dalam bentuk hukum-hukum Islam kini sedikit banyak mengalami perdebatan dikalangan intektual muslim.
JII, Jaringan Islam Liberal adalah satu dari begitu banyak faksi dalam Islam yang memberikan penafsiran-penafsiran kontekstual atas doktrin, sejarah, dan ajaran agama Islam Liberal dalam pengertian "babas" dan "merdeka" dari otoritas rnasa silam dan babas untuk menaf irkan dan be:sikap kritis terhadap otoritas tersebut. Satu gerakan "reformasi" yang berusaha memperbaiki kehidupan umat Islam , baik menyangkut pemahaman keberagaan maupun persoalan-persoalan lain seperti ekonomi, politik, budaya dan sebagainya.
Penelitian ini berusaha memberikan gambaran apa dan siapa sebenamya Jaringan Islam Liberal tersebut dengan Tatar Making kemunculannya dalam pentas muslim di Indonesia. Bagaimana metode yang digunakan dalam menafsirkan Hash-hash al-Quran dan as Sunnah hingga menjadi wacana dan fatwa Bagaimana pandangan pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap permasalahan hak asasi manusia dalam Islam berkaitan dengan kebebasan beragama. Sebab , kebebasan beragama dalam konteks hak asasi manusia perspektif internasional adalah termasuk kebebasan untuk berpindah agama. Berbeda dengan konstitusi hak asasi manusia pandangan Islam yang melarang berpindah-pindah agama dengan hukum-murtad. Dengan metode tafsiran kontekstual yang mereka gunakan, kita akan dapat mengetahui pandangan Jaringan Islam Liberal tentang hak 'asasi manusia Islam terhadap kebebasan beragama.

As a religion, Islam is 'rahmatan lil 'alamin' (as mercy to the universe), where its syariah not only arranges the relationship between the human and The Creator, but also between man and man, included Human Rights Problem. Marcel A. Boisard has ever given his thought about the concept of Social Responsibility to confess, to maintain, and to establish self-respect as a principal of human respect. Moreover he said, that no religion and ideology which strongly emphasizes human rights before Islam. Besides Marcel A. Boisard who has positive response about Islam and its teachings, a famous Europe humanist in Renaissance era, Geovanni Pico Della Mirandolla , has also given the same thought with different sentence. As it was written in an oration he said in front of the leaders of church at that time, "I have read in the records of Arabians, reverend Fathers, that Abdala (Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the word as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: `There is nothing to be seen more wonderful than man_ In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: '.4 great miracle; A.vlepius, .is man. '
From all issues about human rights, freedom of religion is a very fundamental thing for man's life. In The universal Declaration of Human Rights, Chapter XVIII, it was mentioned that freedom of religion is a man's rights, included freedom to remove into another religion And also in Islam, freedom of religion has-been guaranteed by The Creator in his several words, as it was written in the holy Qur'an:
If we look at The United Nations' Charter about freedom of religion, it is equal with Islamic rules. But, when it is noticed further, according to the authority of Moslems, there are many problems that are very contradictive with Islamic teachings, which forbid religion conversion by calling it with "murtad'? This is a very long debate among Moslems in the way how to interpret the holy Qur'an, textual, contextual, and equally with the reality of "wnmah". The plural interpretation of the holy Qur'an and al-Sunnah makes Islam so plural to be seen and to be noticed. Religion texts that had been interpreted and collected in the Islamic laws in the past, they are debated again among Moslem intellectuals right now.
J1L, Liberal Islam Network, is one of Islamic factions which give contextual interpretations for doctrines, histories, and Islamic teachings. Liberal with the meaning "Free" and "Freedom" from the past authority, and "Free" to interpret and criticize that authority. A "reJormatian" movement that tries to improve Moslems' life, either their plural thoughts, or other problems such as economy, politic, culture, etc.
This research tries to give descriptions about what is and who Liberal Islam Network is actually, with the background about its appearance in Moslems' stage in Indonesia. What is the method which is used to interpret the texts of al-Qur'an and al-Sunnah, until they can be discourses and religious advices. This research also studies about how is JIL's perspective about human rights problems in Islam; it is related to the freedom of religion. Because of freedom of religion in human rights context in international perspective is also freedom to remove into another religion. Different from human rights constitution in Islamic perspective, that forbids removing into another religion, and the doer will be called as "murtad". With contextual interpretation method they use, we will know IlL's perspective about human rights in Islam in freedom of religion.
"
Lengkap +
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>