Ditemukan 174515 dokumen yang sesuai dengan query
"salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan konstitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. dalam keadaan yang demikian, memang sangat sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis, karena sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi dirasakan tidak dapat mengikuti perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dalam pasar ekonomi global, nasional maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari"
300 JIH 1:1 2010
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"The economic globalization has influenced natural resources legislation. It happens because the basic values of neo economic-liberalism has slipped into the current of globalization, which causing the natural resources legislation can be cancelled by the constitutional court because is not incompatible with the spirit nationalism of our nation. This is what truly happened in Indonesia if an economic constitutional won’t allow the market mechanism walking freely without a state interfence. To overcome this situation, the constitution must collaborate with market mechanism."
NGRHKM 1:1 (2010)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"makalah ini disampaikan dalam seminar tentang revitalisasi dan reinterpretasi nilai-nilai hukum tidak tertulis dalam pembentukan dan penemuan hukum, diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI tanggal 28-30 september 2005 di makassar"
300 MHN 1:1 2006
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"makalah ini disampaikan pada forum dialog nasional bidang hukum dan non hukum, diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI provinsi Jawa Timur tanggal 26-29 juni 2007"
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Saragih, Djaren
Bandung: Tarsito, 1980
346.016 598 SAR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"makalah ini didasarkan pada masalah makalah-makalah penulis yang disampaikan di Lemhanas dengan judul menyempurnakan penetapan batas wilayah NKRI guna memantapkan kesatuan wilayah dalam menjalin kepentingan nasional."
300 MHN 1:1 2006
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Salim H.S. author
Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2010
346 SAL k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2008
S23198
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"makalah disampaikan dalam kegiatan diskusi panel tentang pembangunan hukum nasional tentang arah pengembangan sistem peradilan di indonesia. diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI Provinsi Yogyakarta 24-27"
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Dian Chusnul Chatimah
"Asuransi adalah sebuah bisnis yang muncul akibat adanya risiko. Konsep yang digunakan asuransi untuk menangani risiko tersebut dengan cara mengalihkan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi (transfer of risk ). Para ahli ekonomi Islam melihat konsep transfer of risk ini mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga), keberadaan unsur-unsur tersebut tidak sejalan dengan sistem ekonomi Islam, sehingga mereka berusaha menjalani asuransi dengan meniadakan ketiga unsur tersebut. Dalam asuransi syariah risiko tersebut dibagi dengan pihak lain (risk sharing), yaitu sesama peserta asuransi, sehingga istilah tertanggung dan penanggung menjadi berbeda dengan asuransi pada umumnya. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai operator (pengelola) yang bertugas mengurus masalah administrasi data peserta, mengelola risiko, mengelola dana dan membayarkan klaim sesuai dengan perjanjian. Asuransi syariah merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang bertumpu pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memberikan perlindungan bagi semua peserta dan menjadikan peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Di Indonesia, perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan adalah PT. Asuransi Takaful Indonesia pada tahun 1994, sejak saat itulah asuransi syariah mulai dikenal dan berkembang hingga saat ini. Namun, perkembangan keberadaan asuransi syariah di Indonesia saat ini masih menyisakan problematika yang belum terselesaikan secara tuntas. Maka dari itu, penulis mencoba membahas mengenai beberapa problematika yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia, yakni penempatan asuransi syariah dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia, undang-undang asuransi syariah di masa mendatang dan praktik asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah asuransi syariah di Indonesia belum memiliki pengaturan yang khusus, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan pelaksana sehingga praktik asuransi syariah yang telah berjalan selama ini belum memiliki pedoman secara formal. Pemerintah Indonesia diharapkan segera membentuk Undang-Undang tentang Asuransi Syariah karena keberadaan Undang-Undang tersebut selain memberikan landasan hukum yang kokoh bagi lembaga asuransi syariah juga membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangannya dimasa mendatang dan mengoptimalisasi peran instansi yang terkait baik instansi pemerintah maupun lembaga yang terkait dengan kegiatan asuransi syariah.
Insurance is a bussines which come from a risk. The concept used by insurance to handle the risk is by transfering the risk from participants to insurance company (transfer of risk). Islamic economic expert thinks that transfer of risk concept contains three element, maysir (gamble), gharar (uncertainty) and riba (interest). Those things are forbiden in economic Islam. So they trying to practicing insurance without those elements. In the syariah insurance, the risk is devide among other insurance participants (risk sharing) and syariah insurance company acting as operator or administrator which manage the found and to pay the claim with agreement. Syariah insurance is a syariah economic institution that using helping each other in good things concept and devotion, protecting all participants and making all participants as a big family that help each other. In Indonesia the first syariah insurance company is PT. Asuransi Takaful Indonesia which was established in 1994. Since then the syariah insurance company has been growing and keep spreading. But the growing of syariah insurance company still have problem which is not fulfilled yet. According those situation the writer tried to write about those problems around syariah insurance such as legal basic in Indonesia insurance law system, syariah insurance law in the future,and practical of syariah insurance in Indonesia. This study used normative study which has the prescriptive studies result. The result of this research is syariah insurance in indonesia still does not have legal basic such as the act of syariah insurance or other regulation, means the curent syariah insurance does not have formal regulation. This is government's task to make the law of syariah insurance in the future, because this regulation will give legal basic for syariah insurance and can create good environment for the developing of syariah insurance industries in the future. It also can complete syariah insurance law and to optimize syariah institution, government institution or other institution which has relation with syariah insurance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T38166
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library