Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151508 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"makalah ini disampaikan pada seminar tentang penempatan tenaga kerja asing di indonesia diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI provinsi Jawa Timur, pada tanggal 4-5 juli 2007"
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Adijaya Yusuf
"Kekalahan Indonesia atas Malaysia dalam kasus sengketa atas pulau-pulau Sipadan dan Ligitan yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag akhir tahun 2002 yang lalu memunculkan kembali kontroversi di kalangan para pemerhati hukum internasional mengenai prinsip-prinsip perolehan kedaulatan atas wilayah negara, khususnya mengenai prinsip "pendudukan efektif" atau "effective occupation". "
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-15
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"disampaikan pada seminar tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja indonesia diluar negeri yang diselenggarakan pada tanggal 30-31 agustus di surabaya"
300 MHN 1:2 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sumaryo Suryokusumo
"The end of the Cold war, marked by the collapse of the Soviet Union's communism has brought about the new political phenomenon. This phenomenon has given the impact not only to the dimension on international relations, but also, which even more important, to the evolution and progressive development of the world organization such as the United Nations. The application of a great deal of mandatory sanctions under Chapter VII as for instance, which was never practiced during the Cold War period, had given a lot of legal perplexities, particularly the three components of that Chapter, namely action with respect to threat to the peace, breaches of the peace, and the last is the primary important that are acts of agression. Moreover, on the consideration of the question of 'war of aggresion' constituting one of the International Criminal Court`s jurisdictions in the drafting of Statute of Rome, had been inconclussive, and no progress had been made. This article, therefore, may contribute to further development of the analysis of the core problem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
JHII-3-1-Okt2005-31
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Vienna Novia Lurizha
"ABSTRAK
Global Maritime Axis is a political vision that Joko Widodo has trying to achieve in his presidency period. To achieve this vision, the Government should ensure that all sectors are in line with the expected output. One of those things is on the legal aspect. While there are many regulations providing the legal basis for the Government's activities, there is actually a problem on defining the most vital instrument of astate before this state become the Global Maritime Axis, which is sovereignty. Sea sovereignty that is regulated on Article 5 paragraph 3 of Act Number 32 of 2014 on Marine still depends on an uncertain instrument that has no further explanation. The phrase other related international law? on that article may provide several kinds of interpretation which might brings harm to the real meaning of sovereignty itself. This article will examine the existing laws and legal concept regarding the sovereignty of the sea of Indonesia. As the conclusion, this writing suggests that, as one of the most vital instrument, sovereignty shall not be dependent on an uncertain law but it shall be sure and precise to guarantee the protection of the need of the people of Indonesia"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2016
340 UI-JURIS 6:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hikmahanto Juwana
"Commander's responsibility as a legal concept has been adopted in the Indonesian legal system. The term commander's responsibility has a specific definition, however the concept has not been comprehended well enforcement agency. In Abilio 's ,v case, for example, there has been misinterpretation of the concept. The concept of commander's responsibility under international law has been confused with superior responsibility under administrative law. The article intends to clarity the understanding of the concept and haw it was implemented in the Abilio's case."
2004
JHII-1-4-Juli2004-735
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"indonesia dinyatakan sebagai negara terkorup nomor 1 di asia pasifik berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh berbagai sumber. keinginan berbagai pihak untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi di indonesia. posisi indonesia tersebut sangat disayangkan mengingat indonesia telah melakukan reformasi pada 1998 dan sepakat memberantas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)"
300 JIH 1:1 2010
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"disampaikan dalam seminar tentang pluralisme hukum dan tentangnya bagi pembentukan sistem hukum nasional yang diselenggarakan BPHN DEPKUMHAM RI provinsi sulawesi selatan"
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Sulaeman Taman
"Ancaman transnational crime mulai menjadi topik pembicaraan sejak dua dasawarsa ini, Indonesia terus menggalangkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara sahabat secara bilateral maupun multilateral. Di dalam menghadapi Transnational Crime khususnya Indonesia dan Australia yang secara letak geografis sangat berdekatan ini, sangat rentan terhadap ancaman-ancaman yang terdiri kejahatan lintas batas. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini, kejahatan lintas batas sudah mulai meresahkan kedua Negara, baik itu ancaman terorisme, human trafficking, drugs trafficking bahkan saat ini bisa dikatakan money laundering di lakukan di kawasan asia pasifik.
Indonesia menyambut baik tawaran kerjasama dari Australia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana (transfer of sentenced Persons) karena mulai meningkatnya warga negara masing-masing kedua negara yang terlibat kejahatan lintas negara. Kedua negara menyadari bahwa untuk mengatasi dan menangkap pelaku kejahatan lintas batas, tidak dapat dilakukan sendiri melainkan dibutuhkan kerjasama,oleh karena itu hal ini dirasa perlu sebagai tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga.
Indonesia sendiri masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan tersebut mengingat payung hukum tentang transfer of sentenced persons tersebut masih belum diatur. Hal-hal yang nantinya harus dibicarakan pada saat akan diadakannya perjanjian transfer of sentenced persons ini adalah masalah harmonisasi remisi, pelepasan bersyarat maupun cuti menjelang babas dan mengunjungi keluarga.
Perlindungan HAM bagi setiap warganegara adalah salah satu tujuan utama Indonesia mau melakukan kerjasama perjanjian TSP. 3 (tiga) perjanjian yaitu : pertama perjanjian ekstradisi, kedua, perjanjian mutual legal assistance in criminal matters dan yang terakhir kerjasama pemindahan narapidana.
Indonesia sudah harus siap dalam proses kerjasama ini, mulai melihat perkembangan jenis-jenis kejahatan didunia. Dan kita tidak mau ketinggalan di dalam melakukan kerjasama tersebut. Dalam proses kerjasama ini, Indonesia menanggapi tawaran dari Australia untuk dapat menjalin hubungan bilateral ini. Karena Indonesia merupakan memegang politik bebas aktif yang artinya, Indonesia bebas memegang komitmen dalam kerjasama ini.
Penelitian ini dilihat kesiapan Indonesia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana dengan Australia, Indonesia harus memperbaiki fasilitas-fasilitas lembaga pemasyarakat di dalam negeri karena dikhawatirkan bila pemindahan dilaksanakan pemerintah Indonesia akan terbebani masalah baru yaitu overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Di dalam proses perjanjian ini , diharapkan pemerintah Australia mempunyai itikad balk yaitu tidak adanya kepentingan diluar dari perjanjian tersebut.
Penelitian ini berdasarkan penelitian eksplanatif-analisis yang bermaksud menjelaskan kerjasama bilateral antara pemerintah RI dengan Australia untuk dapat melakukan kerjasama TSP. Dimana, Australia yang juga memiliki permasalahan yang sama menginginkan suatu "keharmonisan" sebagai negara yang berdampingan. Selama Australia komitmen dengan kesepakatannya guna memerangi transnational crime antar negara dan juga memegang teguh penegakan Hak Asasi Manusia, disamping itu pula peran negara untuk melindungi warganya. Kedua belah pihak diharapkan akan mendapatkan kredibilitas dimata rakyatnya khususnya Indonesia. Sehingga memudahkah kedua belah pihak bila ada warganya yang melakukan kejahatan di Australia atau di Indonesia untuk segera diproses tanpa mengintervensi kedaulatan masing - masing negara.
Dengan diadakan kerjasama ini diharapkan Indonesia mampu menjadi negara yang peduli terhadap warganegaranya di luar negeri, khususnya yang terlibat masalah pidana."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T17308
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
"Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk. Ada beberapa sumber hukum arbitrase di Indonesia. Pertama, pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menentukan bahwa semua peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut ketentuan Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian HIR dan RV masih 'tetap berlaku, karena sampai saat ini belum ada Undang-Undang baru yang mengganti kedua peraturan tersebut. Kedua, pasal 377 HIR, yang menyatakan jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka dipurus oleh arbiter, maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi bangsa Eropa. Ketiga, pasal 615 - 651 RV yang berisi peraturan mengenai arbitrase. Keempat, memori penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970. Konvensi New York 1958 Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) ditandatangani di New York, 10 Juni 1958. Konvensi ini diterima oleh Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1981 dan diundangkan dalam bentuk Keppres No. 34 tahun 1981.Ruang Iingkup konvensi ini adalah keputusan arbitrase yang dibuat di suatu negara, berlaku di wilayah negara lain dimana pengakuan dan pelaksanaan' tersebut diminta. Setiap negara peserta konvensi mengakui perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak dalam kontrak maupun yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Keputusan arbitrase bersifat 'final and binding' Berta pelaksanaannya dijalankan menurut hukum acara dari negara dimana pengakuan dan pelaksanaan dimintakan. Menurut Perma No. 1 tahun 1990, yang berwenang menangani -masalah pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batasan putusan arbitrase asing yakni putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum RI, atau yang menurut hukum RI dianggap sebagai putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>