Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 220188 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rudy Windarmin Kasjmir
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laurel, Jose P.
Manila: Lycheum Press, 1966
R 342.91 Lau p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Laurel, Jose P.
Manila: Lyceum Press, 1966
R 342.91 Lau p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Laurel, Jose P.
Manila: Lyceum Press, 1966
R 342.91 Lau p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Laurel, Jose P.
Manila: Lyceum Press, 1966
R 342.91 Lau p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Laurel, Jose P.
Manila: Lyceum Press, 1966
R 342.91 L 41 p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
King, James J
New York: John Wiley & Sons, 1995
R 344.73 Kin e
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto Sunarso
Jakarta: Rineka Cipta, 2005
344.046 SIS h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Susiani
"Kasus sengketa lingkungan hidup pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik secara perdata, maupun secara pidana yang diatur diadalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Namun jarang sekali kasus sengketa lingkungan hidup yang menang di pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Pengadilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, sementara itu pencemaran terus berlangsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar proses sidang pengadilan relatif lebih menguntungkan, karena waktu yang diperlukan lebih singkat, para pihak dapat bermusyawarah dan bermufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bersifat win-win dalam arti tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah. UULH tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Namun di dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH) yang akan datang diatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Bahkan RUULH secara tegas membuka peluang bagi tumbuh dan berkembangnya mediator swasta disamping mediator yang berasal dari aparat pemerintah. Hal itu tercermin dalam Pasal 28 RUULH. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, arbitrase banyak mempunyai kelebihan yaitu, cepat, murah dan efektif. Pada umumnya arbitrase dipakai dalam penyelesaian sengketa komersial (perdagangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. Arbitrase karena sifatnya yang menjurus kepada privatisasi penyelesaian sengketa dapat mengarah kepada situasi win-win dan bukan win-lose. Meskipun lebih menguntungkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase masih kalah populer dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini terbukti belum satu pun sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui Arbitrase. Kurang populernya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase, karena kurang dikenalnya lembaga tersebut di dalam negeri sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kartika Lestari
"Counter measure merupakan salah satu dari enam keadaan yang dapat mengecualikan internationally wrongful act negara. Dalam praktik penyelesaian sengketa, tidak selamanya dasar pembelaan dengan countermeasure diterima oleh Majelis sebagai suatu countermeasure yang sah. Countermeasure dapat dikatakan sah apabila pelaksanaannya telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Meksiko sebagai Tergugat dalam kasus Archer Daniels Midland Company, Tate &Lyle Ingredients Americas, Inc. melawan Meksiko dan Corn Products International, Inc. melawan Meksiko telah menjadikan countermeasure sebagai dasar pembelaan atas internationally wrongful act yakni pelanggaran terhadap ketentuan investasi Bab XI NAFTA. Majelis dalam dua kasus tersebut ternyata memutuskan countermeasure yang dilakukan oleh Meksiko tidak sah melalui pendekatan yang berbeda terhadap pengujian keabsahan countermeasure.

Countermeasure is one of six circumstances precluding state internationally wrongful act. In the practice of dispute settlement, countermeasure as a ground defense is not always accepted by Tribunal as a legitimate countermeasure. Countermeasure can be considered as legitimate when its implementation has complied with the conditions specified. Mexico as a respondent in the case of Archer Daniels Midland Company, Tate & Lyle Ingredients Americas, Inc. v. the United Mexican States and Corn Products International, Inc. v. the United Mexican States, has made countermeasure as a ground defense of its internationally wrongful act that was a breach of investment provisions of Chapter XI NAFTA. Tribunal in both cases apparently concluded that countermeasure undertaken by Mexico was not a valid countermeasure through different approaches on testing the validity of countermeasure."
2015
S60836
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>