Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96584 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Law can be used as political instrument, such as intervention instrument for developed countries against Indonesia. In order to face intervention using law, there is no choice other than to face it by using law as well. Skill in formulating legal sentence and in negoatition should be faced with he same skill. Good tactic also should be faced with the good tactic. This is challenge for Indonesia to face sovereign intervention on legislation process in Indonesia."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Putri Cahyawati
"ABSTRAK
Penelitian ini mengupas tentang konsep negara hukum Indonesia serta perwujudan hak asasi manusia. Dengan melihat pemikiran-pemikiran negara hukum yang berkembang di negara-negara barat, baik yang menganut sistem Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, terlihat bahwa prinsip-prinsip negara hukum yang dianut Indonesia ternyata memiliki perbedaan yang mendasar dengan prinsip-prinsip negara hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental tersebut. Suatu pemikiran tentang negara hukum yang telah dicetuskan oleh Azhary dengan didukung oleh para ahli hukum lainnya telah menunjukkan adanya perbedaan yang prinsip, dengan dilatarbelakangi oleh ideologi dan sistem kehidupan bermasyarakat yang berbeda. Objek penelitian ini adalah negara hukum Indonesia yang ditekankan pada perwujudan hak asasi manusia, sebagai orientasi dari bentuk negara hukum. Melalui metode analisa normatif dengan didukung oleh pemikiran Azhary tentang negara hukum Indonesia sebagai referensi utama dapat dikemukakan wujud hak asasi manusia dalam konteks negara hukum Indonesia. Dalam uraiannya dikemukakan mengenai kandungan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat unsur-unsur negara hukum Indonesia serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan uraian ini dapat diketahui tentang perwujudan hak asasi manusia di negara hukum Indonesia."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Iskandar
Jakarta: Ind-Hill, 1984
320 SIA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hikmahanto Juwana
"Berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi maka masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang (selanjutnya disebut "Negara Berkembang") dan negara-negara maju (selanjutnya disebut "Negara Maju"). Negara Berkembang yang tergabung dalam Kelompok-77 (Group-77) dapat didrikan sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan setelah tahun 1945, sedang dalam proses membangun, dan kebanyakan berada di Benua Asia, Afrika dan sebagian Benua Amerika (Amerika Latin). Sementara Negara Maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat didrikan sebagai negara yang telah berdiri sebelum tahun 1945, memiliki industri yang kuat dan kebanyakan berada di Benua Eropa atau memiliki tradisi Eropa seperti Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Negara Maju, kecuali Jepang, juga diistilahkan sebagai negara Barat (Western stares).
Hukum Internasional yang Lebih Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Negara Maju. Negara Berkembang kerap mengargumentasikan bahwa hukum internasional merupakan produk dari negara Barat yang saat ini menjadi Negara Maju. Argumentasi ini didasarkan pads fakta bahwa hukum intemasional pada awalnya merupakan hukum yang berlaku antar negara di Benua Eropa. Oleh karenanya tidak heran apabila hukum internasional sangat terpusat pada apa yang terjadi di Eropa (Eurocentric). Merekalah yang menentukan bentuk dan jalannya hukum internasional.
Munculnya Negara Berkembang setelah Perang Dunia II telah membawa perubahan. Keinginan Negara Berkembang untuk terbebas secara politik dan ketergantungan ekonomi dari mantan negara jajahan mereka telah membawa pengaruh pada hukum internasional pada umumnya. Dalarn menyikapi eksistensi hukum intemasional, mereka menganggap bahwa hukum internasional yang ada tidak mencerminkan nilai-nilai yang mereka anut. Negara Berkembang mengargumentasikan bahwa pembentukan hukum internasional sebelum Perang Dunia II sama sekali tidak melibatkan mereka."
Jakarta: UI-Press, 2001
PGB 0371
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
"International law in its basic concept is intended to serve as
legal framework jar society of States. International law
prescribe what is right and what if wrong; it also prescribes
how State behaves toward one another and it provide
sanctions. However, the above description is international is
as understood in class room. In reality, international law is
frequently used as a political instrument by States. It can be an
instrument to exert pressure, instrument for intervening on
other States domestic affairs without considered as violation
and it can also be used to justify States actions. The present
article will describe how States how used international imv on
indonesia as political instrument and how indonesia has used
international law to further its national policy
"
Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, Vol. 1 No. 1 Oktober 2003 : 78-100, 2003
JHII-1-1-Okt2003-78
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkembangan ilmu hukum tata negara dewasa ini selalu dibicarakan, diperdebatkan bahkan cenderung dibandingkan dengan asumsi, bahwa negara berada dalam keadaan damai . tenteram, biasa dan normal. Namun pada praktiknya, disamping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal terkadang juga timbul keadaan tidak normal."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Bari Azed, 1949-
Jakarta: UI-Press, 2003
PGB 0429
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Aloysius Uwiyono
"In the free market era., Indonesia (as a developing country, which has dependency to foreign investment) is under pressured by foreign investor including in the matters of regulation in the labor Held. the pressing is done through the relation between standardization and international trade, which is Called social clause, the place where we can dismiss the developing country's chance to use low wages rules and SOR law enforcement as cooperative advantages which at lest eliminate the advantages from international made. Indonesia has to find out the way to solve the two big problems. First, how to make all the parties have same position in the production process for achievement of company progress and mud, how to create harmonization of law in labor Hold between ASEAN member countries in the globalization era for preventing company relocation among ASEAN member countries themselves."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
JHII-1-1-Okt2003-101
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sibuea, Hotma P
Jakarta: Penerbit Erlangga, 2017
342.078 SIB i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ramly
"ABSTRAK
Pemerintahan otoriter merupakan suatu gaya kepemimpinan yang sejak abad-abad yang Iampau telah ada terutama dalam kerajaan-kerajaan yang ingin menjadikan rakyat tunduk dan patuh pada kekuasaan penguasa, Tatanan demokrnsi mulai tumbuh ketika masyarakat dunia menggunakan sislem dalam negara. Namun sering pula terjadi dalam sistem republik adanya pemerintahan otoriter umpamanya di negara-negara ASEAN, misalnya Presiden Marcos dari Philipina dan Presiden Soeharto di Indonesia adalah penguasa otoriter yang iustru berkuasa dalam negara Republik. Pemerimahan Soeharto mulai eksis setelah terjadinya Gerakan 30 September PKI tahun |965 pada Fase berikutnya Soekarno gagal memberikan per1anggungjawaba11nya dalam sidang lstimewa MPRS tanggal 7 Marci l967. Kekuasaan Soekarno kemudian dicabut berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyal Sementara Nomor XXXIII/MPRS/I967. Permerintahan Soeharto melaksanakan Pemerimahannya secara konstuiusional. Namun pemerintahan konstitusional ini relatif bcrlangsung hanya sekitar tahun 1966 sampai dengan 1968.
Setelah itu mulai terjadi penyimpangan terutama dalam menata dan melaksanakan demokrasi politik. Rekayasa pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik mulai tampak sejak lahun 1969 Seterusnyn fenomena penyimpangan karena otorilarianisme yang menggunakan produk hukum sebzlgai instrumen kekuasaan semakin sering terjadi. Pada tahun 1985 lahirlah lima Undang-Undang Politik yang menjadi kekuatan Soeharto mengenclalikan demokrasi poiitik, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor l Tahun 1985 Tentang Pemilihan Umum_ Undang-Undnng Nomor 2 Tahun 1985 Temang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewnn Perwakilan Rakyal dan Dewan Perwakllan Rakyal Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Referendum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tenlang Organisasi Kemasyarakatan. lni sekedar contoh saja dari produk hukum yang digunakan Soeharto untuk menciptakan politik hukum mengendalikan demokrasi politik. Penelitian mengenai hal ini menggunakan teori rl Baggs dan Alfred Stepan tenlang Teori Korporatisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan uneumitikberatkan pada kajian perundang-undangan terutama yang berhubungan dengan demokrasi politik. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi kepustakaan dan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder untuk memperkuat data primer. Pendckamn penelitian adalah deskriptif analisis dengan analisis yang bersifat kualitatif Sedangkan fokus penelitian ini adalah politik hukum pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik pada tahun 1971-l997."
Depok: 2004
D1054
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>