Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 203013 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"in relation to the family law reforms, islamic countries are essentially divided into three categories divided into three categories. First, the islamic state that was not willing to reform and still treat family law as set forth in the law books based on the schools of law adopted. second, a completely Islamic state that has left the islamic family law and has taken the European civil law. Third, the islamic state that has tried to make a renewal to the islamic family law. according to Tahir Mahmood, there are thirteen aspects of contemporary muslim family law that has experienced renewal. One is the excess property of husband and wife inheritance after distributed to their heirs. Property can be said to exceed the amount of the distribution when the heirs consist of all the prescribed ones. Excess property will be returned to them in accordance with their prescribed shares. In classical Islamic law, if the property still remains after distributed to the prescribed heirs, whereas there are no residuary heirs. In the remaining heirs are only husband and wife , the rest of the property was handed over to the treasury of the state treasury. This paper discusses several Islamic countries that have committed to Family law reforms. They are Egyp that follows Shafi'it school of law, Syria that commits to Hanafit school of law, as wekk as Sudan and Tunisia which are Malikit."
297 AHKAM 14:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vina Prisilia Octaviani
"Tesis ini membahas mengenai hak mewaris Anak Luar Kawin secara penggantian terhadap harta peninggalan keluarga ibunya pada golongan Tionghoa Non Muslim setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hukum Waris yang berlaku bagi golongan Tionghoa Non Muslim adalah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam KUHPerdata seorang Anak Luar Kawin harus diakui lebih dahulu untuk menimbulkan hubungan hukum antara anak dan ibu yang melahirkannya. Namun setelah UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ketentuan Pasal 43 ayat 1 harus dibaca, ldquo;anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. rdquo; Makna hubungan hukum yang diberikan antara anak luar kawin dengan keluarga ibunya menyebabkan banyak interpretasi, apakah kedudukan anak luar kawin menjadi sama dengan anak sah atau sama dengan anak luar kawin yang diakui sah tanpa perlu pengakuan sesuai ketentuan dalam KUHPerdata. Apakah kemudian anak luar kawin khususnya golongan Tionghoa Non Muslim memiliki hak untuk mewaris secara penggantian terhadap harta peninggalan ibu dan keluarga ibu? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitis. Menerapkan asas hukum Lex Specialist Derogat Legi Generali, ketentuan dalam KUHPerdata merupakan ketentuan khusus mengenai hukum waris, sedangkan UU Perkawinan merupakan ketentuan umum, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 842 KUHPerdata, dalam hal mewaris secara penggantian tempat hanya dapat dilakukan oleh keturunan yang sah. Jika kedudukan Anak Luar Kawin ingin diperbaiki dengan memberikan hak-hak waris yang lebih baik, perlu dibuat peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang di bidang hukum waris yang baru agar berlaku asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori terhadap KUHPerdata.

This thesis is about the inheritance rights of Children Born out of Wedlock in Place Fulfillment to his her mother rsquo s family inheritance for Non Muslims Chinese Ethnic after the enacted of Article 43 paragraph 1 Law No. 1 Year 1974 concerning Marriage Law and The Constitutional Court Verdict No. 46 PUU VIII 2010. The Law of Inheritance applied for Non Muslims Chinese ethnic is in Indonesian Civil Code. According to Civil Code, a child born out of wedlock must be recognized to create legal relationship between the child and his her mother. But after the enacted of Marriage Law and The Constitutional Court Verdict No. 46 PUU VIII 2010, Article 43 paragraph 1 must be read, ldquo a child born out of wedlock has legal relations with his her mother and the mother rsquo s family, and with a man as his her father who can be proven on the science basis and technology and or other evidence according to the law has blood relations, including legal relationships with his her father rsquo s family rdquo . The meaning of lsquo legal relationship rsquo given between the child born out of wedlock and the family of the mother raise more than one interpretations, whether child born out of wedlock after the Marriage Law has equal rights with the legitimate child or even without recognition from the mother born out of wedlock has the same position as the recognized child as mention in inheritance law in Civil Code. Do child born out of wedlock have the right of place fulfilllment in inheritance from his her mother and mother rsquo s family especially for Non Muslims Chinese Ethnic according to Article 43 1 Marriage Law This research was conducted by normative juridical research method with descriptive analytical and qualitative approach. In accordance to legal principle Lex Specialist Derogat Legi Generali, Civil Code is the special law concerning the inheritance law, whereas the Marriage Law is the general provision. Consequently Article 842 Civil Code, that stated inheritance by place fulfillment can only done by legitimate descendant, is applied to child born out of wedlock. If we are willing to give child born out of wedlock a better inheritance rights, it is necessary to enact legislation at the Law level in order to apply Lex Posterior Derogat Legi Priori principle to Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51075
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukmariani
"Kedudukan seorang cucu tidak secara tegas dan rinci diatur dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, Awalnya hal ini menyebabkan pendapat seorang cucu menjadi berbeda-beda. Begitupun dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim di Peradilan Agama. Tetapi sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tenpang Kompilasi Hukum Islam, maka kedudukan seorang cucu dan bagiannya sebagai ahli waris pengganti menjadi jelas, seperti yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1), yaitu bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dengan pembatasan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (2) bahwa bagian ahli waris penggati tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal tersebut menjadikan Kompilasi Hukum Islam kemudian diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menangani kasus seorang cucu di Peradilan Agama, penerapan disini didasarkan atas prinsip keadilan. Kompilasi Hukum Islam, secara konstitusional, keabsahannya benar-benar bersifat legalitas atau legal law. Meskipun bentuk formal Kompilasi Hukum Islam hanya di dukung dalam bentuk Instruksi Presiden, tapi hal tersebut tidak mengurangi otoritasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Depok: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008
297.432 NEN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yati N. Soelistijono
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
297.432 YAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sajuti Thalib
Jakarta: Sinar Grafika, 2004; 2008
297.432 SAJ h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siti Masitoh
"Judul dalam penulisan tesis ini adalah Posisi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam dalam Masyarakat (Suatu Studi tentang Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Tengah-Tengah Masyarakat Muslim Bekasi). Adapun masalah yang dikaji di dalamnya adalah mengenai: (1) Bagaimanakah hukum adat mengatur tentang kewarisan, (2) Adakah kesesuaiannya antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam, (3) Atas dasar apakah masyarakat menyelesaikan permasalahan warisnya berdasarkan hukum adat, (4) Apakah telah terjadi pembauran antara hukum adat dengan hukum Islam serta (5) Bagaimana posisi keduanya di daiam masyarakat. Penelitian yang dilakukan mencakup penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan ini dilakukan melalui pembauran angket/kuesioner dan wawancara kepada beberapa responden salah satunya adalah tokoh masyarakat yang terkadang diminta memberikan fatwa dan penjelasannya mengenai permasalahan waris.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) hukum waris adat dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan itu lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasa kekeluargaan dan kebersamaan melalui musyawarah di antara para ahli waris dengan memperhatikan kondisi ekonomi para ahli waris. (2) antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam ditemukan persamaan-persamaan di samping perbedaan-perbedaannya, (3) dan ternyata dalam masyarakat telah terjadi pembauran antara kedua sistem hukum tersebut antara yang satu dan yang lainnya tidak bertentangan sehingga dapatlah dikatakan bahwa kedua sistem hukum tersebut diterima dan diakui keberadaannya di tengah tengah masyarakat sebagai suatu sistem hukum yang digunakan daiam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul khususnya mengenai kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arrisman
"Di Indonesia berlaku hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Istilah hukum Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda "adat rack", yang pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya "De A jehers ". Istilah ini, kemudian dipakai pula oleh van Vollenhoven yang menulis buku tentang hukum adat dalam 3 (tiga) jilid, yaitu "HetAdat Recht van Nederlandsch India" (Hukum adat Hindia Belanda)2. Menurut van Vollenhoven, hukum Adat ialah keseluruhan aturan lingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi3.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam4 dan di Indonesia sebelum tahun 1800 maupun sesudahnya diakui oleh ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda berlaku bagi orang bumiputera yang beragama Islam5. Oleh karena itu politik hukum pemerintahan Belanda tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya (pemerintahan Vereenigde Oast Indische Compagnie).
'Mohammad Daud Ali, "Undang-undang Peradilan Agama dan Masalahnya , (Makalah tanpa keterangan yang lain), hall 1. Lihat juga Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hakim Indonesia, (Jakarta: Yayasan Ar Risalah, 1984), hal. 7.
2Iman Sadiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1982), hal1. 3Ib'd, hal 5.
'Mohammad Daud Ali dan Habibahz Daud, Lembaga-Iembaga Islam di Indonesia, (Jakarta PT Raja Grafmdo Persada, 1995), hal. 124.
5Sajuti Thalib, Receprio a Conlrario, (Jakarta: PT Bina Aksara,1985), hal- 4."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>