Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154116 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang The arbitrase dan Resolusi Sengketa Alternatif telah diatur pada penegakan putusan arbitrase internasional di Indonesia. sebelum berlakunya UU arbitrase, primer ,sebelum Mahkamah Agung menghasilakn Peraturan No. 1 Tahun I994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghargaan Arbitrase Asîng (Peraturan) masih ada halangan kepada para pemangku kepentingan dalam melaksanakan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Selama waktu itu Mahkamah Agund Indonesia sebagai badan tertinggi peradilan berpendapat bahwa putusan arbitrase internasional tidak diimplementasikan di Indonesia. Segera setelah penerbitan Peraturan putusan arbitrase asing dapat diterapkan karena kejelasan dalam Hukum prosedur Indonesia tentang hal itu. Dalam rangka untuk mengatur dalam hukum nasional, pada tanggal 12 Agustus 1999 UU Arbitrase diundangkan yang mengatur' tentang bagaimana putusan arbitrase intentasional yang dilaksanakan. Tulisan ini akan membahas bagaimana pelaksanaan hukum arbitrase saat Undang-Undang ini akan datang ke 12 tahun.

Law No. 30 of 1999 on The Arbitration and Alternative Dispute Resolution has been set on the enforcement of international arbitral award in Indonesia. before the enactment of Law arbitration, primer, before the Supreme Court Regulation No. menghasilakn 1 Year I994 on Procedures for the Implementation of Foreign Arbitral Awards (the Regulation) is no obstacle to the stakeholders in implementing the decision of the international arbitration in Indonesia. During that time the Court Agund Indonesia as the highest body of justice argued that the international arbitration decision is not implemented in Indonesia. Immediately after the issuance of foreign arbitral awards may be applied for clarity in Indonesia procedure law about it. In order to set in national law, on August 12, 1999 Arbitration Act was enacted which set 'of how the arbitration decision international implemented. This paper will discuss how the implementation of the current arbitration law this Law will come to 12 years."
Universitas Indonesia, 2011
MK-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chairudin Arief
"Arbitrase merupakan satu alternatif yang dapat ditempuh oleh para pihak yang sedang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya. Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004 merupakan hukum positif, Undang-undang ini mencabut dan mengganti UU No. 12 tahun 1964 dan UU No. 22 tahun 1957. konsekuensinya, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuahan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dibubarkan, sehingga seluruh perselisihan perburuhan tidak lagi melalui P4D dan P4P.
Dalam istilah ilmu hukum, PPHI disebut sebagai hukum acara forrnil, artinya semua perselisihan Industrial diselesaikan sesuai dan menurut tata cara yang diatur dalam UU PHI, sedangkan hukum materinya adalah UU No. 13 tahun 2003 dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Untuk menggantikan lembaga P4D dan P4P, dibentuk 4 (empat) lembaga pilihan penyelesaian hubungan industrial. Keempat lembaga dimaksud adalah : 1) Mediasi, 2) Konsiliasi, 3) Arbitrase, 4) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Arbitrase merupakan lembaga independen yang berwenang memeriksa perselisihan hubungan industrial. DaIam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial lembaga ini memiliki mekanisme persidangan yang mirip dengan tata urutan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Sistem arbitrasi tidak mengenal upaya hukum banding maupun kasasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18700
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Ully Puspita Rana
"Tesis ini membahas mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York 1958 sejak 1981 yang berarti Indonesia tunduk pada konvensi untuk mengakui dan melaksanakan putusan dari arbitrase asing. Selanjutnya Indonesia membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing sebagai peraturan pelaksana dan mengisi kekosongan dari peraturan hukum. Pada tahun 1990 dibuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memuat peraturan mengenai arbitrase asing. Meskipun telah terdapatnya aturan yang mengatur mengenai putusan arbitrase asing akan tetapi pelaksanaan dari putusan arbitrase asing belum berjalan dengan baik. Indonesia dianggap sebagai “unfriendly arbitration state” yang terkadang sulit untuk melaksanakan putusan arbitrase, terutama yang melibatkan pihak asing. Pelaksanaan ini menjadi penting sebab penyelesaian sengketa kerap menjadi pilihan utama bagi investor asing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal terhadap bahan hukum serta dilakukan studi putusan dengan Nomor Putusan 26/PK/Pdt.Sus-Arbt/2016, Putusan Nomor 88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014, Putusan Nomor 795 K/Pdt.Sus-Arbt/2017. Putusan Nomor 154 K/Pdt/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan hukum mengenai putusan arbitrase asing. Pada studi putusan menunjukkan terdapat satu putusan yang ditolak dan tiga putusan yang diterima untuk diakui akan tetapi pihak yang kalah dalam putusan tersebut mengajukan upaya hukum sehingga putusan arbitrase asing tidak berjalan. Efektivitas dari putusan arbitrase belum berlaku efektif.

This thesis discusses the recognition and implementation of foreign arbitration awards in Indonesia. Indonesia has acceded to the 1958 New York Convention since 1981, which means that Indonesia is subject to the convention to recognize and enforce awards from foreign arbitration. Furthermore, Indonesia made Supreme Court Regulation Number 1 of 1990 Concerning Procedures for Executing Foreign Arbitration Awards as implementing regulations and filling the gaps in legal regulations. In 1990 Law Number 30 of 1999 Concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution was enacted which contained regulations regarding foreign arbitration. Even though there are rules governing foreign arbitration awards, the implementation of foreign arbitration awards has not gone well. Indonesia is considered an “unfriendly arbitration state” where it is sometimes difficult to implement arbitration awards, especially those involving foreign parties. This implementation is important because dispute resolution is often the main choice for foreign investors. The research method used in this research is doctrine on legal materials and a decision study was carried out with Decision Number 26/PK/Pdt.Sus-Arbt/2016, Decision Number 88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014, Decision Number 795 K/Pdt.Sus-Arbt/2017, Decision Number 154 K/Pdt/2018. The research results show that Indonesia has legal provisions regarding foreign arbitration awards. The study of decisions shows that there was one decision that was rejected and three decisions that were accepted to be recognized, but the party who lost the decision filed legal action so that the foreign arbitration award did not take effect. The effectiveness of the arbitration award has not yet become effective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Adhitya Akbar
"Arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sangat popular digunakan oleh kalangan pelaku bisnis. Namun, hal tersebut tidak menjamin bahwa suatu putusan dapat dilaksanakan pada suatu negara, karena terhalang oleh suatu ketertiban umum negara tersebut. Kemajuan pesat di bidang bisnis baik nasional maupun internasional seperti penanaman modal (investment), kontrak kerjasama investasi asing (joint venture agreement), maupun alih teknologi (transfer of technology), dll. Memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang cepat dan tepat manakala terjadi perselisihan (misunderstanding) bahkan sengketa hukum (dispute). Permasalahan timbul ketika terjadi persengketaan dan memakai forum Arbitrase untuk penyelesaian sengketa tersebut. Persengketaan tersebut berkaitan dengan suatu putusan arbitrase yang akan dilaksanakan di Indonesia tidak dilakukan dengan itikad baik oleh pihak yang kalah. Hal ini tentu saja berkaitan langsung dengan apakah pengadilan negeri memiliki kewenangan terhadap suatu putusan arbitrase atau tidak. Kondisi dimana pihak yang bersengketa tentu menginginkan kepastian hukum, jika putusan tersebut ingin dilaksanakan namun terhalang oleh ketertiban umum dan hukum custom yang dimiliki oleh suatu negara.
Maka dari itu terbentuklah 3 rumusan masalah yaitu: (1)Apakah Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menolak dan melaksanakan putusan Arbitrase Internasional?; (2)Bagaimana kepastian hukum yang akan didapat oleh suatu pihak yang mempunyai sengketa di Indonesia dimana sengketa tersebut bersinggungan dengan  ketertiban umum?; (3) Haruskah ketertiban umum dirumuskan secara terperinci ?. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Hasil dari penelitan ini yakni kewenangan pengadilan ada pada sebelum dan sesudah proses arbitrase tersebut, namun dalam prosesnya, peran pengadilan mempunyai peran yang sangat penting. Kepastian hukum dalam hal-hal yang bersinggungan dengan ketertiban umum di Indonesia tidak dapat dipastikan karena ketertiban umum dinilai berubah-ubah. perumusan ketertiban umum secara terperinci dianggap penting, sehingga para investor yang akan berinvestasi mempunyai guide line dalam keuntungan dan kerugian yang akan didapat.

Arbitration is a very popular dispute resolution institution used by business people. However, this does not guarantee that a decision can be implemented in a country, because it is obstructed by a country's public order. Rapid progress in the field of business both nationally and internationally such as investment foreign investment cooperation contracts, and transfer of technology, etc. Requires a mechanism for resolving legal disputes quickly and precisely when disputes occur (misunderstanding) and even legal disputes. Problems arise when disputes occur and use the Arbitration forum to resolve the dispute. The dispute is related to an arbitration award that will be carried out in Indonesia not carried out in good faith by the losing party. This is of course directly related to whether the district court has authority over an arbitration award or not. Conditions where the parties to the dispute certainly want legal certainty, if the decision is to be implemented but is hindered by public order and custom law owned by a country.
Based on the description, 3 problem formulations are determined namely: (1) What is the authority of the court of an international arbitration award ?; (2) How will legal certainty be obtained by a party that has a dispute in Indonesia where the dispute is related to Public Policy ?; (3) Should the Public Policy be formulated in detail? The type of research used is normative legal research.
The result of this research is that the authority of the court is before and after the arbitration process, but in the process, the role of the court has a very important role. Legal certainty in matters pertaining to Public Policy in Indonesia cannot be ascertained because Public Policy is judged to be changing. The formulation of a detailed Public Policy is considered important, so that investors who will invest have a guide line in the profits and losses that will be obtained.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54992
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rumagit, Rian Benedictus
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU APS”), telah mengatur mengenai alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase. Permohonan pembatalan putusan ini diajukan di Pengadilan Negeri. UU APS tidak memberikan pembedaan terhadap pembatalan baik terhadap putusan arbitrase nasional maupun pembatalan atas putusan arbitrase internasional. Faktanya, pengaturan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam UU APS terdapat ketidakharmonisan aturan yang menimbulkan multitafsir. Pasal 70 UU APS menggunakan frase “sebagai berikut” yang apabila diartikan maka ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase adalah bersifat limitatif. Disisi lain dalam Penjelasan Umum Bab VII UU APS menggunakan frase “antara lain” yang apabila ditafsirkan maka alasan pembatalan putusan arbitrase adalah bersifat tidak limitatif. Ketidakharmonisan dalam pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase dalam UU APS ini tentunya menimbulkan ketidakpastian. Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2012. SEMA tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 UU APS tidak dapat disimpangi. Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 70 UU APS bersifat limitatif. Meskipun telah terdapat SEMA, ternyata ketentuan SEMA masih belum banyak dipergunakan dan dipertimbangkan oleh hakim pengadilan dalam memeriksa dan memutus pembatalan putusan arbitrase. Masih terdapat putusan yang mengabulkan pembatalan putusan arbitrase di luar dari ketentuan Pasal 70 UU APS yang bersifat limitatif. Walaupun berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat, namun SEMA hanya bersifat pedoman, sehingga hakim berpendapat bahwa ketentuan SEMA dapat di simpangi. Hal tersebut juga menyebabkan ketidakseragaman pada putusan pengadilan yang memutus tentang alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.

Indonesian Law Number 30 year 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (“UU APS”). The law regulates the reasons that can be used to file an application for the annulment of an arbitration decision, which is submitted to the District Court. UU APS does not differentiate between the annulment of national arbitration decisions and the annulment of international arbitration decisions. In fact, there is inconsistency in the regulation of the reasons for the annulment of arbitration decisions in the UU APS, leading to multiple interpretations. Article 70 UU APS uses the phrase "sebagai berikut" (as follows), which, when interpreted, implies that the provisions regarding the grounds for annulment of arbitration decisions are restrictive. On the other hand, in the General Explanation of Chapter VII of the UU APS, the phrase "antara lain" (among other things) is used, implying that the grounds for annulment of arbitration decisions are non-restrictive. The inconsistency in the regulation of the annulment of arbitration decisions in the UU APS undoubtedly creates uncertainty. In response to this, the Supreme Court issued Regulation No. 7 of 2012 (SEMA No. 7 Tahun 2012). This regulation essentially states that the provisions regarding the grounds for annulment of arbitration decisions in Article 70 of the UU APS cannot be deviated from. Thus, the provisions in Article 70 of the UU APS are restrictive. Despite the existence of SEMA, it appears that its provisions are not widely used and considered by court judges in examining and deciding on the annulment of arbitration decisions. There are still decisions that grant annulment of arbitration decisions outside the restrictive provisions of Article 70 of the UU APS. Although SEMA is valid and binding, it is considered a guideline, so judges believe that its provisions can be deviated from. This also causes inconsistency in court decisions regarding the reasons that can be used to file for the annulment of arbitration decisions in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Rizqiyatul Himmah
"Kondisi Indonesia yang saat ini telah menjadi salah satu negara anggota New York Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (New York Convention 1958) membuka peluang bagi putusan arbitrase internasional untuk dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia. Dalam hal ini klasifikasi suatu putusan arbitrase, apakah merupakan putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase nasional, menjadi penting karena berpengaruh terhadap kewenangan pengadilan terhadap perkara arbitrase internasional. Namun pada praktiknya dijumpai adanya perbedaan persepsi mengenai putusan arbitrase internasional menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Arbitrase) dan konvensi internasional.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif skripsi ini akan memberikan analisis mengenai aspek-aspek Hukum Perdata Internasional serta analisis mengenai pertimbangan hukum para hakim di Indonesia dalam pengklasifikasian putusan arbitrase internasional pada perkara Nomor 144/K/Pdt/2012 dan perkara Nomor 175/PDT/2018/PT.DKI. Selain itu juga ditemukan keperluan atas keselarasan pengaturan mengenai putusan arbitrase internasional dalam Undang-Undang Arbitrase dan konvensi-konvensi internasional demi mencapai kepastian hukum.

The condition of Indonesia which is one of the member country of the New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (New York Convention 1958) give an opportunity to the recognition and enforcement of foreign arbitral awards in the jurisdiction of Indonesia. According to this condition the classification of arbitral awards, whether international arbitral award or national arbitral award, is important because it could affects the authority of the national court against international arbitration cases. In fact, there is a different perspective about international arbitral awards under the Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (Arbitration Law) and international convention.
By using juridical normative approach, this thesis would give an analysis about the Private International Aspects and law considerations of Indonesian judges in the classification of international arbitral awards on case No. 144/K/Pdt/2012 and case No. 175/PDT/2018/PT.DKI. In addition, it is also requiring the regulation conformity of international arbitral awards under Arbitration Law and international conventions in order to attain the legal certainty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeannette Sutandi
"Internet memungkinkan kita untuk saling berbagi informasi melalui media situs web. Setiap situs web mempunyai alamat yang unik, yaitu nama domain. Karena sifatnya yang unik tersebut, seringkali mengakibatkan dua atau lebih berkeinginan untuk menggunakan nama domain tersebut. Hal ini akan menyebabkan sengketa nama domain. Contoh sengketa nama domain yang terjadi yaitu steviewonder.com. permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai apakah nama domain dipersepsikan sama dengan merek. Selain itu juga diteliti Sejauh mana hak seseorang mengenai legitimate interest diakui, dimana khususnya mengenai perolehan nama domain orang terkenal yaitu dalam kasus steviewonder.com upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Respondent (pihak Indonesia) dalam hal perolehan nama domain yang terlanggar di masa yang akan datang. Hal ini mengingat bahwa putusan arbitrase tersebut parsial atau berat sebelah dimana pihak Indonesia dapat mengupayakan hukum agar membatalkan pengalihan nama domain yang telah diputuskan oleh arbitrase. Penelitian ini digunakan dengan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan kajiankajian teori yang ditemukan dalam data sekunder dengan menggunakan bahan primer, bahan sekunder dan bahan tertier. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Respondent memiliki legitimate interest sesuai dengan pengaturan paragraf 4 (ii) Uniform Dispute Resolution Policy, dengan demikian Respondent dapat melakukan upaya hukum terhadap pembatalan nama domain sesuai dengan Konvensi New York Artikel 1 (b) dan paragraf 3 (la) uniform dispute resolution policy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19668
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neilly Iralita Iswari
"Dalam pelaksanaan jasa konstruksi seringkali terjadi bentuk sengketa yang didalamnya terkait unsur teknis, administrasi dan segi hukum, oleh karena itu penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan pilihan yang tepat karena kerahasiaan dapat terjamin, hubungan antara penyedia jasa dan penguna jasa tetap baik dan dapat memilih arbiter yang menguasai bidangnya. Masalah yang timbul adalah pilihan forum dan acara arbitrase (arbitration rules) apa yang sebaiknya dipilih oleh para pihak dan bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi di Indonesia. Dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yang bersifat eksplanatoris dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, BANI berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa jasa konstruksi karena hampir sepertiga (29%) dari seluruh sengketa yang diselesaikan BANI adalah dibidang jasa konstruksi; kedua, 90% putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilaksanakan secara sukarela; ketiga, dari Putusan-putusan arbitrase yang sudah memperoleh eksekusi ditemui putusan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18965
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Meskipun Indonesia telah memilìki Undang-Undang Arbìtrase' penolakan keputusan arbitrase internasional masih terjadi. Salah satunya aclalah objek analisis dalam artìkel ini, yaìtu kasus Astro Jaringan Semua Plc Asia. Penerapan keputusan arbitrase intemasìonal dari Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Penolakan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung. Artikel ini membahas seksama pertimbangan pengadilan untuk penolakan tersebut. Terdapat beberapa alasan yang tidak sesuai dengan UU Arbitrase baik di tingkat pengadilan mattpun Mahkamah Agung Penolakan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan perdagangan internasional, khususuya terhadap pengusaha asing. Pemerintah seharusnya mengakui dan melaksanakan keputusan arbitrase internasìonal sebagai konsekuensì dari keanggotaan Indonesia di konvensì New York tahun 1958

Although Indonesia has had Arbitration Law 'rejection of international arbitration decision is still going on. One of them aclalah object of analysis in this article, namely the case Plc Astro All Asia Networks. The application of international arbitration decisions of Singapore was rejected by the Central Jakarta District Court's refusal was confirmed by the Supreme Court. This article discusses the careful consideration of the court for the refusal. There are several reasons that are not in accordance with the Arbitration Act well at the level of the Supreme Court's refusal mattpun court could have an adverse impact on the international trading environment, khususuya against foreign businesses. The government should recognize and enforce international arbitral decisions as a consequence of Indonesia's membership in the New York Convention of 1958"
Universitas Indonesia, 2012
MK-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>