Ditemukan 137606 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Noor Friyatna Esa
"Skripsi ini membahas kewenangan pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Perkreditan Rakyat. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2011 melalui diterbitkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebabkan pindahnya kewenangan pengaturan dan pengawasan atas industri perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat konvensional, dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pemindahan kewenangan ini sendiri terjadi secara bertahap, dimana Otoritas Jasa Keuangan baru memegang kewenangan pengawasan pada tahun 2013, setelah sebelumnya hanya memegang kewenangan pengaturan atas industri perbankan.
Skripsi ini membahas penerapan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas Bank Perkreditan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan, memaparkan kemungkinan adanya celah hukum ataupun overlap kewenangan, dan memberikan rekomendasi terkait dari perspektif hukum, untuk perkembangan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Perkreditan Rakyat, serta industri perbankan dan hukum perbankan di Indonesia secara umum yang lebih baik.
This undergraduate thesis discusses the Financial Services Authority?s regulatory and supervisory authority over the Rural Banks. Since the establishment of the Financial Services Authority in 2011 through the promulgation of Law No. 21 Year 2011 on Financial Services Authority, the supervision and regulation over the banking industry, including the conventional rural banks, is transferred from the Bank of Indonesia to the Financial Services Authority. The transfer of authorities itself is gradual, as the Financial Services Authority had only gain the supervisory authority effectively in 2013, previously only having the regulatory authority. This undergraduate thesis dwelves into the regulatory and supervisory authority over the rural banks as implemented by the Financial Services Authority through Regulations and Circular Letters, exposing possible legal gaps or overlaps and providing related recommendations from the legal perspective, for the better development of the Financial Services Authority and the rural banks, as well as the Indonesian banking industry and banking law in general."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64286
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Risha Emyta
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas jasa keuangan terintegrasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Dengan berdirinya OJK, maka tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang semula dijalankan oleh Bank Indonesia kini beralih kepada OJK. Penelitian ini membahas mengenai kewenangan yang dimiliki OJK dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan, serta membandingkannya dengan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan yang dijalankan oleh lembaga pengawas jasa keuangan terintegrasi di negara lain. Perbandingan dilakukan terhadap Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) di Jerman yang dianggap berhasil, dan terhadap Financial Services Authority (FSA) di Inggris yang dianggap gagal dan telah dibubarkan. Perbandingan dalam penelitian ini ditinjau melalui kewenangan lembaga dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan di negaranya, mengenai independensi lembaga, dan mengenai hubungan antara lembaga pengawas tersebut dengan bank sentral di negaranya masing-masing.
Indonesian Financial Services Authority (OJK) is an integrated financial supervisory established under Law No. 21 Year 2011. With the establishment of OJK, the banking regulatory and supervisory task, which is previously run by Bank Indonesia, is now transferred to OJK. This thesis explains about OJK's authority in running the banking regulatory and supervisory task, and compares it with integrated financial supervisory authority in other country. The comparison is conducted on Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) in Germany which considered success, and on Financial Services Authority (FSA) in United Kingdom which considered fail and has already been abolished. The comparison in this thesis is analyzed based on the institutions' authorities in running the banking regulatory and supervisory task, the institutions' independency, and the relation between the institutions and the central bank in their respective country."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55548
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Intan Ajrina Qadrya
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan adanya ketentuan yang memberikan kewenangan pada OJK untuk mengenakan pungutan kepada pihak bank dikhawatirkan akan menjadi ancaman terhadap independensi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap bank. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai prinsip independensi OJK dalam pengaturan dan pengawasan terhadap bank sebagai pihak yang dibebankan pungutan oleh OJK. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis-normatif.
Hasil dari penulisan ini menyatakan bahwa meskipun bank dikenai pungutan sebagai sumber pembiayaan kegiatan OJK, namun secara yuridis independensi OJK tetap dapat terjaga dalam pengaturan dan pengawasan terhadap bank. Hal ini mengingat pengaturan mengenai pungutan dan pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK telah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan OJK, dan diatur lebih lanjut dalam beberapa Peraturan OJK berserta peraturan pelaksanaanya secara jelas, rinci dan sesuai dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
The Financial Services Authority (OJK) is an independent agency which is free from interference by other parties. Its main function is to organize integrated systems of regulating and supervising all activities in the financial services sector. Based on Law No. 21 of 2011, the OJK budget comes from APBN and / or levies from the parties conducting activities in the financial services sector. With the provision which authorizes the OJK to impose levies on the banks, it is feared that it will remain a threat to the independence of the OJK in conducting supervision of the banks. This study raised issues regarding the principles of independence of the OJK in regulating and supervising the banks as the parties on which levies are imposed by the OJK. This thesis used normative juridicial method. Results of this study revealed that although banks were imposed on levies as a financial source of the OJK activities, jurisdictionally the OJK independence in regulating and supervising the banks could still be maintained. This is because the provisions on levies and the implementation of tasks and authorities of the OJK have been governed, with a clear legal basis, both in Law No. 21 of 2011 concerning the OJK and Government Regulation No. 11 of 2014 concerning OJK Levies, and regulated further in OJK Regulations along with the Rules of Implementation in a clear, detailed way and in accordance with the accountable management."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60118
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Refani Anwar Azis
"Perbedaan pandangan dan keraguan mengenai independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah merupakan suatu lembaga yang independen atau tidak, dapat menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan sektor perbankan di masa depan. Keraguan ini timbul karena eksistensi wakil pemerintah dan BI di dalam susunan anggota Dewan Komisioner OJK serta anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimanakah independensi OJK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis teori-teori dalam hukum perbankan dan menganalogikan independensi OJK terhadap BI sebagai bank sentral, maka dapat disimpulkan bahwa OJK memiliki independensi yang terbatas karena secara institusi, fungsi, keuangan dan organisasi masih ada keterkaitan dengan Pemerintah dan parlemen (DPR) dan juga tanggung jawab OJK sebagai lembaga yang independen adalah bahwa OJK wajib dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas, wewenang, dan anggarannya secara transparan serta memenuhi akuntabilitas publik.
Different views and doubts about the independence of the Authorities Financial Services (OJK) is an independent institution or not, may interfere with the duties and functions of OJK as the regulator and supervisor of the banking sector of the financial services industry in the future. Doubt is arises due to the existance of government and central bank representatives in the composition of the OJK Board of Commissioners and the OJK budget which sourced from the national budget (APBN) and/or collection fees from the parties conducting activities in the financial services sector. This study examines how the OJK independence implement its functions and duties to conduct regulation and supervision of banking and OJK legal responsibilities as an independent institution implement its functions and duties do the regulation and supervision of banks. This research is legal normative research which analyze theories in banking law and analogize OJK independence to BI as the central bank, it can be concluded that the OJK has a limited independence due to its institution, function, finance and organization are still related with the Government and the Parliament (DPR) and also OJK responsibility as an independent institution is that OJK responsible in carrying out every duties, authority, and budgets in a transparent and meet the public accountability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32661
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Malau, Christoffel
"Undang-undang mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mengatur bahwa pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh OJK yang independen. OJK diatur berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pembaharuan pengaturan keuangan dalam UU OJK merupakan pembaharuan mengenai pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh OJK sebagai badan tunggal dan melaksanakan fungsinya secara terintegrasi. Sehubungan dengan itu, UU OJK belum tepat untuk diberlakukan. Karena OJK hanya melaksanakan fungsi microsupervisory, sedangkan fungsi macrosupervisory melekat pada Bank Indonesia. Demikian pula, pengaturan keuangan dalam UU OJK bukan pengaturan keuangan secara terintegrasi, tetapi gabungan pendekatan secara Institusional dan Fungsional yang dilaksanakan oleh satu badan tunggal yaitu OJK. Dengan berlakunya UU OJK, perlu pembaharuan mengenai pengaturan koordinasi diantara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Demikian pula halnya dengan pengaturan mengenai Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuangan untuk mejaga stabilitas sistim keuangan yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
The financial services authority act known as Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) regulates that the regulation and supervision in financial services sector is performed by an independence financial services authority known as Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK is regulated to do function performing an integrated financial regulation and supervision system over all of the activities in financial services sector. The financial regulation reform then become the removal of the regulation and supervision authority in financial services sector to OJK as a single authority and performs integrated function. However, financial regulation in financial services sector as regulated in UU OJK is not suitable to be performed. Because OJK only performs the microsupervirory function, meanwhile the macrosupervisory is inherent to Bank Indonesia (BI) as Central Bank. Likewise, the financial regulation as in UU OJK is not an integrated financial regulation, but a combination of institutional and functional approach that is performed by OJK as a single body. By the enactment of UU OJK, the reform is still needed to regulate the coordination between OJK, BI, and Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS/ Deposit Insurance Corporation). The reform is needed also for the financial system stability forum in order to protect the stability of financial system between Minister of Finance, Governor of Central Bank, Chairman of OJK, and Chairman of LPS."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35263
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nur Rezki Amalia Aliyas
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dikaitkan dengan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Pelrindungan terhadap kepentingan para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode eksplanatoris dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan PKPU haruslah dimaknai sebagai bagian dari fungsi pengawasan kepada Perusahaan asuransi, untuk itu kewenangan OJK dalam pengajuan permohonan PKPU harus pula dimaknai hanya untuk dan atas nama Perusahaan asuransi. OJK tidak bisa membatasi hak para kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU karena melanggar prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHP; Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Baik pengawasan preventif maupun pengawasan represif yang dilakukan oleh OJK dalam industri asuransi hingga saat ini belum berjalan optimal. Hal tersebut ditandai dengan munculnya berbagai persoalan gagal bayar dari berbagai perusahaan asuransi di tanah air. Hal ini membuktikan OJK telah gagal melaksanakan pengawasan secara optimal. Untuk itu, dalam pengajuan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi, OJK tidak boleh membatasi hak para Kreditur di dalam mengajukan permohonan PKPU karena permohonan PKPU merupakan cara terbaik didalam menyelesaiakan persoalan hukum khususnya berkenaan dengan pembayaran klaim asuransi para nasabah yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.Hal ini penting guna mewujudkan pengawasan yang seimbang baik untuk kepentingan Kreditor maupun untuk kepentingan Debitur, yang pada akhirnya dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak dalam perjanjian asuransi.
This study aims to analyze the authority of the financial services authority in submitting a postponement of debt payment obligations associated with the supervisory function of the Financial Services Authority and the protection of the interests of the parties. This research is a normative juridical research that uses an explanatory method with a conceptual approach and laws and regulations that are analyzed qualitatively. The results of the study show that the authority of the OJK in submitting a PKPU application must be interpreted as part of the supervisory function to insurance companies, for that the OJK's authority in submitting a PKPU application must also be interpreted only for and on behalf of the insurance company. OJK cannot limit the rights of creditors to apply for PKPU because it violates the principle of freedom of contract as regulated in Article 1338 of the Criminal Code; Article 27 paragraph (1) jo. Article 28 D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; Article 17 of Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights. Both preventive and repressive supervision carried out by OJK in the insurance industry have not yet run optimally. This is marked by the emergence of various problems of default from various insurance companies in the country. This proves that OJK has failed to carry out optimal supervision. For this reason, in submitting a PKPU application to an insurance company, OJK may not limit the rights of creditors in submitting a PKPU application because a PKPU application is the best way to resolve legal issues, especially with regard to payment of insurance claims for customers who are due and can be billed. This is important in order to realize balanced supervision both for the benefit of Creditors and for the interests of Debtors, which in the end can achieve justice for the parties in the insurance agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nurul Hayati
"[Jumlah LKM yang sudah beroperasi di Indonesia sangat banyak yang tidak berbentuk Koperasi dan/atau Perseroan Terbatas. Ketiadaan bentuk hukum yang jelas menimbulkan potensi kerugian terhadap nasabah dan bagi LKM itu sendiri. Oleh karena itu, penulis mengangkat rumusan masalah pada penelitian ini bagaimana pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Keuangan Mikro dan bagaimana sinkronisasi peraturan Lembaga Keuangan Mikro dengan peraturan Koperasi Simpan Pinjam dan Peraturan Pebankan. Metode penelitian adalah studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara. Pengaturan dan pengawasan OJK terhadap LKM telah diatur dengan UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan implementasi pengawasan baru akan dimulai dilaksanakan OJK pada Januari 2016. LKM yang telah bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat tunduk pada peraturan BPR, sedangkan LKM yang telah memperoleh izin usaha sebagai koperasi tunduk pada UU Perkoperasian sehingga tidak wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
, The number of Micro Finance Institution that has operated in Indonesia is so many. Mostly of them is not cooperative or limited company. The obscurity of legal entity could bring about potential losses to the client and also Micro Finance Institution itself. Therefore, the problem that will be elaborated in this research is how regulation and supervision Financial Services Authority to Micro Finance Institution and how synchronization Micro Finance Institution regulation with saving and loan cooperative regulation and banking regulation. The research methods in this research is literature study and also supported by interview. The regulation and supervision Financial Services Authority to Micro Finance Institution has been regulated by law, government regulations, and financial services authority regulations, while implementation of supervision Financial Services Authority to Micro Finance Institution will be started on January 2016. Micro Finance Institution thas was transfomed to the rural bank will obey rural bank regulation, while Micro Finance Institution that have got business license as cooperative will obey to cooperative regulation, so that getting business license from Financial Services Authority is not compulsory for them.
]"
Universitas Indonesia, 2014
S61283
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dita Alessandra
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2013 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian pengaduan Nasabah dan sengketa perbankan. OJK telah mengeluarkan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar ketentuan dalam mengatur penyelesaian sengketa antara Bank dan Nasabah, baik melalui internal dispute resolution dan external dispute resolution. Dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK, maka alternatif penyelesaian sengketa yang sebelumnya diatur oleh BI berupa Lembaga Mediasi Perbankan Independen kini mulai menemukan titik terang dalam bentuk Lembaga Alternatis Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Namun dalam pelaksanaannya LAPSPI akan menghadapi berbagai macam tantangan yang harus dipenuhi, diantaranya merumuskan prosedur dan ketentuan penyelesaian sengketa, penerapan prinsip lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dan memiliki sumber daya untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian sengketa. Menarik untuk diteliti lebih lanjut permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari BI kepada OJK terutama dalam hal penyelesaian sengketa perbankan dan tantangan pemenuhan prinsip lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh LAPSPI.
Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority, then starting on December 31, 2013 the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the banking sector switching from Bank Indonesia (BI) to the Financial Services Authority (OJK), including in this case is customer complaints and dispute resolution between banks and customer. FSA has issued POJK No. 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection in the Sector of Financial Services and POJK No. 1 / POJK.07 / 2014 of the Alternative Institution of Dispute Resolution in the Financial Services Sector as a basic provision in arranging the Banking dispute resolution, both through internal and external dispute resolution. With the transition of regulation authorization and banking supervision to the FSA, then the alternative dispute resolution of that were previously regulated by the Bank Indonesia in the form of the Institution Banking Mediation Independent is now beginning to find a bright spot in the form of Alternative Institution of Dispute Resolution of Banking Indonesia (LAPSPI). However, in practice LAPSPI will face numerous challenges to be met, including formulating procedures and dispute settlement provisions, the application of the principle of alternative institutions of dispute resolution, and have the resources to be able to carry out the dispute resolution service. Further interesting to study the problems that occur with the authority transition of regulation and supervision of the banking sector of BI to the FSA, especially in terms of banking dispute resolution and the compliance challenges of the principle of alternative institutions of dispute resolution that must be met by LAPSPI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45088
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Muhamad Arif Budiman
"Latar belakang penelitian ini adalah PT. Y sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) daripada PT. Bank X Tbk. menghadapi permasalahan likuiditas dan permodalan serta termasuk kategori Bank dalam pengawsan intensif sehingga diatasi OJK dengan memberikan dua perintah tertulis, namun pada akhirnya perintah tertulis itu tidak dilaksanakan oleh PT. Y. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimanakah pengaturan mengenai perintah tertulis OJK terkait dengan penyelamatan bank yang sedang bermasalah dan akibat hukum terhadap Bank yang tidak patuh terhadap perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa Kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan diatur pada Pasal 9 huruf d UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK guna memastikan ketaatan yang berisikan langkah-langkah sebagaimana terdapat pada Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perbankan dan Pasal 8 ayat (2) POJK No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Kemudian, ketidakpatuhan PT. Y sebagai PSP terhadap perintah tertulis OJK dapat menyebabkan sanksi secara perdata, pidana, dan administratif. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap bahan-bahan tertulis. Saran yang dihasilkan, yaitu kepada OJK agar menyusun pedoman mengenai klasifikasi tata persuratan terkait perintah tertulis, kepada kepolisian dan kejaksaan hendaknya menerapkan prinsip ultimum remedium, dan kepada Bank yang bermasalah harus mengetahui bahwa terdapat asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum dalam hal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh OJK.
The background of this research is PT. Y as Controlling Shareholder (PSP) of PT. Bank X Tbk. faced liquidity and capital issues as well as the category of Banks under intensive supervision so that OJK was overcome by giving two written orders, but in the end, the written order was not carried out by PT. Y. The formulation of the problem in this study, namely how to regulate the OJK written order in relation to rescuing a bank that is in progress and the legal consequences of a bank that does not comply with the written order of the OJK. The conclusion of this research shows that the non-compliance of PT. Y as PSP for written orders from OJK may result in civil, criminal, and administrative sanctions. Then, the OJK's authority to give written orders to Financial Services Institutions is regulated in Article 9 letter d of Law no. 21 of 2011 concerning OJK to ensure compliance containing steps contained in Article 37 paragraph (1) of the Banking Law and Article 8 paragraph (2) POJK No. 15 / POJK.03 / 2017 concerning Status of Determination and Follow-Up of Commercial Bank Supervision. This thesis is written using a normative juridical research method with a qualitative approach to written materials. The resulting suggestions, namely to the OJK to compile a new classification of correspondence related to written orders, to the police and prosecutors to apply the ultimum remedium principle, and to banks that must be aware that there is a principle of benefit and public interest in terms of public supervision of the banking industry by complying with the steps ordered by the OJK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Marcellinus Jansen Raymond
"Integrasi pasar keuangan pada era globalisasi ini menyebabkan produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh perbankan menjadi semakin kompleks dan bervariasi. Jasa Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) muncul sebagai tanda perkembangan dalam dunia bisnis perbankan. OJK hadir sebagai lembaga pengawas perbankan (micro prudential supervisor) di Indonesia agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan keadaan perbankan nasional. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis peran OJK dalam mengawasi setiap Bank yang melakukan layanan tersebut, termasuk bagaimana ketentuan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan berdasarkan laporan (off-site) yang diterima secara berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan (on-site). OJK harus mengawasi secara khusus terkait Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) yang mana selama ini belum dilakukan, mengingat layanan ini memiliki risiko yang tinggi.
Integration of financial markets in this era of globalization led to products and activities offered by banks is becoming complex and varied. Wealth Management Service conducted by banks appears as a sign of advancement in banking business. Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) as the banking supervisory institution (micro prudential supervisor) assigned to maintain the stability of the economy and stability of national banking. The main issues in this thesis is to discuss and analyzes Financial Services Authority roles in overseeing Banks carry out such of services, including legal provisions. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that the Financial Services Authority has done supervision based on report (off-site) received regularly and based on auditing on filed (on-site). The Financial Services Authority should has special supervison related to Wealth Management Service which hasn’t been done before, it’s considered that these services are at high risk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59918
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library