Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 229691 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nababan, R. Kemala
"Skripsi ini membahas mengenai pola pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundangan sebelum tahun 2003, UU No. 27 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2014. Analisis dalam skripsi ini berfokus pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tidak langsung panas bumi menurut kedua undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi urusan di bidang panas bumi menjadi salah satu penghambat optimalisasi pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi listrik. Oleh sebab itu, pengaturan bahwa pengelolaan panas bumi kembali dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014 adalah suatu langkah yang tepat.

This thesis discussing about geothermal resources management under the regulation before 2003, under the Law Number 27 of 2003 and the Law Number 21 of 2014. The focus of the analysis is the division of authority between the central government and local governments related to the utilization of geothermal in indirect use. The result of this analyisis shows that the decentralization of geothermal resources management to the local goverments has become one of the obstacles of its optimalization. Therefore, it will be better if the central government hold the authorithy of geothermal management, as already regulated by the Law Number 21 of 2014."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S64855
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Audy Pratama
"Satu hal yang terpenting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di Indonesia, salah satu urusan pemerintahan serentak diserahkan ke daerah pedalaman kerangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah bidang administrasi kependudukan. Kewenangan penanganan masalah kependudukan diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga dalam UU No. 24 Tahun 2003 Jo. UU No. 23 Tahun 2006.
Kewenangan dalam penunjukan pejabat struktural di sektor kependudukan di daerah berdasarkan revisi undang-undang administrasi kependudukan dimiliki secara mutlak oleh pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri kemudian membuat mekanismenya lebih detail dengan dikeluarkannya Permendagri No. 76 Tahun 2015.
Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan di daerah yang banyak mengepalai daerah melakukan proses pengangkatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma-norma tersebut menghasilkan pelayanan administrasi kematian terhalang. metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan materi literatur dan wawancara. Solusi terkait masalah pengangkatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2015 adalah memberikan surat peringatan kepada kepala daerah untuk membatalkan keputusan ini dan di beberapa area ditambahkan
dengan sanksi penghentian jaringan. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali mengenai peraturan tentang administrasi kependudukan, apakah kewenangan ini diperlukan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah dilaksanakan secara dekonsentrasi melalui instansi vertikal atau kembalinya kewenangan daerah dalam mengangkat pejabat secara struktural

One of the most important things in implementing regional autonomy is the division of authority between the central and regional governments. In Indonesia, one of the governmental affairs that is simultaneously transferred to the interior areas in the framework of implementing regional autonomy is the field of population administration. The authority to handle population problems is regulated in Law No. 23/2014 as well as in Law No. 24 of 2003 Jo. UU no. 23 of 2006. The central government has absolute authority to appoint structural officials in the population sector in the regions based on the revision of the population administration law. The Minister of Home Affairs then made the mechanism more detailed with the issuance of Permendagri No. 76 of 2015. This raises various problems in the regions where many head the regions carry out the process of appointing structural officials who are not in accordance with these norms resulting in obstructed death administration services. The writing method used in this writing is normative juridical with a qualitative approach and uses literature and interview materials. Solutions related to the problem of appointing structural officials that are inconsistent with Permendagri No. 76 of 2015 is to provide a warning letter to the regional head to overturn this decision and in several areas it was added with network termination sanctions. Therefore it is necessary to revisit the regulations regarding population administration, whether this authority is required to be fully owned by the central government whose implementation in the regions is carried out in a deconcentrated manner through vertical agencies or the return of regional authority in appointing officials structurally."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Utama Handoko
"Proses peralihan kewenangan izin pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung
berdasarkan regulasi Panas Bumi di Indonesia dimulai pada saat diterbitkannya Undang- Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, didalam undang undang tersebut kewenangan perizinan pengusahaan paans bumi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kewenangan perizinan pemanfaatakan paans bumi secara langsung diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan lokasi wilayahnya sedangkan untuk pemanfaatan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung kewenangannya dialihkan yang semula dari Pemerintah daerah menjadi ke Pemerintah Pusat. Proses pengalihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atas dasar bahwa Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi tidak berjalan dengan efektif, karena beberapa daerah tidak nampak adanya keseriusan dalam mewujudkan pembangunan energy panas bumi yang merupaka energy yang ramah lingkungan dapat di perbaharui dan untuk kedepannya dapat dijadikan alternative sebagai pengganti energy fosil.

The process of transferring the authority of the geothermal utilization permit indirectly
based on the Geothermal regulation in Indonesia began at the time the issuance of Law
Number 21 of 2014 concerning geothermal energy, in this law the authority to permit the
use of geothermal energy is divided into 2 (two), namely the authority to permit the use
of cash. The land is directly transferred to the regional government in accordance with
the location of the area, while for the utilization of geothermal exploitation, the authority
is transferred indirectly from the regional government to the central government. The
process of transferring licensing authority from the regional government to the central
government is based on the fact that Law Number 27 of 2003 concerning geothermal does
not run effectively, because some regions do not appear serious in realizing the
development of geothermal energy which is environmentally friendly energy that can be
renewed and in the future, it can be used as an alternative as a substitute for fossil energy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Filicia Vinidya Mitaya
"Tesis ini menganalisis hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran kesehatan di Indonesia. Tesis ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Skema dan mekanisme realisasi hubungan keuangan menunjukkan desentralisasi fiskal melalui Transfer ke Daerah. Dalam hal bidang kesehatan, Transfer ke Daerah meliputi Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan Dana Alokasi Umum. Contohnya, Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bogor menerima berbagai bentuk dana ini dari pemerintah pusat. Pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dilakukan melalui pelaporan penyerapan dana, capaian keluaran, dan dampak kegiatan. Jika laporan tidak tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan, penyaluran dana terhambat, mengganggu program kesehatan. Rekomendasi mencakup penyesuaian skema transfer berdasarkan kondisi keuangan daerah, penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran pelaporan, dan peningkatan pengawasan, serta pelatihan teknis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.

This thesis analyzes the relation between the central and regional governments in managing the health budget in Indonesia. The research is conducted using a doctrinal method. The financial relationship framework and mechanisms demonstrate fiscal decentralization through central government transfer. In the health sector, these transfers include specific purpose transfer and general purpose transfer. For example, DKI Jakarta Province and Bogor City receive various forms of these funds from the central government. Accountability in budget management is carried out through reports on fund absorption, output achievements, and the impact of activities. If reports are not timely or do not meet the requirements, fund disbursement is delayed, disrupting health programs. Recommendations include adjusting transfer schemes based on regional financial conditions, imposing strict sanctions for reporting violations, and enhancing oversight and technical training to improve regional financial management capacity."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Widowati
"ABSTRAK
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan panas bumi diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik good corporate governance dalam pengusahaan pertambangan panas bumi dan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang abuse of power Undang Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi telah membagi kewenangan pengusahaan panas bumi dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya yang disesuaikan dengan wilayah administrasi dimana potensi panas bumi tersebut berada Meskipun kewenangan pengusahaan panas bumi telah dibagi sampai dengan Pemerintah Daerah namun perlu diingat bahwa dimilikinya kewenangan dalam pengusahaan panas bumi juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengawasan langsung dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan usaha pertambangan yang diterbitkannya tersebut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki tugas dan wewenang pula untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten kota Undang Undang Nomor 27 Tahun 2003 telah memberikan pula kewenangan kepada Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan panas bumi yang dilakukan oleh Gubernur Bupati dan Walikota Namun sayangnya pembagian kewenangan tersebut tidak diikuti dengan pengaturan mengenai sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang undangan Hal yang demikian kiranya yang melatarbelakangi permasalahan terkait dengan pelaksanaan kewenangan pengelolaan sumber daya alam pada umumnya dan pengelolaan panas bumi pada khususnya kepada Pemerintah Daerah Kata kunci kewenangan panas bumi pembinaan dan pengawasan

ABSTRACT
Guidance and supervision of the implementation of the geothermal mining is necessary in order to realize good governance corporate governance in geothermal exploitation and to avoid abuse of power abuse of power Law No 27 Year 2003 on Geothermal has divided authority and publishing exploitation of geothermal Geothermal Mining Permit has been submitted to the Central Government Provincial Government and Regency City in accordance with the authority which is adapted to the administrative area where the geothermal potential located Although geothermal concession authority has been divided up by the regional government but keep in mind that it has the authority in geothermal exploitation also requires local governments to carry out direct supervision and is responsible for the implementation of the issuance of the mining business Law No 32 Year 2004 on Regional Government provides that the Governor in his capacity as representative of the Central Government also has the duty and authority to provide guidance and oversight for the regional administration of the district city Law No 27 of 2003 has also authorizes the Minister to direct and supervise the operation of the geothermal mining is done by the Governor the Regent and the Mayor But unfortunately the division of powers is not followed by sanctions for the regulation of local governments that do not run the appropriate authority legislation It is thus presumably the underlying problems associated with the implementation of natural resources management authority in general and in particular the management of geothermal energy to local government Keywords authority geothermal guidance and supervision"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam P.W.A. Wibowo
"Pengawasan terhadap sediaan farmasi adalah bagian dari tugas pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Dalam konsideransnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara prinsip, terkait dengan sediaan farmasi skema pengaturannya dalam level Undang-Undang, telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Wewenang melakukan pengawasan sediaan farmasi di Indonesia meliputi pembentukan/penetapan regulasi, perijinan, pemeriksaan oleh petugas pengawas terhadap kegiatan membuat, mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan, monitoring dan evaluasi produk, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran hukum serta penyidikan tindak pidana. Keberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang ketentuannya disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur pengawasan sediaan farmasi tersebut, menimbulkan permasalahan yang menghambat efektivitas pelaksanaan pengawasan sediaan farmasi.

The drugs (pharmaceutical preparation) regulation is part of the duty of the government to improve public health is very important for the development of human resources in Indonesia, increased resilience and competitiveness of the nation, as well as national development. In it's preamble, Act No. 36 of 2009 on Health states that health is a human right and one of the elements of well-being that must be realized in accordance with the ideals of the nation of Indonesia as referred to in Pancasila and the Constitution of 1945. In principle, related to pharmaceutical regulation in the scheme of Legislation, has stated in Law No. 36 Year 2009 on Health, Law No. 35 Year 2009 on Narcotics and Law No. 5 of 1997 on Psycotropics. That based on the Act, the authority to conduct regulation of drugs (pharmaceutical preparations) in Indonesia include the creation / establishment of regulations, licensing, inspection by the supervisory officers on activity, holding, storing, processing, promoting, and distributing, monitoring and evaluation of products, administrative action against violations of the law, and crime investigation. However, the validity of Act No. 32 of 2004 on Regional Government which decentralize functions between central government and local governance, and Government Regulation Number 38 of 2007 on Decentralization of Government Affair between the Government, Provincial Government, and District Government, disharmony with the provisions of legislation that specifically regulates the pharmaceutical control, raises issues that hinder the effectiveness of pharmaceutical regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shesha Annisa Desrina
"ABSTRAK
Pengawasan obat di apotek merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan dengan tiga asas yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam pembagian kewenangan pengawasan obat di apotek, adanya persinggungan antara kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang berpotensi menghambat efektivitas pengawasan obat. Tulisan ini mengangkat permasalahan hubungan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat di apotek dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat di apotek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan obat di apotek seharusnya diselenggarakan dengan asas dekonsentrasi dengan tetap menempatkan kewenangan BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap obat di apotek. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek perlu direvisi dengan menegaskan bahwa wewenang pengawasan obat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yakni BPOM. Sedangkan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap izin apotek dan penyelenggaraan kegiatan di apotek yang tidak beririsan dengan kewenangan BPOM.

ABSTRACT
Drugs control in pharmacies is part of concurrent governmental affairs that are divided between the Central Government, the Provincial Region, and the Regency/City Region. The implementation of governance in the regions is carried out with three principles namely decentralization, deconcentration, and co-administration. In the distribution of drug control authority at the pharmacy, there is a conflict between the authority of the Central Government and the Regional Government which has the potential to hamper the effectiveness of drug control. This research raises the issue of the relationship between the authority of the Central Government and Local Governments in drug control in pharmacies and the efforts are made to improve the effectiveness of drug control in pharmacies. The research method used in this study is juridical-normative research through the statutory approach and the conceptual approach. The research results are presented in a prescriptive-analytical form. The results showed that drug control in pharmacies should be carried out with the principle of deconcentration while giving the authority of BPOM as an institution authorized to conduct drug control in pharmacies. Therefore, Regulation of the Minister of Health Number 73 Year 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards in Pharmacy and Minister of Health Regulation Number 9 Year 2017 on Pharmacy needs to be revised by emphasizing that the authority of drug control is the authority of the Central Government, in this case is BPOM. Meanwhile, the Local Government has the authority to supervise the permit for pharmacies and supervise the activities in pharmacies that are not the authority of BPOM."
2020
T55063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sjahriati Rochmah
"Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat ketahanan energi nasional, upaya strategis pemerintah Indonesia adalah memanfaatkan sumber energi terbarukan dan menarik investasi. Peraturan perundang-undangan diterbitkan guna menunjukkan keseriusan menarik investor dan memberi kepastian hukum. Aspek perizinan menjadi salah satu fokus utama pengaturan kebijakan tersebut. Panas Bumi sebagai salah satu alternatif investasi energi terbarukan dan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi dasar penyelenggaraan Panas Bumi dengan pengaturan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ditemukan hambatan terkait implementasi peraturan terkait panas bumi, persyaratan kesepakatan harga sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan, dan tidak adanya pengawasan yang menjamin penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan tujuan pemerintah. Terkait pengaturan harga, perbedaan pandangan antara nilai keekonomian dan deviasi kesepakatan sulit mendapat titik temu dan memakan waktu, sehingga solusi kebijakan akselerasi diharapkan agar penyelenggaraan Panas Bumi dapat berjalan optimal. Berdasar hal tersebut penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai (1) Bagaimana pengaturan pemanfaatan Panas Bumi di Indonesia terkait regulasi perizinan pemanfaatan tidak langsung Panas Bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 pada periode 2014-2019; (2) Bagaimana proses dan hambatan peraturan perundang-undangan perizinan penyelenggaraan Panas Bumi dalam penerapannya di PLTP Gunung Talang, PLTP Way Ratai dan PLTP Gunung Lawu? (3) Bagaimana akselerasi penyelenggaraan Panas Bumi yang ideal sesuai amanah pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)? Metode pendekatan yang akan diterapkan dalam rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis normatif. Secara yuridis, hasil penelitian menunjukkan terdapat benturan regulasi dimana pelaksanaan peraturan perundangan tidak sama dengan pelaksanaannya. Perbedaan antara hukum sebagai produk dan hukum sebagai praktik atau pelaksanaan. Ada keterpisahan dan ketidakselarasan antara hukum sebagai peraturan atau doktrin dengan hukum sebagai praktek konkret. Hal tersebut dapat disebabkan peraturan yang tidak jelas, peraturan yang banyak (over regulasi) namun tidak fokus, dan dapat pula karena kesalahtafsiran dalam penerapan hukum atau kebijakan. Dalam kajian mendalam, ditemukan kejanggalan bahwa regulasi yang lengkap tidak dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum, karena adanya kemungkinan perbenturan kepentingan, dan dapat juga karena kurangnya kesadaran dan nilai moral dalam penegakan hukum tersebut. Oleh karena itu, untuk optimalisasi penyelenggaraan Panas Bumi, maka selain pentingnya sinkronisasi regulasi dan sektor terkait, pentingnya efisiensi atau penyederhanaan perizinan, dan urgensi pengembangan kebijakan akselerasi perizinan penyelenggaraan Panas Bumi, salah satu poin penting adalah adanya konsekuensi moral dalam konsistensi penyusunan dan pelaksanaan hukum dalam menjamin optimalnya penerapan regulasi dalam aktualisasinya. Dengan selarasnya regulasi guna kepastian hukum, melalui penerapan nilai moral guna keadilan penegakan hukum bagi seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan Panas Bumi tidak langsung, maka tujuan kesejahteraan rakyat serta memperkuat ketahanan energi nasional dapat menjadi kenyataan.

As an effort to improve the welfare of the people and strengthen national energy security, strategic efforts of the Government of Indonesia is utilizing the resources on renewable energi and attracting investment. Legislation is issued to show the seriousness of investment issue and providing legal certainty. The licensing aspect is one of the main focuses of the policy and regulation. The principle of Geothermal energy as an alternative renewable energy investment and the existence of Law Number 21 of 2014 concerning Geothermal becomes the basis for the implementation of geothermal energy. It divides central and regional authorities and regulates community participation. In its implementation, there were shortcomings related to the terms of the price agreement before the exploration activities could be carried out. The difference views between economic values and agreement deviation is difficult to find and time consuming, so that the acceleration policy solution is expected in order to the operation of geothermal can run optimally. This study, therefore, critically analyzes about 1) How is the regulation of geothermal utilization in Indonesia related to the regulation of permits for indirect use of geothermal based on Law Number 21 of 2014 in the year 2014-2019; 2) What are the processes and obstacles in the regulation of licensing of geothermal management in their application in the PLTP Gunung Talang, PLTP Way Ratai, and PLTP Gunung Lawu?; 3) What is the ideal acceleration of the operation of geothermal energy in accordance with the mandate of article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution? The method that will be applied in order to address the problems and objectives of the study is normative juridical approach. In legal terms, the result of the study indicate that there are conflicting regulations in which the implementation of laws and regulations is not the same as the implementation. There is a difference between law as a product and the law as practice. There is separation and discrepancy between law as a rule/doctrine and law as a practice. This can be caused by unclear regulations, too many regulations (obesity), unfocused and conflicting interests, and it could be due to lack of awareness and moral values in law enforcement. Therefore, to optimize the operation of geothermal energy, in addition to the importance of synchronizing regulations and related sectors, and the development of geothermal energy licensing acceleration policies, one important point is the moral consequences in the consistency of the scrutinize and implementation of laws in ensuring the optimal application of regulation in their actualization. With the harmonization of regulations for legal certainty, with the application of moral values for fairness of law enforcement, the goal of peopleā€˜s welfare and strengthening national energi security can become a reality.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
D-Pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Roselina Effendi
"Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan dan menganalisis dualisme kewenangan di Kota Batam yang melahirkan konflik kewenangan antara Badan pengusahaan Batam dan Pemerinta Kota Batam. Latar belakang dari dualisme kewenangan ini disebabkan oleh tumpang tindihnya regulasi yang mengatur Kota Batam dan tidak berjalannya reformasi hukum yang mengatur hubungan pusat dan daerah pasca reformasi. Tumpang tindih kewenangan di daerah pasca desentralisasi di Indonesia merupakan gejala umum yang memicu terjadinya konflik kepentingan di daerah.
Dalam mendeskripsikan dan menganalisis dualisme kewenangan di Kota Batam digunakan teori konflik, desentralisasi dan pendekatan berbasis negara dalam ekonomi politik serta hubungan pusat dan daerah. Penelitian ini merupakan studi kasus yang dijabarkan berdasarkan metode penelitian kualitatif. Sehingga untuk mengumpulkan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dengan stakeholder dari Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, Kamar Dagang Indonesia Kota Batam dan Provinsi Riau. Disamping itu, dilakukan observasi langsung pada dua institusi serta didukung dengan data-data literatur berupa buku, peraturan perundang-undangan, jurnal dan website resmi BP Batam dan Pemko Batam.
Untuk mencapai objektifitas penelitian, digunakan teknik triangulasi dengan mengklarifikasi pada Pemerintah Pusat, Akademisi, LSM, Pengusaha dan Masyarakat. Data yang dikumpulkan direduksi dan disajikan, maka diperoleh kesimpulan bahwa dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam merupakan akibat dari ketidaktegasan regulasi yang mengatur hubungan antar instansi di daerah serta hubungan pusat dan daerah. Besarnya kepentingan ekonomi politik pusat di Kota Batam. Sehingga, desentralisasi sebagai amanat UUD 1945 tidak dapat berjalan dengan baik di Kota Batam.
Untuk dapat mengatasi persoalan di Kota Batam, diperlukan ketegasan sikap politik pusat untuk mengakhiri konflik antar dua institusi ini dan melalui penelitian ini disarankan agar pemerintah pusat memberikan desentralisasi asimetris sebagai reorganisasi stuktur untuk mewujudkan Kota Industri Batam. Dengan demikian penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan politik, dan menjadi referensi bagi penelitian-penelitian berikutnya, terutama dalam penelitian terkait desentralisasi dan konflik kepentingan antara pusat dan daerah.

This research describes and analyze a dualism of authority in Batam that provoke a conflict of authority between BIFZA (Batam Indonesia Free Zone Authority) and Batam city government. This dualism of authority caused by overlap regulation that organize Batam city and legal reform, which control centralization & decentralization in Soeharto era, is not working. This conflict of authority in decentralization area in Indonesia is a general symptoms that trigger conflict of interest in a district.
Describing and analyzing dualism of authority in Batam city is using theory of conflict, decentralization, and state-based approach in politic economy and the relation between the capital & district. This research is a study case using qualitative research method. Thereby in collecting the data need to do a deep interview with a stakeholder from BIFZA, Batam city government, Riau Province government, DPRD, Chamber of Commerce in Batam & Riau Province. Direct observation to these two institutions which is supported by literature such as books, legislation, journal & official website of BIFZA & Batam city government.
To obtain the objectives of this research, researcher use triangulation techniques that clarifying information from capital government, academics, NGO, enterpreneur, and society. The collected data is reducted and presented. The conclusion is, dualism authority between BIFZA & Batam city government happens from indecision regulation; that control the relation between institutions in a district, the relation between capital and district, and how much politic economy central interest in Batam city. Thereby, decentralization as a mandate from UUD 1945 (State constitution of 1945) cannot work properly in Batam city.
To overcome the conflict in Batam city, politic assertiveness from the capital is needed. From this research conclude a reccomendation that capital government give asymmetry decentralization as structur reorganization to gain Batam industry city. Thereby, this research can be a reference for the next research, especially in research about decentralization and conflict of interest between capital government and district.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T45158
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Wildan Masyhari
"Setelah Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari kekuasaan Indonesia, pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap Kawasan perbatasan. Dalam rumusan RPJPN tahun 2005-2025, misalnya, arah kebijakan pembangunan perbatasan yang sebelumnya berorientasi ?inward looking?, yang hanya memandang Perbatasan sebagai halaman belakang, kini orientasinya diubah menjadi ?outward looking?. Kemudian, pada tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang di dalamnya terdapat aturan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perbatasan. Di dalam undang-Undang ini, terdapat pula perintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan yang berkedudukan di Tingkat Pusat dan Daerah. Akhirnya, Badan Pengelola perbatasan tersebut terbentuk pada akhir tahun 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

After losing the souvereign authority of Sipadan and Ligitan, the government of Indonesia began to give more attention to its border. We can find, for instance, that in the RPJPN 2005-2025, the old orientation of Indonesia's border development, "inward looking", was improved to the new one, "outward looking". In the late of 2008, the government also issued Law No. 43 regarding to the division of authority between central and local government on border and boundaries management. Based on this law, the government formed National Board of Border Management called Badan Nasional Pengelola Perbatasan by Issuing Presidents Rule No. 12 year 2010."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>