Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149946 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"In banking practice, fiduciary system was no longer restricted to security of movable goods but the use of immovable goods. This fiduciary system was not only be developed by a demand arising from the social needs, but also by the enforcement of Agrarian Law Mo. 5 of 1960, this system was compatible with the social needs because of straightforward, flexible, fast and inexpensive procedure. In the enforcement of Agrarian Law No. 5 of 1960, this system was also applicable to immovable goods on state owned land with the right of lease and business use. The application was proved by Fat Law No. 16 of 1985."
342 JPIH 18:VI (1998)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ina Roosiana
"ABSTRAK
Masalah Pokok Dewasa ini banyak kalangan masyarakat, yang membutuhkan modal untuk usahanya memohon kredit dari bank. Untuk itu diperlukan suatu lembaga jaminan yang dimaksudkan untuk keamanan modal dan kepastian hukum bagi si pemberi modal. Dengan demikian jelaslah bahwa timbulnya jaminan dimaksud adalah sebagai akibat adanya pemberian kredit dan dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan syarat mutlak dalam suatu pemberian kredit. Adapun kekayaan seseorang yang dijadikan jaminan dapat di bedakan atas barang barang bergerak, barang-barang tak bergerak dan barang-barang tak berwujud. Pembedaan ini sangat penting diam hal barang-barang tersebut dipakai sebagai jaminan kredit, karena jenis jaminan yang dapat dibebankan tergantung pada. jenis benda yang bersangkutan. Penyediaan kekayaan secara khusus dan debitur membenikan previlege atau kedudukan istimewa bagi kreditur terhadap kreditur lainnya 9 karena penyediaan kekayaan secara khusus tersebut dijadikan jaminan untuk pelunasan semua kredit debitur apabila si debitur/nasabah melakukan wanprestasi karena kesalahannya sendiri, misalnya nasabah tersebut tidak membayar kembali seluruh hutangnya tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Dalam praktek mengenai jaminan kebendaan dalam hal pembenan kredit, sering menimbulkan beberapa masalah, baik mengenal pengaturannya 9 subyeknya, obyeknya dan lain-lain. Methode Penelitian Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mencari dan mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua methode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun cara tersebut penulis tempuh dengan mengadakan kunjungan ke instansi yang berhubungan dengan materi dari skripsi ini, dan dalam penelitian kepustakaan perulis melakukan beberapa kegiatan yaitu antara lain dengan membaca serta mempelajari berbagai karangan ilmiah/buku-buku ataupun peraturan perundang-undangan yang erat hubungannya dengan hal tersebut di atas. Penemuan-penemuan Bahwa beberapa lembaga jaminan ini dirasakan masih kaku yaitu seperti lembaga jaminan gadai, dimana benda yang dijadikan jaminan diserahkan kepada pihak kreditur, padahal berda yang dijadikan jaminan tersebut sangat diperlukan oleh si debitur untuk segala usahanya, maka dalam praktek masyarakat sering menggunakan lembaga jaminan baru yaitu fiduciare elgendoms overdracht yang dihasilkan oleh yurisprudensi. Disamping itu dengan tidak mengurangi perlunya ada usaha untuk meningkatkan masyarakat pedesaan agar dapat turut serta dalam kegiatan ekonomi modern, namun karena dalam kenyataannya sekarang ini masih ada pembedaan antara masyarakat desa dan masyarakat kota maka penggunaan jaminan yang berupa credietverband masih diperlukan. Berbeda dengan hipotik credietverband hanya dapat diberikan kepada bank-bank milik Negara berdasarkan Keputusan Presiden yaitu Bank Negara Indonesia 46 Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Kesimpulan Seperti diketahui bahwa Hukum Perdata mengenal bentuk bentuk jaminan kebendaan baik untuk benda bergerak maupun untuk benda tak bergerak. Selain itu Hukum Agraria juga mengenal bentuk bentuk jaminan seperti dalam Hukum Perdata tetapi dengan perbedaan-perbedaan yang prinsipil baik dalam pengaturannya, subyeknya maupun dalam obyeknya. Terdapatnya berbagai lembaga jaminan tersebut, ternyata belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum dibidang jaminan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat, sehngga menimbulkan berbagal masaiah. Apalagi bila masalah jaminan kebendaan tersebut dihubungkan dengan pemberian kredit, maka adanya pluralisme dibidang pengaturan jaminan kebendaan ini akan menimbulkan masalah yang rumit oleh karena itu dperlukan hukum jaminan yang mampu mengikuti perkembangan aman kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Romulus Sitindaon
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indrawati Soewarso
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2002
346.02 IND a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Zaitin Noor
"Dalam masyarakat yang hidup dan berkembang, tidaklah dapat dicegah terjadinya suatu perkembangan yang menuju terwujudnya suatu persekutuan (maatschap) di antara anggota-anggota masyarakat. Tujuannya dapat beraneka ragam, yang bahkan, juga dapat sampai pada suatu tujuan untuk mencapai keuntungan bagi mereka yang bersekutu tersebut.
Sejarah telah menunjukkan, bahwa sejak manusia mengenal peradaban, sudah dikenal bentuk-bentuk persekutuan yang paling sederhana untuk mencari keuntungan, yakni dimana dua orang atau lebih bersama-sama menjalankan suatu usaha.
Persekutuan demikian dengan tujuan melakukan perniagaan telah merupakan suatu kenyataan sejarah sejak jaman manusia mengenal peradaban. Keadaan tersebut dimulai dengan bentuk-bentuk yang paling sederhana, yaitu dalam bentuk kerjasama dimana dua atau beberapa orang menjalankan suatu usaha dengan tanpa membeda-bedakan antara kepentingan sekutu orang perorangan secara individual dengan persekutuannya.
Perkembangan selanjutnya adalah keadaan dimana harta persekutuan itu dipisahkan dari harta milik pribadi masing-masing sekutu peserta. Selain itu dipisahkan juga kualitas tindakan masing-masing para peserta yakni apakah tindakan yang dimaksudkan sebagai tindakan khusus yang hanya mengikat persekutuan ataukah tindakan itu sifatnya di luar pengikatan persekutuannya. Jadi yang dengan perkataan lain, khusus hanya mengikat diri peserta sendiri secara pribadi.
Dengan tingkat perkembangan yang demikian itu, maka terciptalah suatu bentuk persekutuan yang mempunyai "pribadi" sendiri, yaitu mempunyai identitas tersendiri yang terlepas dari identitas masing-masing peserta secara perorangan. Artinya, persekutuan kini diperlukan menjadi "sesuatu" yang mempunyai jiwa sendiri, yang menjadi suatu badan yang mandiri, yang dapat mempunyai dan menjalani suatu kehidupan sendiri.
Atas dasar itu, maka muncullah kemudian suatu pengertian yang selanjutnya dikenal dengan nama "badan hukum", yang dalam bahasa asing disebut sebagai suatu "rechtspersoon", ataupun suatu "corporate body"?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Kusumawati H.
"ABSTRAK
Penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian perpustakaan dan lapangan.
Tujuan dari pertanggungan adalah pengalihan resiko. Dalam rangka/konteks perjanjian kredit antara bank dengan nasabah, adakalanya bank pemberi kredit tersebut membuka perjanjian pertanggungan dengan lembaga pertanggungan kredit guna mencegah hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak tertentu dalam waktu perjanjian kredit berlangsung ataupun sesudah berakhirnya perjanjian kredit tersebut, tapi pihak penerima kredit tidak dapat mengembalikan kreditnya.
Bantuan dalam bentuk pertanggungan kredit adalah dimaksudkan menjamin penggantian kerugian bagi bank sebagai akibat tidak dapatnya dibayar kembali kredit tersebut oleh nasabah bank yang bersangkutan.
Perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dan perjanjian pertanggungan antara bank dengan pihak lembaga pertanggungan (perusahaan asuransi) sangat penting, karena menyangkut suatu kepastian hukum baik dari segi perjanjiannya maupun segi jaminannya.
"
1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Indriani
"Pada masa pembangunan saat ini, peranan Bank dirasakan sangat besar oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan pinjaman bagi pengusaha. Kalau kita hubungkan dengan GBHN di mana dikatakan bahwa pemberian kredit harus bersifat membantu golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil untuk meningkatkan usahanya, maka jalan keluarnya adalah dengan mengadakan jaminan yang tidak dikenal oleh KUHperd tetapi diperkenalkan oleh yurisprudensi yaitu Fiducia. Pemberian kredit dengan jaminan Fiducia ini dirasakan cocok untuk menunjang usaha pemerintah dalam program pemerataan karena penerima kredit ( debitur ) selain memperoleh kredit juga tetap menguasai barang jaminan, sehingga kesempatan untuk meningkatkan usahanya menjadi lebih besar. Sampai saat ini, belum ada satupun peraturan yang khusus mengatur tentang Lembaga Fiducia tersebut, padahal dalam praktek perbankan menunjukkan bahwa lembaga ini lebih populer bila dibandingkan dengan lembaga jaminan lainnya seperti gadai dan hipotik. Terhadap suatu perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia pada Bank BNI, baik yang sedang berjalan maupun yang telah daluarsa, dapat dilaksanakan suatu Novasi. Bentuk-bentuk Novasi yang dapat dilakukan berupa Novasi Objektif, Novasi Subjektif Pasif dan Novasi Subjektif aktif. Dengan adanya Novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus, demikian juga dengan hak jaminan yang mengikutinya. Tetapi dalam praktek, Jaminan Fiducia dapat dipertahankan pada perjanjian kredit yang baru. Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini adalah bagaimana proses Perjanjian Kredit pada Bank BNI, bagaimana praktek Novasi yang dilakukan Bank BNI dalam melaksanakan Novasi suatu Perjanjian Kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia lalu dalam hal apa Novasi dapat diterima oleh bank BNI dan dalam praktek Perbankan, bagaimana kedudukan jaminan Fiducia apabila dilakukan suatu Novasi oleh Bank BNI. Atas dasar latar belakang dan permasalahan pokok diatas maka penulis membuat skripsi yang berjudul Pembaharuan Hutang (Novasi) dihubungkan dengan Fiducia Sebagai Jaminan Kredit pada Bank BNI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woro Sitoresni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Purwanto
"Ilmu tentang risiko manajemen perbankan yang ditetapkan oleh Bank for International Settlements (BIS) merupakan ilmu yang selama ini belum sepenuhnya diterapkan oleh perbankan Indonesia. Hal ini terbukti dari penelitian yang penulis lalcukan baik' kepada Undang-undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Perbankan. Keadaan ini membuat perbankan Indonesia mengalami kegoncangan tatkala terjadi krisis moneter pada pertengahan tahun 1997. Bankbank mengalami spread negatif sehingga harus dilikuidasi dan sebagian lagi berada dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Belajar dari pengalaman pahit tersebut, maka mulailah Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah pengamanan guna mengendalikan krisis agar tidak berkepanjangan. Akhirnya masuklah International Monetary Funds (IMF) dengan berbagai program restrukturisasi perbankan yang ternyata belum cukup ampuh untuk meredam gejolak, hingga akhirnya menimbulkan pesimisme tersendiri terhadap program program IMF termasuk program rekapitalisasi perbankan. Masalah kemandirian Bank Indonesia terus digodog, meskipun ada beberapa halangan yang berupaya mempolitisasi melalui amandemen Undang-undang Bank Indonesia (UTJBI). Akankah risiko manajemen perbankan ini menjadi titik tolak bagi upaya restrukturisasi perbankan nasional, semuanya terpulang kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yang tentunya harus didukung oleh kemauan politik dari elit politik Indonesia yang terus menerus berseteru. Risiko Manajemen Perbankan menyoroti sistem manajemen yang diterapkan oleh perbankan Indonesia yang selama ini masih belum optimal pelaksanaanya. Titik berat perbankan Indonesia selama ini banyak tercurah kepada risiko kredit, dimana risiko ini adalah risiko tertua dan merupakan risiko terberat disusul risiko likuiditas.
Dalam penelitian ini penulis juga memberikan risiko manajemen perbankan menurut versi penulis yakni risiko hukum, risiko penyelewengan dan fiducia. Pengabaian terhadap risiko manajemen perbankan akan berdampak kepada perekonomian nasional secara keseluruhan, sebab fungsi intermediasi bank akan terganggu, banyak terjadi kredit macet serta kemerosotan tingkat likuiditas perbankan. Dengan demikian adalah wajar jika perbankan Indonesia mengalami keterpurukan tatkala risiko manajemen perbankan ini diabaikan oleh kalangan perbankan. Salah satu kunci rusaknya sistem perbankan Indonesia adalah kurangnya kemandirian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kemandirian ini sangat diperlukan guna menghindari intervensi pemerintah ataupun pihak lainnya terhadap kebijakan perbankan. Selama ini Bank Indonesia selalu diintervensi menjelang pemilu yakni kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat untuk menarik simpati, setelah menang pemilu maka suku bunga kredit naik lagi. Demikian juga dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya ratusan trilyun rupiah juga tidak terlepas dari intervensi pemerintah kepada Bank Sentral. Ilmu tentang risiko manajemen perbankan ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada kalangan perbankan Indonesia untuk lebih arif dan bijak dalam mengoperasikan bank serta lebih profesional dalam bekerja. Selain itu diharapkan pula agar kode etik bagi para bankir Indonesia benar-benar dipegang teguh dan dilaksanakan dalam kehidupan operasional perbankan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T36512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>