Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132098 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"A public prosecutor acting on behalf of state has a monopolistic right to prosecute and wide discretion to make prosecution policy. A public Prosecutor may drop accusation or stop prosecution for the sake of public interest and transaction. the role of a public prosecutor is not only to investigate, but also to be a liaison officer between investigation process and court sessions."
343 JPIH 21 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
R. Narendra Jatna
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S21961
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutrisno
"Tesis ini membahas tentang kemandirian Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan adanya kebijakan rencana tuntutan (rentut) yang berlaku secara internal di Kejaksaan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, ia harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang. Rentut diberlakukan oleh Kejaksaan dengan berdasarkan SEJA No 009/A/J.A/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan diperbaharui dengan SEJA No : 001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Pidana Umum dan Pidana Khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menerangkan dengan adanya kebijakan rentut, maka kemandirian Jaksa secara fungsional menjadi tidak bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, sebaiknya dimasa yang akan datang Jaksa bisa mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tentang prosedur dan mekanisme kebijakan rentut serta meningkatkan kualitas maupun integritas dari Jaksa sehingga akan terbentuk pribadi Jaksa yang profesional dan bertanggungjawab.

This thesis discusses the independence of the Public Prosecutor relating to the policy charges of the plan (rentut) applicable internally in the Attorney General. Before the Public Prosecutor charges to read the letter, he must submit a claim to his superiors a plan in stages. Rentut imposed by the Prosecutor based SEJA No : 009/A/J.A/12/1985 Guidelines for Criminal Charges and updated by SEJA No : 001/JA/4/1995 Guidelines for General Crime Criminal Charges and Special Crimes. This study using a normative juridical approach.
The results explain the presence of rentut policy, it is functionally independent Prosecutor is not free and independent in performing its duties and functions as a prosecutor, so it is necessary to change procedures and policy mechanism rentut and to improve the quality and integrity of the prosecution so that it will form personal and profesional attorney who is responsible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Fransisco
"Hukum pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim bagi seseorang agar tidak muncul pengaruh buruk yang lebih berbahaya lagi bagi orang tersebut apabila dimasukan dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga dalam hal ini hakim mempertimbangkan pengaruh pidana tersebut terhadap masa depan pelaku tindak pidana.
Penegakan hukum di suatu negara dikatakan berhasil bukan hanya karena hakim telah menjatuhkan sanksi pidana yang adil terhadap korban atau pelaku itu sendiri, namun juga menyangkut sanksi yang diterapkan mampu merubah perilaku salah yang dilakukan pelaku tersebut.
Pidana bersyarat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pidana dengan tujuan memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana tersebut, maka diperlukan pengawasan terhadapnya, sehingga dalam masa percobaan yang diberikan kepadanya, pelaku tindak pidana tersebut tidak melakukan tindak pidana lain yang dapat membuat pidana penjara awal yang dijatuhkan padanya diterapkan. Keberadaan pidana bersyarat itu sendiri memiliki bentuk lain di masa yang akan datang. Bentuk lain tersebut nampak dalam RKUHP sehubungan dengan diaturnya pengawasan. Pengaturan terhadap pidana tersebut memberi dampak baru terhadapa pidana bersyarat tersebut.
Penelitian ini membahas proses yang dilakukan jaksa dalam melakukan pengawasan tersebut berkaitan dengan tidak adanya aturan khusus yang mewajibkan terpidana melapor secara rutin kepada jaksa serta apabila terjadi perpindahan domisili terpidana. Meneliti perbedaan serta implikasi pengaturan pidana pengawasan sebagai pidana yang terdapat syarat di dalamnya dalam RKUHP dengan pidana yang saat diatur dalam KUHP.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana tidak memberikan jaminan akan terjadi perubahan perilaku terpidanan tersebut di masyarakat. Dalam KUHP tidak terdapat lagi pengaturan mengenai pidana bersyarat, namun untuk pidana yang disertai syarat yaitu diatur sebagai pidana pengawasan yang merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam RKUHP tersebut. Pidana pengawasan dalam RKUHP tersebut menjadi penting sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan pidana bersayarat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16620
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryo Aditya Arifiansyah
"UUD 1945 menyatakan secara tegas, bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Kaidah ini mengandung makna bahwa hukum di negara ini ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Agar hukum sebagai suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan benar di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, diperlukan institusi-institusi penegak hukum sebagai instrumen penggeraknya.Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan sebagai komponen integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan pilar-pilar negara hukum. Tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan terwujudnya supremasi hukum. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen sistem hukum. Secara universal diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai komponen dari salah satu elemen sistem hukum, Kejaksaan RI mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini, karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah mengupayakan suatu peradilan in absentia sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peradilan in absentia baru bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi, tujuan utama dari peradilan in absentia adalah supaya perkara yang sedang ditangani tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini supaya negara tidak terlalu dirugikan. Permasalahan yang timbul adalah, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya sebuah perkara tindak pidana dapat diajukan secara in absentia? Apakah dengan dilakukannya peradilan in absentia, pihak Kejaksaan dapat segera mengeksekusi putusan Pengadilan? Apakah upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara khususnya dalam kasus yang disidangkan secara in absentia? Untuk memperoleh data yang akurat diperlukan metode penelitian yang tepat untuk memecahkan pokok permasalahan dalam membuktikan kebenaran hipotesis. Penulis lebih menekankan pada penjelasan mengenai pendekatan yang digunakan penulis terhadap pokok permasalahan yang diteliti, lebih berorientasi pada tujuan dan kegunaan. Oleh karena itu pendekatan yang tepat yaitu pendekatan normatif ditunjang dengan wawancara. Dalam metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang akan dilakukan dengan cara-cara antara lain wawancara tatap muka dengan responden dan melakukan pengamatan langsung di lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Soedirjo
Jakarta: Akademika Pressindo, 1985
174.3 SOE j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oktavianus Pujianto
"Dalam kehidupan manusia sengketa adalah suatu hal yang lazim terjadi, sehingga dibentuklah suatu badan yang khusus untuk memutus sengketa yang ada di masyarakat. Badan tersebut dikenal sebagai pengadilan. Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa melalui pengadilan menjadi sangat formal sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lambat. Berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem yang ada maka lahirlah alternatif penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah dalam menangani sengketa keperdataan yang berkaitan dengan kekayaan negara nampaknya lebih memilih jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam menyelesaikan suatu perkara biasanya jaksa melakukan negosiasi dengan pihak lawannya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perdamaian sebelum menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Akan tetapi kecenderungan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan suatu perkara dengan cara damai perlu diteliti secara kritis, karena banyak perkara perdata yang diselesaikan di luar pengadilan dengan jumlah penggantian yang tidak sebanding sehingga kerugian negara tetap ada. Skripsi ini mencoba meneliti hal apa saja yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan dan bagaimana mekanisme kontrol di dalam Kejaksaan Agung itu sendiri, serta standar apa yang dipakai sebagai patokan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani suatu perkara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>