Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94140 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"dalam Persepektif islam, secara teologis tidak ada satupun ayat maupun hadis yang membenarkan menjadikan perempuan sebagai objek kekerasan dan penindasan di dalam perkawinan. namun dalam undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam di dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang bias gender ysng menempatkan perempuan dalam posisi sebagai objek kekerasan yang berdampak pada berbagai bentuk ketidakadilan bagi perempuan. reinterprestasi maupun rekontruksi terhadap penafsiran pemahaman agama yang bias gender perlu dilakukan secara simultan dengan advokasi untuk perubahan kebijakan agar terjadi perubahan sikap dan prilaku secara struktural maupun kultural yang adil gender. substansi ajaran agaman yang bias gender tidak akan mungkin berubah menjadi adil gender kalau secara struktural para ulama, penafsir dan ahli agama serta para penyelenggara negara tidak sensitif gender apalagi buta gender"
306 JP 73 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hadji Abdul Malik Karim Amrullah, 1908-1981
Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984
297.082 HAM k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Mernissi mengupas perbedaan antara tradisi Barat dan konsep tradisional Islam tentang gender dan seksualitas perempuan, sebuah pembahasan yang ia ungkap kembali dalam banyak karya-karyanya. Berbeda jauh dengan pandangan tradisional Barat tentang perempuan sebagai sosok yang pasif dan rendah, Mernissi berargumen bahwa banyak sarjana Muslim menggambarkan perempuan sebagai sosok yang aktif dan memiliki seksualitas agresif. Ia menegaskan bahwa tradisi seperti kerudung dan isolasi di ranah domestik muncul dari keinginan untuk mengontrol peran strategis penting yang dimainkan oleh istri-istri Nabi Muhammad dan wanita-wanita lain pada awal masa Islam, begitu juga hak kepemilikan dan persamaan spiritual yang diberikan kepada wanita pada periode tersebut. Ia menegakan bahwa potensi persamaan dalam Islam pada masa awal telah hilang setelah mendapat penentangan dari elit-elit Amale, para sahabat Nabi yang menentang perubahan sosial dengan kemunculan status baru bagi perempuan, menerapkan aturan bagi perempuan untuk menutupi seluruh tubuh. Mernissi menarik hubungan antara gerakan bagi hak-hak perempuan dan kampanye untuk terciptanya ruang demokrasi yang lebih besar bagi perempuan."
KONSTAINT 9:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jazuni
"Tesis ini berjudul "Kompilasi Hukum Islam: Hukum Islam Berwawasan Indonesia". Masalah yang dikaji adalah: (1) norma-norma baru dalam Kompilasi Hukum Islam, (2) kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia dan penerapannya di Peradilan Agama, serta (3) kemungkinan pengembangan hukum Islam di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai dua orang nara sumber, yaitu Bush mul Arifin dan Ali Yafie, serta penelitian di lima Pengadilan Agama di Jakarta untuk mengetahui pandapat hddm barbing Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya terhadap perkara-perkara yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan beberapa norma hukum baru. Norma-norma baru tersebut ada yang merupakan norma hukum baru dibandingkan dengan hukum Islam klasik, tetapi bukan Berarti yang baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena telah diatur dalam peraturam perundang-undangan yang ada sebelumnya, seperti pencatatan perkawinan. Ada juga yang merupakan norma-norma yang sama sekali baru: belum dikenal dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadloon Katoppo Talib
"ABSTRAK
Tesis ini berjudul Kedudukan, Peran, Kewajiban, dan Hak Perempuan dalam Ajaran Islam. Manusia sebagai hamba Allah adalah satu-satunya makhluk yang paling istimewa di antara semua makhluk-Nya yang lain. Di samping dikaruniai akal dan pikiran, manusia ternyata adalah makhluk yang penuh misteri dan rahasia-rahasia yang menarik untuk dikaji. Misteri ini sengaja dibuat Allah agar manusia memiliki rasa antusias yang tinggi untuk menguak dan mendalami kebenaran dirinya sebagai ciptaan Allah, dan untuk mengenali siapa penciptanya Nabi Muhammad saw. membangkitkan
perempuan (dimulai dengan perempuan Arab) pada waktu ibu dan mengantarkannya dari kegelapan kepada cahaya Islam melalui firman Allah swt dalam Surat Ar-Ruum: 21. Dalam menjelaskan ayat tersebut, Rasulullah saw. bersabda: 'Perempuan adalah penghulu di
rumahnya, perempuan adalah pengembala di rumah suaminya, dan ia diminta pertanggungjawabannya atas gembalaannya'. Memuliakan perempuan bagi masyafakat Islam merupakan sebuah perintah, sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Assahir dari Ali r_a, bahwa Rasulullah bersabda: 'Yang memuliakan perempuan hanyalah orang-orang yang mulia dan yang menghinakan perempuan adalah orang-orang yang hina'. Selain itu juga, ajaran Islam mengatakan, 'Peliharalah olehmu akan perempuan-perempuan di dunia ini, niscaya Allah memelihara perempuanmu pula'.
Jadi tidak beralasan bagi perempuan-perempuan dari kaum Muslimin yang mempercayai slogan-slogan dan seruan emansipasi dari feminisme yang datangnya dari Barat. Karena sesungguhnya Islam diturunkan untuk mengatasi problema hidup dan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan laki-laki dari segi kemanusiaannya. Perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki. Rasulullah saw. telah memuliakan perempuan dengan seruannya : 'Perempuan adalah saudara laki-laki'. [HR. Bukhari]. Islam memberi hak-hak kepada perempuan seperti yang dibelikan kepada laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama kepada keduanya, kecuali beberapa hal yang khas bagi perempuan atau laki-laki karena adanya dalil syara?. Dalil syara? bukan diciptakan khusus unluk perempuan atau khusus untuk laki-laki, melainkan untuk keduanya sebagai insan (Q.S. 49:13, 53:45, dan 75:39). Allah
menciptakan manusia (laki-laki dan perempuan) adalah untuk saling mengenal, saling melengkapi untuk terciptanya keseimbangan yang adil.
Antara laki-laki dan perempuan (yang sudah terikat dengan tali perkawinan) ibarat pakaian sam dengan lainnya (Q.S. 2:187). Perempuan memang tidak sama dengan laki-laki, satu sama lain mempunyai peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Allah
memberikan satu kelebihan pada laki-laki (Q.S. 4:34 dan 2:228). Allah telah berkehendak, Dialah yang paling tahu maknanya, dan kita tidak punya alasan untuk mengubah pakem yang telah digariskan oleh-Nya. Mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam, baik keluarga maupun masyarakat, sesungguhnya Islam telah
memberikan aturan yang rinci, tegas, dan mulia. Dijelaskan dalam hukum Islam, bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga bukanlah aqad al syirkah (akad perusahaan) maupun ijarah (sewa-menyewa/upah-mengupah) sehingga istri ibarat budak bagi suami untuk dipekerjakan. Bukan pula hubungan yang bersifat seperti polisi dan pencuri bahwa istri selalu terancam dan diteror sementara suami selalu/hampir selalu merasa super.Hubungan di antara mereka adalah hubungan cinta kasih yang penuh
persahabatan; artinya ada hubungan harmonis di antara mereka dalam bekerja sama mengarungi kehidupan rumah tangga.
Perempuan mempunyai kelembutan, kesabaran, dan kehangatan; yang merupakan modal utama untuk mendidik anak-anak mereka (al ummi madrasatun), juga kasih sayang pada suami. Sedangkan laki-laki mempunyai ketegasan dan sedikit lebih realistis, yang merupakan modalnya untuk memimpin rumah tangga, adalah baik jika diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman keislaman. Suami merupakan mitra satu-satunya dalam menghasilkan keturunan. Ini merupakan hakikat perkawinan, keluarga dan demi keberlangsungan kehidupan manusia di bumi ini atau khalifahtul fil ardhi (Q.S. 2:30). Untuk
itu syari?ah Islam telah menetapkan fungsi untuk keduanya dalam kehidupan suami istri yang harmonis, dalam hal ini fungsi dan pengadaan rumah tangga ini berkenaan dengan pentingnya keberlangsungan jenis manusia, kesenangan, dan ketentraman (Q.S. 16:72, 30:21, dan 411). Jadi, tidak relevan ide feminisme tentang superioritas laki-laki atas perempuan ditimpakan/ditujukan terhadap masyarakat Islam. Allah telah mempersiapkan laki-laki dan perempuan untuk terjun ke arena kehidupan sebagai insan dan menjadikan
keduanya hidup berdampingan secara pasti dan saling bekerja sama dalam suatu masyarakat (Q.S. 4:7,32,34, dan 155). Allah juga menetapkan pola ketergantungan kelangsungan hidup laki-laki dan perempuan pada perpaduan dan keberadaan mereka di setiap masa dan generasi masyarakat (Q.S. 4:1 dan 7:189), sehingga tidak benar jika ada pandangan yang hanya memperhatikan salah satu di antara mereka, apalagi mengatasnamakan Islam dan ajarannya merupakan suatu kekeliruan jika para perempuan muslim pun ikut-ikutan menuntut persamaan dengan laki-laki, sebagaimana dilakukan
kaum perempuan feminis di Barat. Hal itu tidak dibutuhkan Islam, yang telah mendudukkan perempuan muslim pada posisi yang sejajar dengan laki-laki muslim di bawah naungan syariah lslam.
Sejarah telah membuktikan bahwa kehadiran Islam merupakan awal dari gerakan kemerdekaan dan emansipasi kaum perempuan, yang dipelopori oleh Nabi Muhammad, dimulai dari keluarganya (istri-istrinya, putri-putrinya, dan sanak keluarganya) dan kemudian diteruskan kepada keluarga sahabatnya. Dalam konsep Islam, zaman dan realitas adalah sesuatu yang berubah-ubah, sehingga jlka dijadikan pedoman, maka seseorang akan plin-plan seiring perubahan keduanya. Karena itu, realitas dan zaman tidak logis dijadikan sebagai sumber hukum sebab sifatnya relatif. Lain dengan watak syariah Islam yang a priori dengan fakta, namun ia justru mengikuti perjalanan realitas,
kemudian hukumnya tetap diambil dari syariah Islam, bukan dari fakta yang justru mengubah hukum."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatima Umar Nasif
Jakarta: Cendekia, 2001
297.082 FAT wt
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Fatima Umar Nasif
Jakarta: Cendekia, 2001
297.082 FAT wt
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana
"Dalam pranata masyarakat yang berifat patrilinial pada umumnya seorang perempuan yang menyandang predikat sebagai seorang istri dibebani oleh berbagai kewajiban yang dilandasi suatu konsep pengabdian terhadap suami (laki-laki). Dimana budaya dan penafsiran agama mendukukung hal itu. Dalam suatu perkawinan ada suatu sikap menerima dan memberi yang berlangsung secara terus menerus dimana struktur kekuasaan memainkan peranan penting dalam hal ini. Penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang disebut juga sebagai penelitian normatif atau kepustakaan Serta data empiris berupa kasus-kasus dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK). Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana perlindungan terhadap perempuan (istri) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Perlindungan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 1 tahun 1974 mencakup Pasal 5. 6, 9. 10, 13. 14. 15, 16. 20. 21. 23 . 24. 27. 29. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 41. 43 . 45 dan PP nomor 9/1975. Dalam Komp ilasi Hukum Islam. Pasal 16 . 55, 56, !5 8. 59. 1 65. 30, 39. 41. 42. 43 . 45 . 60 . 70 . 71 . 73 . 75 . 77 . 80 . 81 . 85 . 105 . 116 . Dari tiga kasus yang dianalisi telah terjadi pelanggaran -pelanggaran yang fatal dalam penerapan undang-undang. Yaitu Pasal 57.79.80.83.116 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 31. 34. 41. 45 . Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 serta Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975. Disamping itu tingkat pendidikan dan budaya suku tertentu juga menentukan akan kesadaran perempuan atas hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20983
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Jakarta: Akademika Pressindo, 2004
297.431 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eneng Darol Affiah
"Penelitian disertasi ini bertujuan mendokumentasikan dan menganalisis aspek-aspek yang membedakan dan menyamakan gerakan perempuan Muslim Progresif antara tahun 1990-1998 dengan eiri negara yang terpusat di Masa Orde Baru dan gerakan di tahun 1998-2010 dengan eiri negara demokratis di Era Reformasi. Dengan metode kualitatif berperspektif gender dan menggunakan teori gerakan sosial baru. Temuan penelitian menunjukkan bahwa di masa keduanya mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya pada aktor gerakan dan dukungan dari ulama dan sarjana pria. Sementara perbedaannya adalah pada lawan gerakan dan cara beradvokasi.

This research attemp to document, compare and contrast Muslim progressive women movement ini in the New Order between 1990-1998, with those in the Reform Era between 1998-2010 undera more democratic state. Using qualitative gender-perspektive and new social movement theory, the findings of the study show that there are similarities and the differences. The similarities are the actor of the movement and supports are coming from ulama's and male Islamic scholars, meanwhile the differences are from the opposites groups and the ways of advocacy.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
D1875
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>