Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79278 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Duncan Kennedy, seorang penganut realisme hukum, secara sinis pernah berujar, Teachers teach nonsense when they persuade students that legal reasoning is disticnt, as a method for reaching correct results, from ethical or political discourse in general. There is never a correct legal solution that is other than the correct ethical or political solution to that legal problem. seandainya sinyalemen kennedy benar subjek yang digugat, tentu tak hanya para dosen lembaga pendidikan tinggi hukum, melainkam juga mereka yang berprofesi sebagai fungsionaris atau praktisdi hukum, utamanya para hakim.Tulisan ini tidak berangkat dari pandangan kaum realis yang sejak awal sudah menafikan penalaran hukum, tapi bertolak dari asumsi tetap ada sesuatu yang disebut penalaran hukum tersebut. Penalaran ini mempunyai karakteristik unik, khususnya bila dilihat dari perspektif para hakim, terlebih lagi para hakim di MK. Tulisan ini bertujuan menguraikan sekilas tentang filosofi bernalar yang idealnya dapat diteraspkan hakim konstitusi dalam masa transisi konstitusionalitas yang disebut dsebut kontekstual dengan kondisi kekinian sistem hukum indonesia.Jika kita kembali pada pernyataan diatas, sesungguhnya gugatan tersebut cukup berdasar. Aada dua alasannya, Pertama, karena objek yang dinalar tidak pernah jelas. Objek yang bernama hukum itu amat kompleks dan multifaset. Kedua, Sang subjek yang menalar pun merupakan mahluk yang tidak steril, tidak bebas nilai dan penuh dengan kepentingan."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Prinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum RI, sebagaimana yang dikehendaki pasal 24 UUD 1945. Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apapun dan atau tertekan oleh siapapun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun. Prinsip kebebasan hakim merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang obyektif dan imparsial. Para hakim di Indonesia memahami dan mengimplementasikan makna kebebasan hakim sebagai suatu kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan dalam koridor ketertiban peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh pemerintah, kepentingan, kelompok penekan, media cetak, elektronik, dan individu yang berpengaruh."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1984
340 IND h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.

Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.

Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ABSTRAK
"
2003
D1115
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
Kehidupan ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.
Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.
Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
2003
D703
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johnny Lembong
"Tindak pidana pencucian uang, layaknya dalam dunia bisnis yang tidak mengenal batas-batas negara. Begitu pula dengan kejahatan pencucian uang, bahkan uang hasil kejahatan dari suatu nagara dapat transfer ke negara lain dan kemudian diinvestasikan ke dalam bisnis yang sah. Untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini, maka setiap negara diharapkan untuk mengkriminalisasikan perbuatan tersebut dalam suatu undang-undang. Perbuatan pencucian uang ini, di samping merugikan masyarakat juga merugikan negara sebab dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional dan meningkatnya berbagai kejahatan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Didalam ketentuan undang-undang ini, hasil dari kejahatan dari ke 15 tindak pidana (termasuk korupsi) di tempatkan atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUTPPU diancam dengan pidana penjara dan denda. Dari hasil penelitian yang dilakukan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung ditambah dengan hasil penelitian kepustakan diperoleh jawaban bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang belum dapat diharapkan untuk mengurangi permasalahan korupsi di Indonesia atau dapat dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Mungkin saja dengan adanya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle) akan membantu dalam pencegahan terhadap kejahatan pencucian uang di Indonesia, dengan dukungan Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Afandi
Bandung: Alumni, 1983
340.09 WAH h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yuana Berliyanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21953
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Esensi kehadiran MK adalah konsekuen logis konstitusional berakhirnya era daulat parlemen (politik) ke daulat konstitusi. Era daulat parlemen ditemukan dalam ketentuan konstitusi terdahulu bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Majelis ini terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 1 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).Pada Perubahan Ketiga UUD 1945, ketentuan di atas telah berubah. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jadi sehak perubahan ketiga, kedaulatan tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai ikon puncak kekuasaan parlemen melainkan dilaksanakan rakyat menurut konstitusi. Disinilah sejarah ketatanegaraan Indonesia mulai berdetak di mana segala aktifitas kekuasaan legislatif eksekutif yudikatif dan cabang kekluasaan lainnya harus tunduk pada daulat konstitusi."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Brillyan Alvayedo
"Hakim sebagai peran terpenting dalam dunia persidangan diharuskan untuk menjaga perilaku dan perbuatannya baik mengenai substansi dalam persidangan maupun berkegiatan sehari-hari di luar persidangan. Melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dibentuk sebagai pedoman bagi hakim dalam berperilaku yang dimana wewenang Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal hakim memiliki peran dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun seberapa besar wewenang yang dimiliki oleh Komisi Yudisial dalam fungsi pengawasan hakim tersebut dan hakim tidak dapat serta merta dihukum apabila melanggar prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim, terdapat penyelesaian hukum untuk membuktikan perbuatan pelanggaran oleh hakim dan penjatuhan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Peneliti memakai metode penelitian Yuridis Normatif dengan sifat deskriptif analisis yang memakai data sekunder dari menerapkan alat pengumpul data meliputi studi kepustakaan dengan Metode analisis data secara Kualitatif. Pertanyaan penelitian Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lemahnya fungi pengawasan dari Komisi Yudisial terhadap penjatuhan sanksi yang hanya berupa rekomendasi merupakan fokus utama dalam pembenahan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini juga turut memberikan implikasi terhadap penyelesaian hukum yang dimana seharusnya para pengawas hakim saling bahu membahu dalam menegakkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Judges as the most important role in the world of trial are required to maintain their behavior and actions both regarding substance in the trial and daily activities outside the trial. Through a Joint Decision of The Chairman of The Supreme Court Republic of Indonesia and The Chairman of The Judicial Commission Republic of Indonesia Number 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, the Code of Ethics and Guidelines of Conduct for Judges was established as a guide for judges in their behavior which The authority of the Judicial Commission as an external supervisor of judges has a role in enforcing the code of ethics and guidelines of conduct for judges behavior, but how much authority does the Judicial Commission have in the supervisory function of these judges and judges cannot be immediately punished if they violate the basic principles of the code of ethics and guidelines of conduct for judges behavior, there is a legal settlement to prove violations by judges and the imposition of sanctions on judges who are proven to have violated the code of ethics and guidelines of conduct for judges. The researcher uses a normative juridical research method with descriptive analysis that uses secondary data from applying data collection tools including literature study with qualitative data analysis methods. The results of this study indicate that the weak supervisory function of the Judicial Commission against the imposition of sanctions that are only in the form of recommendations is the main focus in improving the relationship between the Supreme Court and the Judicial Commission. This also has implications for legal settlements where supervisory judges should work hand in hand in upholding the basic principles of the Code of Ethics and Guidelines of Conduct of Judges.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>