Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 210326 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Brotosusilo
"Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan. Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan di negeri ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturan perundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D1039
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"ABSTRAK
Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan 'di negerl ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturanperundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
2006
D842
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathya Asti Ramadina
"Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan deskriptif tentang komitmen Indonesia dibawah kewajibannya dalam perjanjian internasional, seperti dari Hukum WTO dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang yang baru saja diundangkan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penelitian ini menganalisis apakah Perdagangan ketentuan Barang dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sesuai dengan ketentuan dalam Hukum WTO/GATT dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan juga apakah Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 memungkinkan Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan sifat penjelasan-analisis. Secara normatif, penelitian ini akan mengkaji ketentuan Perdagangan Barang dibawah Hukum WTO / GATT dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil penelitian, diharapkan penelitian ini akan memberikan gambaran hingga sejauh mana UU No. 7 Tahun 2014 sesuai dengan kewajiban internasional dan hingga sejauh mana dapat perlindungan kepentingan nasional. Indonesia adalah negara besar yang berada ditengah-tengah persiapa pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015, sehingga kepastian hukum di sektor perdagangan penting untuk menjaga kompetisi kegiatan perdagangan yang adil antar negara dan juga memberikan perlindungan pada kepentingan nasional.

This research aims to get the descriptive idea of Indonesia?s commitment under its obligation in international agreements, such as from the WTO Law and ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) as formulated in the recently enacted law, Law No. 7 Year 2014 on Trade.
This research analyzes whether or not the Trade in Goods provisions in Law No. 7 Year 2014 on Trade in conformity with such provisions under the WTO Law/GATT and ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) and also whether or not the Law No. 7 Year 2014 enable Indonesia to protect its national interest.
This research paper will use the juridical-normative approach with the nature of explanatory-analysis. Normatively, this research will examines the provisions of Trade in Goods under the WTO Law/GATT and the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) also as the Law No. 7 Year 2014.
Based on the research result, it is hoped that this research will provide a description to what length that the Law No. 7 Year 2014 is in conformity with the international obligations and the national interest protection. Indonesia is a big country that is in the midst of preparing for the fully implementation of the ASEAN Economic Community by the end 2015, thus the legal certainty in trade sector is important to keep a fair competitiveness in trade activity between countries as well as providing protection to national interest.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59415
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marisha Maya Miranty
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S26067
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Gusti Nugraha
"ABSTRAK
Berdasarkan permasalahan yang terjadi Pemerintah melalui Menteri Keuangan
telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk
Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari
Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan dan berlaku sampai dengan tanggal
22 November 2015. Kemudian dengan diberlakukan perpanjangan BMAD, banyak para
industri khususnya industri hilir menyatakan penolakan karena akan merugikan industri
benang atau spinners dan hilir tekstil dalam negeri.
Penelitian tesis penulis merupakan penelitian normative yang bersifat kualitatif
dengan menggunakan teori Keadilan (justice), penulis melakukan pembahasan terhadap
pokok-pokok permasalahan guna menghasilkan suatu kesimpulan dan saran-saran atas hasil
penelitian.

ABSTRACT
Based on the problems that occurred the Government through the Ministry of
Finance has set the imposition of Anti Dumping Import Duty (BMAD) on imports of
Polyester Staple Fiber according Minister of Finance Regulation No. 196 / PMK.011 / 2010
concerning Imposition of Anti-Dumping Duty on the Import of Polyester Staple Fiber from
India , Republic of China, and Taiwan and valid until November 22, 2015. Then with the
imposition of the extension of BMAD, many industries, especially downstream industries
declared rejection because it would harm the industry of yarn or spinners and downstream
of domestic textiles.
The author's thesis research is a qualitative normative research using the theory of
Justice, the authors do the study of the main issues to obtain a conclusion and suggestions
on the results of research."
2017
T47792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Fauzan Eko N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23729
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Ruhut Marhata
"Skripsi ini membahas pengaturan tindakan safeguard dalam ketentuan World Trade Organization (WTO), yaitu Pasal XIX The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Agreement on Safeguards (SA). Dalam menerapkan tindakan safeguard, harus diperhatikan unsur prosedural dan substantifnya. Dalam unsur prosedural, harus dipenuhi langkah-langkah investigasi, notifikasi, dan konsultasi. Dalam unsur substantif harus diperhatikan kenaikan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancamannya terhadap industri domestik. Selain itu, terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam mengenakan tindakan safeguard terhadap negara lain, khususnya terhadap negara-negara berkembang.
Negara-negara berkembang memiliki hak khusus berdasarkan Pasal 9.1 SA yang dapat dikecualikan atas dikenakannya tindakan safeguard, jika memenuhi persyaratan de minimis levels. Selanjutnya, skripsi ini membahas kasus tindakan safeguard di negara-negara berkembang terkait Pasal 9.1 SA, yaitu kasus US - Line Pipe (2002), US - Steel Safeguards (2003), dan Dominican Republic - Polypropylene Bags and Tubular Fabric (2012).

This thesis studies the regulations concerning safeguard measure under the provisions of World Trade Organization (WTO), which are Article XIX of The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) and Agreement on Safeguards (SA). In order to apply safeguard measure, the procedural and substantive elements must be observed. Procedurally, it shall meet the requirements of investigation, notification, and consultation. Substantively, it shall consider the increase of import that causes a serious injury or threat thereof to the domestic industry. Furthermore, there are limits in applying safeguard measure to other countries, especially developing countries.
Developing countries have special rights pursuant to Article 9.1 SA, where they can be excluded from the safeguard measure application, if they fulfill the requirement of de minimis levels. This thesis, additionally, studies some cases of safeguard measure in developing countries pursuant to Article 9.1 SA, which are US - Line Pipe (2002), US - Steel Safeguards (2003), and Dominican Republic - Polypropylene Bags and Tubular Fabric (2012).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irdita Saraswati
"Proses liberalisasi perdagangan dunia sebelumnya hanya diatur secara multilateral melalui World Trade Organization WTO , tetapi sejak proliferasi free trade agreement FTA tahun 1980-an, muncul perdebatan antara building blocks dan stumbling blocks dalam melihat kaitan FTA dengan usaha liberalisasi perdagangan multilateral. Tinjauan literatur ini bertujuan untuk memetakan persebaran perdebatan tersebut di berbagai kawasan dan fenomena kesepakatan perdagangan yang ada. Berdasarkan teknik pengorganisasian taksonomi, tinjauan literatur ini membagi pembahasan ke dalam beberapa kawasan dan fenomena yakni Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa, Asia Timur, Asia-Pasifik, Afrika, Mega-FTA, dan komparasi lintas kawasan. Selain taksonomi, tinjauan literatur ini juga menggunakan teknik pengorganisasian tipologi untuk membagi literatur berdasarkan argumentasi building blocks dan stumbling blocks. Dari hasil tinjauan literatur, ditemukan beberapa tema utama yang memengaruhi relasi antara regionalisme dengan multilateralisme perdagangan, yakni pergeseran ke bilateralisme cross-regional, pengaruh kerja sama regional utama kawasan, dan pengaruh eksternal. Kemudian, ditemukan pula beberapa kesenjangan literatur umum dari tiap kawasan yang dapat menjadi potensi penelitian lanjutan, yakni peran kelompok epistemik, peran aliansi bisnis transnasional, dan dinamika politik intra-regional yang memengaruhi relasi regionalisme perdagangan di kawasan tersebut dengan usaha multilateralisme perdagangan.

Previously, world trade liberalization efforts were managed multilaterally through World Trade Organization WTO, but after the proliferation of free trade agreement FTA in the 1980s, a debate emerged between the building blocks and stumbling blocks argumentations in viewing the relation of FTA with multilateral trade liberalization effort. This literature review aims to map this debate in various regions and FTA phenomenon. Based on taxonomy technique, this literature review classifies its discussion into few regions and phenomenon, which are North America, Latin America, Europe, East Asia, Asia Pacific, Africa, Mega-FTA, and cross-regional comparation. Besides taxonomy, this literature review also uses typology technique to classify the literature based on building blocks and stumbling blocks argumentation. Based on the literature review, several main themes that influence the relation between trade regionalism and multilateralism can be found, such as the switch to cross-regional bilateralism, the influence of the region`s main regional cooperation, and external influence. Then, this literature review also finds some literature gaps from each regions which could be potential for further research, which are the role of epistemic community, the role of transnational business alliance, and intra-regional political dynamics that influence the relation of a region rsquo;s trade regionalism with trade multilateralism effort."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiya Zahrah Fauziyah
"Perdagangan internasional merupakan salah satu system kejasama antar Negara dalam aspek ekonomi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk terciptanya perdagangan internasional yang efisien dan dapat menguntungkan bagi setiap Negara yang tergabung dalam kegiatan kerjasama antar Negara ini. Salah satunya yaitu dengan membuat sebuah forum internasional sebagai satu-satunya institusi resmi yang menangani semua yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan dunia. Skripsi ini menjelaskan penelitian mengenai cara penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional dibawah organisasi perdagangan dunia dengan mengangkat kasus rokok kretek yang terjadi pada tahun 2010 antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan normatif untuk mengelaborasi dan menganalisis dalam hal langkah-langkah dalam proses penyelesaian sengekta rokok kretek yang melalui serangkaian tahap beracara yang sudah diatur didalam Dispute Settlement Understanding WTO. Hasil analisis membawa pada penyelesaian akhir yaitu dengan dikeluarkannya Memorandum of Understanding yang telah disepakati oleh kedua Negara.

International trade is one system of cooperation between countries in economic aspects. Various efforts have been made by the government to create the efficient of international trade and can be beneficial for any State incorporated in such activities. One of which is to create an international forum as the only official institution that can handles in world trade activity aspects. This research elaborate on how to resolve disputes in international trade under the world trade organization by took clove cigarette case that occurred in 2010 between Indonesia and the United States as the example. This research uses normative approach to elaborate and analyze in terms of steps in the process of clove cigarette resolution through a series of stages that have been arranged in Dispute Settlement Understanding WTO. The results of the analysis lead to the final resolution, the issuance of a Memorandum of Understanding agreed upon by both parties countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67604
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdillah Bimo
"Di balik perannya dalam meningkatkan perekonomian dunia, perdagangan internasional dianggap berkontribusi pada kerusakan lingkungan, kelangkaan sumber daya, hingga ketimpangan sosial. Kritik-kritik ilmu lingkungan atas perdagangan internasional kemudian berevolusi menjadi konsep perdagangan berkelanjutan yang menggabungkan motif ekonomi manusia dengan batasan-batasan tertentu guna mengurangi risiko terhadap kehidupan manusia, kerusakan lingkungan, serta ketersediaan sumber daya di masa depan. Meskipun topik ini memiliki prospek yang sangat baik, topik ini masih belum banyak dibahas dan terdisintegrasi dalam berbagai disiplin ilmu yang berbeda. Tinjauan literatur ini memetakan dan menggambarkan ragam pandangan dalam perdagangan berkelanjutan dari 26 literatur yang berbeda. Tinjauan literatur ini dibuat dengan metode taksonomi yang mengategorisasikan topik bahasan menjadi tiga tema besar, yakni konseptualisasi, norma dan tata kelola, serta pandangan dan kritik terhadap perdagangan berkelanjutan. Penulis memiliki temuan bahwa: (1) meskipun poin keberlanjutan berhasil disepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), adopsi isu perdagangan di dalam World Trade Organization (WTO) masih terhambat. Alih-alih, aktor-aktor tertentu menggunakan kesepakatan dagang sebagai instrumen mendorong keberlanjutan; (2) terdapat pandangan yang berseberangan terkait peran, kontribusi, dan prospek adopsi konsep keberlanjutan dalam perdagangan internasional oleh WTO. Adapun, celah penelitian yang penulis identifikasi berkaitan dengan kajian perdagangan berkelanjutan yang masih harus lebih spesifik, terutama dalam menggambarkan interaksi antar aktor dalam sistem internasional. Penelitian selanjutnya harus ditujukan kepada isu yang spesifik, seperti difusi norma dan politik domestik.

Behind its role in improving the world economy, international trade is considered to have contributed to environmental damage, resource scarcity, and social inequality. Environmental critics of international trade then evolved into the concept of sustainable trade, which combines human economic motives with certain limitations to reduce risks to human life, environmental damage, and the availability of resources in the future. Scholars from various academic disciplines began to research the concept of sustainability to reduce the negative excesses of trade on the environment and human life. Even though this topic has very good prospects, it is still not widely discussed and has disintegrated in many different academic disciplines. This literature review maps and describes the various views on sustainable trade from 26 different works of literature. This literature review was made using a taxonomic method that categorizes the discussion topics into three major themes: conceptualization, norms and governance, and views and criticism of sustainable trade. The author argues that: (1) even though sustainability provisions have been agreed by the United Nations, the adoption of sustainability in trade- related issues is still hampered in the World Trade Organization (WTO). Instead, certain actors use preferential trade agreements as instruments to promote sustainability in the trade context; (2) there are opposing views regarding the role, contribution, and prospects for sustainable trade concept adoption by the WTO. Meanwhile, the author reflects that the study of sustainable trade in the context of international relations needs to be more specific, especially in describing interactions between actors in the international system. Further research must be directed to specific IR issues, such as norms diffusion and domestic politics."
2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>