Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119706 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Sardjono
"ABSTRAK
Penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional Indonesia, khususnya di bidang obat-obatan menjadi penting, setidak-tidaknya karena tiga alasan. Pertama, keuntungan ekonomi, Kedua, keadilan dalam sistem perdagangan dunia, dan Ketiga, perlunya perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Indonesia yang memiliki potensi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya temyata belum menikmati secara ekonomi atas hasil dari pemanfaatan sumber daya tersebut. Dari berbagai data yang ada menunjukkan bahwa yang menikmati keuntungan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional adalah negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Negara-negara maju memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan rezim Hak Kekayaan Intelektual sebagai sarana melindungi teknologi dan kreasi intelektual mereka, termasuk teknologi yang digunakan dalam memanfaatkan pengetahuan tradisional, khususnya di bidang obat-obatan. Sistem World Trade Organization (WTO) merupakan sarana yang sangat ampuh bagi negara-negara maju untuk memaksa negara-negara berkembang melindungi teknologi mereka itu. Dalam hal ini negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat telah menerapkan standard ganda. Di satu sisi mereka sangat kuat memperjuangkan perlindungan HKI bagi teknologi dan industri mereka, pada sisi yang lain, mereka enggan mengakui hak-hak masyarakat lokal atas karya intelektual mereka. HKI tidak untuk melindungi hak-hak masyarakat, melainkan untuk melindungi hak-hak individual atas kepentingan ekonomis dari pemanfaatan kreasi individu pencipta atau penemunya. Pada saat yang sama masyarakat lokal sendiri tidak mengetahui atau bahkan tidak peduli adanya kepentingan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional mereka. Kondisi ini tentu saja menimbulkan adanya rasa ketidakadilan bagi negara-negara berkembang. Rasa ketidakadilan ini semakin menguat ketika negara-negara maju menolak untuk mengakui adanya hak kolektif masyarakat tradisional (indigenous and local community) atas pengetahuan tradisional mereka. Selain itu, keberadaan berbagai kesepakatan internasional juga belum banyak membantu upaya melindungi hak dan kepentingan masyarakat lokal. Ini berarti masyarakat lokal di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, belum dapat berharap banyak dari rezim hukum internasional untuk menyediakan perangkat yang dapat melindungi kepentingan mereka. Dengan demikian, perlu ada inisiatif dari Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan dan menyiapkan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional dari masyarakatnya, mengingat masyarakat sendiri tidak menyadari bahwa pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan memiliki nilai ekonomis. Masyarakat tidak pernah berpikir bahwa apabila pengetahuan mengenai obat-obatan tradisional itu dikelola sebagai komoditi perdagangan, akan mendatangkan keuntungan ekonomi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah Pertama, meninjau kemungkinan untuk menggunakan rezim HKI bila dimungkinkan untuk melindungi pengetahuan tradisional; Kedua, menciptakan sistem perlindungan sui generis; Ketiga, mempersiapkan dan melaksanakan sistem dokumentasi yang tepat bagi pengetahuan tradisional; Keempat, melakukan upaya-upaya untuk melestarikan, mengembangkan, mempromosikan penggunaan pengetahuan tradisional untuk kepentingan dan keuntungan masyarakatnya, serta menciptakan sistem pembagian manfaat yang tepat atas penggunaan pengetahuan tradisional tersebut. Upaya itu perlu mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pelindungan hak-hak masyarakat lokal atas pengetahuan tradisional mereka."
2004
D567
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"ABSTRAK
Penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional Indonesia, khususnya di bidang obat-obatan menjadi penting, setidak-tidaknya karena tiga alasan. Pertama, keuntungan ekonomi, Kedua, keadilan dalam sistem perdagangan dunia, dan Ketiga, perlunya perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Indonesia yang memiliki potensi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya temyata belum menikmati secara ekonomi atas hasil dari pemanfaatan sumber daya tersebut. Dari berbagai data yang ada menunjukkan bahwa yang menikmati keuntungan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional adalah negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Negara-negara maju memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan rezim Hak Kekayaan Intelektual sebagai sarana melindungi teknologi dan kreasi intelektual mereka, termasuk teknologi yang digunakan dalam memanfaatkan pengetahuan tradisional, khususnya di bidang obat-obatan. Sistem World Trade Organization (WTO) merupakan sarana yang sangat ampuh bagi negara-negara maju untuk memaksa negara-negara berkembang melindungi teknologi mereka itu. Dalam hal ini negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat telah menerapkan standard ganda. Di satu sisi mereka sangat kuat memperjuangkan perlindungan HKI bagi teknologi dan industri mereka, pada sisi yang lain, mereka enggan mengakui hak-hak masyarakat lokal atas karya intelektual mereka. HKI tidak untuk melindungi hak-hak masyarakat, melainkan untuk melindungi hak-hak individual atas kepentingan ekonomis dari pemanfaatan kreasi individu pencipta atau penemunya. Pada saat yang sama masyarakat lokal sendiri tidak mengetahui atau bahkan tidak peduli adanya kepentingan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional mereka. Kondisi ini tentu saja menimbulkan adanya rasa ketidakadilan bagi negara-negara berkembang. Rasa ketidakadilan ini semakin menguat ketika negara-negara maju menolak untuk mengakui adanya hak kolektif masyarakat tradisional (indigenous and local community) atas pengetahuan tradisional mereka. Selain itu, keberadaan berbagai kesepakatan internasional juga belum banyak membantu upaya melindungi hak dan kepentingan masyarakat lokal. Ini berarti masyarakat lokal di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, belum dapat berharap banyak dari rezim hukum internasional untuk menyediakan perangkat yang dapat melindungi kepentingan mereka. Dengan demikian, perlu ada inisiatif dari Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan dan menyiapkan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional dari masyarakatnya, mengingat masyarakat sendiri tidak menyadari bahwa pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan memiliki nilai ekonomis. Masyarakat tidak pernah berpikir bahwa apabila pengetahuan mengenai obat-obatan tradisional itu dikelola sebagai komoditi perdagangan, akan mendatangkan keuntungan ekonomi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah Pertama, meninjau kemungkinan untuk menggunakan rezim HKI bila dimungkinkan untuk melindungi pengetahuan tradisional; Kedua, menciptakan sistem perlindungan sui generis; Ketiga, mempersiapkan dan melaksanakan sistem dokumentasi yang tepat bagi pengetahuan tradisional; Keempat, melakukan upaya-upaya untuk melestarikan, mengembangkan, mempromosikan penggunaan pengetahuan tradisional untuk kepentingan dan keuntungan masyarakatnya, serta menciptakan sistem pembagian manfaat yang tepat atas penggunaan pengetahuan tradisional tersebut. Upaya itu perlu mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pelindungan hak-hak masyarakat lokal atas pengetahuan tradisional mereka."
2004
D1075
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
346.048 AGU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kloppenburg-Versteegh, J.
Yogyakarta: C.D. R.S. Bethesda dan Andi Offset, 1988
633.88 KLO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hari Sutra Disemadi
Depok: Rajawali Pers, 2023
346.048 HAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1996
346.048 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Matondang, Riris C.
"Pengaturan dibidang perundang-undangan yang mengatur Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu yang relatif singkat telah banyak perubahannya. Hal ini terjadi terutama setelah ditandatanganinya Persetujuan Putaran Uruguay di Marakesh, Maroko pada tahun 1994. Semenjak itu Indonesia sebagall salah satu penandatangan persetujuan tersebut segera meratifikasinya dalam sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan meratifikasi Paket Persetujuan Uruguay tersebut, maka konsekuensinya Indonesia harus berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam GATT tersebut termasuk didalamnya TRIPS yaitu Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Untuk itu Indonesia telah mengakomodasi ketentuan TRIPs dalam perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta, Merek maupun Hak Paten. Di bidang paten, Pemerintah Indonesia antara lain telah mengakomodasi ketentuan dalam Pasal 31 Persetujuan TRIPs yang merupakan pengecualian terhadap perlindungan paten ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yakni dengan mengatur ketentuan tentang Pelaksanaau Paten oleh Pemerintah dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103. Ketentuan tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat serta akses terhadap obat-obatan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut untuk memproduksi obat-obatan Anti Retroviral untuk mengatasi penyakit HIV/AIDS yang telah mengakibatkan banyak penderita meninggal dunia serta meningkatnya dengan pesat jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nawandaru Dwi Putra
Universitas Indonesia, 2009
T25144
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>