Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89633 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dhimas Kristianto Dwi Prasetyo
"Salah satu bentuk harga transfer adalah pelayanan jasa yang disediakan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lain dalam grup usahanya yang disebut dengan pemberian jasa intra-grup. Perbedaan penentuan metode harga transfer khususnya pemberian jasa intra-grup yang digunakan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dapat menimbulkan sengketa pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mekanisme penghindaran pajak melalui praktik pemberian jasa intra-grup, mengetahui dan menjelaskan penentuan metode harga transfer yang digunakan pemeriksa pajak untuk menguji kewajaran transaksi pemberian jasa intra-grup, dan menjelaskan kesulitan yang dihadapi pemeriksa pajak dalam menguji kewajaran transaksi pemberian jasa intra-grup. Untuk memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai penelitian terkait pemberian jasa intra-grup, peneliti menjelaskan sengketa pajak dalam penentuan metode harga transfer atas transaksi pemberian jasa intra-grup beserta analisis putusan bandingnya.

One form of transfer pricing is providing services by a party to other members in a business group which is called intra-group services. Differences determination of transfer pricing method selection to test the arm?s length price in intra-group services transaction between tax auditors and taxpayers may lead to a tax dispute. The aim of this study are to explain the mechanism of tax avoidance through the practice of intra-group services, identify and explain the determination of transfer pricing method selection to test the arm?s lenght price of intra-group services transaction used by tax auditors, and explain the difficulties faced by tax auditors in dealing with transfer pricing examination of intra-group services. To give a deeper analysis and broader explanation, the researcher explain how a tax dispute in determination of transfer pricing method selection in intra-group services arise and give analysis from some appeal verdicts."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Judith Adelia Maharani
"Salah satu hal yang sering menimbulkan sengketa antara WP dengan DJP adalah terkait dengan proses melakukan analisis kesebandingan, termasuk penentuan perusahaan pembanding yang tepat. Terlebih lagi, konflik dapat muncul ketika WP menggunakan perusahaan pembanding yang merugi atau loss making comparables dalam analisis kesebandingannya. Hal tersebut menjadi suatu masalah karena penggunaan perusahaan pembanding yang merugi diindikasikan sebagai cherry picking atau sengaja dipilih guna mendapatkan nilai interkuartil yang rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah penggunaan pembanding merugi oleh PT X pada tahun pajak 2018 sudah sesuai ketentuan arm’s length principle di Indonesia dan panduan internasional yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan kedua pembanding merugi oleh PT X sudah sesuai ketentuan arm’s length principle di Indonesia dan panduan internasional yang berlaku, sehingga sudah seharusnya kedua pembanding tersebut tidak dieleminasi dan dapat diterima sebagai data pembanding.

One of the things that often causes disputes between WP and DGT is related to the process of conducting a comparability analysis, including determining the right comparables company. Moreover, conflicts may arise when taxpayers use loss making comparables in their comparability analysis. This becomes a problem because the use of loss-making comparison companies is indicated as cherry picking or deliberately chosen to get a low interquartile value. The purpose of this study is to analyze whether PT X's use of loss-making comparables in the 2018 fiscal year complies with the provisions of the arm's length principle in Indonesia and applicable international guidelines. This research was conducted using a qualitative approach with data collection techniques through library research and field studies (interviews). The results of the study show that the use of the two loss-making comparables by PT X is in accordance with the provisions of the arm's length principle in Indonesia and applicable international guidelines, so that the two loss-making comparables should not be eliminated and can be accepted as comparables company."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Efi Nofita
"Transaksi intra-grup jasa antar perusahaan terafiliasi merupakan salah satu transaksi yang memiliki risiko transfer pricing yang tinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa antara wajib pajak dengan fiskus di Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak -DJP) terkait pengujian manfaat ekonomi dari transaksi jasa intra-grup. Uji manfaat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam rangka memenuhi arm’s length principle. Wajib Pajak harus membuktikan adanya manfaat ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah atas pemberian jasa tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas informasi dokumentasi harga transfer terkait uji manfaat pada jasa transaksi intra-grup dalam rangka memenuhi arm’s length principle, dan mengidentifikasi kualitas informasi yang ideal yang harus disajikan pada dokumen tersebut. Peneliti melakukan content analysis terhadap ikhtisar informasi terkait uji manfaat jasa intra-grup dalam 147 data dokumentasi transfer pricing wajib pajak periode 2017 hingga 2019, dengan membandingkannya dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, peneliti mengkonfirmasi temuan content analysis kepada Otoritas Pajak dan Konsultan Pajak melalui proses wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar dokumentasi transfer pricing dalam penelitian ini tidak menjelaskan secara rinci tentang pengujian manfaat jasa intra-grup. Seharusnya transfer pricing documentation menguraikan secara rinci hal tersebut sehingga dapat meminimalisasi asimetri informasi antara otoritas dan wajib pajak sehingga yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko dispute. Studi ini memiliki implikasi praktis bahwa wajib pajak perlu menyediakan dokumentasi yang memadai dalam menguji manfaat ekonomi dari jasa intra-grup untuk mengurangi risiko sengketa pajak. Bagi regulator, penelitian ini berimplikasi untuk memperjelas aturan pengujian manfaat dalam laporan dokumentasi transfer pricing dan konsep manfaat ekonomi.

Intra-group transaction of services between affiliated companies is one of the transactions that has a high transfer pricing risk. This research is motivated by a dispute between taxpayers and the tax authorities in Indonesia (Directorate General of Taxes -DGT) related to testing the economic benefits of intra-group service transactions. The benefit test is one of the requirements that must be met by the taxpayer in order to fulfill the arm's length principle. Taxpayers must prove the existence of economic benefits that can add value to the provision of these services. The purpose of this study is to analyze the quality of information of transfer pricing documentation related to the benefits of intra-group transaction services in order to meet the arm's length principle, and identify the ideal quality of information that should be presented in the document. The researcher conducted a content analysis of the summary of information related to the intra-group service benefit test in 147 taxpayer transfer pricing documentation for the period 2017 to 2019, by comparing them with the regulations in Indonesia. Furthermore, the researcher confirmed the findings of the content analysis to the Tax Authorities and Tax Consultants through the interview process. The results of this study indicate that most of documentation in this study does not explain in detail about testing the benefits of intra-group services. Transfer pricing documentation should be described in detail so that can minimize information asymmetry between the authority and the taxpayer and also reduce the risk of disputes. This study has implication that the taxpayers need to provide adequate documentation in testing the economic benefits of intra-group services to reduce tax disputes. For regulators, this research has implications for clarifying benefit testing in transfer pricing documentation reports and the concept of economic benefits."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bertha Yuliarti M.
"Bentuk transfer pricing yang sering dilakukan di dalam perusahaan multinasional adalah transaksi pemberian jasa manajemen antar perusahaan dalam satu grup usaha atau intra-group management service. Pemberian jasa manajemen ini terkadang ditujukan untuk mengurangi beban pajak global sebuah perusahaan multinasional. Terbitnya pedoman baru dalam pendokumentasian harga transfer oleh OECD pada Juli 2017 sesuai dengan BEPS Action Plan 13 mendorong Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengenai pendokumentasian harga transfer. Dokumentasi ini dilakukan untuk membuktikan kewajaran transaksi dengan pihak istimewa yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai perubahan yang terdapat dalam peraturan baru tersebut serta bagaimana penerapannya dalam menguji kewajaran transaksi intra-group management service menggunakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada PT XYZ. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif didapatkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam.
Dari hasil penelitian, kesimpulan yang dihasilkan adalah perubahan peraturan mengenai pendokumentasian harga transfer membuat langkah-langkah pendokumentasian menjadi lebih jelas, meskipun masih terdapat kendala yang sering dihadapi dalam penentuan metode dan pembanding yang sesuai untuk transaksi intra-group management service.

One form of transfer pricing that usually occur in multinational enterprises is the transaction of intra group management service. The intra group management service often used in the purpose of minimalizing the global profit of multinational enterprises. As OECD established a new transfer pricing documentation guidelines on July 2017 based on BEPS Actions Plan 13, Indonesia also established a new regulation relating to the steps on how transfer pricing documentation should be done in Ministry of Finance Regulation Number 213 PMK.03 2016. The documentation is made to meet the purpose of determining the arms length nature of multinational enterprises transaction.
This study aims to discuss the difference of the new and the old regulation, also how to implement the arms length principle on PT XYZ intra group management service transaction. Research method used in this study is qualitative approach with qualitative analysis. The qualitative data is gathered from literature study and in depth interview.
Based on the research, can be concluded that the new regulation on transfer pricing documentation makes the documentation steps clearer, eventhough there are some difficulties in determining the method and comparable company for intra group management service transaction.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Puspanita
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak terkait dengan royalti know-how dan trademark sudah sesuai dengan prinsip-prinsip arm's length principle dan analisis kesebandingan, serta menganalisis dasar dan pertimbangan majelis hakim terkait sengketa royalti know-how dan trademark. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait dengan penilaian kewajaran royalty know-how dan trademark yang meliputi eksistensi, duplikasi dan penilaian, maka: 1 koreksi pemeriksa belum mempertimbangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing yang ada di Indonesia; 2 Pemeriksa hanya menggunakan dasar dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang didapat untuk menyatakan bahwa tidak terdapat eksistensi dari penggunaan royalty know-how dan trademark; 3 terkait dengan duplikasi, maka Pemeriksa tidak melakukan karakteristik terhadap know-how yang dilakukan oleh Wajib Pajak; 4 beneficial owner atas IP adalah Friesland Brands BV, oleh karena itu economic ownership atas IP tersebut adalah Friesland Brands BV. Selain itu juga dalam melakukan pembuktiannya, majelis hakim hanya melihat berdasarkan dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang diberikan oleh pemohon banding. Majelis Hakim tidak menggunakan berbagai pengertian merek dagang untuk melakukan pembuktian keberadaan merek dagang tersebut. Majelis hakim tidak melakukan uji ldquo;benefit test rdquo; apakah hal-hal yang di atur dalam perjanjian PT XXX dengan Friesland Brands BV dapat dibuktikan dalam mendukung kegiatan proses pembuatan susu tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astuti
"Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993.
Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.

Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993.
CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer.
This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Smita Adinda
"Salah satu bentuk transaksi transfer pricing yang sering terjadi di dalam perusahaan multinasional adalah transaksi pemberian jasa manajemen atau intragroup management services. Jasa manajemen selain diberikan untuk meningkatkan kinerja perusahaan terkadang juga dijadikan sebagai upaya untuk meminimalisir beban pajak global sebuah perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri peraturan mengenai mekanisme transfer pricing diatur dalam PER- 32/PJ/2011, namun dalam PER-32 hanya dijelaskan mengenai penetapan harga pasar wajar untuk transaksi yang bersifat khusus secara keseluruhan.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kebijakan dan proses penetapan harga pasar wajar atas transaksi transfer pricing atas intra-group management services yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif didapatkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam.
Dari hasil penelitian, kesimpulan yang dihasilkan adalah permasalahan intra-group management services secara khusus belum diatur secara baik di Indonesia dan kebijakan yang ada walau sudah komprehensif dan seusai dengan peraturan yang lazimnya berlaku secara internasional, belum memberikan cukup contoh-contoh kasus tentang bagaimana penetepan harga pasar wajar yang tepat untuk transaksi intra-group management services. Serta banyak kebijakan transfer pricing di India yang dapat menjadi masukan bagi kebijakan di Indonesia.

One form of transfer pricing transaction that are occur inside the multinational company is the intra-group management service. The intra-group management services are provided not only to improve the company?s performance but sometimes also used as an effort to minimize the company's global tax burden. In Indonesia legislation on transfer pricing mechanism set out in PER-32/PJ/2010, but in PER-32 there is only description regarding on how to determine an arm's length price for special nature transaction as a whole.
This study aims to discuss on how to determine an arm?s length price for intra-group management services transactions in Indonesia. Research method used in the research is qualitative approach with qualitative analysis. Qualitative data is gathered from literature study and in-depth interview.
Based on the research, can be concluded that intra-group management services issue has not been properly regulated in Indonesia and the existed regulations even though have been comprehensively regulated and have followed the track of international best practice there seems to exists some lacks of examples on how to determine an arm?s length price for intra-group management services. Nonetheless there are many of India?s transfer pricing rules that can be applied in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irene Patricia Limas
"Tesis ini membahas mengenai suatu kasus transfer pricing khususnya dalam transaksi intra-group services. Kasus yang dipilih dibahas dengan melihat perbandingan kebijakan transfer pricing di Singapura, Malaysia, India, dan Indonesia dalam hal menyelesaikan isu transfer pricing terkait transaksi intra- group services. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi literatur.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Direktur Jenderal Pajak sebaiknya memperinci peraturan transfer transfer pricing yang sudah ada khususnya pada bagian intra-group services. Selain itu, wajib pajak disarankan untuk tidak lengah dalam hal kelengkapan dokumentasi dan dokumen pendukung sebagai sarana pembelaan ketika terjadi pemeriksaan transfer pricing khususnya dalam transaksi intra-group services.

The focus of this study is to discuss a transfer pricing case related to Intra-Group Services transaction. The selected case is discussed with a comparison of transfer pricing policies in Singapore, Malaysia, India, and Indonesia in terms of resolving transfer pricing issues of intra-group service transaction. This study is a qualitative research using literature study.
The researcher suggests that Indonesian Directorate General of Taxes should itemize the existing transfer pricing regulations, especially for intra-group services’ sections. In addition, the taxpayers should be aware of keeping and maintaining documentation including supporting documents as a defence for future tax audit.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T34683
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ihwan Alfiansyah
"Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sengketa penyesuaian kesebandingan antara PT XYZ dengan DJP. PT XYZ sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang otomotif di Indonesia, melakukan penyesuaian kesebandingan dalam upayanya membuktikan kewajaran harga transfer yang dilakukan pada tahun 2018. Upaya ini ditolak dan menjadi sengketa pajak antara PT XYZ dan DJP. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan material yang terjadi pada PT XYZ dan perusahaan pembanding, serta penyesuaian kesebandingan atas biaya tetap yang disengketakan. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukan bahwa perbedaan material yang dilakukan oleh PT XYZ telah sesuai dengan best practice dengan melihat pada faktor kesebandingannya. Penelitian ini juga menjelaskan penyesuaian kesebandingan di Indonesia, upaya penyesuaian kesebandingan PT XYZ yang dinilai telah memenuhi kaidah yang ada, serta menjawab poin pemeriksaan dan hal yang disengketakan oleh DJP, khususnya terkait substansi biaya tetap dan perlakuan dari perusahaan pembanding. Penelitian ini memberikan saran secara yaitu membuat peraturan yang lebih dapat menjelaskan penerapan penyesuaian kesebandingan, serta menyarankan kepada PT XYZ untuk mempertimbangkan keterbukaan informasi dalam upaya meyakinkan majelis hakim dalam pengadilan pajak.

This study was conducted to analyze the proportional adjustment dispute between PT XYZ and Indonesia Tax Office (1TO). PT XYZ as one of the companies engaged in the automotive sector in Indonesia, made a comparability adjustment to prove the arm’s length of transfer pricing in 2018. This effort was rejected and became a tax dispute between PT XYZ and ITO. This study aims to see the material differences that occur in PT XYZ and the comparison company, as well as the dispute of comparability adjustment on fixed costs. This research was conducted using a qualitative approach with data collection using field studies and literature studies. The results of the analysis show that the material differences made by PT XYZ are in accordance with best practice by looking at PT XYZ comparability factor. This study also explains the comparability adjustment in Indonesia, the comparability adjustment on fixed cost in PT XYZ which is considered to have complied with the existing rules, as well as answering the argument and disputed matters by the ITO, especially regarding the substance of fixed costs and the condition from the comparable company. This study provides advice, namely making regulations that can better explain the application of proportional adjustment, and suggesting PT XYZ to consider information disclosure in an effort to convince the judges in the tax court."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadhanah Putri Fatmah
"Penelitian ini bertjuan untuk menganalisis penerapan secret comparable di Indonesia ditinjau dari asas kepastian serta menganalisis penggunaan secret comparable dalam pemilihan data pembanding terkait penentuan harga transfer pada kasus pemeriksaan PT. B untuk tahun pajak 2021. Penelitian dilakukan dengan paradigma post-positivist. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara garis besar penggunaan secret comparable di Indonesia belum diatur secara spesifik sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam kasus pemeriksaan PT. B di tahun pajak 2021, penggunaan data pembanding lokal oleh pemeriksa pajak dikategorikan sebagai secret comparable karena Wajib Pajak tidak dapat mengakses data tersebut dan tidak sesuai dengan aturan pemilihan data pembanding terkait transfer pricing di Indonesia. Tidak adanya regulasi yang jelas terkait secret comparable di dalam peraturan Indonesia dapat menimbulkan keragu-raguan dalam penerapan aturan tersebut. Maka, dibutuhkan peraturan yang lebih jelas yang mengatur terkait penggunaan secret comparable dalam pemilihan data pembanding di Indonesia.

This research aims to analyze the application of secret comparables in Indonesia in terms of the principle of certainty and analyze the use of secret comparables in the selection of comparable data related to the determination of transfer prices in the audit case of PT. B for the 2021 tax year. The research was conducted with a post-positivist paradigm. The data collection techniques used include literature study and in-depth interviews. The results of this study indicate that, in general, the use of secret comparables in Indonesia has yet to be regulated explicitly, so it has the potential to cause legal uncertainty in the case of PT. B's audit in the 2021 tax year, the tax auditor's use of local comparable data is categorized as secret comparable because the taxpayer cannot access the data and is not by the rules for selecting comparable data related to transfer pricing in Indonesia. The absence of clear regulations related to secret comparables in Indonesian regulations may lead to doubts about applying these rules. Therefore, clearer regulations are needed regarding the use of secret comparables in the selection of comparable data in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>