Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173191 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chairina Febrian Ramadhanty
"Penelitian ini membahas mengenai pengadaan fasilitas pembayaran tol menggunakan kartu elektronik nir sentuh (e-toll card) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dimana banyak masyarakat berpendapat bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan praktek monopoli karena merupakan penyedia tunggal fasilitas tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana proses penunjukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai penyedia fasilitas pembayaran tol menggunakan e-toll card dan apakah kedudukan tunggal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan dengan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditunjuk melalui suatu proses yang sah dan kedudukannya tidak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

This study discusses about the procurement of toll payment using an electronic card (e-toll card) by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, where many people thought that PT Bank Mandiri (Persero) Tbk conduct monopolistic practices because it is the sole provider of such facilities. This study aimed to find out how the process of procurement that appointed PT Bank Mandiri (Persero) Tbk as a provider of toll payment facility using e-toll card and whether a single position of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk under Law UU No. 5 Year 1999. The method used in this research is descriptive analysis with normative juridical approach and the research methods literature with secondary data as its data source. These results indicate that PT Bank Mandiri (Persero) Tbk is appointed through a legal process and position does not infrige UU No. 5 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61696
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benedictus Giovanni Wibisono S.
"Kartel harga merupakan salah satu bentuk tindakan anti-kompetitif yang dapat dicapai melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui pelepasan informasi tertentu ke publik sebagai sinyal kepada pelaku usaha pesaing untuk melalukan kartel, atau yang dikenal juga sebagai price signalling. Namun, di Indonesia tindakan price signalling belum mendapat perhatian dalam hukum persaingan usaha. Sedangkan, di Amerika dan Uni Eropa, tindakan price signalling merupakan tindakan yang mendapatkan perhatian khusus dalam hukum persaingan usaha. Komisi persaingan usaha masing-masing negara tersebut telah mencoba menggunakan berbagai pendekatan untuk dapat menindak tindakan price signalling berdasarkan hukum persaingan usahanya masing-masing. Perbandingan pendekatan di ketiga negara tersebut dapat memberikan masukan kepada hukum persaingan usaha Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak seperti di Amerika dann Uni Eropa, hukum persaingan usaha Indonesia baru melihat price signaling hanya sebagai facilitating practices dalam mencapai kartel, dan bukan tindakan anti-kompetitif yang berdiri sendiri. Penanganannya pun masih mengalami kendala di pengadilan. Oleh karena itu, perlu diberikan pengaturan yang jelas mengenai tindakan ini dalam revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Price fixing cartel is one of anti competitive acts that could be achieved through many ways, one of them is through disclosure of specific information to the public that acts as a signal to other businessmen to do cartel, or commonly known as price signalling. However, in Indonesia, price signalling is not something that the competition law is specificically concerned with. Meanwhile, on America and European Union, price signalling is something that is considered important in competition law. Each countries competition committees have tried many approaches to deal with price signalling based on their competition laws. Comparison between those 3 countries can bring forth suggestions necessary for Indonesian competition law. This research is using normative juridical method. The conclusion of this research shows that unlike in America and European Union, Indonesian competition law merely sees price signaling as a facilitating practice for cartel, and not as an individual anti competitive action. In practice, it also experiences many difficulties in court. For this reason, this matter should be clearly governed in the revision of Law No. 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Maharfatoni
"Tesis ini membahas kesesuaian atas pasal 44 Undang-undang Jasa Konstruksi dengan pasal 22 Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta kedudukan perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dengan pendekatan dari teori Rule of Reason Dan Perse Illegal dan Tesis ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, library research, dan comparative study. Adapun kesimpulannya yaitu ketentuan pada Pasal 44 Undang Undang Jasa Konstruksi belum sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab pendekatan yang digunakan dalam pengaturan kedua Pasal dari masing masing Undang-Undang tersebut berbeda. Pasal 44 Undang Undang Jasa Konstruksi melarang praktik afiliasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa (tender kolutif vertikal) secara per se illegal, sedangkan pasal 22 Undang Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur larangan tender kolutif dengan pendekatan rule of reason. Saran penulis dalam tesis ini perlu ditunjang dengan pendekatan pengaturan yang sama, pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan rule of reason dianggap paling sesuai untuk mengatur bentuk pelanggaran ini, sebab informasi asimetris dan permasalahan Principal-Agent kerap terjadi dalam manajemen perusahaan, hubungan terafiliasi baik disengaja ataupun tidak disengaja dapat menjadi dugaan awal, yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut untuk dinyatakan sebagai praktik anti persaingan.

This thesis discusses the suitability of article 44 of the Law on Construction Services with article 22 of the Antitrust and Unfair Business Competition Law and the position of construction companies participating in tenders with the Perse Illegal and Role Of Reason Appraches law and this thesis is prepared using juridical research methods normative, library research, and comparative study. The conclusions are the provisions in Article 44 of the Law on Construction Services not in accordance with the provisions of article 22 of the Antitrust and Unfair Business Competition Law, because the approach used in the regulation of the two Articles of each Law is different. Article 44 of the Construction Services Law prohibits the practice of affiliation between Service Users and Service Providers (vertical collutive tenders) per se illegally, while Article 22 of the Antitrust and Unfair Business Competition Law regulates the ban on collutive tendering with the rule of reason approach. The author's advice in this thesis needs to be supported by the same regulatory approach, in every applicable legislation. The rule of reason approach is considered to be the most appropriate for regulating this form of violation, because asymmetric information and Principal-Agent problems often occur in company management, affiliated relationships intentional or unintentional can be initial guesses, which require further evidence to be declared anti-competitive practice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51927
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lida Noor Meitania
"Perkembangan dunia bisnis dengan menggunakan internet menciptakan kegiatan bisnis-ke-bisnis yang menawarkan berbagai keuntungan. Pasar B2B ini diramalkan akan dua kali lebih besar setiap tahunnya di beberapa tahun yang akan datang. Keunikan, real time, many-to-many jaringan penghubung dari intemet memungkinkan kegiatan-kegiatan yang tidak ada di dunia offline dengan informasi yang sangat kaya sebagai suatu ciri dunia maya. Namun dimana informasi sangat kaya dan pertukaran informasi diiakukan secara intensif, informasi juga dapat menjadi ancaman bagi persaingan.
Dalam penulisan teals ini dikaji mengenai pengertian bisnis-ke-bisnis (B2B) pasar perdagangan melalui elektronik, kasus-kasus yang berkaitan dengan bisnis-ke-bisnis (B2B) pasar perdagangan melalui elektronik, dan sejauhmana Undang-undang Nomor 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur praktek-praktek tersebut.
Bisnis-ke-bisnis pasar perdagangan melalui elektronik dapat berupa berbagai bentuk namun secara sederhananya merupakan sebuah sarana melalui katalog beberapa penjual yang dibuat untuk disajikan kepada konsumen pada satu site di intemet, sehingga konsumen dapat secara mudah membandingkan harga yang ditawarkan oleh berbagai penjual. Keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh aktifitas tersebut adalah efisiensi dalam aktifitas perdagangan seperti administrasi, pembayaran, dan pengiriman barang; penghematan biaya administrasi termasuk menghemat waktu dan tenaga; pengurangan biaya pencarian (search cost), biaya yang berasal dari pengenalan atau identifikasi supplier dan visa versa; menjadikan suatu channel penjualan baru yang sebelumnya tidak bersemangat menjadi bersemangat; pembelian secara mandiri (maverick purchasing); pembelian secara bersama-sama (joint purchasing); intergrasi sistem, penggabungan sistem lama dengan sistem baru; supply chain management; dan outsourcing tugas-tugas tertentu melalui kolaborasi; dana danya middleman, seorang pedagang atau trader yang membeli dari produsen dan menjualnya kepada peritel atau konsumen. Beberapa kegiatan perdagangan melalui elektronik berbasis internet tersebut berpotensi melanggar hukum persaingan, yaitu pendaftaran nama domain, perjanjian berupa pertukaran informasi, monopsoni, dan perjanjian berupa larangan masuk. Pendaftaran nama domain yang mengahalangi pelaku usaha lainlpesaiagnya untuk melakukan transaksi melalui internet, tidak secara tegas diatur dalam Undang-undang, namun analisis praktek tersebut dapat menggunakan ketentuan Pasal 16. Perjanjian berupa pertukaran informasi jika berupa penetapan harga diatur Pasal 5 sampai dengan Pasal 8. Pasal yang mengatur larangan kegiatan monopsoni adalah Pasal 18. Praktek berupa larangan masuk dapat diantisipasi dengan Pasal 10 mengenai Pemboikotan. Terjadinya kegiatan perdagangan melalui elektronik berbasis intemet masih dapat diantisipasi dengan Undang-undang Nomor 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19205
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Alizhanda
"Semakin beragamnya aktivitas perdagangan, membawa pembahasan lebih luas mengenai Hukum Persaingan Usaha. HAKI yang awalnya merupakan suatu hak atas benda yang tidak berwujud menjadi ikut serta di dalamnya. Permasalahan muncul ketika perusahaan dengan produk HAKI yang menguasai pasar dikecualikan dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Amerika yang tidak mengecualikan HAKI dari Hukum Persaingan Usaha. Salah satu pelaku usaha dengan produk HAKI yang menguasai pasar adalah Microsoft. Pada awal tahun 2000, Microsoft telah dilaporkan beberapa kali di Amerika, Eropa, dan Jepang atas pelanggaran terhadap persaingan usaha dengan tuduhan penyalahgunaan posisi dominan. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, berdasarkan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan besarnya potensi penyalahgunaan posisi dominan yang dimiliki pelaku usaha dengan produk berupa HAKI dan perbandingannya dengan perspektif Hukum Persaingan Usaha di Amerika. Penelitian ini menimbulkan saran bahwa KPPU harus memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas Microsoft di Indonesia. KPPU diharapkan dapat membuat sebuah aturan kebijakan baru berupa Pedoman mengenai aktivitas bisnis HAKI dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini bertujuan agar terciptanya suasana perdagangan yang lebih adil.

The increasing diversity of trade activities has led to a broader discussion on Competition Law. Intellectual Property Right (IPR), which was originally a right to an intangible object, has become involved in it. Problems arise when companies with IPR products that dominate the market are excluded from Business Competition Law in Indonesia. This is different from the United States, which does not exclude IPR from the Competition Law. One of the business actors with IPR products that dominate the market is Microsoft. In early 2000, Microsoft was reported several times in the US, Europe, and Japan for violations of business competition with allegations of abuse of dominant position. Therefore, through a normative research method, based on a literature study, this study aims to show the magnitude of the potential abuse of dominant position owned by business actors with products in the form of IPR and its comparison with the perspective of Business Competition Law in America. This research suggests that KPPU should pay more attention to Microsoft's activities in Indonesia. KPPU is expected to make a new policy rule in the form of a Guidelines regarding business activities of IPR in the Law of Business Competition in Indonesia. This aims to create a fairer trading atmosphere."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nelly Ulfah Anisariza
"Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998 dan untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta bantuan keuangan kepada IMF (International Monetery Fund). IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan sebanyak US$ 43 Miliar dengan syarat, Indonesia melaksanakan reformasi sistem ekonomi dan hukum ekonomi melalui Undang-Undang Anti Monopoli. Maka pada tanggal 5 Maret 1999 Presiden mengesahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tujuan yang ingin dicapai adalah: (1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Masalah yang dikaji adalah: (1) Bagaimanakah pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam penerapan Undang-Undang Anti Monopoli; (2) Kegiatan-kegiatan apa Baja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999; (3) Bagaimanakah keputusan KPPU dalam kasus Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Pendekatan per se illegal adalah suatu tindakan dinyatakan melanggar'hukum tanpa perlu pembuktian apakah tindakan tersebut mempunyai dampak negatif terhadap persaingan atau tidak sedangkan pendekatan rule of reason adalah suatu tindakan, baru dapat dinyatakan melanggar hukum apabila tindakan tersebut dapat dibuktikan,-mempunyai dampak negatif terhadap persaingan; (2) Kegiatan-kegiatan yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position), kartel (cartel) dan hambatan masuk (barrier to entry); (3) Keputusan KKPU adalah Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.5 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arin Nuzullita Vashti
"Skripsi ini membahas mengenai kasus keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan oleh PT Wijaya Karya Beton, Tbk yang teregistrasi pada surat putusan Nomor 04/KPPU-M/2019. Dalam perkara ini, PT Wijaya Karya Beton, Tbk terbukti bersalah oleh Majelis Komisi. Penulis membahas pengecualian pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada huruf g yang dapat diimplementasikan terhadap kasus ini dengan menganalisis unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 50 huruf g tersebut. Di dalam skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan wawancara yang menunjukkan hasil penelitian bahwa PT Wijaya Karya Beton, Tbk dalam kasus putusan Nomor 04/KPPU-M/2019 dapat dikecualikan dari undang-undang tersebut karena memenuhi unsur dalam Pasal 50 huruf g, yaitu unsur tujuan untuk ekspor karena PT Wijaya Karya Beton, Tbk dapat memperluas jangkauan usaha sebagai akibat dari pengambilalihan saham PT Citra Lautan Teduh dan tidak mengganggu pasokan dalam negeri karena menurut pendapat Penulis, PT Wijaya Karya Beton, Tbk tetap mengutamakan pasokan dalam negeri dalam produksi beton pracetaknya.

This research aims to study on required notification for companies who went into mergers and/or acquisition, specifically PT Wijaya Karya Beton, Tbk, which is registered on case 04/KPPU-M/2019. In this case study, PT Wijaya Karya Beton, Tbk has been proven by the Commission to have violated the law. The exception to Law No. 5 Year 1999 is written on Article 50 Law No. 5 Year 1999 on the Prohibition on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research specified on Article 50 letter g on the exception due to export which can be implemented to the case using analysis of the article to the study case. This research used normative legal research approach and interview which showed that PT Wijaya Karya Beton, Tbk can be exempted from Law No. 5 Year 1999. PT Wijaya Karya Beton, Tbk’s acquisition on PT Citra Lautan Teduh was meant to expand PT Wijaya Karya Beton, Tbk’s business to PT Citra Lautan Teduh’s market, which centered to international market. This acquisition also did not distract domestic needs and/or market supplies as PT Wijaya Karya Beton, Tbk is still very much focuses on domestic market for precast concrete.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Arief Khumaidi
"Pada umumnya tujuan UU Antimonopoli di dunia adalah kesejahteraan konsumen. Di dalam UU Antimonopoli di Indonesia (UU No.5/1999) disamping hendak mencapai efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan kesejahteraan konsumen, juga mencakup tujuan-tujuan lain, yaitu melindungi usaha kecil, perkecualian terhadap koperasi dan pengecualian monopoli berdasar UU. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 5/1999 menyebutkan tujuan kebijakan antimonopoli Indonesia. Pasal 2 UU No.5/1999 diharapkan akan membantu terwujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Pasal 3 UU No.5/1999 bertujuan menjamin sistem persaingan usaha yang babas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem ekonomi yang of lien. Sebagai tujuan, pasal 2 dan 3 UU No. 5/1999 tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha karena tidak menetapkan syarat-syarat kongkret terhadap perilaku usaha. Namun, pasal yang bercorak filosofis ini dapat digunakan untuk menerjemahkan menerapkan ketentuanketentuan yang meliputi persyaratan terhadap perilaku perusahaan monopolis tersebut. Peraturan persaingan usaha diterjemahkan dengan ciri sedernikian rupa sehingga tujuan-tujuan pasal 2 dan 3 tersebut dapat terwujud sebaik mungkin.
Untuk melihat konsistensi tujuan UU No.5/1999 dengan pelaksanaannya, perlu dilakukan penelaahan putusan yang berkaitan dengan tindak anti persaingan di Indonesia, terutama kasus tindak antimonopoli yang terjadi di Indonesia yang telah diputuskan oleh KPPU maupun belum selesai diputuskan. Dari kasus-kasus ini akan didapatkan gambaran bahwa putusan-putusan kasus tersebut konsisten dengan tujuan UU No.5/1999. Beberapa kasus diantaranya Kasus Lelang Sapi, Kasus INACA dan Kasus Asosiasi Permebelaan Indonesia (Asmindo) dapat dilihat darn perspektif tujuan UU Antimonopoli pada umumnya di dunia, yaitu apakah dapat pencapaian efidensi dan kesejahteraan konsumen secara efektif menjadi dasar keputusan atau karena pertimbangan Pasal-pasal perkecualian yang bercorak diskriminatif. Dengan demikran, maka didapatkan kejelasan subtansi didalam UU No.511999, yaitu UU Antimonopeli Indonesia apakah hanya mengatur tujuan efisiensi dan kesejahteraan konsumen ataa lebib darn itu, Mengingat bahwa tujuan efisensi dan kesejahteraan dalam UU Antimonopli dan tujuan yang berkaitan dengan pasal-pasal perkecualian tersebut merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang hams di atur dalam penindangan di Indonesia. Barangkali, subtansi yang berkaitan. dengan pasal-pasal perkecualian dipisahkan dari UU No.5/1999 dan di agendakan menjadi UU tersendiri. Deegan demikian, tujuan UU Antimonopoli Indonesia yang murni menekankan hanya pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen akan membantu menyelesaikan kasus-kasus persaingan tidak sehat di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiya Daswanta
"Mulai dekade 1990-an Indonesia dihadapkan pada tuntutan perdagangan beira.s seperti tuntutan Aswan Free Trade Agreement (AFTA), kesepalatan dalam rangka WTO (World Trade Organization) dart APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Proses globalisasi berlangsung dengan irama yang kian cepat ini hams dihadapi Indonesia dengan berbagai tindakan konkrit antara lain melalui deregulasi dibidang ekonomi atau berbagai tindakan lainnya untuk menjadikan kehidupan sektor ekonomi lebth efisien.
Pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui Undang -undang Nomor 7 Tahun 1994, secara garis besar persetujuan WTO adalah untuk meminimalisir hambatan - hambatan perdagangan antara negara - negara penandatangan persetujuan sehingga para pelaku bisnis dapat memaksimaikan transaksi bisnisnya.
Adanya upaya merninimaiisir hambatan - hambatan perdagangan, antara lain berupa pengurangan tarif seperti yang tercantum dalam GATT, bertujuan untuk dapat mempermudah akses ke pasar dalam negeri suatu negara mitra, dengan kemurlahan yang didapat disatu sisi akan mennbawa keuntungan besar bagi konsumen karena terdapat bermacam altematif barang yang dibutuhkan sehingga aim terjadi persaingan yang sempurna.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke - 4 yang mengbasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha), mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya Konsesus mengenai "Singapore Issue" dari KTM ke - 1. Namun perundingan mengenai isu - isu tersebut ditunda hingga selesainya KTM WTO ke - 5 pada tahun 2003 ini. Adapun yang disebutkan sebagai "Singapore Issue" adalah keputusan untuk membentuk 3 (tiga) kelompok baru yaitu kelompok kerja mengenai bidang perdagangan dan investasi (Trade and Investment}, kebijakan kompetisi (Trade and Competition Policy) dan tranparansi dalam pengadaan barang pemerintah (Transparency in Goverment Procurement).
Selanjutnya di Indonesia sendiri pada tahun 1999, sebagai usaha menciptakan ekonomi yang efisien, juga telah mengundangkan Undang -undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Undang - undang nomor 5 Tahun 1999 {selanjutnya UU No. 51 1999) Undang - undang No.: 51 1999 merupakan puncak dari seluruh upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktek monopoli.
Dalam sejarahnya upaya petunjuk membentuk hukum persaingan usaka telah dimulai sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan Undang - undang dan naskah akademik telah dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian karena desakan International Monetary Fund (IMF), pembicaraan untuk membentuk masalah persaingan secara serius dilakukan. Walaupun agak terlambat, namun perlu disambut Kehadiran hukum yang mengatur persaingan antar pelaku usaha bagi bartgsa Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang sedang dalam proses industrialisasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>