Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95379 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harahap, Muhammad Hanafi
"ABSTRAK
Pidana bersyarat di Indonesia menganut sistem suspended sentence, dimana yang ditangguhkan adalah pelaksanaan pidananya. Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap tindak pidana kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, didasari oleh adanya karakteristik restorative justice dalam upaya penyelesaian oleh terdakwa melalui perdamaian dengan pihak keluarga korban, sehingga mencerminkan sikap tanggungjawab dari terdakwa. Dalam penerapan pidana bersyarat terhadap tindak pidana ini, ditemukan adanya persamaan konsep dengan model kombinasi Denmark, dimana selain dijatuhi pidana bersyarat, tetapi juga dijatuhkan pidana pokok lainnya. Namun, jenis pidana pokok yang diterapkan oleh sistem kombinasi Denmark berbeda dengan pidana pokok yang ditemukan dalam penelitian ini.

ABSTRACT
The conditional sentence of Indonesia in accordance with the suspended sentence system which is execution of sentence is suspended. The consideration of judge in sentencing of the suspended sentence to the crime of traffic negligence that causing other people death, based on the existence of a characteristic of restorative justice in the settlement attempts by the defendant through peace with the families of victims, so that reflect the attitude of the defendant?s liability. In the implementation of suspended sentence to this crime, it was found that there is a common concept with the model combination Denmark, where beside sentenced suspended sentence, but also sentenced with another sentence. However, the sentence which combined with suspended sentence in model combination Denmark is different with the sentence that found in this study.
"
2015
S61594
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stacia Faustine
"Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bersifat independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Independensi hakim juga termasuk kebebasan untuk membuat hukum dalam putusannya (juga dikenal sebagai hukum yang dibuat hakim atau pembuatan hukum yudisial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peran dari hakim dalam pembuatan hukum yudisial semakin penting ketika hukum tidak jelas atau tidak lengkap. Peraturan pertanggungjawaban pidana perusahaan memiliki hubungan yang erat ketika itu sampai pada pembuatan hukum yudisial karena belum diatur dalam Pidana Indonesia Kode (KUHP). Penerimaan perusahaan sebagai subjek kriminal dan karenanya dapat pertanggungjawaban pidana yang terjadi secara bertahap dan simultan dalam tiga tahap dalam berbagai hukum di luar KUHP. Sehubungan dengan tindak pidana korporasi, para hakim di Pengadilan Tinggi Kasus Suwir Laut (2012) dan Indar Atmanto (2014) menjatuhkan sanksi pidana terhadap pihak yang tidak dikenakan biaya, yaitu Asian Agri Group dan PT. IM2, masing-masing. Itu keputusan dua kasus kriminal perusahaan telah mencapai tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum permanen. Pada tahun 2017 dan 2018, Mahkamah Agung Indonesia mengeluarkan a pernyataan bahwa dua putusan, di mana perusahaan tidak dituntut tetapi dihukum, sebagai a bentuk pembuatan hukum yudisial. Penelitian ini berfokus pada dua perusahaan sebelumnya kasus pidana ketika dikaitkan dengan wewenang hakim untuk pembuatan hukum peradilan, peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan di Indonesia jika dibandingkan dengan Belanda dan Indonesia Inggris Raya, dan menganalisis pembuatan hukum peradilan oleh hakim dalam setiap kasus. Ini Penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif, disertai dengan a pendekatan komparatif. Hasil penelitian pada kedua kasus menunjukkan bahwa ketidakjelasan dan ketidaklengkapan undang-undang di Indonesia telah mendorong hakim untuk membuat hukum dalam keputusan mereka ketika dihadapkan dengan kasus-kasus kejahatan perusahaan. Namun, hakim yang dibuat hukum dalam kasus pidana memiliki batasan dalam bentuk prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan pembatasan mayor-minor. Pengenaan keputusan pidana terhadap perusahaan yang bahkan tidak didakwa adalah hasil tidak hanya dari ketidakjelasan dan kekosongan hukum terkait dengan tindakan kriminal perusahaan, tetapi juga dari hakim kurangnya pemahaman dalam tanggung jawab pidana perusahaan dan adanya batasan pada pembuatan hukum yudisial itu sendiri. Hal ini menyebabkan para hakim akhirnya melampaui batas peradilan pembuatan hukum. Pada akhirnya, vonis terhadap korporasi yang tidak dituntut bukan merupakan bagian pembuatan hukum yudisial.

Judges as executors of judicial power are independent as regulated in Article 24 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Independence of judges also includes freedom to make laws in their decisions (also known as laws made by judges or judicial making) as referred to in Article 4 paragraph (1), Article 5 paragraph (1), and Article 10 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. The role of judges in judicial lawmaking is increasingly important when the law is unclear or incomplete. The company's criminal liability regulations have a close relationship when it comes to making judicial law because it has not been regulated in the Indonesian Criminal Code (KUHP). The company acceptance as a criminal subject and therefore criminal liability that occur gradually and simultaneously in three stages in various laws outside the Criminal Code. In connection with corporate criminal acts, the judges in the High Court of the Suwir Laut Case (2012) and Indar Atmanto (2014) imposed criminal sanctions on parties who were not charged, namely the Asian Agri Group and PT. IM2, respectively. That decision of two criminal cases the company has reached the level of cassation and has permanent legal force. In 2017 and 2018, the Indonesian Supreme Court issued a statement that two decisions, in which the company was not prosecuted but were convicted, were a form of judicial law making. This research focuses on the two previous company criminal cases when linked to the judges authority to make judicial laws, regulations regarding criminal liability of companies in Indonesia when compared to the Netherlands and Indonesia Great Britain, and analyze judicial law making by judges in each case. This research is a qualitative research using normative juridical methods, accompanied by a comparative approach. The results of the research in both cases show that the unclear and incomplete laws in Indonesia have encouraged judges to make law in their decisions when faced with corporate crime cases. However, the judge made the law in a criminal case has limitations in the form of the principle of legality as regulated in Article 1 paragraph (1) of the Criminal Code and major-minor restrictions. The imposition of a criminal decision against a company which is not even charged is the result not only of obscurity and legal vacuum related to corporate criminal acts, but also from judges' lack of understanding of corporate criminal liability and limitations on the making of judicial law itself. This caused the judges to finally go beyond the judicial limits of lawmaking. In the end, a verdict against a corporation that is not prosecuted is not part of judicial law making."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmi Amelia
"Penelitian ini membahas penerapan ajaran kausalitas pada tindak pidana omisi tidak murni dalam peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yang ditinjau melalui metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Ajaran kausalitas pada tindak pidana omisi tidak murni dibutuhkan dan harus dibuktikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah tindakan pasif seseorang dapat disebut sebab dalam timbulnya akibat. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sejumlah putusan Pengadilan Negeri di Indonesia, ditemukan bahwa ajaran kausalitas tidak diterapkan dalam tindak pidana omisi tidak murni. Penegak hukum cenderung langsung membuktikan pertanggungjawaban pidana terdakwa tanpa terlebih dahulu menimbang mengenai ajaran kausalitas.

This research explores how is implementation of causation to determine cause in criminal omissions in several Indonesian district court decision. This study is prescriptive research that is conducted through a normative legal research method. The data used were obtained by conducting a literature study using qualitative data analysis. Causation in criminal omission is necessary and must be proven to determine whether a person's passive act can be called cause in the onset of effect so that it can then be considered as to criminal liability. According to research on several district court decisions in Indonesia, it was found that causation is not applied in criminal omissions cases. The results showed that law enforcement tends to directly prove the formulation of the offense against the defendant without take causation into consideration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pudia Hwai Willy Wibowo
"Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga quasi yudisial yang melaksanakan fungsi yudisial (mengadili) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal, walaupun tidak termasuk peradilan yang secara limitatif diatur dalam Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan muncul saat pihak yang diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Pelayaran ternyata diproses kembali secara pidana dan kemudian dalam penjatuhan sanksi pidananya, hakim juga menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran sebagai bahan pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan. Walaupun begitu ternyata dua kali pemrosesan tidak melanggar asas Ne Bis In Idem dengan tidak terpenuhi dua syarat keberlakuannya, serta penggunaan putusan Mahkamah Pelayaran tidak akan melanggar asas Non-Self Incrimination tergantung dari cara penggunaannya.

Voyage Court is a quasi-judicial institution which perform judicial functions (try) in the event of ship accident, although not included in the limitative regulated court in the Law of Judicial Power. Problems arise when party are examined and sanction by the Voyage Court turned out to be processed again in a Criminal Court and at the imposition of criminal sanctions, the judge also uses Voyage Court decision as a consideration material for its decision. Although the twice processing itself does not violate the principle of Ne Bis In Idem with some of the unmet requirements and the use of Voyage Court decision would not violate the principle of Non-Self-Incrimination depending on how to use it."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22602
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhamad Romdoni
"

Kondisi saat ini, kejahatan penyalahgunaan narkotika pada umumnya bersifat lintas negara, mengingat produsen, kurir, dan korban bisa berasal dari negara yang berbeda-beda. Perangkat hukum tentang narkotika yang ada telah cukup memadai untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun tindak pidana narkotika tidak pernah surut, bahkan cenderung mengalami kenaikan. Salah satu daerah di wilayah hukum Provinsi Banten yang masuk dalam zona merah darurat narkotika adalah Kota Tangerang. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, ditemukan 20 putusan Hakim dengan pelanggaran yang sama namun menjatuhkan putusan yang berbeda-benda (disparitas). Pada dasarnya disparitas dimungkinkan terjadi apabila adanya alasan yang jelas. Disparitas putusan tidak bisa dilepaskan dari adanya diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman, namun terjadinya disparitas putusan yang tidak dapat dihindarkan bertentangan dengan konstitusi, sebab berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penerapan hukumnya.

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui disparitas yang terjadi dalam putusan terhadap penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, faktor penyebab hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang umumnya menjatuhkan pidana penjara terhadap para penyalahguna narkotika, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang. Tipe penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, dan  sekunder dengan teknik pengumpulan melalui wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terjadi disparitas putusan pada 20 kasus putusan yang dijadikan sampel penelitian. Pertama, Hakim sama-sama menjatuhkan pidana minimal dengan barang bukti shabu pada takaran yang berbeda. Kedua, faktor penyalahguna dipidana penjara diakibatkan karena dalam setiap dakwaan tidak terdapat tuntutan Terdakwa untuk direhabilitasi, Ketiga, pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan tindakan rehabilitasi tidak jelas, sebab dengan telah terbuktinya Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan kondisi fakta dipersidangan yang tidak jauh berbeda, ada yang dipidana penjara, ada pula yang direhabilitasi, padahal secara umum syarat Terdakwa untuk dapat menjalani tindakan rehabilitasi sesuai SEMA tidak terpenuhi.

 

Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika


It is prevalent today that illicit narcotic abuse is a transnational crime as the producers, couriers and victims can be from a variety of countries.  Laws related to narcotics have been sufficient to combat narcotic abuse, that is, Law No. 35 of 2009 on Narcotics. However, narcotic-related-crime rate has never reduced; in fact, it tends to rise.

One of regions under the authority of Province Banten which is categorized as red zone for acute narcotic abuse is Tangerang city. During the process of narcotic law enforcement in district court of Tangerang, 20 similar offences are found to be dropped with different verdicts (disparity). Basically, a disparity can occur for the legitimate reason. The disparity in the judicial verdict is strongly related to judicial discretion in sentencing. However, the disparity cannot contravene legal constitution since it potentially leads to inequality and legal insecurity in its application.

This study aims to analyze the disparities occurring in judicial verdicts against narcotic abuses in district court of Tangerang, the factors of judges’ verdicts, most of which are imprisonment for the defendants, and legal reasonings to decide on rehabilitation for the defendants. This study uses normative jurisprudence with the approach to laws and cases; research data are comprised of primary and secondary law sources, collected by interview and literature review analyzed using qualitative-descriptive approach.

This study reveals that disparities occurr to 20 verdicts, all the research samples. First, judge pronounced minimum sentence based on evidence of different dose of shabu/ extacy. Secondly, the defendants were sentenced to prison since there was no indictment for narcotic rehabilitation for the defendant. Lastly, judge’s legal consideration was not certain owing to the evidence that defendant’s action was in violation of Narcotics Act Article 127 verse (1) letter a jo. in essentially similar legal facts in courts in which ones were sentenced and ones were rehabilitated whereas generally the requirement for rehabilitation based on SEMA was not complied with.

"
2020
T54841
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Supriyanto
"Latar Belakang
Komunikasi antarmanusia merupakan ciri pokok kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dalam tingkat kehidupan yang sederhana maupun dalam tingkat kehidupan yang lebih komplek seperti pada kehidupan modern dewasa ini.
Komunikasi mempunyai peranan asasi dalam segala aspek kehidupan manusia, masyarakat dan negara, karena komunikasi merupakan wahana utama dari kegiatan dan kehidupan manusia sehari-hari. Manusia berkomunikasi dengan sesamanya karena memang di antara mereka saling membutuhkan, dan juga karena manusia hanya bisa berkembang melalui komunikasi, sehingga komunikasi merupakan kebutuhan vital bagi manusia sebagai individu maupun sebagai masyarakat.
Manusia tidak hanya hidup dengan kebutuhan sandang, pangan, dan papan saja. Kebutuhan akan komunikasi dan informasi merupakan bukti tentang adanya desakan dari dalam tubuh manusia untuk menuju kesatuan kehidupan yang diperkaya dengan kerjasama antarmanusia. Pada mulanya komunikasi itu hanya terjadi pada masyarakat yang terbatas luasnya, yaitu kelompok-kelompok yang hidup berdampingan atau merupakan bagian dari unit politik yang sama. Di beberapa tempat mayoritas terbesar penduduk dunia hidup dalam batas-batas unit sosial kecil atau desa. Komunikasi antar pribadi (interpersonal-comunication) merupakan bentuk pokok hubungan sosial).
Komunikasi dalam suatu negara berkembang dan sedang melaksanakan pembangunan dalam seluruh sektor kehidupannya memegang peranan yang sangat penting. Apalagi seperti negara Indonesia; dengan letak geografis dan situasi kondisi sesuai dengan wawasan nasional Indonesia, yaitu Wawasan Nusantara, mengharuskan adanya komunikasi massa yang dapat menjalin hubungan antara satu daerah dengan daerah lainnya, menyampaikan komunikasi dan informasi untuk melancarkan pembangunan nasional dan sekaligus juga berperan dalam meningkatkan ketahanan nasional berupa menangkal pengaruh-pengaruh komunikasi massa dari luar yang semakin canggih dan terus - menerus memasuki wilayah Indonesia.
Dikatakan oleh futurolog Alvin Toffler, dunia sedang dilanda revolosi ketiga, yaitu revolusi informasi, sehingga suatu negara sebagai media penyebar informasi akan mudah memasukkannya ke negara-negara lain. 2)
Macam-macam informasi yang disampaikan terus menerus dalam berbagi sajian dan melalui berbagai sajian dan melalui berbagai macam media akan dapat mengubah pandangan dan sikap hidup manusia. Hal itu terjadi karena manusia setiap hari hidup dalam curahan informasi dari berbagai media informasi yang diterimanya setiap hari, sehingga tentu mempengaruhi pandangan dan perilakunya, dan terjadilah infiltrasi sosial budaya melalui informasi yang lebih hebat dibandingkan infiltrasi minter. Oleh karena itu jelas dibutuhkan adanya usaha - usaha intensif untuk memantapkan norma - norma, baik norma-norma yang melandasi tugas dan fungsi pokok komunikasi massa sebagi sarana dan proses penyaluran informasi kepada masyarakat, maupun pembinaan dan pengembangan eksistensi fisik teknologinya untuk menunjang pembangunan nasional.
"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nilma Suryani
Depok: Rajawali Press, 2022
345 NIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Wulandari
"Saat ini, tindak pidana penyerobotan tanah sering kali terjadi dengan semakin banyaknya populasi dan kepentingan manusia dengan jumlah tanah yang tersedia tetap sama. Tindak pidana yang termuat dalam Pasal 167 KUHP semula hanya melindungi hak bertempat tinggal, namun perkembangannya menjadi pasal yang digunakan untuk tindak pidana penyerobotan. Begitu pentingnya tanah menjadi pemicu munculnya perkara-perkara yang saling bersinggungan atas satu kasus yang sama. Lembaga prae judicieel geschil menjadi jembatan atas perkara-perkara tersebut baik perkara pidana, perdata, bahkan tata usaha negara demi memberikan kepastian hukum bagi para justiabelen khususnya untuk mencegah lahirnya putusan yang bertentangan. Mulanya prae judicieel geschil diatur dalam ketentuan Pasal 29 AB. Sementara dalam KUHP, lembaga prae judicieel geschil dimuat dalam Pasal 81 sedangkan di luar KUHP diatur dalam PERMA 1/1956, SEMA 4/1980, KUHPerdata hingga UU PTUN. Dengan metode yuridis normatif dan melakukan wawancara kepada beberapa narasumber, ditemukan berbagai persoalan praktik dalam penerapan lembaga prae judicieel geschil dalam kasus penyerobotan. Ketentuan Pasal 81 KUHP tidak dengan tegas menentukan siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penundaan schorsing , namun dengan merujuk KUHAP pasal tersebut merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Sementara itu, PERMA 1/1956 maupun SEMA 4/1980 dengan tegas menentukan kewenangan itu berada pada tangan Hakim. Ketentuan-ketentuan tersebut bukan merupakan kewajiban bagi Hakim untuk melakukan penundaan, justru hal ini merupakan kebijaksanaan Hakim untuk menentukan sikap. Dengan kasus yang beragam, penggunaan prae judicieel geschil harus ditinjau secara kasuistis yang mana bila perkara pidana dan perdata sekaligus berjalan sebaiknya dilakukan koordinasi internal dari masing-masing Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Nowadays, criminal acts of annexation have raised in numbers since there is significant increase of human population and business but at the same time areas of land are definitive. Article 167 Indonesia Criminal Code was formed to protect right to reside in the first place but through many progresses and precedents it is now used as an article that penalizes land annexation. The need of land in many sectors has triggered the entry of registered cases in various fields of law for only one matter of annexation and ownership. The institution of prae judicieel geschil is one meeting point among the existing criminal, civil, or even state administration cases. It aims to provide law certainty for justiabelen especially to prevent contradictions among verdicts or civil decisions even state administration resolutions. Prae judicieel geschil has been regulated in Article 29 Algemeine Bepalingen. On the other hand, it is also expressed in Article 81 Indonesia Criminal Code, Supreme Court Rule Number 1 Year of 1956, Supreme Court Circular Letter Number 4 Year of 1980, Indonesia Civil Code, and State Administration Act. By means of normative juridic method and interviewing legal practitioners, this research found numerous issues of prae judicieel geschil implementation especially in annexation cases. Article 81 Indonesia Criminal Code does not directly assert whom has the competence to postpone criminal process. Reffering to definition in Indonesia Criminal Procedure Code, it is related to Public Prosecutors competence to register the criminal cases to Court. Instead, Supreme Court Regulations as stated above have clearly affirmed that the authority relies on Judges rsquo wisdom and comprehension. Considering the vary of cases Judges will proceed, implementation of prae judicieel geschil should be examined case by case and supported by coordiations of the involving Judges."
2017
S66024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafridatati
"Salah satu permasalahan pidana yang mendapat perhatian besar dari kalangan ahli hukum pidana adalah mengenai masalah perbedaan (disparity of sentencing) yang terlalu menyolok yang di jatuhkan oleh hakim terhadap para pelaku tindak pidana-tindak pidana yang sama tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Disparitas pidana yang menyolok dalam pemidanaan, selain menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, juga menimbulkan masalah yang serius bagi narapidana.
Disparitas akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan usaha perbaikan narapidana (corection administration). Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban kesalahan peradilan (the judicial caprice), akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, pada hal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan pemidanaan. Dari sini akan nampak suatu persoalan yang serius, sebab akan merupakan suatu indikator dan manivestasi dari kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana.
Disparitas terjadi hampir pada setiap delik. Demikian juga terhadap delik perkosaan. Sering kita baca di berbagai media masa bahwa kasus perkosaan akhir-akhir ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini pernah diungkapkan oleh Rusli Muhammad dalam laporan penelitiannya bahwa kasus perkosaan di Tanah Air terjadi rata-rata 5 jam sekali. Namun dari data indeks kejahatan dari Mabes Polri terlihat bahwa angka perkosaan turun naik terhitung mulai tahun 1986-1990 yaitu pada tahun 1986 sebanyak 1660 kasus, tahun 1987, 1523 kasus, tahun 1988, 1460 kasus, tahun 1989, 1553 kasus dan tahun 1990 sebanyak 1548 kasus.
Ketakutan terhadap perkosaan menghantui setiap wanita. Hal tersebut membatasi kebebasannya, mempengaruhi cara berpakaian, jam kerja, rute perjalanannya. Namun disadari atau tidak terdapat ambivalensi gambaran terhadap perkosaan. Pada suatu saat kita melihat perkosaan sebagai suatu yang menakutkan (tindak pidana berat), tetapi pada saat lain oleh masyarakat dilihat sebagai lelucon kotor dan memperlakukannya tidak lebih daripada sebagai sesuatu yang kecil dalam kehidupan sosial manusia. Demikian diungkapkan oleh Muladi dalam tulisannya.l)
Perbedaan pandangan ini (ambivalensi) terhadap perkosaan akan menimbulkan disparitas perlakuan terhadap pemerkosa, baik di kalangan masyarakat maupun dalam proses peradilan. Hal ini terbukti dari berbagai putusan pengadilan negeri Jakarta yang lebih banyak menjatuhkan hukuman yang rendah daripada pidana yang mendekati ancaman maksimum. Sebagai contoh pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dari 9 buah berkas perkara ternyata 8 buah kasus dijatuhi hukuman di bawah 3 tahun, sedangkan yang menjatuhkan pidana di atas 4 tahun hanya 1 (satu) kasus. Hal ini berarti pula bahwa sedikitnya perlindungan dari sistem peradilan wanita, padahal dari segi hukum dan pernyataan masyarakat tersurat dan tersirat bahwa perkosaan merupakan kejahatan berat (serious of fence) dengan adanya ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Disparitas ini juga dapat disebabkan oleh perundang-undangan, karena perumusan tentang perkosaan dalam perundang-undangan kita, seperti yang tercantum dalam pasal 285 KUHP sangat sempit, sehingga para hakim menjadi sulit untuk menentukan kriteria apa saja yang harus dikemukakan. untuk menentukan bahwa suatu perbuatan itu disebut sebagai perkosaan. Misalnya saja di dalam pasal 285 KUHP unsur yang sangat ditonjolkan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan untuk mengartikan apa itu kekerasan, sampai di mana batas-batas perbuatan itu dapat dikatakan kekerasan, serta bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan itu, apakah hanya kekerasan fisik saja atau bagaimana, sangat sulit untuk menentukannya?"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>