Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160490 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dethisyah Agrimerinda
"Skripsi ini membahas street harassment yang merupakan bagian dari pelecehan seksual dengan menelaah perspektif hukum di Indonesia serta pengalaman perempuan Depok dalam menghadapi kejahatan seksual yang terjadi di ruang publik khususnya di jalan. Bentuk penelitian yang akan dipakai adalah bentuk penelitian yuridis-empiris. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif, di mana mengunakan penelitian dan penjelajahan terbuka dan berakhir dengan kelompok kecil dari beberapa perempuan Depok yang diwawancarai secara mendalam. Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka, survei, dan wawancara. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlunya aturan hukum baru yang secara khusus mengatur mengenai kekerasan seksual dan pelecehan seksual, serta diharapkan ada perubahan paradigma masyarakat mengenai stigma dan asumsi yang mendiskriminasi perempuan, di mana perempuan adalah objek dan kedudukannya di bawah laki-laki.

The focus of this research is to discuss about street harassment, which is a part of sexual harassment, and was conducted by analyzing the perspectives of law in Indonesia and women?s experiences in Depok, especially in combating sex crimes that occur in public spaces, particularly on the road. The approach of this research is juridical-empirical and the method employed for analysing the data is qualitative method, such as open exploration and ended with a small group of women in Depok. The data in this research was obtained from previous research, documents or library materials, surveys, and interviews. The results of this research suggest that Indonesia needs new regulation about sexual violence and sexual harassment in particular, which is expected to change social perspective and stereotypes that discriminate women, namely objectifing women and placing them under the superiority of men."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S62621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Farhan
"Pelecehan seksual di jalanan (street harassment) merupakan jenis kejahatan yang paling dekat dengan masyarakat dan sangat meresahkan. Dalam Islam, tindakan pelecehan seksual sangat tidak dibenarkan karena merupakan tindakan tercela dan keluar dari jalur syariat. Pelecehan seksual merupakan kemaksiatan dan dapat mendekatkan pelakunya dengan perbuatan zina. Pelecehan seksual tidak sampai kepada perbuatan persetubuhan, sehingga perbuatan tersebut belum tergolong sebagai zina. Pelecehan seksual jalanan tergolong sebagai jarimah takzir dan pelakunya harus dijatuhi ‘uqubat takzir. Di Indonesia, ‘uqubah takzir pelecehan seksual jalanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU KUHP Nasional, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Dalam perspektif hukum Islam, ‘uqubat dianggap baik apabila telah sesuai dengan maqashid syariah. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam pelecehan seksual di jalanan dan apakah Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN.Wtp, Putusan Nomor 209/Pid.B/2020/PN.Bks dan Putusan Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Bli sebagai contoh putusan mengenai kasus pelecehan seksual di jalanan telah sesuai dengan pemidanaan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum pidana Islam mengenai street harassment dan menilai putusan-putusan yang berkaitan dengan pelecehan seksual di jalanan. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif dengan dukungan data primer berupa tiga putusan pengadilan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat putusan yang ‘uqubat-nya telah sesuai dengan maqashid syariah dan memberikan keadilan bagi korban. Akan tetapi, terdapat juga putusan yang belum sesuai dengan maqashid syariah dan tidak cukup adil bagi para korban.

Street harassment is the type of crime that is closest to society and is very disturbing. In Islam, the act of sexual harassment is not justified because it is a despicable act and goes out of the path of sharia. Sexual harassment is a sin and can bring the perpetrator closer to adultery. The sexual harassment examined in this thesis does not reach the act of intercourse, so that when associated with Islamic law, the actions of the perpetrators of sexual harassment are not yet classified as adultery. In Islamic law, street sexual harassment is classified as jarimah takzir and the perpetrator must be sentenced to 'uqubat takzir. In Indonesia, 'uqubat tazkir in the case of street sexual harassment is regulated in the Criminal Code, Criminal Code Law, TPKS Law, and Jinayat Law on Qanun Aceh. In the perspective of Islamic law, 'uqubat is considered good if it is in accordance with maqashid sharia. Therefore, this study seeks to determine street sexual harassment in terms of Islamic criminal law and whether Decision Number 36/Pid.B/2020/PN.Wtp, Decision Number 209/Pid.B/2020/PN.Bks and Decision Number 53/Pid.B/2021/PN.Bli are in accordance with takzir in Islamic criminal law. This research aims to explain the view of Islamic criminal law on sexual harassment and assess decisions related to sexual harassment on the streets. This research is in the form of normative juridical with qualitative research methods with the support of primary data in the form of court decisions. From the results of the research, it was found that there are decisions whose 'uqubat' is in accordance with maqashid sharia and provides justice for victims. However, there are also decisions that are not in accordance with maqashid sharia and do not provide enough justice for victims."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Burhanudin
"Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat beragam dan Bering dinyatakan sebagai negara yang memiliki "mega-biodiversity". Dengan tingginya keanekaragaman hayati, maka terbuka peluang yang besar bagi upaya memanfaatkan sumber-sumber gen penting yang ada untuk program pemuliaan, untuk merakit varietas unggul masa depan, namun tanpa kita sadari terbuka peluang mudah untuk dicuri, dipindahkan, dan diperbaiki oleh pihak asing serta diakui sebagai milik meraka. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, memberikan hak kepada pemulia sehubungan dengan varietas tanaman yang dihasilkan yang mempunyai ciri baru, unik, stabil, seragam, dan diberi nama; untuk memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Hak ini diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim atau 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan setelah diberikan Sertifikat hak PVT. Undang-undang ini, diharapkan akan mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mengembangkan industri benih, dan dengan Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT, maka apabila ada pihak lain yang menggunakan varietas hasil pemuliaan atau varietas loka1 sebagai benih sumber untuk mendapatkan turunannya tanpa ijin dari pihak yang berhak, maka dapat diketahui oleh pemegang hak atau kantor PVT bahwa telah terjadi pencurian varietas tanaman. Di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan varietas tanaman seperti sertifikasi benih tanpa ijin. Sebagian besar diberi pembinaan dan hanya sedikit yang diajukan ke pengadilan. Penegakan hukum terhadap perlindungan varietas tanaman tidak semata-mata menjadi tanggungjawab criminal justice system yang dalam hal ini aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum belum berhasil maka perlu dukungan dari Kantor Pusat PVT, Departemen Pertanian dan masyarakat.

Indonesia is one of the countries in the world which has various biological resources, and is frequently called a "mega-biodiversity" country. Then, by height such biodiversity, it had opened opportunity to get benefit from important gene resources being available for superiority program such as assembling of leading variety for the future, nevertheless, unintentionally, also it had opened opportunity to be stolen, removed and repaired by foreigners and acknowledges as their property. By enactment of Laws No. 29 year 2000 on Plant Variety Protection, it had given right to breed improver pertaining to resulted plantation variety having new characteristic, unique, stable, uniform, and named; to produce or proliferate seeds, prepare for propagation objective, advertises offer, sell or trade, export, and import. It is given twenty {20) years for one season plantation or twenty five (25) years for annual plantation upon obtaining certificate of PVT right. This legislation is wished will motivate the involvement of private sector to develop seed industry and then, by Documentation System and PVT Information Network, other party who use variety derived from breed improvement or local variety as source seeds to get its generation without permission from authorized party then, it will be known by right holder or office of PMT upon stalling of plantation variety. In the field, so many violation is still found against protected plantation variety as certification without permission. Largely, those had been given building and some of them had been brought to the court. Solely, the enactment of protected plantation variety is not responsible of criminal justice system in this case is police apparatus, attorney's office, court and correctional facility. Law enforcement had not been realized succesfully, but, it requires support from head Office of PVT, Department of Agriculture and society."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19283
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rohana Frieta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tina Asmarawati
"Anak adalah masa depan bangsa, untuk itu perlu dibina dan dilindungi agar kelak menjadi manusia-manusia pembangunan yang berkualitas tinggi. Salah satu unsur pembinaan .dan perlindungan adalah Hukum, sebab unsur ini mengatur fungsi, hak, dan kewajiban warga masyarakat maupun- warga negara. Permasalahannya sekarang, apakah Hukum yang sesuai untuk anak-anak sudah ada?
Kalau kita perhatikan kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak dewasa ini terutama di kota-kota besar seperti perkelahian antarsekolah maupun antarwilayah yang banyak menimbulkan korban, penyalahgunaan narkotika, perampasan, pemerkosaan, pengerusakan, dan lain-lain, demikan juga sebaliknya banyak anak yang mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari orang dewasa seperti penyiksaan dan pemerkosaan, hal ini merupakan salah satu unsur bahwa hukum untuk anak-anak yang ada saat ini sudah tidak sesuai perkembangan zaman oleh karena itu hukum pidana anak perlu dilengkapi/disempurnakan.
Data dari Biro Pusat Statistik, di Indonesia tahun 1992, menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi narapidana di Lembaga Lembaga pemasarakatan berjumlah 4.778 orang dan Pemuda 14.259 orang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Asikin
Jakarta: Prenadamedia Group, 2018
347.598 ZAI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iza Fadri
"ABSTRAK
Penelitian mengenai Pembaharuan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) perkembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia; (2) perkembangan kejahatan ekonomi; (3) memanfaatkan serta pelaksanaan UU No. 7 Darurat Tahun 1995; (4) praktek penyidikan kejahatan ekonomi di Indonesia; serta (5) aspek-aspek hukum pidana ekonomi yang perlu diperbaharui dan dikembangkan.
Setelah data diperoleh dengan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode yang yuridis-kualitatif dan analisis isi (content analysis), maka diperoleh kesimpulan seperti dikemukakan di bawah ini.
Perkembangan ilmu pengetahauan dan teknologi yang dicapai dewasa ini telah membawa pengaruh bagi perkembangan kesejateraan dibidang ekonomi. Munculnya institusi-institusi baru, meningkatnya pengetahuan manusia, ditemukannya sarana teknologi yang semakin canggih pendukung aktivitas ekonomi, serta adanya hubungan-hubungan antara negara yang semakin mudah sebagai akibat dari globalisasi dunia, merupakan faktorfaktor yang telah mempengaruhi perkembangan kejahatan di bidang ekonomi.
Dari perkembangan kejahatan tersebut diidentifikasi tiga bentuk kejahatan dibidang ekonomi yang ada, yaitu: (1) kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional biasa; (2)kejahatan ekonomi yang konvensional dengan modus baru; dan (3) kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.
Sebagai salah satu negara sedang membangun, maka menjaga dan mengamankan hasil-hasil pembangunan bagi Indonesia adalah merupakan suatu keharusan, di mana salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan pengaturan hukum termasuk hukum pidananya. oleh karena UU No. 7 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang secara faktual kurang mampu mengakomodasikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi yang berkembang dewasa ini, maka diupayakan suatu kebijakan di bidang hukum pidana ekonomi yang diarahkan pada usaha pembaharuan hukum pidana ekonomi di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana ekonomi ini dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini, melakukan kompilasi terhadap pengaturan hukum pidana ekonomi, atau pun menciptakan ketentuan yang sama sekali baru, serta membuat undang-undang pokok dibidang tindak pidana ekonomi.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Darma Weda
"ABSTRAK
Salah satu hukum pidana yang terganggu di sini adalah asa non-retroaktif. Asas ini -yang sejak awal kemunculannya- dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan penguasa, kini tidak lagi diberlakukan untuk menjaring para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang merasa terlindungi karena asas retroaktif. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memberi pemahaman terhadap "grass violation of human rights", khususnnya dalam kaitannta dengan hukum pidana dan pemidanaan. Pemahaman terhadap perbedaan perlakukan hukum terhadap pelaku kejahatan berat (grave breaches), dengan memberlakukan hukum pidana secara retroaktif terhadap para pelaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif dalam peradilan pidana serta menemukan pemahaman secara lebih mendalam mengenai pemberlakuakn secara retroaktif, serta pemberlakuannya dalam kasus-kasus tertentu; mengkaji batas-batas pemberlakukan hukum pidana secara retroaktif serta eksistensinya dalam sistem hukum nasional."
2006
D1024
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra
Jakarta: Rajawali Pers, 2017
345.05 PAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>