Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156533 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abraham Hantang Jet Jamaran
"[PT Bank Commonwealth merupakan sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan salah satu jenis perusahaan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha perasuransian. Dengan kerja sama tersebut, Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditawarkan kepada nasabah. Asuransi Benda Jaminan yaitu Objek Asuransi yang
mengalami kerugian, pada dasarnya akan diganti oleh pihak asuransi sesuai dengan yang dinyatakan di dalam polis. Jika kerugian yang terjadi di luar yang dinyatakan di dalam polis, maka hal tersebut tidaklah diganti berapapun nilai kerugiannya. PT Bank Commonwealth berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 12/35/DPNP merekomendasikan kepada nasabah yang telah mengajukan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) untuk mengasuransikan rumahnya dengan Lembaga Asuransi yang bekerjasama dengan PT Bank Commonwealth yaitu PT Asuransi X yang mana Lembaga Asuransi X juga merupakan nasabah PT Bank Commonwealth. Peran Bank disini terbatas sebagai perantara dalam meneruskan informasi produk asuransi mitranya.Tulisan ini difokuskan pada penolakan klaim asuransi yang sesuai dengan Hukum dan juga rekomendasi yang di berikan oleh Bank Kepada nasabah diatur oleh hukum serta tanggung jawab dari Bank jika ada penolakan klaim asuransi nasabahnya oleh mitranya . Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum kepustakaan dan didukung wawancara kepada informan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis yang
digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12/35/DPNP Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance), mengatur sampai sejauh mana tanggung jawab bank terhadap nasabah, yaitu tentang Kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak (Bank dan perusahaan asuransi mitra Bank), terutama adanya klausula yang menyatakan tanggung jawab masing-masing
pihak dalam melakukan bancassurance, dalam hal untuk model bisnis Referensi dan/atau Kerjasama Distribusi, Bank tidak menanggung Risiko atas produk asuransi yang dijual.;PT Bank Commonwealth is a company that works closely with one of the types of companies which may conduct insurance business. With this partnership, Credit Products (KPR) offered to customers. Insurance Guarantee Objects, Objects of
Insurance namely the loss, will essentially be replaced by insurance in accordance with the stated in the policy. If the losses which occur outside stated in the policy, then it is not changed regardless of the value of the losses. PT Bank Commonwealth by Bank Indonesia Circular Letter (SEBI) No. 12/35 / DPNP recommend to customers who have filed mortgage (KPR) to insure his home with the Insurance Institute in cooperation with PT Bank Commonwealth, namely PT Asuransi X which
the X Insurance Institute also are customers of PT Bank Commonwealth. Bank role here is limited as intermediaries in transmitting information insurance products of its partners. This study focused on denial of insurance claims in accordance with the law and also the recommendations given by the Bank To the customers governed by the
laws and the responsibility of the Bank if there denial insurance claims its customers by its partners. This study is a normative juridical research by conducting legal research literature as well as informant interviews. The type of data used is secondary data. The analytical method used is qualitative method. Based on the Circular No. 12/35 / DPNP regarding Implementation of Risk Management for Banks Marketing Activities Cooperation with Insurance Company (Bancassurance), regulate the extent to which the responsibility of banks to clients, which is about the clarity of the rights and obligations of each party (Bank and Bank partner insurance companies), particularly the clause that states the responsibility of each party in conducting bancassurance, in terms of business models Reference and / or
Cooperation Distribution, the Bank does not bear the risk on insurance products sold., PT Bank Commonwealth is a company that works closely with one of the types of
companies which may conduct insurance business. With this partnership, Credit
Products (KPR) offered to customers. Insurance Guarantee Objects, Objects of
Insurance namely the loss, will essentially be replaced by insurance in accordance
with the stated in the policy. If the losses which occur outside stated in the policy,
then it is not changed regardless of the value of the losses. PT Bank Commonwealth
by Bank Indonesia Circular Letter (SEBI) No. 12/35 / DPNP recommend to
customers who have filed mortgage (KPR) to insure his home with the Insurance
Institute in cooperation with PT Bank Commonwealth, namely PT Asuransi X which
the X Insurance Institute also are customers of PT Bank Commonwealth. Bank role
here is limited as intermediaries in transmitting information insurance products of its
partners. This study focused on denial of insurance claims in accordance with the law
and also the recommendations given by the Bank To the customers governed by the
laws and the responsibility of the Bank if there denial insurance claims its customers
by its partners. This study is a normative juridical research by conducting legal
research literature as well as informant interviews. The type of data used is
secondary data. The analytical method used is qualitative method. Based on the
Circular No. 12/35 / DPNP regarding Implementation of Risk Management for
Banks Marketing Activities Cooperation with Insurance Company (Bancassurance),
regulate the extent to which the responsibility of banks to clients, which is about the
clarity of the rights and obligations of each party (Bank and Bank partner insurance
companies), particularly the clause that states the responsibility of each party in
conducting bancassurance, in terms of business models Reference and / or
Cooperation Distribution, the Bank does not bear the risk on insurance products sold.]"
Universitas Indonesia, 2015
T44322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristen Natalia
"Pasal 6 ayat 1 Undang undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengatur mengenai kebebasan bagi tertanggung untuk secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun untuk memilih perusahaan asuransi sebagai penanggungnya Hal tersebut ditujukan untuk melindungi tertanggung sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap objek asuransi Namun dalam produk Kredit Pemilikan Rumah yang diselenggarakan oleh perbankan terdapat kewajiban bagi debitur untuk menutup perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi yang telah menjadi mitra dari bank bersangkutan Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang undang dan pendekatan analitikal yang menggunakan Undang Undang No 2 Tahun 1992 Kitab Undang Undang Hukum Dagang peraturan perundang undangan di bidang perbankan serta karya hukum jurnal artikel yang terkait Di akhir penelitian Penulis berkesimpulan bahwa bank berhak untuk menunjuk beberapa perusahaan asuransi untuk menjadi penaggung dari debitur karena kepentingan yang juga dimilikinya terhadap objek asuransi Bank tidak diperbolehkan menunjuk satu perusahaan asuransi saja karena praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan memilih penanggung yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 2 Tahun 1992.

Article 6 verse 1 Law Number 2 Year 1992 concerning Systems of Insurance Undertaking regulates the freedom of the insured to freely choose any insurance company to be their insurer This stipulation is mean to protect the insured as the most concerned party to the insurance object Nevertheless in House Mortgage product which is performed by bank there is an obligation for the debtor to cover an insurance agreement with the insurance company which had been the partner of the bank This research was based on statute approach and analytical approach which use Law Number 2 Year 1992 Commercil Code regulations on banking field also some related works in law journals articles At the end of the study the author concluded that bank has right to appoint several insurance company to be the insurer of the debtor based on the bank interest to the insurance object Banks are prohibited to appoint one certain insurance company as that practice is the violation of freedom to choose insurer principle regulated in article 6 verse 1 Law Number 2 Year 1992.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52402
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alrashid Al Edgar
"ABSTRAK
A. Masalah pokok Dalam kehidupan manusia, sektor perumahan merupakan salah satu kebutuhan mendasar manusia di dalam kehidupannya. Pemerintah Yang menyadari betapa pentingnya hal ini, telah ikut aktif melaksanakan amanat di dalam GBHN, Yang memuat sektor perumahan, khususnya untuk masyarakat Yang termasuk dalam golongan berpenghasilan rendah. Untuk mewujudkan hal dimaksud, Bank Tabungan Negara (BTN) selaku lembaga Yang diserahi tugas oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit perumahan telah melaksanakan misinya selama beberapa tahun terakhir ini. Kredit Yang dikenal dengan nama "Kredit Pemilikan Rumah" (KPR) ternyata mendapat sambutan Yang luar biasa dari masyarakat, terbukti dengan pesatnya perkembangan pembangunan perumahan yang menggunakan fasilitas KPR. BTN Yang bertindak selaku kreditur bagi debitur KPR mensyaratkan adanya suatu surat kuasa mutlak dari debitur KPR kepada BTN untuk menutup asuransi kebakaran atas rumah-rumah Yang dijadikan jaminan. Dalam kaitan ini muncul suatu pertanyaan, apakah tindakan BTN tersebut telah cukup kuat dasar hukumnya dan apakah hak-hak debitur KPR telah cukup dilindungi. B. Metodologi penelitian Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan 2 metode penelitian yaitu .1. Penelitian kepustakaan, Yang dipergunakan untuk mempelajari data sekunder Yang terdapat dalam buku ilmiah, seminar dan peraturan perundangan. 2. Metode penelitian lapangan, guna mengumpulkan data primer, dengan cara wawancara. C. Hal-hal Yang diketemukan. Beberapa hal Yang diketemukan antara lain adalah 1. Bahwa penggunaan surat kuasa mutlak ternyata tidak diragukan lagi keabsahannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan Yang berlaku, ketertiban umum dan-kesusilaan. 2. Terdapat perjanjian antara BTN dengan perusahaan asuransi (PT. Asuransi Ramayana) selaku penanggung atas rumah-rumah Yang dijaminkan kepada BTN Yang sangat menguntungkan debitur KPR. 3. Prosentase pemenuhan kewajiban pembayaran premi (perpanjangan) asuransi untuk tahun kedua dan seterusnya dari debitur KPR, amat rendah. D. Kesimpulan. Beberapa kesimpulan Yang dapat ditarik antara lain 1. Hak-hak debitur KPR dilindungi dengan adanya perjanjian antara BTN dengan PT.Asuransi Ramayana. 2. Sebagai akibat rendahnya prosentase pembayaran premi (perpanjangan) asuransi, BTN telah dirugikan, setidak tidaknya dari segi keuangan. 3. Debitur KPR tidak mempunyai hak untuk mengasuransikan nilai selebihnya, dari harta, yang dimilikinya (jika ada) . E. Saran-saran. 1. BTN hendaknya, membuat addendum dengan debitur- debitur nya, yang mengatur tata, cara pembayaran premi (perpanjangan) asuransi. 2. BTN - hendaknya segera memberikan sertifikat polis asuransi, segera. setelah menerimanya dari PT. Asuransi Ramayana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desy Septiani Putri
"Skripsi ini membahas tentang dugaan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia dengan melekatkan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah BRI dengan produk asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance. Kerja sama ini dianggap dapar membatasi pilihan konsumen dan menciptakan barrier to entry terhadap pelaku usaha lain. Terhadap permasalahan di atas dilakukan peneltian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku usaha tergolong ke dalam tying agreement, namun untuk dapat membuktikan bahwa praktek tying agreement melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999, maka perlu dilakukannya pembuktian pasal 15 ayat (2) dan pasal 19 huruf (a) dengan menggunakan pendekatan rule of reason dan melihat dampak yang ditimbulkan bagi konsumen dan perusahaan lain.

This thesis discusses about presumption of anti-competition practices commited by PT Bank Rakyat Indonesia by embedding home loan agreement with life insurance products of PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera and PT Heksa Eka Life Insurace. This cooperation can limiting consumer choice and create barrier to entry for other business actors. Upon these problems, research has been done in the juridical-normative approach.
The result showed that the activities commited by this three business actors classified into tying agreement, but to prove that the practice of tying agreements breached on Law Number 5 Of 1999, it is necessary to prove Article 15 paragraph (2) and Article 19 paragraph (a) using the rule of reason approach and the impact for consumers and other companies.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58713
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erni Budiarti
"Pada kenyataannya menunjukkan bahwa usaha Bank dalam membantu pengusaha kecil melalui kredit sering kali mengalami berbagai hambatan, yang berpangkal dari kurangnya jaminan yang dapat diberikan oleh pihak yang memerlukan kredit. Menyadari akan hal tersebut, maka Bank berusaha agar ada pihak lain yang bersedia betindak sebagai penjamin , sehingga Bank dapat memberikan kreditnya kepada pengusaha-pengusaha kecil yang tidak mampu menyediakan jaminan yang cukup. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1971 tentang Penyertaan Moda l Negara R.I . untuk pendirian perseroan dalam bidang Perasuransian kredit, maka berdirilah PT. Asuransi Kredit Indonesi a (PT. Askrindo). Dengan adanya PT. Askrindo sebagai penanggung yang bersedia menanggung kerugian yang diderita oleh Bank, maka Bank dapat menggunakan jasa pertanggungan dari PT. Askrindo. Dan PT. Askrindo dalam menjalankan fungsinya tersebut, akan membuat Perjanjian Asuransi Kredit (PAK), yang mengatur hubungan hukum antara PT. Askrindo sebagai pihak penanggung dan Bank sebagai pihak tertanggung dengan kredit Bank sebagai obyek yang dipertanggungkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20367
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rambe, Sarah Theresia M.
"ABSTRAK
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Debitur dalam menjalankan KPRnya dapat
mengalami berbagai macam resiko, terutama resiko kematian. Oleh karena itu,
dibutuhkan Polis Asuransi Jiwa sebagai pemberi kepastian bahwa sisa kredit
terhadap Bank dalam KPR dapat dilunasi, walaupun debitur telah meninggal
dunia. Skripsi ini mencoba mengkaji mengenai peranan Polis Asuransi Jiwa
dalam memberikan kepastian pelunasan kredit kepada Kreditur pada PT Maybank
Indonesia. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah konsekuensi hukum
terhadap klaim apabila Bank sebagai Kreditur tidak jujur dalam proses pengisian
Asuransi Jiwa Kredit, serta peranan Polis Asuransi Jiwa sebagai jaminan dalam
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam memberikan kepastian hukum atas sisa
pembayaran kepada Kreditur pada PT Maybank Indonesia. Metode Penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak
tertulis. Hasil penelitian yang didapat adalah, bahwa Polis Asuransi Jiwa tidak
akan menanggung klaim apabila Bank tidak jujur dalam proses pengisian
Asuransi Jiwa Kredit karena klaim tersebut akan dianggap batal demi hukum,
serta peranan Polis Asuransi Jiwa terhadap Kreditur dalam Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) adalah sebagai pemberi kepastian pelunasan sisa kredit. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa Polis Asuransi Jiwa sangat dibutuhkan dalam setiap
perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena polis tersebut memberikan
jaminan pelunasan sisa kredit kepada kreditur sehingga dibutuhkan itikad baik
dari kedua belah pihak agar terwujud pertanggungan yang diberikan polis
terhadap klaim.

ABSTRACT
Home Mortgage Loans (KPR) is one of government attempt in actualizing public
welfare. Debtors in the process of KPR may suffer various risks, particularly risk
of death. Therefore, Life Insurance Policy shall give the certainty of repayment of
home mortgage loan residual balance, even though the debtor has passed away.
This research examines the role of life insurance policy for giving certainty of
repayment towards creditor on PT Maybank Indonesia. The analysis is based on
the legal consequence towards claim if the Bank dishonestly filling certain
statement on the process of covering life insurance credit, including the role of
life insurance policy as the security of home mortgage loans (KPR) in providing
certainty of repayment towards creditor on PT Maybank Indonesia. This research
is using the juridical-normative research method, which is study of written and
unwritten law. The conclusion prevail life insurance policy will not cover the
claim if Bank did dishonestly filling a statement when covering life insurance
credit, because the claim will be considered as null and void, as it has breach
utmost good faith principle. The role of life insurance policy towards creditor
under home mortgage loans (KPR) is as the grantor of certainty of repayment for
the remaining loans. The life insurance policy is consequential in every home
mortgage loans (KPR) as the policy provides certainty of repayment regarding the
residual balance of the loans. The parties shall adhere to the principle of utmost
good faith in order the policy to materialize the claim coverage."
2016
S65069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanisha Zharfa Maharani
"Asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan memperoleh premi guna memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin diderita tertanggung. Asuransi jiwa kredit dapat menjadi penanggulangan risiko bagi para pihak apabila debitur meninggal dunia pada saat masa pelunasan utang kepada bank yang nantinya akan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian. Dalam praktik, seringkali timbul sengketa ketika adanya pengajuan klaim asuransi jiwa kredit dan prinsip utmost good faith merupakan salah satu prinsip perasuransian yang memiliki peranan yang sangat penting dalam hal ini. Dalam prinsip utmost good faith, diatur bahwa setiap pihak wajib memberikan informasi yang benar ketika akan membuat perjanjian asuransi dan apabila dilanggar mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Debitur untuk membayar utang kredit terhadap Kreditur apabila Perusahaan Asuransi melakukan penolakan klaim atas Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dan bagaimana penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD dalam pertimbangan hukum dan Putusan Hakim dalam sengketa klaim asuransi jiwa kredit pada Putusan No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penggunaan data sekunder untuk menganalisa data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban Debitur dalam pembayaran sisa utang kredit tetap ada dan akan diwariskan kepada Ahli Warisnya apabila pihak perusahaan asuransi menolak klaim. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada prinsip utmost good faith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Dari penelitian ini disarankan 1 agar calon tertanggung atau tertanggung mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi serta Riwayat kesehatan dengan jujur agar tidak menimbulkan permasalahan ketika adanya klaim serta ada baiknya karyawan Bank (Kreditur) diberikan pelatihan mengenai asuransi jiwa kredit agar dalam proses pembuatan perjanjian kredit dapat menjelaskan dengan baik kepada pihak peminjam (Debitur) bahwa jika Debitur meninggal dunia dan pihak perusahaan asuransi menolak klaim, sehingga tidak melunasi sisa utang Debitur, maka sisa utang Debitur akan diwariskan kepada Ahli Waris Debitur, 2 adanya pengaturan lebih lanjut terkait penerapan Pasal 251 KUHD dalam asuransi jiwa kredit serta supaya para hakim diberikan pelatihan mengenai hukum asuransi termasuk prinsip utmost good faith, sehingga hakim akan dapat membuat pertimbangan hukum yang sesuai dengan prinsip-pinsip asuransi termasuk prinsip utmost good faith.

Insurance is an agreement between the insurer and the insured, in which the insurer binds themselves to the insured by obtaining a premium to provide compensation for risks that the insured may suffer. Credit life insurance can be a risk countermeasure for the parties if the debtor dies during the debt repayment period to the bank which will be insured by the insurance company in accordance with the agreement. In practice, disputes often arise when filing credit life insurance claims and the principle of utmost good faith is one of the insurance principles that has a very important role in this matter. In the principle of utmost good faith, it is regulated that each party must provide correct information when making an insurance agreement and if it is violated it will result in the cancellation of the insurance agreement. The research questions in this thesis are how is the responsibility of the Debtor to pay debt to Creditors if the Insurance Company rejects claims on the Credit Life Insurance Agreement and how the judge applied the provisions of Article 251 KUHD in legal considerations and the Judge's Decision in disputes over credit life insurance claims in Decision No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. The research method used is normative juridical with the use of secondary data to analyze data qualitatively. The results of the thesis show that the debtor's obligation to pay the remaining credit debt remains and will be passed on to their heirs if the insurance company refuses the claim. The judge’s legal considerations were not based on the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the Criminal Code. From this research it is suggested 1 the insured or the prospective insured fill should fill the Insurance insurance application and medical history honestly so as not to cause problems when there is a claim and for Bank employees (Creditors) to be given training on credit life insurance so that they can explain properly to the borrower (Debtor) in the process of making a credit agreement that if the Debtor dies and the insurance company refuses the claim, does not pay off the remaining debt and the remaining debt of the Debtor will be passed on to the Debtor's Heirs, 2 make an in depth regulation related to the application of Article 251 KUHD in credit life insurance and the judges are given the training on insurance law including the principle of utmost good faith, so that the judges will be able to make legal judgments in accordance with the principles of insurance including the principle of utmost good faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irsyad Dwiandra
"Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan sebuah imbalan berupa premi yang harus dibayarkan. Perjanjian asuransi dengan objek barang jaminan merupakan salah satu jenis perjanjian asuransi yang dibutuhkan dan telah biasa dilakukan dalam praktik bisnis khususnya pada bidang pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Salah satu klausul yang ditemukan dalam perjanjian kredit pembiayaan tersebut adalah klausul yang mewajibkan debitur sebagai pemilik barang jaminan untuk mengasuransikan barang tersebut dan mencantumkan Bank sebagai penerima manfaat dalam polisnya. Penelitian ini dilakukan untuk membahas dan menjawab permasalahan yaitu bagaimana penerapan prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi tersebut beserta kedudukan apa saja yang dapat diduduki oleh bank sesuai dengan prinsip insurable interest dan bagaimana kesesuaian antara Majelis Hakim menerapkan tersebut dalam pertimbangan hukumnya sehingga memperoleh amar putusan dalam Putusan No. 15/Pdt.G/2019/PN.Mdn dan Putusan No. 300/Pdt/2020/PT.Mdn dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis-normatif dan menggunakan data-data yang diperoleh berdasarkan hasil studi kepustakaan serta menelaah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada perjanjian asuransi. Hasil analisis menemukan bahwa terdapat asas utmost good faith pada perjanjian asuransi dengan objek barang jaminan melekat kepada seluruh pihak dan ditemukan bahwa bank memiliki tiga posisi yang mungkin diduduki dalam perjanjian asuransi dengan model ini yaitu sebagai tertanggung, penerima manfaat, dan/atau sebagai penerima kuasa untuk mengasuransikan. Serta juga ditemukan kekeliruan dan ketidaktepatan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam menyusun pertimbangan dan amar putusan pada perkara yang diputus dalam putusan No. 15/Pdt.G/2019/PN.Mdn dan No. 300/Pdt/2020/PT.Mdn. Majelis Hakim telah tidak cermat dalam menilai unsur pelanggaran prinsip utmost good faith dan telah salah dalam memposisikan bank dalam perjanjian tersebut sehingga putusan yang dihasilkan sangat merugikan perusahaan asuransi yang telah sesuai dan berdasar menolak klaim yang diajukan oleh tertanggungnya.

An insurance agreement is an agreement that aims to transfer risk from the insured to the insurer with a reward in the form of premiums that must be paid. Insurance agreements with collateral objects are one type of insurance agreement that is needed and has been commonly carried out in business practices, especially in the field of financing carried out by banks. One of the clauses found in the financing credit agreement is a clause that obliges the debtor as the owner of the collateral to insure the goods and lists the Bank as the beneficiary in the policy. This research was conducted to discuss and answer the problems, namely how the application of the principle of utmost good faith in the insurance agreement along with what positions can be occupied by the bank in accordance with the principle of insurable interest and how the suitability of the Panel of Judges applying it in its legal considerations so as to obtain the verdict in Court Ruling Number 15/Pdt.G/2019/PN.Mdn and Court Ruling Number 300/Pdt/2020/PT.Mdn with the laws and regulations and principles applicable in insurance agreements. To answer these problems, the author uses a research method with a juridical-normative approach and uses data obtained based on the results of literature studies and examines the provisions in the laws and regulations that apply to insurance agreements. The results of the analysis found that there is a principle of utmost good faith in the insurance agreement with the object of collateral attached to all parties and it was found that the bank has three positions that may be occupied in the insurance agreement with this model, namely as the insured, beneficiary, and / or as the recipient of the power of attorney to insure. It was also found that mistakes and inaccuracies were made by the Panel of Judges in formulating considerations and rulings in the cases decided in decisions No. 15/Pdt.G/2019/PN.Mdn and No. 300/Pdt/2020/PT.Mdn. The Panel of Judges has not been careful in assessing the elements of violation of the principle of utmost good faith and has been wrong in positioning the bank in the contract so that the resulting decision is very detrimental to the insurance company which has properly and reasonably rejected the claim submitted by the insured."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gadis Ratnasari Sjahrir
"Dalam era pembangunan yang telah memasuki masa tinggal landas ini, RUMAH tetap menjadi kebutuhan hidup yang mempunyai peranan sangat penting. Di antara kebutuhan-kebutuhan hidup vital manusia yang ada, MEMILIKI RUMAH tetap merupakan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi sesegera mungkin setelah manusia memasuki kehidup rumah tangga. Sehingga ada pepatah yang mengatakan " Sejelek-jeleknya rumah sendiri masih lebih indah dibandingkan rumah orang lain ", istilahnya adalah usaha apapun akan ditempuh asal memiliki rumah sendiri. Untuk menghadapi hal ini, para pengusaha pun tidak mau ketinggalan kereta, dengan giat mereka pun mendirikan real estate-real estate, dari rumah yang sangat sederhana sampai rumah yang mewah pun mampu mereka sediakan. Begitu pula usaha dari pihak Bank, mereka saling berlomba menyediakan fasilitas bagi para konsumen rumah untuk dapat memiliki rumah sendiri dengan cara mudah. Tetapi sayangnya, bila diperhatikan lebih lanjut, fasilitas yang disediakan oleh Bank kadangkala malah menjerat konsumen dengan bunga yang tinggi dan dengan tidak adanya jaminan perlindungan yang diberikan kepada keluarga konsumen bila terjadi sesuatu hal pada konsumen. Oleh karena itu, AJB Bumiputera 1912 menyediakan suatu produk baru bagi masyarakat, untuk dapat memiliki rumah sendiri tanpa takut dijerat dengan bunga yang tinggi dan adanya jaminan perlindungan bagi keluarga konsumen. Produk baru ini dinamakan Asuransi Pemilikan Rumah Bumiputera ( APR Bumiputera ). Asuransi Pemilikan Rumah Bumiputera ini adalah suatu produk sarana pemilikan rumah yang terdiri dari dua tahap, yaitu tahap Asuransi Pemilikan Rumah dan tahap Kredit Pemilikan Rumah I Hipotik I Fasilitas Pinjaman. Pada tahap Asuransi Pemilikan Rumah, konsumen akan mulai menabung untuk mendapatkan uang muka pembelian rumah. Pada tahap ini, konsumen disebut sebagai pemegang polis, mereka membayar uang premi asuransijiwa secara teratur selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun, dimana setelah lewat masa 5 (lima) tahun itu, pemegang polis akan menerima uang muka pembelian rumah sebesar 25% dari uang pertanggungan. Bila terjadi sesuatu hal pada pemegang polis (misalnya pemegang polis meninggal dunia) pada tahap ini, maka keluarga pemegarig polis akan menerima uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 atau dapat dikatakan bahwa keluarga pemegang polis akan menerima rumah yang akan dibeli oleh pemegang polis. Sebelum memasuki tahap Kredit Pemilikan Rumah, pemegang polis akan menerima pinjaman hipotik untuk pelunasan pembelian rumah sebesar 300% dari uang pertanggungan dengan tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh pemegang polis sebagai jaminan hipotiknya kepada AJB Bumiputera 1912. Setelah itu, pemegang polis barn memasuki tahap Kredit Pemilikan Rumah I Hipotik I Fasilitas Pinjaman, dimana pemegang polis mempunyai kewajiban mengembalikan pinjaman hipotik yang diberikan oleh AJB bumiputera 1912 secara mencicil dengan jangka waktu 1 (satu) sampai 15 (limabelas) tahun. Bila terjadi sesuatu hal pada tahap ini yang menimpa pemegang polis (misalnya pemegang polis meninggal dunia), maka keluarga pemegang polis akan dibebaskan dari membayar cicilan rumah. Produk ini selain merupakan produk terbaru dari AJB Bumiputera 1912, juga merupakan fasilitas terbaru untuk dapat memiliki rumah sendiri dengan cara mudah, murah dan terjamin. Karena merupakan sarana baru yang terjamin maka penulis ingin mempublikasikannya kepada masyarakat luas, yaitu melalui penulisan skripsi ini. Untuk itu diadakanlah suatu penelitian. Adapun metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan penelitian empiris, di mana dari penelitian ini dapat diketahui tata cara atau prosedur dari produk ini secara lebih terinci lagi, selain itu juga dapat diketahui mengenai keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan produk ini dari produk pemilikan rumah yang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20712
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>