Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202476 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agniya Anggraeni
"Penjaminan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedang marak dalam masyarakat internasional. Hak paten sebagai bagian dari HKI di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura telah diakui untuk dapat dimanfaatkan yaitu sebagai jaminan pinjaman perusahaan khususnya bagi perusahaan dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara di Indonesia, pelaksanaan hak paten sebagai jaminan masih kurang memadai karena belum tersedianya suatu ketentuan yang mengatur tentang penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam pembiayaan yang diberikan bagi perusahaan. Disamping itu, masih rendahnya tingkat keberanian bank di Indonesia untuk menerima hak paten sebagai jaminan yang dianggap penuh dengan resiko tinggi.
Metode penelitian yang digunakan dalam rangka penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan dengan analisis data berupa deskriptif analisis.
Tujuan penelitian ini adalah agar HKI khususnya hak paten dapat menjadi terobosan baru bagi para pengusaha UMKM, para pihak penyalur dana baik milik pemerintah maupun swasta dalam memanfaatkan hak paten sebagai sumber dana atau untuk meningkatkan suatu modal usaha sehingga hal tersebut dapat turut memberikan efek peningkatan perekonomian Indonesia. Hak paten memiliki potensi yang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dengan melihat adanya unsur hak eksklusif yang memberikan kebebasan bagi penciptanya untuk mengalihkan hak paten tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura hak paten sebagai jaminan telah diatur dan diakui di dalam peraturan perundang-undangan negara tersebut. Beberapa negara diantaranya bahkan telah melaksanakan penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam praktek pembiayaan bagi perusahaan di negaranya. Berdasarkan data yang diberikan secara terbuka pada negara-negara tersebut dapat diketahui bahwa sesungguhnya hak paten dapat dijadikan sebagai jaminan karena adanya pengakuan dan eksistensi dari hukum yang berlaku pada negara bersangkutan.

Financing based an IPR assets becomes flare in the international society. In the developed country such as United States, China, United Kingdom dan Singapore, patent rights as the part of the IPR is recognized to be utilized as the company's collateral especially by Small Medium Enterprise (SME) company. Whilst in Indonesia, the implementation of the patent right as the collateral yet inadequate since there is no law and regulation that governs the using of patent as collateral which provided by financing scheme to the company. Other than that, the courage of Indonesian bank to accept patent as collateral is still lack taking to consideration of the high risk in such scheme.
The research methods which support this research is normative legal methods that particularly emphasizes on the documentation study in library research with data analysis in the form of descriptive analysis.
This research is aimed for the IPR, especially patent rights that can be the new breakthrough for the SME entrepreneur, state or private funder in order to utilize the patent right as the capital source or as to increase the business capital itself and therefore it would be affect to increasing the Indonesian economic condition. Patent right has a huge potential to be used as a collateral with its exclusive right in which granting the holder of such rights capability to assign his patent right.
As occurred in the developed country such as United States, China, United Kingdom and Singapore, patent right as collateral has been governed and recognized in the prevailing law and regulation in such country. Some of country among other is even clearly have implemented the using of patent right as collateral related to the financing granted for the company in respective country. According to the disclosure information provided from such
countries concerned can be recognized that basically patent right is being able to be collateral since there is acknowledgement and existences in the prevailing law and regulation regarding patent as collateral.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44741
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianne Astrinia
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan konsep pelanggaran paten yang diatur di Indonesia dengan Amerika Serikat. Bentuk pelanggaran paten yang diatur di Indonesia mengacu kepada ketentuan yang menyebutkan hak-hak pemegang paten dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Sementara Amerika Serikat mengatur bentuk pelanggaran paten ke dalam pasal tersendiri, serta membaginya ke dalam dua jenis yakni pelanggaran paten langsung dan tidak langsung.
Penelitian ini menunjukan bahwa ruang lingkup perlindungan paten yang diatur di Indonesia, tidak sekomprehensif pengaturan paten di Amerika Serikat, dengan tidak diaturnya bentuk pelanggaran paten tidak langsung di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Adapun dalam rangka mempertajam perbedaan konsep pelanggaran paten, objek yang dianalisa adalah sengketa pelanggaran paten obat.

This thesis compares the concept of patent infringement regulated in Indonesia and United States of America. Indonesia patent infringement's concept refers to clauses of patent holder's rights as stated in Article 16 Law Number 14 of 2001. In the other hand, United States of America regulates patent infringement in a specific article that distinguish direct infringement and indirect infringement.
This research discovered that the scope of patent protection in Indonesia does not as comprehensive as United States. Drug patent infringement is also analized in order to exacerbating the difference of patent infringement in Indonesia and United States.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jones, Stacy V.
New York: Praeger Publishers, 1971
346.048 6 JON p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cattelya Nabila Mediarman
"Manusia yang sebelumnya merupakan satu-satunya makhluk hidup yang diberikan kecerdasan akal dan fikiran untuk terus berkembang dan menjadi inventor akan teknologi baru, kini dapat mendelegasikan kemampuan tersebut kepada mesin kecerdasan buatan atau AI. Meskipun AI sendiri merupakan sistem ciptaan manusia dan masih sebatas sistem yang terintergrasi dengan manusia atau operatornya, namun saat ini sistem tersebut dapat secara otonom menciptakan invensi, atau yang disebut dengan AI-generated inventions. Namun, apakah invensi dari AI tersebut dapat dimohonkan paten? Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dikarenakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, subjek yang dapat menjadi inventor adalah natural person, sedangkan dalam hal ini AI bukanlah termasuk dalam klasifikasi natural person. Oleh karena itu, Penulis akan menganalisis bagaimana peran AI sebagai inventor, dilihat dari perspektif hukum Indonesia dan Amerika Serikat, serta dengan kasus actual mengenai permohonan paten atas AI-generated inventions. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya dengan perkembangan zaman, maka akan banyak munculnya AI-generated inventions, sehingga salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh adalah dengan membentuk pengaturan mengenai AI-generated inventions tersebut maupun perubahan atau penambahan aturan mengenai klasifikasi inventor dalam undang-undang.

Humans who were previously the only living beings given the intelligence of mind and mind to continue to evolve and become inventors of new technologies, can now delegate those abilities to artificial intelligence machines or AI. Although AI itself is a human creation system and is still limited to systems that are integrated with humans or their operators, today the system can autonomously create inventions, or so-called AI-generated inventions. However, can the invention of the AI be requested for a patent? This is a big question because in accordance with existing regulations, the subject that can be an inventor is a natural person, while in this case AI is not included in the classification of natural persons. Therefore, the author will analyze how AI's role as an inventor, viewed from the legal perspective of Indonesia and the United States, as well as with actual cases regarding patent applications for AI-generated inventions. This research was conducted with juridical-normative research methods with data obtained from literature studies and interviews. The results show that actually with the times, there will be many applications of AI-generated inventions, so one way out that can be taken is to form arrangements regarding AI-generated inventions as well as changes or additions to rules regarding the classification of inventors in the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Adriel Devanza
"Dengan berkembangnya penerapan Hukum Kekayaan Intelektual dalam pasar, serta meningkatnya perdagangan internasional, muncul dua konsep hukum dalam rezim HKI, yaitu Exhaustion yang merupakan hilangnya hak distribusi barang terkait HKI, serta Impor Paralel, yang merupakan tindakan mengimpor barang terkait HKI masuk ke dalam sebuah negara yang mana HKI barang tersebut telah terdaftar. Terdapat dua bentuk prinsip Exhaustion; National Exhaustion dimana hak distribusi barang hanya hilang di dalam negeri, yang mana jika dilakukan penjualan dari luar negeri maka hak distribusi masih ada dan impor paralel dapat dilarang, dan International Exhaustion dimana hak distribusi barang dimanapun barang dijual dan Impor Paralel diperbolehkan. Dalam Penelitian ini Penulis akan mengkaji prinsip Exhaustion dan Impor Paralel yang dianut oleh rezim Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten di Indonesia, hasil penelitian yang ditemukan adalah terdapat kekosongan hukum prinsip Exhaustion serta pengaturan Impor Paralel dalam rezim Hak Cipta melalui UU 28/2014 dan Hak Merek melalui UU 20 2016. Dalam konteks UU Hak Paten secara eksplisit melarang Impor Paralel melalui ketentuan Pasal 160 ayat (1) dengan pengecualian obat-obatan, tetapi masih terdapat ambiguitas prinsip Exhaustion yang dianut apa dalam rezim Paten. Atas berbagai kekosongan hukum tersebut Penulis membandingkan ketentuan Hukum Indonesia dengan Hukum Amerika Serikat dalam ranah Intellectual Property bagi Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta untuk menemukan metode terbaik untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Hasil perbandingan dan analisa penulis adalah diperlukanya ketentuan Exhaustion dan Impor Paralel yang tegas dalam Hak Cipta Serta Hak Merek melalui penjelasan yang spesifik kapan terpicunya Exhaustion, dalam konteks Hak Merek juga dapat dicontoh ketentuan Lever Rule AS, bagi UU Hak Paten perlu kejelasan mengenai doktrin Exhaustion untuk memberi kejelasan mengenai kebolehan Post-sale Restriction atau perjanjian pengendalian distribusi setelah penjualan.

With the development of the application of Intellectual Property Law in the global market, as well as the increase in international trade, two legal concepts have emerged in the IPR regime, namely Exhaustion, which is the loss of distribution rights of IPR-related goods, and Parallel Importation, which is the act of importing IPR-related goods into a country where the IPR of the goods has been registered. There are two forms of the Exhaustion principle; National Exhaustion where the right to distribution of goods is only lost in the country of origin, which if sales are made from abroad then the distribution rights still exist and parallel imports can be prohibited, and International Exhaustion where the right to distribution of goods wherever the goods are sold and Parallel Imports are allowed. In this study, the author will examine how the principle of Exhaustion and Parallel Imports adopted by the Copyright, Trademark Rights, and Patent Rights regimes in Indonesia, the results of the research found are that there is a legal vacuum of the Exhaustion principle and Parallel Import arrangements in the Copyright regime through Law No. 28 of 2014 and Trademark Rights through Law No. 20 of 2016. In the context of the Patent Law, it explicitly prohibits Parallel Imports through the provisions of Article 160 paragraph (1) with the exception of medicines, but there is still ambiguity as to what Exhaustion principle is adopted in the Patent regime. For the various legal lacunae, the author compares the provisions of Indonesian Law with United States Law in the realm of Intellectual Property for Trademark Rights, Patent Rights, and Copyright to find the best method to fill the legal lacunae. The results of the comparison and the author's analysis are the need for strict Exhaustion and Parallel Import provisions in Copyright and Trademark Rights through a specific explanation of when Exhaustion is triggered, in the context of Trademark Rights can also be emulated by the provisions of the US Lever Rule, for the Patent Rights Act it is necessary to clarify the doctrine of Exhaustion to provide clarity on the permissibility of Post-sale Restriction or distribution control agreements after sales. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dea Melina Nugraheni
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan paten dan fleksibilitas persetujuan TRIPs di bidang farmasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, TRIPs mensyaratkan adanya perlindungan paten secara universal untuk setiap invensi di bidang teknologi, yang salah satu sasaran utamanya adalah di bidang farmasi. Sebelum adanya TRIPs, banyak negara-negara berkembang yang hanya memberikan perlindungan paten secara terbatas pada bidang farmasi. Kemunculan TRIPs dapat dikatakan telah membawa perubahan besar di bidang farmasi. Dalam perkembangannya, perlindungan paten di bidang farmasi menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi negara-negara berkembang, dalam mengakses obatobatan dengan harga yang terjangkau. Harga obat-obatan yang dilindungi paten kian melambung tinggi, sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat di negara-negara berkembang. Hal ini tentunya bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang dalam hal ini berupa obat-obatan, dengan harga serendah mungkin Untuk mengatasi hal tersebut, sebenarnya dalam kerangka TRIPs telah tersedia beberapa fleksibilitas, seperti paralel impor, lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah, yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak negatif dari perlindungan paten di bidang farmasi terhadap akses obat-obatan esensial. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten juga telah mengatur fleksibilitas yang disediakan oleh TRIPs ini dalam ketentuan pasalnya. Namun demikian, masih terdapat beberapa area yang harus diperbaiki oleh pemerintah agar fleksibilitas ini dapat digunakan secara efektif untuk menangani dampak negatif dari perlindungan paten di bidang farmasi.

This thesis explains about patent protection and the flexibilities of TRIPs agreement in the pharmaceutical sector in Indonesia. One of the prerequisite of TRIPs is the universal patent protection for every technology invention, which among others is the pharmaceutical sector. Before the existence of TRIPs, many developing countries provided only limited patent protection. TRIPs has brought a major change in this field. In its development, pharmaceutical patent protection has instigated negative effects, particularly for developing countries in accessing moderately priced medications. The price of patent protected medicine has skyrocketed, and in consequence not easily accessible to communities in developing countries. This fact is in direct contravention with the government?s obligation to provide a cheap and affordable medical care for its citizens. To resolve this situation, TRIPs has outline several flexibilities, such as parallel import, compulsory license and government use, which could be implemented to alleviate the negative impact of pharmaceutical patent protection to essential medicines accessibility. Indonesian Patent Law, Law No. 14/2001, includes the flexibilities provided by TRIPs agreement. Nevertheless, there are several areas which require improvement by the government so that the flexibilities may be used effectively to alleviate the negative impact of pharmaceutical patents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28962
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tumang, Yurina M.`
"This paper focuses on intellectual property protection in the pharmaceutical sector which has assumed significant value for its socio-economic relevence, especially on the rate of medicine prices.Since 1994, attention has focused on WTO's Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual property rights 9TRIP's) as the most far reaching international instrument ever negotiated on intellectual property rights. An important critical issue of the TRIP's Agreement relates to patent. The TRIP's Agreement requires universal paten protection for any invention in any field of technology. This essential targets pharmaceuticals, which many countries had previously excluded from patent protection.
All WTO members must amend their patent legislation,whitin a limited time or transition period. Many studies of the TRIP's patent system will have a great impact on the health sector and may negatively affect national drug prices availability of essential medicines and pharmaceutical technology.Given the fact that Indonesia is a member of the World Trade Organization, it has to abide the mandates set forth in the TRIP's Agreement. Indonesia has adopted patent law in undang-undang (UU) no 14 tahun 2001, Which agrees with the TRIP's Agreement.
This study will analyse the impact of patent on the rate of medicine prices produce by the European Union pharmaceutical industry in Indonesia. In conclusion this analysis of the implication of patent for the pharmaceutical industry in Indonesia is just the begining point for a continous process. Whith engoing change in the structure on the economy, regulations and patent laws, further study and action will be necessary.Above all, government attention is extremely important to ensure progresive development. National authorities should have a clear vision for this industry and understand the repercussion to national health in thr future if nothing is done. The provision and revision of pharmaceutical policies should not only be in a accordance with existing general industry standards and international commitments, but also be ensuring improvement in the quality of life for the Indonesian people as a whole."
2006
JKWE-II-1-2006-57
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Riyadi
"Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan institusi dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual didukung oleh beberapa Direktorat, salah satunya adalah Direktorat Paten. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor M.0I-PR.07.10 Tahun 2001, pasal 615 butir © diungkapkan bahwa Direktorat Paten melaksanakan penerimaan permohonan paten dan permohonan pemeriksaan substantif, pemantauan dan pengendalian, publikasi permohonan paten, dan penyiapan bahan pemberian paten, pendaftaran lisensi, pengalihan paten, pemeliharaan, serta pemberian pelayanan dan kebutuhan teknis operasional pemeriksa paten.
Pelanggan Direktorat Paten adalah para pemohon paten dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemohon dari luar negeri harus melalui jasa Konsultan Paten, pemohon dari dalam negeri termasuk Sentra HKI, Perusahaan yang bergerak dibidang obat-obatan, dan juga para penemu di bidang teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai instansi pelayanan jasa selayaknya mengerti apa arti pelayanan jasa. Menurut Tjiptono (2000:51), pelayanan jasa yaitu bahwa pelayanan jasa berfokus pada upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk mengimbangi harapan pelanggan. Kualitas pelayanan menurut Berry, Parasuraman, dan Zeithmal (1990: 26) dipengaruhi oleh Tangibles, Responsivness, Reliability, Assurance, dan Empathy. Suplemen pelayanan digambarkan oleh Lovelock (1994:269) layaknya sebagai kelopak-kelopak bunga, yang terdiri dari information, consultation, ordertaking, hospitality, caretaking, exceptions, oiling dan payment.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dirancang dengan tujuan untuk memperoleh gambaran dan menjelaskan kondisi atau kualitas pelayanan yang ada di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Jntelektual.
Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan di Direktorat Paten dalam kondisi cukup baik, hal ini dapat dilihat dari data yang sebagian besar responden memberikan nilai 3 atau modus (nilai yang sering muncul) dari data yang disebarkan kepada responden adalah 3. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi atau kualitas pelayanan di Direktorat Paten adalah cukup baik dan penulis menyarankan agar para pegawai terus mau meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk para pimpinan tetap agar senantiasa memberikan pembinaan dan juga waskat kepada bawahan.
Daftar Pustaka : 27 buku, 5 dokumen, 16 lain-lain"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin
"Tujuan penerapan sistim paten adalah: (a) untuk memberikan imbalan yang layak kepada penemu, (b) untuk mendorong kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat menghasilkan formula-formula atau produk baru, (c) untuk mendorong para penemu agar mau mengungkapkan rahasia penemuannya kepada masyarakat, sehingga menambah khasanah pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara nasional. Untuk melaksanakan sistim paten dimaksud dalam usaha pemberdayaan masyarakat dan menciptakan budaya inovasi dan kompetitif, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menegakkan prinsip-prinsip good governance merupakan suatu keharusan. Untuk membangun budaya inovasi dan kompetitif melalui sistim paten maka dapat disusun pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1). Bagaimana pengaruh praktek "good governance" terhadap kualitas pelayanan pemberian paten ? (2). Faktor-faktor apa yang mempengaruhi praktek "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ? (3). Bagaimana hubungan antara faktor-faktor yang mempengaruhi "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ?
Lembaga Adiministrasi Negara mendefinisikan Good Governance sebagai: "penyelenggaraan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat" (Dwidjowijoto 2003;221). Dari pengertian dimaksud dan sesuai dengan permasalahan penelitian tersebut diatas digunakan indikator good governance sebagai berikut: efisiensi, akuntabilitas publik, transparansi dan partispasi. Sedangkan Kualitas Pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan, serta ketepatan penyampaian layanan untuk mengimbangi harapan pelanggan (pemohon paten). Parasuraman dkk., dalam Tjiptono 2000; 70) menentukan lima dimensi pokok kualitas pelayanan sebagai berikut: tangibelity, reliability, responsiveness, Assurance/Jaminan, dan Empathy.
Penelitian dilakukan pada Pemohon Paten melalui 10 pemohon paten perorangan, 20 konsultan paten, dan 10 sentra HKI.
Rancangan penelitian bersifat deskriptif kualitatif, dengan analisis deskriptif dan regresi untuk menjawab pertanyaan penelitian 1 dan 2, dan analisis korelasi untuk menjawab pertanyaan penelitian 3 dengan mengetahui frekuensi distribusi dari setiap faktor. Sehingga disimpulkan bahwa:
Terdapat pengaruh nyata antara good governance dengan kualitas pelayanan. Pengaruh yang paling dominan dari good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah efisiensi. Yakni efisien penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja) dan penggunaan Sumber Daya Manusia.
Konstribusi praktek good governance dalam mempengaruhi kualitas pelayanan sebesar 11,42%, sisanya 88,58% dipengaruhi variabel lainnya, seperti kepemimpinan, struktur organisasi, strategi, dan sistim.
Hubungan antar unsur yang mempengaruhi praktek good governance dalam pemberian paten sebagai berikut: Unsur efisiensi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja), dan penggunaan Sumber Daya Manusia; Unsur akuntabilitas publik mendapat nilai cukup baik dengan dukungan tertinggi pada prosedural dan peningkatan kualitas dan kuantitas pemberian paten, akan tetapi kurang didukung dalam pemanfaatan waktu dan adminstrasi serta pelaporan; Unsur transparansi mendapat nilai kurang baik dengan dukungan akses informasi publikasi dan pejabat pemberi putusan, akan tetapi kurang didukung akses informasi prosedural dan data acuan pemberian paten; Unsur partisipasi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan sosialisasi, forum komunikasi dan kasus-kasus pemberian paten, akan tetapi kurang di dukung oposisi terhadap publikasi paten.
Unsur-unsur yang mempengaruhi praktek kualitas pelayanan pemberian paten. Tangibility, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan kelengkapan alat kerja dan kebersihan, akan tetapi kurang didukung oleh kerapihan ruang Direktorat Paten. Reliability, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan ketepatan waktu, keandalan pegawai, dan kesesualan janji, akan tetapi kurang di dukung oleh kesigapan pegawai Direktorat Paten. Responsiveness, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan keandalan, kemampuan, kemauan dan keyakinan pemohon terhadap pegawai Direktorat Paten. Assurance/Jaminan, mendapat nilai kurang baik dengan dukungan rasa percaya diri, keseriusan dan profesionalisme pegawai Direktorat Paten. Empathy, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan pada keramahan dan kesopanan pegawai Direktorat Paten, akan tetapi kurang di dukung oleh perhatian individu terhadap permasalahan pemohon paten.
Dengan memperhatikan beberapa temuan pada analisis dengan kenyataan dilapangan, peneliti mengajukan saran untuk mempraktekkan good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah sebagai berikut: Good governance, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: akuntabilitas publik terhadap pemanfaatan waktu, administrasi dan pelaporan; transparansi prosedural dan data acuan pemberian paten; dan partisipasi masyarakat terhadap oposisi publikasi paten. Kualitas Pelayanan, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: Tangibelity terhadap kerapihan ruang Direktorat Paten; Reliability terhadap kesigapan pegawai Direktorat Paten untuk membantu memecahkan masalah pemohon paten; dan Empathy terhadap perhatian individu pada permasalahan pemohon paten."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jesslin Guvani
"Fokus skripsi ini adalah untuk menelaah lebih jauh bagaimana impor paralel obat paten terjadi dan bagaimana peraturan-peraturan dari instansi terkait menerapkan perlindungan terhadap hak Pemegang Paten Obat tersebut. Dengan demikian, skripsi ini meneliti segala regulasi terkait isu impor paralel baik dari UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten serta peraturan-peraturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat Makanan. Sejauh ini, hanya BPOM dan Kemenkes saja yang sudah melindungi kepentingan Pemegang Paten terkait impor paralel obat paten, sedangkan instansi lainnya belum melihat urgensi dalam mengenali impor obat paten ini dan belum ada peraturan yang mengaturnya secara spesifik.

The focus of this thesis is to further evaluate parallel importation of patented drug and how regulation from related departments protect the drug Patent Holder's right. Thus, this thesis will refer to the issues of parallel importations in relation to Law no. 14 Year 2001 regarding Patents and other regulations published by the Minister of Trade, Minister of Health, Director General of Customs, and Food and Drug Supervisory Body. To date, only the Food and Drug Supervisory Body and Minister of Health have given adequate protection to the Patent Holder against parallel imports, while other governmental bodies have yet to recognize the urgency of acknowledging the importation of patented drugs therefore no such regulation has been specifically made upon it."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54375
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>