Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115511 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nabila Febriza Mirza
"Perkawinan adalah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Akan tetapi tujuan dari perkawinan tidak selalu terlaksana sehingga mengakibatkan perceraian. Perceraian berdampak pada harta kekayaan masingmasing suami istri, harta kekayaan yang didapat dari hasil pencaharian suami istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama (harta suarang). Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974, adalah ditentukan menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Pada masyarakat Adat Minangkabau, apabila terjadi perceraian maka harta kekayaan perkawinan yang akan dibagi antara suami istri adalah hanya harta bersama (harta suarang) saja. Harta bawaan (harta pusaka tinggi) akan dikembalikan kepada masing-masing pihak. Dalam putusan Pengadilan Agama Padang No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg, harta pusaka tinggi milik istri dibagi 2 (dua) bagian untuk pihak penggugat dan tergugat (suami dan istri). Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian harta perkawinan akibat perceraian pada masyarakat Minangkabau adalah dibagi dua sama bagiannya antara suami istri, (1/2) bagian untuk suami dan (1/2) bagian untuk istri. Dan penyelesaian sengketa terhadap pembagian harta perkawinan akibat perceraian Analisis Putusan Pengadilan Agama No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg, telah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Hukum Adat, yaitu Majelis hakim memutuskan tanah yang menjadi harta bawaan (harta pusaka) tetap menjadi milik pihak yang memiliki, sedangkan bangunan (rumah) yang berada di atas tanah tersebut menjadi harta bersama (suarang) sehingga harus dibagi 2 (dua) antara suami istri (penggugat dan Tergugat).

Marriage is represent tying born the mind between a man and a woman as husband dan wife with an eye to form the happy family, however the target do not always executed so that cause the divorce. Divorce impact on wealth their husband and wife, treasure obtained from the work of husband and wife in marriage will be the property together (harta suarang). The division of property with a result of divorce act according to act No. 1 in 1974 is determined according to the law of each, namely religious law, legal customs and other legal. In the Minangkabau, if the event of divorce and wealth to be divided between husband and wife is only property together (harta suarang). The estate of origin (the estate of inheritance high) will be returned to each party. In a verdict religious courts Padang No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg ,the estate of inheritance high belonging to the wife split into two parts for parties to plaintiff and defendant (husband and wife). The research method used is the juridical normative, and the data used are secondary data. The result of research shows that the division of property due the divorce of marriage in Minangkabau is divided into two parts to the husband half and half for wife. And dispute resolution against the estate of the division of property divorce marriage due to an analysis of judical decisions religions No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg had been in accordance with the act No. 1 in 1974 to license and customary law namely the judge decided the ground that becomes fixed treasure origin (estate of inheritance high) still the parties who have and and building that was sitting on the ground is property together so that it should be split into two between husband and wife."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mukti Hidayat
"Perkawinan, merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sah akan menimbulkan akibat Perkawinan. Salah satunya akibat Perkaiwnan terhadap harta benda. Akibat perkawinan terhadap harta benda diatur di dalam KUHPerdata yang mengatur percampuran harta. Pada saat ini harta benda perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur adanya harta bawaan dan harta bersama. Setelah terjadi perceraian, harta bersama dibagi menurut hukum para pihak. Sepanjang belum ada putusan Pengadilan mengenai pembagian harta bersama, maka suami istri tidak berhak melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri. Dalam hal suami atau sitri telah meninggal dunia dan telah terjadi perceraian, namun belum ada pembagian harta bersama, maka suami atau istri harus meminta persetujuan ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama. Jika tidak, maka perbuatan hukum tersebut dapat batal demi hukum dan suami atau istri tersebut dapat digugat perbuatan melawan hukum. Hal ini yang terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 96/K/Pdt/2016 dimana istri telah menjual harta bersama yang dimiliki bersama dengan suaminya yang telah meninggal dunia (Pewaris). Dalam kasus tersebut istri telah menjual obyek harta bersama berupa tanah tanpa persetujuan ahli waris lain. Dalam hal ini istri memang berhak atas harta bersama tersebut, namun dalam hal ini belum ada putusan Pengadilan Negeri terkait pembagian harta bersama. Namun, walupun isteri masih berhak atas obyek harta bersama tersebut, obyek tersebut merupakan harta peninggalan yang diwariskan kepada ahli warisnya. Jadi perbuatan menjual tanah tersebut tanpa persetujuan ahli waris lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan jual beli batal demi hukum. Metode penulisan yang dipakai adalah normative dengan tipologi eskplanatoris.

Marriage, an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife which is to form a happy family and eternal based on God. Legal marriage would lead to a result of marriage. One of them is a result to marriage property. As a result of marrige property set out in the Civil Code that regulates marital property. At this time, the regulation against marriage property has been regulated in the regulation of marriage that governs their personal property and marital property. After the divorce, marital property is divided according to the law of the parties. Throughout there has been no court decision on the division of marital property, the husband and wife are not entitled to take legal actions against the marital property without the consent of the husband or wife. In the case of a husband or wife had died and there has been a divorce, but there is no division of marital property, the husband or wife must seek approval heirs to take legal actions against the marital property. If not, then legal action can be null and void and the husband or wife may be sued a tort. This happened in the case of Decision No. 96 / K / Pdt / 2016 in which, the wife has been selling property that is owned jointly with her husband who had died (Heir). In such cases the wife had to sell an object of common property such as land without the consent of other heirs. In this case the wife is entitled due to the marital property, but in this case there has been no decision of the District Court related to the division of marital property .. However, even though the wife was still entitled to the marital property of the object, the object is a legacy bequeathed to his heir. So the act of selling the land without the consent of other heirs can be categorized as an act against the law and selling can be null and void. Writing method used is normative with explanatory typology.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45906
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephany Marisa Endianita
"Harta bersama dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tanpa mempermasalahkan darimana harta tersebut berasal. Jika salah satu pihak ingin mengalihkan harta bersama maka hams mendapat persetujuan dari pasangannya. Hal ini tidak menjadi masalah apabila perkawinan berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dari perkawinan yaitu membentuk suatu mmah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam kenyataanya perkawinan terkadang tidak berjalan dengan baik sehingga berakhir dengan perceraian. Salah satu akibat dari perceraian yang sering menjadi masalah adalah mengenai pembagian harta bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan akibat hukum dari harta bersama yang tidak dibagi apabila setelah terjadi perceraian salah satu pihak mengalihkan harta bersama tersebut pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2301 KlPdtJ2007 dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 552IPdt.G/2013lPn.Dps. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan dan buku yang berkaitan dengan perkawinan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam hal terjadi perceraian mengenai harta bersama diatur menurut hukum yang berlaku pada saat suami istri melangsungkan perkawinan. Jika pembagian harta bersama diajukan ke pengadilan maka Majelis Hakim yang memutus perkara mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia karena dalam UU No. 111974 maupun peraturan pelaksanaannya tidak mengatur lebih lanjut mengenai pembagian harta bersama. Akibat dari harta bersama yang tidak dibagi setelah terjadi perceraian dan harta bersama tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pasangannya maka hakim diberikan kewenangan untuk dapat memberikan putusan yang waj ar dan adil.

Marital property is everything earned or acquired by either spouse during marriage regardless of who paid for it. Property jointly owned by husband and wife cannot be diverted nor sold by one without the consent of the other. In this case, marital property would not be a problem at the beginning because the purpose of getting married is to live happily and the love that each other and to the almighty god. But in the event that the marriage has come to an end, the problems after that is who owns what during the marriage.
The objective of this research is to dig deeper about the regulations of marital property in Law Nomor 1 of 1974 concerning Marriage and the consequential damages if the marital property is not properly divided or diverting the status of the property (analyzing Decision of Mahkamah Agung Nomor 2301K1Pdtl2007 and Decision Court Of Denpasar Nomor 552IPdt.G/2013lPn.Dps. This research is using a yuridis normative research method using secondary data, data for this research were collected and obtained by looking through regulations and books about marriage.
On the basis of the result of this research, it can be concluded that if the marriage ends in divorce, the problems about marital property should be solved according to the laws where the marriage took place. However, if either spouse file for marital property distribution the court will decide and considerate, based on the Supreme Court of Republic of Indonesia Juresprudence. Because neither in Law Nomor 1 of 1974 concerning Marriage nor the implementing regulations states on how the marital property should be divided. Therefore, the judge is given the authority to give a fair and acceptable verdict concerning the marital property due to divorce and diverted to other parties without the consent of the other.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43977
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabela Mulia Junaedi
"Putusnya perkawinan atau perceraian akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, yakni pembagian harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami dan istri selama ikatan perkawinan. Hukum positif di Indonesia menetapkan bahwa apabila terjadi perceraian, masing-masing suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian dari harta bersama. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab suami untuk mencari nafkah, sementara istri yang bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga. Akan tetapi, pembagian tanggung jawab sebagaimana dimuat dalam hukum positif telah mengalami pergeseran. Saat ini, sebagian istri tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga, tetapi juga turut serta bekerja mencari nafkah. Dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266K/AG/2010 tersebut dinilai cukup penting untuk dijadikan rujukan oleh para hakim di Indonesia dalam upaya penyelesaian sengketa harta bersama, khususnya dalam hal suami tidak bekerja terlebih suami juga tidak berupaya memberikan kontribusi apapun dalam rumah tangga. Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 161/Pdt.G/2020/PN.JMB seharusnya lebih mempertimbangkan pada aspek social justice, yakni mengenai kontribusi atau usaha dari para pihak, dimana Majelis Hakim tidak secara langsung membagi rata bagian yang diberikan untuk para pihak, tetapi Majelis Hakim dapat menilai terlebih dahulu bagaimana keadaan masing- masing pihak serta usaha para pihak dalam rumah tangganya. Selain itu, Majelis Hakim seharusnya membagi harta bersama sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266K/AG/2010, yang menetapkan bahwa suami mendapatkan bagian harta lebih kecil daripada bagian milik istri, yakni 1⁄4 bagian berbanding 3⁄4 bagian harta bersama. Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266K/AG/2010 juga tampak bahwa Mahkamah Agung telah berupaya untuk menyeimbangkan asas keadilan dalam pembagian harta bersama atas dasar adanya suatu keadaan khusus yang apabila tetap diterapkan pembagian 50 : 50 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 97 KHI, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan antara para pihak. Tulisan ini membahas mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam hal suami tidak bekerja menurut doktrin dan putusan pengadilan dengan menggunakan metode analisis yuridis-normatif, khususnya pada pertimbangan hukum yang diterapkan dalam Putusan Nomor 161/Pdt.G/2020/PN.JMB dan Putusan Nomor 266K/AG/2010.

The dissolution of marriage or divorce will have legal consequences for the parties involved, namely the division of joint assets. Joint assets refer to the property acquired by the husband and wife during the marriage. Indonesian positive law stipulates that in the event of divorce, each husband and wife is entitled to receive half of the joint assets. This provision is based on the husband's responsibility to provide for the family's livelihood, while the wife is responsible for managing the household. However, the allocation of responsibilities as stated in positive law has undergone a shift. Currently, some wives not only play the role of a homemaker but also contribute by working to earn a living. The existence of Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010 is considered significant and serves as a reference for judges in Indonesia in resolving disputes over joint assets, especially when the husband is not employed and does not contribute in any way to the household. The panel of judges in case number 161/Pdt.G/2020/PN.JMB should have considered the aspect of social justice, which includes the contributions or efforts made by each party. The judges should not directly divide the assets equally between the parties but should assess the circumstances and the efforts made by each party in their respective households. In addition, the judges should divide the joint assets in accordance with Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010, which establishes that the husband receives a smaller share of the assets compared to the wife, namely one-fourth (1⁄4) versus three-fourths (3⁄4) of the joint assets. The existence of Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010 also shows that the Supreme Court has attempted to balance the principle of justice in the division of joint assets based on the presence of specific circumstances. If the equal division of assets (50:50) as stated in Article 128 of the Civil Code and Article 97 of the Islamic Law Compilation were applied, it would actually result in injustice between the parties. This paper discusses the division of joint marital assets when the husband is not employed according to legal doctrine and court decisions, using a juridical-normative analysis method, particularly focusing on the legal considerations applied in Case Number 161/Pdt.G/2020/PN.JMB and Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiya Dinar Kuswulandari
"Skripsi ini membahas mengenai akibat perceraian dalam Perkawinan Adat Toraja terhadap harta benda perkawinan dan hak asuh anak, dimana seperti yang diketahui bahwa perkawinan yang dilakukan secara adat akan berbeda akibat hukumnya jika terjadi perceraian, dibandingkan dengan perkawinan yang dilakukan secara hukum Negara, yang dilakukan dengan studi putusan No. 41 /Pdt.G/2009/Pn.Mkl. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu melakukan penelitian lapangan Field Research dan penelitian kepustakaan Library Research . Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para pihak yang terkait yaitu pemangku adat Ada rsquo; , keluarga atau masyarakat yang pernah melihat langsung proses pelakasanaan cerai secara adat di Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dalam putusan tersebut, hakim lebih mengacu hukum adat Toraja dibandingkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menentukan akibat perceraian terhadap harta benda perkawinan dan hak asuh anak.

This thesis discusses the effect of divorce in the marriage of Adat Toraja to the marriage and custody of the child, with the study of decision no. 41 Pdt.G 2009 Pn.Mkl. The research method used in data collection is doing field research and library research . Primary data were obtained from interviews with related parties, ie adat stakeholders Ada 39 , families or communities who had seen the indigenous divorce process in Tana Toraja Regency. While the secondary data obtained from the literature and books related to the problems that the author carefully. Both primary and secondary data were analyzed qualitatively. The result of the research shows that in the judgment, judges refer Toraja custom law more than Law no. 1 year 1974 on Marriage in determining the effect of divorce on the property of marriage and custody of the child. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68525
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutejo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S22066
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Simanjuntak, Starnoverly
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aviceena Pratikto Raharjo
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pelepasan pemutusan hubungan perkawinan antara pasangan suami dan istri yang menikah tanpa saling mencintai dan hanya karena kesepakatan. Dalam permohonannya kepada Pengadilan Agama, suami yang bertindak sebagai Pemohon mengajukan permohonan perceraian dengan dasar akta nikah tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Pemohon. Penulisan skripsi ini membahas mengenai alasan-alasan perceraian yang secara limitatif diperbolehkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menjadi indicator pembahasan penulisan skripsi ini. Berdasarkan analisis penulis mengenai alasan-alasan yang diperbolehkan dalam perceraian, pada akhir penulisan dapat dipahami apakah perceraian hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan yang ada atau dapat menggunakan alasan yang tidak tercantum dalam Pasal tersebut diatas. Dalam pembahasan ini penulis mengacu kepada hukum-hukum perkawinan nasional maupun hukum perkawinan Islam baik yang telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam maupun fiqh munakahat sebagai pendamping Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan ini, dapat dipahami bahwa, akta nikah hanyalah pencatatan atas suatu perkawinan sehingga tidak dapat dijadikan alasan perceraian, akan tetapi apabila suatu perkawinan diketahui tidak sah menurut hukum agama ataupun kepercayaan tertentu, dapat dilakukan pembatalan perkawinan.

ABSTRACT
This thesis focuses on disengagement of marital relationship between married couple which married each other without feeling love and only based on an agreement. In his petition to the Religious Courts, the husband as the Petitioner filed a divorce petition on the basis of illegitimate marriage certificate because it was not signed by the husband. This thesis discusses the reasons of divorce which is limited by the Article 39 of the Marriage Law and Article 19 of Government Regulation no. 9 Year 1975 which became the indicator of the discussion of this thesis writing. Based on the author 39 s analysis of the reasons allowed of divorce, at the end of the writing can be understood whether divorce can only be done for reasons that exist or can use the reasons not listed in the Article mentioned above. In this discussion the authors refer to national marriage laws as well as Islamic marriage laws that have been codified in the Compilation of Islamic Law and fiqih munakahat as a companion of the Civil Code. In this writing, it can be understood that, the illicit marriage certificate is not a valid reason for divorce, but if a marriage is known to be invalid according to such belief or religion, it may be cancelled."
2017
S69743
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monika Kara
"Suatu tinjuan dalam praktek penyelesaian masalah Wewenang Pengadilan di Blangkejeren dan kasus Tanah Permata Hijau. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ( Undang-Undang Perkawinan). Salah satu konsekuensi yuridis setelah terjadiny aikatan perkawinan adalah timbulnya harta bersama, yakini harta yang diperoleh suami isteri selama berlangsungnya ikatan perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama ini ternyata sangat minim. Sehingga tida jarang menimbulkan kesalahpaham dikalangan masyarakat maupun para penegak hukum (hakim). Hal ini akan Nampak selaki dalam kasus-kasus perceraian, dimana peprsoalan hukum megenai harta bersama akan muncul di permukaan manakala diantara bekas suami isteri tersebut tidak tercapai kesepakatan mengenai pembagiannya, atau adanya kepentingan pihak ketiga yang melekat pada harta bersama tersebut. Penyelesaian terhadap sengketa ini menjadi lebih rumit lagi karena Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (pasal 37) sendir kurang jelas mengaturnya, karena memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa menggunakan dalil-dalil hukum di luar Undang-Undang perkawinan sebagai dasar pembenar atas tindakan hukum yang dilakukannya. Sehingga para hakim yang menyelesaikan sengketa banyak yang terjadi dalam kekeliruan, karena kaedah hukum yang ditetapkannya tida sesuai dengan jiwa yang dikandung oleh Undang-Undang perkawinan. Dalam hubungan inilah, penulis skripsi menggunakan dua buah contoh kasus di atas sebagai bahan analisa untuk menemukan sejumlah asperk yuridis didalam harta bersama, yang dirasakan bermanfaat bagi kepentingan akademis maupun praktis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>