Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166456 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aldo Maulana Randa
"Hukum persaingan usaha adalah salah satu instrumen yang wajib ada di dunia global ini. Keberadaan hukum persaingan usaha mengharuskan adanya lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum persaingan usaha berdampak besar terhadap efektifitas penegakan hukum persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999 mengamanatkan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia untuk dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amerika Serikat adalah Negara yang sudah sejak dulu menegakkan hukum persaingan usaha, Federal Trade Commission Act melahirkan Federal Trade Commission (FTC), yaitu institusi penegak hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Kewenangan yang dimiliki FTC sangat besar. Perbandingan kewenangan antara FTC dan KPPU akan melihat celah perbedaan antar kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.

Competition is a compulsory instrument of the global world. The existence of competition law requires an institution for the enforcement of the law. Authority of competition law enforcer has a big effect to the effectiveness of the enforcement of competition law. Law No. 5 Year 1999 mandated KPPU to enforce competition law in Indonesia. United States of America has been enforcing antitrust law from very long ago. Federal Trade Commission Act create a competition law enforcement agency named The Federal Trade Commission. Federal Trade Commission has a very broad scope of enforcement authority. By comparing KPPU's and FTC's law enforcement authority, the difference from each agency can be revealed. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yukiko Lyla Usman
"Pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia seperti menemukan nadinya pada saat lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli. Undang-undang ini merupakan jawaban dari keinginan begitu banyak pihak agar diadakannya peraturan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha. Undangundang ini juga mengatur didirikannya sebuah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan persaingan usaha dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Badan ini disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Setelah 5 tahun keberadaan undang-undang ini, pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia dapat dikatakan terlaksana dengan cukup baik. Kinerja KPPU dirasakan juga sangat baik dengan jumlah kasus yang cukup banyak yang ditangani. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala, terutama dalam proses penanganan perkara persaingan usaha yang masuk ke KPPU. Hal ini dapat dibandingkan dengan pelaksanaan hukum persaingan usaha di Negara lain. Salah satu Negara yang sejak lama telah menegakkan hukum persaingan usaha adalah Amerika Serikat. Negara ini telah melindungi kegiatan usaha sejak tahun 1914 dengan adanya beberapa peraturan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha dan monopoli. Selain itu Amerika Serikat juga memiliki tiga badan yang fungsinya adalah untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Ketiga badan tersebut adalah, Antitrust Division of Department of Justice, The Federal Trade Commission, dan The Attorney General For Each States. Dengan pengalamannya yang sudah lebih lama maka tentunya pelaksanaan hukum persaingan usaha di Amerika relatif lebih baik. Hal ini yang mendasari dilakukannya perbandingan antara proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPPU dengan proses yang dilakukan oleh FTC di Amerika Serikat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Adjani Ramadina
"Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan sebuah produk reformasi yang secara efektif berlaku pada tanggal 5 Maret 2000. Dengan lahirnya undang-undang ini, dibentuklah sebuah lembaga independen yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap hukum persaingan usaha. Jika terdapat pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penegakan melalui pelaksanaan hukum acara persaingan usaha. Kendati demikian, pelaksanaan hukum acara persaingan usaha tidak luput dari sejumlah kekurangan. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang ada dan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman serta kemajuan ekonomi, pemerintah melakukan perubahan serta penambahan sejumlah pasal yang sebelumnya tertuang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah 20 tahun sejak pengesahannya, UU No. 5 Tahun 1999 mengalami perubahan dengan diberlakukannya UUCK. Pengaturan ini dapat dibandingkan dengan regulasi di negara Amerika Serikat selaku negara common law yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak tahun 1890 dan memiliki dua lembaga penegak hukum persaingan, yaitu Federal Trade Commission sebagai lembaga independen dalam penegakan Antitrust Laws dan Antitrust Division of Department of Justice. Dalam penelitian ini, metode yang dipilih adalah yuridis-normatif dan setelah dilakukan analisis perbandingan dengan lembaga Federal Trade Commission di Amerika Serikat, maka dapat ditemukan persamaan maupun perbedaan dalam pelaksanaan hukum acara persaingan usaha dan ketentuan penjatuhan sanksi denda yang kemudian akan menghasilkan saran untuk kemajuan pelaksanaan hukum acara persaingan usaha Indonesia.

Indonesian Competition Law, namely Law No. 5 of 1999 concerning Monopolistic Practice and Unfair Competition is a product of reformation which was effective on March 5, 2000. With the enactment of this regulation, an independent agency tasked to supervise and enforce the Competition Law was formed. The commission is later referred to as Komisi Pengawas Persaingan Usaha or in short, KPPU. However, the implementation of the competition law still had some shortcomings. Thus, in order to overcome existing problems while at the same time adapt to the needs of times and economic progress, the government made changes and added a few articles that was previously contained in Law No. 5 of 1999, in Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. After 20 years since it’s ratification, Law no. 5 of 1999 finally underwent some changes with the enactment of Law No. 11 of 2020. This regulation can be compared with regulations in the United States as a common law country who has had competition law since 1890 and has two enforcement agencies, namely the Federal Trade Commission as an independent agency in the enforcement of Antitrust Laws and the Antitrust Division of Department of Justice.The method chosen is juridicial-normative and after a comparative analysis has been carried out with the Federal Trade Commission in United States, similarities and differences can be found in the implementation of the competition law and the provisions for imposing fines which will the produce suggestions for advancement of indonesian competition law procedures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Syailendra Adi Buwono
"Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 memperluas pengertian persekongkolan menjadi tidak hanya sebatas terhadap pelaku usaha lain saja, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain. Tak hanya itu, putusan tersebut juga membatasi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPPU menjadi hanya sebatas pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan. Jepang sebagai salah satu contoh negara yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak lama, telah memberikan definisi persekongkolan sebatas perilaku antarpelaku usaha. Disamping itu, hukum persaingan usaha di Jepang telah memberikan kewenangan yang cukup besar untuk melakukan penyelidikan kepada Japan Fair Trade Commission JFTC sebagaimana diatur dalam Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. Perbandingan kedua poin diatas akan memperlihatkan perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penafsiran pihak lain yang juga mencakup pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain merupakan suatu hal yang tidak tepat. Selain itu, KPPU juga masih belum diberikan dengan jelas tindakan apa saja yang dapat dilakukan dalam melakukan penyelidikan oleh UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dari UU No. 5 Tahun 1999 dalam rumusan pasal persekongkolan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU secara tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum bagi KPPU untuk menjalankan kewenangannya.

Constitutional courts verdict No. 85 PUU XIV 2016 extends the definition of bid rigging is not only limited to other business actors, but also parties related to other business actors. Furthermore, the decision also restraints KPPUs investigation authority as long as collecting evidence for examination. Japan, as one example of a country that has had long standing business competition law, has given the definition of bid rigging only to the behavior among business actors. In addition, Japan rsquo s law of business competition also gives a lot investigation authority to Japan Fair Trade Commission JFTC as provided in Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. The comparison of these two points will show the differences between both countries. This research was conducted by normative juridical method. The results of the study show that the interpretation of other parties that also includes parties related to other business actors is an imprecise thing. In addition, KPPU also still has not given clear what action can be done in conducting investigation by Law no. 5 of 1999. Therefore, the refinement of Law No. 5 Year of 1999 is required, regarding on formulation of bid rigging and KPPUs authority should be clear to give legal certainty for KPPU to exercise its authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihite, Rionaldo Fernandez
"Tesis ini membahas tentang kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dalam struktur ketatanegaraan, mekanisme penegakan hukum persaingan usaha dan kekuatan hukum Putusan KPPU, serta analisis mengenai apakah seharusnya mekanisme penegakan hukum persaingan menggunakan sistem peradilan administratif mengingat KPPU merupakan lembaga dengan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif doktrinal dengan melakukan analisis permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana sumber data dititikberatkan pada data sekunder yang diperoleh dari berbagai bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, KPPU merupakan lembaga negara penunjang auxiliary state rsquo;s organ bersifat independen yang dibentuk untuk membantu kinerja lembaga negara utama dibidang penegakkan hukum persaingan usaha. Kedua, Kekuatan putusan KPPU sangat tergantung dari reaksi terlapor, akan mempunyai kekuatan hukum tetap bila : 1 Pelaku Usaha tidak mengajukan keberatan, 2 alasan keberatan terhadap putusan KPPU ditolak oleh pengadilan negeri dan pelaku usaha tidak mengajukan kasasi kepada MA, dan 3 alasan-alasan Kasasi yang diajukan ditolak oleh MA. Ketiga, sistem peradilan administrasi di Indonesia diselenggarakan oleh PTUN, dan PTUN telah mengatur secara tegas bahwa yang menjadi wewenangnya adalah persengketaan yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, sedangkan KPPU bukanlah pejabat Tata Usaha Negara dan Putusan KPPU bukan keputusan Tata Usaha Negara, sehingga KPPU bukanlah termasuk dalam lingkup kewenangan dari peradilan administrasi negara.

This thesis discusses the position of Business Competition Supervisory Commission KPPU in the constitutional structure, mechanism of law enforcement business competition and legal force of KPPU 39 s Decision, and an analysis of whether the competition law enforcement mechanisms should use administrative court system considering KPPU is an institution with the authority to impose administrative sanctions. This thesis uses normative doctrinal research method by conducting problem analysis through law principles approach and referring to legal norms existed in laws, where the data sources are focused on secondary data obtained from various literatures such as legislation, books, and internet sources which are considered as relevant. The results show that First, KPPU is an independent auxiliary state 39 s organ formed to assist the performance of main state organs in field of business competition law enforcement. Secondly, the KPPU rsquo s decision force depends very much on the reaction of convict, will have legal force decision if 1 the business actor does not object 2 the reason for objection to KPPU 39 s decision is rejected by district court and business actor does not appeal to Supreme Court 3 proposed cassation reasons was rejected by Supreme Court. Thirdly, the administrative court system in Indonesia is administered by the State Administrative Court, and the Administrative Court has stipulates that its authority is a dispute arising in field of State Administration, while KPPU is not a State Administrative Officer and KPPU 39 s Decision is not a State Administrative Decision, so that KPPU is not within the scope of authority of state administrative court."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqiy El Farabiy
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen pengawas pelaksanaan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU berhak memberikan putusan tetapi tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga peradilan perdata, sehingga putusan tersebut tidak dapat di eksekusi oleh KPPU.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekusi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dalam praktiknya, megetahui mengapa hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap, serta apakah upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan agar eksekusi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksekusi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dalam praktiknya mengalami berbagai hambatan sehingga tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, adanya defense kerahasiaan informasi perusahaan menyebabkan KPPU tidak dapat memperoleh data perusahaan yang diperlukan untuk diletakkan sebagai objek sita eksekusi.

The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is an independent institution who supervise the implementation of Indonesian Law Number 5 of 1999 concerning the Banning of Monopoly Practice and Unfair Competition. KPPU is entitled to give judgment but not has the position as a private court, therefore the aforementioned judgment cannot be executed by KPPU.
With this sense, this research tries to analyze the execution of final and binding judgment given by KPPU in it's implementations,to do know why until now there is still businesses not to execute KPPU verdict, and to know what legal remedy that can be done so the execution of KPPU verdict be function properly.
The methodological approach in this research is a juridical normative approach and the analitical descriptive research, which analyze the research to secondary materials and it's relations with Business Competition Law in Indonesia, as well as any other literatures, and field researching in order to obtain primary materials through interviews.
The result shows the execution of final and binding judgment given by KPPU was initiated by KPPU to the District Court to conduct an execution, further, to put a seizure over the execution and also the outcome of auction sales. The District Court will later demand KPPU to be more active in conducting the seizure of the execution by revealing KPPU to earn some kind of object of the execution, such as assets to be seized, when in reality, those objects are difficult to find.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S63942
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mustika Lestari
"ABSTRAK
KPPU telah menjatuhkan sanksi yang bersifat ekstrateritorial yakni kepada pelaku usaha dan perbuatan di luar wilayah Indonesia, yaitu Toray Advance Materials Korea Inc. Sebagai bagian dari penelitian yuridis normatif, artikel ini membahas mengenai keabsahan penerapan prinsip ekstrateritorial persaingan usaha di Indonesia serta kesesuaian substansi pokok perkara atas Toray Advance Materials Korea Inc dengan peraturan persaingan usaha di Indonesia. Disimpulkan bahwa prinsip ekstrateritorial persaingan usaha tidak dapat diterapkan di Indonesia karena definisi Pelaku Usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak dapat menjangkau aktor dan perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia sekalipun menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Sedangkan dari sisi substansi pokok perkara Toray Advance Materials Korea Inc dapat dijerat oleh peraturan persaingan usaha Indonesia, namun karena KPPU tidak memiliki kewenangan ekstrateritorial, dalam kasus ini eksekusi putusan akan menjadi masalah dikarenakan yang menjadi terlapor hanya Toray Advance Materials Korea Inc yang berkedudukan di Korea. Seharusnya, KPPU menjadikan grup Toray di Indonesia (PT Toray Polytech Jakarta) juga sebagai Terlapor.

ABSTRACT
KPPU has imposed extraterritorial sanctions on business actor outside the territory of Indonesia, namely Toray Advance Materials Korea Inc. As part of normative juridical research, this article discusses the validity of extraterritorial principles application in business competition in Indonesia and the suitability of the substance of the case for Toray Advance Materials Korea Inc related to regulations on business competition in Indonesia. It was concluded that the principle of extraterritorial business competition cannot be applied in Indonesia because the definition of Business Actors in Law Number 5 Year 1999 cannot reach actors and acts committed outside the territory of Indonesia even though it causes impact of unfair business competition in Indonesia. Meanwhile, in terms of the main substance of the case, Toray Advance Materials Korea Inc can be charged with Indonesian business competition regulations, but because KPPU does not have extraterritorial authority, the execution in this case will be a problem because the reported party is only Toray Advance Materials Korea Inc which domiciled in Korea. KPPU should include the Toray group in Indonesia (PT Toray Polytech Jakarta) also the reported party."
2019
T53711
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fauzi Rais Lutfi
"Modernisasi perekonomian dewasa ini melahirkan fenomena-fenomena baru yang menyebabkan perubahan dalam menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia khususnya dalam persaingan usaha antara pelaku usaha pada ekonomi sektor tertentu. Hal ini secara tidak langsung menciptakan kondisi baru dalam menjalankan persaingan, dengan kehadiran e-commerce yang dapat menjadi tantangan dan juga hambatan terlebih bagi pelaku usaha tradisional dan umumnya bagi pelaku usaha lainnya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang independen dalam menaungi persaingan usaha memiliki peran dalam memberikan advokasi kebijakan hukum bagi pelaku usaha guna menghadirkan persaingan yang terjadi berjalan secara kompetitif dan sehat sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Advokasi kebijakan hukum yang dilakukan oleh KPPU terhadap E-commerce maupun kepada pemerintah sampai saat ini masih dilakukan dalam mencapai kepastian serta kemanfaatan hukum bagi semua pelaku usaha. Kegiatan advokasi kebijakan terus dibahas dan diupayakan oleh KPPU untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dengan mengedepankan norma-norma keadilan, dan juga dibarengi dalam bentuk advokasi kebijakan kepada e-commerce dan pemerintah untuk menggapai keterbaruan regulasi persaingan usaha yang diharapkan. KPPU memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas beserta wewenangnya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang berkeadilan sehingga advokasi kebijakan KPPU menjadi penting untuk dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

The modernization of the economy today gives birth to new phenomena that cause changes in carrying out economic activities in Indonesia, especially in business competition between business actors in certain economic sectors. This indirectly creates new conditions in carrying out competition, with the presence of e-commerce which can be a challenge and also an obstacle, especially for traditional business actors and generally for other business actors. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as an independent institution in overseeing business competition has a role in providing legal policy advocacy for business actors in order to present competition that occurs in a competitive and healthy manner in accordance with the mandate of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices. and Unfair Business Competition. KPPU's legal policy advocacy for E-commerce as well as to the government is still being carried out in order to achieve legal certainty and benefit for all business actors. KPPU continues to discuss and pursue policy advocacy activities to prevent unfair business competition by prioritizing the norms of justice, and is also accompanied by policy advocacy to e-commerce and the government to achieve the expected up-to-date business competition regulations. KPPU has the responsibility in carrying out its duties and authorities to create a fair business competition climate so that KPPU's policy advocacy becomes important to prevent unfair business competition from occurring."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Armelia Maharani
"Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan dalam perkara kemitraan terdapat dalam Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2008 (UU UMKM). Lebih lanjut dalam peraturan pelaksana UU UMKM, yaitu dalam PP No. 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) disebutkan pula dalam Pasal 123 bahwa tata cara pengawasan perkara kemitraan akan adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan Komisi). Peraturan Komisi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019 (Perkom 4/2019). Menariknya dalam Perkom 4/2019 ini disebutkan dalam Pasal 66 ayat (4) bahwa putusan KPPU bersifat final. Lebih lanjut dalam Perkom 4/2019 ini juga tidak lagi diatur mengenai upaya hukum yang dapat diajukan oleh Terlapor terhadap putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Padahal dalam PP 7/2021 tidak disebutkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh KPPU bersifat final. Dengan adanya ketentuan dalam pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 tentunya bisa sangat merugikan Terlapor yang dirugikan akibat putusan KPPU yang dijatuhkan kepadanya, sebab mekanisme untuk mengajukan upaya hukum tidak diatur dalam Perkom 4/2019. Adapun dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini dilakukan analisis menggunakan metode kepustakaan sehingga menghasilkan penelitian yang deskriptif. Sementara dari hasil Penelitian skripsi ini didapati bahwa Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang tidak menyediakan mekanisme pengajuan upaya hukum kepada Terlapor tidak tepat ditinjau berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Serta tidak ada perlindungan hukum yang diberikan kepada terlapor setelah adanya Perkom 4/2019. Sehingga diperlukan adanya peninjauan ulang atas ketentuan dalam Pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 yang menyebutkan bahwa Putusan Komisi bersifat final serta perlu disebutkan secara tegas pula mengenai alternatif perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh Terlapor atas Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang dijatuhkan kepadanya, yang dapat dilakukan melalui alternatif yang diberikan kepada Terlapor untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan Putusan Komisi ke Pengadilan Niaga.

The authority of the Indonesia Competition Commission (KPPU) to supervise partnership agreements is contained in Article 36 of Law No. 20 of 2008 (UU UMKM). Further in the implementing regulations of the UMKM Law, namely in government regulations No. 7 of 2021 (PP 7/2021) It is also stated that in Article 123 PP, the procedures for supervising partnership agreements for indications of business competition violations are regulated by the Regulations of the Indonesia Competition Commission (“Peraturan Komisi"). The Commission Regulation currently in effect is Commission Regulation No. 4 of 2019 (Perkom 4/2019). Interestingly, in Perkom 4/2019 it is stated in Article 66 paragraph (4) that the KPPU's decision is final. Furthermore, Perkom 4/2019 also no longer stipulates legal remedies that can be submitted by the Reported Party against decisions handed down by the KPPU. Even though PP 7/2021 does not state that the decisions handed down by the KPPU are final. With the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019, of course, it can be very detrimental to the Reported Party who is harmed by the KPPU's decision handed down to him, because the mechanism for filing legal remedies is not regulated in Perkom 4/2019. As for answering the problems in this study, analysis was carried out using the library method so as to produce descriptive research in the form of a description of the existing facts. Meanwhile, from the results of this thesis research it was found that The KPPU's decision in a partnership agreement that does not provide a mechanism for filing legal action against the Reported Party is inappropriately reviewed based on the provisions of the applicable procedural law. As well as no legal protection was given to the reported party after Perkom 4/2019. So it is necessary to review the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019 which states that the Commission's Decision is final and it is also necessary to state explicitly regarding alternative legal protections that can be taken by the Reported Party for the KPPU's Decision in the partnership case handed down to him, which can be done through an alternative provided to the Reported Party to be able to submit a request for cancellation of the Commission Decision to the Commercial Court.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>