Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188226 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pardamean Kurniawan
"Aktivitas kegiatan usaha pemberian kredit secara tidak langsung memiliki dampak dan resiko terhadap lingkungan. Resiko tersebut muncul dari dampak kegiatan usaha yang dibiayai oleh bank yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Untuk mencegah dampak tersebut maka bank harus menerapkan green banking dalam melakukan pemberian kredit.
Skripsi ini akan membahas sejauh mana pengaturan green banking dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan di Indonesia dan melihat sejauh mana bank dapat memberikan sanksi kepada kreditur yang melakukan perusakan lingkungan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.
Kesimpulan dari penulisan ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan tentang perbankan telah mengatur penerapan green banking dan bank masih belum bisa menerapkan sanksi kepada kreditur yang melakukan perusakan lingkungan.

Lending activities have an impact and risk to the environment indirectly. The risk arises from the impact of business activities which financed by the bank that has the potential to damage the environment. To prevent these impacts, the banks should impelementing the green banking principle in credit provision activites.
This thesis will examine the adjustment of green banking principle in indonesian banking law and analyze whether banks could enforce penalty on debitors or not. This research is a normative juridical and using secondary data.
The conclusion of this paper explains that the regulation on banking law regulates the application of green banking and banks still not be able to apply penalty on debitors which cause environmental destruction.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S60685
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Abisha Ramaditya
"Perhatian perseroan atau badan usaha kini kian meningkat terhadap dampak lingkungan yang turut mendorong bank untuk semakin memperhatikan AMDAL dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengimbau bank untuk menekankan prinsip kehati-hatian yang berdasarkan pada AMDAL untuk menjaga kelestarian lingkungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk meningkatkan partisipasi bank di Indonesia untuk memperhatikan sustainable banking. Maka dari itu, penelitian ini akan memaparkan analisis mengenai pengaturan pelaksanaan green banking di Indonesia dan penerapannya oleh Bank X. Analisis tersebut dapat digunakan sebagai pemahaman terkait inisiatif bank di Indonesia terkait dengan pelaksanaan green banking yang kini mulai dijalankan berdasarkan dorongan dari regulator sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional guna mengingatkan daya saing perbankan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan data pendukung berupa wawancara. Mengambil sampel dari Bank X, kini perbankan semakin berpegang teguh terhadap prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan mengacu kepada POJK 51/POJK.03/2017 dalam menerapkan green banking melalui penerapan prinsip envinronmental, social, dan governance (ESG). Kegiatan operasional perbankan terutama pada aspek perkreditan kini didasari oleh berbagai kebijakan internal perusahaan seperti loan portfolio guidelines, negative list, dan sectoral loan policy agar nantinya nasabah debiturnya semakin memperhatikan aspek dalam keuangan berkelanjutan yang pencapaian dan kepatuhannya dapat dipresentasikan pada Annual Report dan Sustainability Report yang dijadikan kewajiban oleh OJK untuk dilaporkan setiap tahunnya oleh bank. Saran yang diberikan oleh penulis dalam hal ini agar bank-bank lain dapat meningkatkan kepatuhan terhadap POJK tersebut dengan mengeluarkan berbagai kebijakan perusahaan sebagaimana telah dilaksanakan oleh Bank X dalam penelitian ini.

The attention of companies or business entities is now increasing on environmental impacts, which also encourages banks to pay more attention to AMDAL and its effects on the environment. Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK) has called on banks to emphasize the precautionary principle based on AMDAL to preserve the environment. The Financial Services Authority (OJK) also issued a regulation of the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 51/POJK.03/2017 concerning the Application of Sustainable Finance for Financial Service Institutions, Issuers, and Public Companies to increase bank participation in Indonesia to pay attention to sustainable banking. Therefore, this study will analyze the regulation of green banking implementation in Indonesia and its application by Bank X. The analysis can be used to understand bank initiatives in Indonesia related to the performance of green banking, which is now starting to be carried out based on encouragement from regulators as a form of compliance with national and international regulations to remind banking competitiveness. This study used the doctrinal method with supporting data in the form of interviews. Taking samples from Bank X, banks are increasingly adhering to the precautionary principles stipulated in the Banking Law and referring to POJK 51/POJK.03/2017 in implementing green banking through applying environmental, social, and governance (ESG) principles. Banking operational activities, especially in the credit aspect, are now based on various internal company policies such as loan portfolio guidelines, negative lists, and sectoral loan policies so that later debtor customers will pay more attention to aspects of sustainable finance whose achievements and compliance can be presented in the Annual Report and Sustainability Report which are mandatory by OJK to be reported annually by the bank. In this case, the author advises that other banks can improve compliance with the POJK by issuing various company policies as implemented by Bank X in this study."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marsahala Yoshua
"Informasi keuangan individu adalah bagian integral dari kehidupan seseorang. Informasi ini berisi detail pribadi, berapa banyak uang yang mereka miliki dan mutasi bagaimana uang mereka diperoleh dan dibelanjakan. Informasi ini dilindungi dalam Undang-Undang Perbankan dan harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan prinsip kerahasiaan bank. Namun karena dikeluarkannya Undang-undang nomor 9 tahun 2017 tentang Akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan, prinsip kerahasiaan bank tidak lagi berlaku dan hanya berlaku untuk tujuan pajak. Selain itu, tujuan Undang-Undang ini adalah bagian dari Indonesia menunjukkan komitmen terhadap program AEOI internasional. Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki wewenang untuk memperoleh informasi ini dari lembaga jasa keuangan. Karena dikeluarkannya undang-undang ini, sistem perbankan menjadi lebih terbuka dan transparan dan membantu pemerintah untuk menemukan sumber pajak baru dan mengevaluasi orang-orang yang tidak membayar pajak dengan tepat. Selanjutnya, implementasi dari undang-undang ini adalah memberi kewenangan untuk direktorat jenderal pajak untuk mengakses data rekening nasabah tanpa izin dari bank Indonesia.

Individual financial information is an integral part of a person’s life. It contains personal detail, how much money they have and the mutation of how their money is earned and spent. This information are protected in the Banking Law and should be kept confidential as according to the bank secrecy principle. However due to the issuance of Law number 9 of 2017 concerning Access to financial information for tax purposes, bank secrecy principle is no longer valid and applicable solely for tax purposes. Furthermore, the purpose of this Law is part of Indonesia showing commitment to the international AEOI program. Directorate General of Taxes now has the authority to acquire this knowledge from financial institutions. Due to the issuance of this law, banking system is more open and transparent and it helps the government to discover new source of tax and evaluate people who did not pay their taxes appropriately. Furthermore, the implementation of this law gives a significant authority to the directorate general of taxes to access customers account information without permits from Bank Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Djambatan, 2003
345.023 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Habi Afpandi
"Asas Legalitas adalah asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana Indonesia. Asas legalitas lahir sebagai jaminan atas hak-hak individu untuk diperlakukan secara patut dihadapan hukum dan asas legalitas juga lahir untuk memberikan batasan kepada penguasa dalam menggunakan kekuasaannya agar tidak sewenang-wenang. Namun melalui sudut pandang lain asas legalitas dianggap begitu absolut dalam membatasi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menjadi dilema tersendiri mengingat Indonesia sebagai Negara yang beradat dan berbudaya. Salah satu contohnya adalah penerapan Syari’at Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat di wilayah Provinsi Aceh.. Melalui penelitian yang menggunakan metodologi yuridis normatif, diperoleh beberapa temuan. Pertama, penerapan syari’at Islam didasarkan pada Qanun yang secara hirarki peraturan perundang-undangannya dipersamakan dengan peraturan daerah yang berada dibawah Undang-Undang. Selanjutnya yang kedua, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat di Aceh memberikan dampak terhadap berlakunya Sistem Peradilan Pidana. Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat pada akhirnya dapat melahirkan beberapa tindak pidana baru yang tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat ini tidak mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum materil, melainkan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang pada akhirnya melahirkan sub-sistem baru yaitu Polisi Wilayatul Hisbat sebagai PPNS dan Mahkamah Syariat yang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran terhadap hukum yang hidup ini.
Kata Kunci: Asas Legalitas, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, Sistem Peradilan Pidana

The Principle of legality is a fundamental principle in the application of Indonesian criminal law. The legality principle was born as a guarantee of the rights of individuals to be treated properly before the law and the legality principle was also born to provide the limits to the authoties when they use their power. But in other point of view the legality principle is considered so absolute in limiting the application of the living law. This has become a dilemma considering that Indonesia is a cultured state. The one of the exemple of the limitation is the application of Islamic Sharia as a living law in Aceh Province. The type of this research used was a normative juridical. Than in other side, the application of Islamic sharia is based on Qanun which in the hierarcyof the laws and regulation is equated with regional regulation that is under the law. So that becomes an irregularity when applying Islamic sharia as a living law based on regulations that is under the law. The application of the living law has a new impact on the implementation of criminal justice system. Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat finally can give birth to seceral criminal offense that are not regulated in criminal code then even more in the application of living law does not follow the criminal procedure code as material law but instead uses Qanun Number 7 of 2013 concerning Jinayat procedure law which gave birth a now sub-system of criminal justice system namely Wilayatul Hisbat Police as a investigator or PPNS and Mahkamah Syariah that examined and tried cases of violations of this living law.
Keywords: Legality Principle, Living Law, Criminal Justice System.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Erlangga, 1993
345.023 MAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.K. Moc. Anwar
Bandung: Alumni, 1980
345.023 2 MOC t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Marulak
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
346.082 PAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S22768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>