Pelaksanaan sidang sengketa pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pasal 4 yang disebutkan bahwa sidang sengketa pajak yang dilaksanakan oleh pengadilan pajak dilakukan di Jakarta dan dapat dilakukan di luar daerah atau tempat lain jika hal tersebut dianggap perlu. Timbul permasalahan ketika wajib pajak daerah yang sidang sengketa pajaknya dilakukan di daerah memakai jasa konsultan pajak yang berasal dari Jakarta, wajib pajak harus menanggung biaya tim konsultan pajak yang datang ke daerah tempat persidangan dilakukan. Dari pihak pengadilan pajak juga akan menanggung biaya perjalanan dinas dari tim hakim pengadilan pajak yang akan memimpin persidangan, karena hakim yang memimpin persidangan berasal dari Jakarta dan tidak disiapkan oleh pengadilan pajak di setiap lokasi sidang sengketa pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis pelaksanaan sidang sengketa pajak yang dilaksanakan diluar daerah Jakarta ditinjau dari asas ease of administation. Asas ini akan menjadi indikator apakah suatu administrasi pajak dalam suatu sistem perpajakan dapat dijalankan dan diterapkan secara ringkas, mudah, pasti, dan tidak berbelit-belit bagi wajib pajak maupun fiskus. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian post positivism, dengan melakukan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dari empat asas ease of administration yang ada, asas certainty secara garis besar terpenuhi karena kepastian hukum baik dari aspek prosedur sampai dengan pelaksanaan sidang diatur dalam peraturan-peraturan yang jelas dan pelaksanaan sidang juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku namun belum ada suatu peraturan yang mengatur kriteria-kriteria yang menjadi pertimbangan ketua pengadilan pajak dalam menentukan tempat sidang. Asas efficiency belum terpenuhi karena penyelesaian sengketa pajak masih membutuhkan waktu lama dan tidak ada kepastian mengenai putusan dari pengadilan pajak sehingga hal tersebut menyebabkan penumpukan berkas sengketa pajak di pengadilan pajak dan biaya yang tinggi yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dan pengadilan pajak selama proses penyelesaian sengketa. Asas convenience terpenuhi karena prosedur dan pelaksanaan sidang sengketa pajak yang jelas, tidak berbelit-belit, dan mudah bagi wajib pajak untuk memenuhi dan menjalankannya. Asas simplicity sudah terpenuhi karena dalam prosedur administrasi yang dipersyaratkan pengadilan pajak sudah sederhana dan pelaksanaan sidang sengketa pajak di pengadilan pajak lebih teratur.
The implementation of the tax dispute trial is regulated by the Law of The Republic of Indonesia No.14/2002 concerning Tax Court article 4 which states that the tax dispute trial conducted by the tax court can be held in Jakarta and other regions if it is deemed necessary. The problem arises when local taxpayers whose tax dispute trials are held outside Jakarta hire a tax consultant from Jakarta, the taxpayer must bear the transportation and accomodation costs of the tax consultant team who come to the region where the trial is held. The tax court institution also bear the travel cost of the official team of tax court judges who will lead the trial, because the judge who leads the trial comes from Jakarta and judges are not assigned by the tax court institution at each location of the tax dispute trial. This study aims to analyze the implementation of tax dispute trial held outside Jakarta in terms of the principle of ease of administration. This principle will be an indicator of whether a tax administration in a taxation system can be run and implemented in a concise, easy, certain, and straightforward manner for taxpayers and tax authorities. The present research uses a post positivism research approach, by conducting in-depth interviews and literature studies. The results of research related to the four principles of ease of administration, indicate that certainty principles are generally fulfilled in terms of legal certainty from the aspect of procedure to the implementation of the hearing regulated in clear regulations and the implementation of the trial is also in accordance with applicable regulations, but there is no regulations governing the criteria considered by the head of the tax court in determining the place of the hearing. The principle of efficiency has not been fulfilled because the tax dispute settlement still takes a long time and there is no certainty regarding the decision of the tax court so that it causes the accumulation of tax dispute files in the tax court and high costs that must be incurred by taxpayers and tax court during the dispute settlement process. The principle of convenience is fulfilled because the procedures and conduct of tax dispute hearings are clear, straightforward, and easy for taxpayers to fulfill and carry out. The principle of simplicity is fulfilled because the administrative procedures required by the tax court are simple and the implementation of the tax dispute hearing in the tax court is more regulated.
"Nama : Reysena Widya Lestari
Program Studi : Ilmu Hukum
Judul : Analisis Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih antara Nilai Asuransi yang Dibayarkan Konsumen dan yang Disetorkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Perusahaan Pembiayaan (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018)
Jasa Pembiayaan Konsumen merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan konsumen dihadapkan pada risiko hilang atau rusaknya barang yang menjadi objek perjanjian pembiayaan, dan untuk menanggulangi kerugian akibat timbul nya risiko tersebut, perusahaan pembiayaan konsumen mengalihkannya kepada perusahaan asuransi umum dengan membuat perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Sebagai pengguna jasa asuransi kendaraan bermotor dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan konsumen seringkali mendapatkan diskon premi asuransi. Terkait hal tersebut terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 yang mempermasalahkan diskon premi asuransi yang merupakan selisih antara nilai premi yang dibayarkan konsumen dengan yang disetorkan kepada perusahaan asuransi yang menurut Direktur Jenderal Pajak merupakan Imbal Jasa atas jasa keperantaraan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahanbahan kepustakaan. Selisih nilai premi antara yang dibayarkan konsumen dengan yang disetorkan kepada perusahaan asuransi merupakan diskon premi asuransi yang tidak dapat dikenakan PPN. Oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 menolak Banding dari PT Suzuki Finance Indonesia, maka PT Suzuki Finance Indonesia tetap berkewajiban membayar PPN terhutang.
Name : Reysena Widya Lestari
Study Program : Law
Title :Analysis of Value Added Tax Imposition on the Difference between The Value of Insurance Received from Consumers and The Value of Insurance Paid to Insurance Company by the Financing Company (Study Tax Court Decision Number PUT-116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018)
Consumer Financing Services are services that are not subject to value added tax, as regulated in the provisions of Article 4A paragraph (3) letter d of Law No. 42 of 2009 concerning Value Added Tax on Goods and Services. In carrying out its business activities, consumer finance companies are faced with the risk of loss or damage to goods that are the object of the financing agreement, and to overcome losses due to those risks, consumer finance companies transfer them to general insurance companies by entering into vehicle insurance agreements. As users of vehicle insurance services in conducting their business activities, consumer finance companies often get insurance premium discounts. Related to this, there is a Tax Court Decision Number PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB of 2018 that disputes the insurance premium discount which is the difference between the value of the premium paid by consumers and those paid to insurance companies according to the Director General of Taxes are intermediary services. The research method in writing this thesis is juridical-normative research with qualitative approach, and using library materials. The difference in premium value between the consumer pays and the value of insurance paid to the insurance company is a discount on insurance premiums that is not subject to VAT. Because the Decision of the Tax Court Number PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB of 2018 rejected the appeal from PT Suzuki Finance Indonesia, PT Suzuki Finance Indonesia is still obliged to pay the outstanding VAT.
"