Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123612 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ari Yunanto
Yogyakarta: Andi , 2010
346.033 ARI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Yuliansyah Rasyid
"Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Profesi dokter selalu berhubungan dengan nyawa dan tubuh manusia. Hal ini menyebabkan seorang dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki resiko yang sangat besar. Dokter adalah juga seorang manusia yang seringkali di dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien tidak terlepas dari kegagalankegagalan. Kegagalan tersebut kadangkala mengakibatkan seorang pasien yang ditanganinya menjadi cacat ataupun meninggal dunia. Kegagalan tersebut dapat menyebabkan seorang dokter dianggap menerapkan tindakan medis yang kurang tepat atau melakukan kesalahan.
Akibat dari kegagalan seorang dokter dalam mengupayakan dan menyembuhkan seorang pasien karena kesalahan atau kelalaiannya dalam tindakan medis, sehingga mengakibatkan pasien menjadi terluka atau meninggal dunia, dapat menimbulkan tudingan kepada pihak dokter bahwa telah terjadi tindakan atau perbuatan malpraktik. Dalam tataran seperti inilah timbul tuntutan agar perbuatan seorang dokter yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap pasien karena kesalahan atau kelalaiannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Untuk dapat mengkategorikan sebuah perbuatan malpraktik masuk sebagai sebuah tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan hukum positif yang ada di Indonesia pada saat ini belum mengatur mengenai malpraktik itu sendiri. Tidak ada batasan-batasan yang jelas bagaimanakah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) seorang dokter adalah merupakan tindakan yang sewajarnya ataukah dapat dikategorikan sebagai malpraktik, sehingga dapat dikenakan tuntutan pidana.
Untuk mengkaitkan malpraktik dokter dengan hukum positif yang berlaku pada saat ini, dapat dikonstruksikan dari pertanggungjawaban pidana unsur kelalaian yang terdapat didalamnya. Kelalaian disini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana karena kelalaian biasa, karena menyangkut pekerjaan seorang dokter sebagai profesi. Tolak ukurnya adalah tidak terpenuhinya standar dan prosedur profesi medis yang ada. Apabila tindakan/upaya medis yang dilakukan dokter tidak memenuhi standar atau prosedur medis dan berakibat luka atau matinya pasien, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi bila standard dan prosedur medis telah dipenuhi, akan tetapi tetap terjadi akibat buruk (luka/coati) pada pasien, perbuatan tersebut bukan malpraktik, tetapi merupakan resiko medis, dan tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Penyelesaian perkara malpraktik yang dilakukan oleh penegak hukum, mengalami hambatan-hambatan terutama dari ketiadaan perangkat hukum yang mengatur tentang malpraktik dokter secara pasti dan terperinci, kurangnya pemahaman mengenai seluk beluk teknis kedokteran dari para aparat penegak hukum, serta kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang dapat mendukung sangkaan ataupun dakwaan mereka."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Hidayah Fatriah
"Latar Belakang: Hasil pemeriksaan dokter dalam bentuk visum et repertum mengandung derajat luka yang merupakan gambaran dari efek kekerasan atau penganiayaan sesuai dengan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Tidak ada uraian/batasan yang jelas mengenai derajat luka sehingga kesimpulan yang dibuat oleh para dokter pemeriksa menjadi berbeda. Ketidakseragaman penentuan derajat luka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi korban maupun pelaku tindak pidana.Tujuan: Menentukan kriteria luka ringan, luka sedang, dan luka berat.Metode: Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan rancangan Teori Grounded. Sampel penelitian adalah pakar hukum pidana, hakim, advokat, dokter forensik dan dokter forensik yang sekaligus sarjana hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan Focus Group Discussion FGD . Penelitian dilakukan selama bulan September-Desember 2016. Teknik pengujian kredibilitas data dilakukan dengan triangulasi.Hasil: Berdasarkan wawancara mendalam dan FGD didapatkan bahwa luka ringan tidak ada di dalam undang-undang yang dipakai di Indonesia. KUHP memiliki definisi mengenai aniaya ringan, dan penganiayaan. Luka sedang dapat dirumuskan sebagai bukan luka berat maupun luka ringan, dan kriteria luka berat dapat dirumuskan dari pengertian luka berat dalam pasal 90 KUHP.Kesimpulan: Luka terbagi menjadi dua yaitu luka berat pada pasal 90 KUHP dan luka sedemikian rupa pada pasal 360 KUHP ayat 2 . Luka berat disimpulkan dengan menyebutkan kondisi mediknya saja. Ada perbedaan pemahaman antara pakar pidana, hakim, advokat dan dokter forensik. Kata Kunci: Analisis Medikolegal, Derajat Luka, KUHP

"Background The result from the doctors rsquo examination can be written in a form of a medical report visum et repertum which includes the degree of the injury associated with the effect of the assault according to the National Criminal Code. There is still an unclear explanation on the degree of injury, which results in a variety of conclusions made by the physician examiner. Error in determining the degree of injury can cause injustice not only to the victim but also to the prepetrators of the crime.Purpose To determine mild, moderate and severe injury.Method This study is a qualitative study using grounded theory. The sample of this study were criminal law experts, judges, advocates, forensic doctor and also forensic doctors with a law degree. Data collection was by indepth interview and focus group discussion FGD which was done from September until December 2016. Triangulation is used to test the credibility of data.Result The results obtained from the indepth interview and FGD was that the description of a mild injury was not stated in the constitution used in Indonesia, there it is only stated the definition of assault and mild assault. A moderate injury is defined as an injury not categorized as a severe or mild injury, and the criteria a severe injury is defined from the definition of severe injury in the Criminal Code article 90.Conclusion The degree of injury is divided into two, a severe injury defined in the Criminal Code article 90 and an injury as stated in the Criminal Code article 360 paragraf 2 . The severe injury is conluded by stating the medical condition itself. There was a different understanding between law experts, judges, advocates and forensic doctors. "
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2017
SP-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wahyu Andrianto
"Kajian dan analisis hukum dalam tesis ini bertujuan untuk memahami dan mendalami definisi dan ruang lingkup malpraktik medis, tanggung jawab hukum rumah sakit, dan dampak malpraktik medis bagi bisnis rumah sakit. Semakin meningkatnya tuntutan malpraktik medis terhadap praktik kedokteran ternyata menimbulkan masalah yang besar bagi dokter dan rumah sakit. Pihak dokter dan rumah sakit merasa disudutkan karena jika.timbul akibat yang tidak diinginkan dari tindakan medis, seringkali diidentikkan dengan malpraktik medis. Kata "malpraktik medis" mempunyai konotasi negatip bagi profesi dokter dan bagi bisnis rumah sakit. Sebaliknya pihak pasien merasa hak-haknya tidak dilindungi karena setiap terjadi kasus, rumah sakit maupun dokter seakan-akan saling melempar tanggung jawab.
Tesis ini berusaha menjelaskan mengenai pengertian malpraktik medis. Ternyata, tidak setiap akibat negatip dari tindakan medis dapat digolongkan sebagai malpraktik medis. Untuk membuktikan apakah akibat negatip dari suatu tindakan medis adalah malpraktik medis atau bukan, ada prosedur pembuktiannya. Selain itu tesis ini juga berusaha untuk membahas mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit jika terjadi kasus malpraktik medis. Ternyata, rumah sakit bertanggung jawab jika terjadi kelalaian yang dilakukan oleh personalianya selama menjalankan tugas dan kewenangannya. Pada saat ini dikenal Doktrin Central Responsibility (Tanggung Jawab Terpusat). Malpraktik medis juga mempunyai dampak positip bagi dokter dan rumah sakit yaitu akan semakin memacu mereka untuk memperbaiki manajemen kerja dan manajemen resiko (WA)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19831
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarto
Bandung: Alumni, 1977
345 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarto
Bandung: Alumni, 2007
345 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarto
Bandung: Alumni, 1983
345 SUD h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Upaya memberantas pornografi tampaknya tidak sejalan dengan makin meluasnya bahaya pornografi,yang terutama dikaitkan dengan keterlibatan remaja dalam pergaulan bebas. Tindakan preventif untuk memberantas pornografi memang gencar dilakukan aparat, antara lain, penggrebegan dan razia terhadap pelakunya. Masalahnya , sangat sedikit pelakunya di ajukan ke pengadilan, apalagi di jatuhi hukuman yang berat. Misalnya, sepanjang tahun 1980 sampai tahun 1993, hanya 12 kasus pornografi (melanggar pasal 282 KUHP) yang diajukan ke pengadilan. Hukuman yang di jatuhkan pun tidak mampu membuat jera pelakunya."
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-513
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abintoro Prakoso
Yogyakarta : Lagsbang Grafika, 2013
364 ABI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>