Penelitian ini mengkaji hambatan yang dihadapi Itjenad dalam mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020. Analisis mendalam mengungkap berbagai factual problem, seperti keterbatasan sumber daya, infrastruktur, dan teknologi. Penelitian ini juga menemukan adanya resistensi dari pihak internal maupun eksternal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan post-positivisme. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat di Itjenad, serta pihak-pihak eksternal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, resistensi terhadap perubahan, dan kurangnya pemahaman tentang pengawasan intern, namun beberapa kemajuan telah dicapai. Hal ini terlihat dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengawasan dan dilakukannya perbaikan dalam proses pengawasan intern di lingkungan Itjenad. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas SPIP di Itjenad, antara lain pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Kemudian, sosialisasi intensif tentang pentingnya pengawasan internal dan peran SPIP dalam mewujudkan tata kelola yang baik. Serta, peningkatan koordinasi dan komunikasi antar pihak terkait dalam proses pengawasan di lingkungan TNI AD. Dengan upaya perbaikan ini, diharapkan kebijakan pengawasan internal dapat diterapkan dengan lebih optimal, sehingga tujuan utama dari kebijakan ini, yaitu mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel di lingkungan Itjenad, dapat tercapai.