Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105623 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Bangsa ini sesungguhnya memiliki pahlawan-pahlawan dengan keagungannya sendiri dalam pelbagai bidang kehidupan, baik dari kalangan wong elit maupun wong alit. Tetapi kisah-kisah keteladanan mereka tidak terpublikasikan secara menarik dan meluas. Meskipun Indonesia melahirkan banyak sarjana lulusan S-1 hingga S-3, namun tingkat kualitas mereka layaknya pohon pisang, berbuah satu kali kemudian mati. Setelah mendapatkan gelar sarjana, mereka tidak mau berkarya kembali. Namun ada juga sarjana yang menunjukkan kualitasnya layaknya pelari jarak jauh. Selain memiliki nafas panjang untuk terus berkarya, mereka juga memiliki konsistensi dan ketekunan yang tinggi untuk menuliskan gagasannya mengenai realitas sosial di Indonesia menjadi satu buku utuh. Narasi mengenai keteladanan tentang kebangsaan, persatuan, toleransi, dan juga tindkaan keteladanan tokoh-tokoh bangsa, politik, dan orang biasa. Pancasila dinarasikan sebagai berikut: sila pertama dinarasikan sebagai mata air keteladanan dalam pengalaman ketuhanan ; sila kedua dinarasikan sebagai mata air keteladanan dalam pengalaman kemanusiaan ; sila ketiga dinarasikan sebagai pengalaman persatuan ; sila keempat dinarasikan sebagai pengalaman kerakyatan ; dan sila kelima dinarasikan sebagai pengalaman keadilan.... "
MAARIF 9:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Karakter adalah lukisan sang jiwa; ia adalah cetakan dasar kepribadian seseorang/sekelompok orang, yang terkait dengan kualitas-kualitas moral, ketegaran serta kekhasan potensi dan kapasitasnya, sebagai hasil dari suatu proses pembudayaan dan pelaziman (habitus). Karakter menentukan eksistensi dan kemajuan sekolompok orang, seperti sebuah bangsa. Bangsa yang berkarakter memiliki kepercayaan pada nilai-nilai kepribadian dan kemandirian bangsanya sendiri. Dasar dari semua sila pada Pancasila adalah gotong royong. Prinsip-prinsip dalam Pancasila mampu mengantisipasi dan merekonsiliasikan antara paham kenegaraan radikalisme sekularis dan radikalisme keagamaan. Tantangan bagi bangsa Indonesia adalah bagaimana mencetak nilai-nilai ideal Pancasila menjadi karakter kebangsaan, melalui pendalaman pemahaman, peneguhan keyakinan, dan kesungguhan komitmen untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu dalam segala lapis dan bidang kehidupan kenegaraan dan kebangsaan….
"
MAARIF 9:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
P. Hardono Hadi
Yogyakarta: Kanisius, 1994
181.16 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri"."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Padmo Wahyono
Jakarta: Aksara Baru, 1984
320.5 PAD b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"HAM mnjadi penting dan menarik, karena prinsip kebebasan dan perlindungan terhadap hak hidup sangat vital kedudukannya dalam mengembangkan kreativitas manusia. Puncak sejarah kemanusiaan dalam penegakan HAM adalah ketika PBB mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights pada Desember 1948. Piagam tersebut berisi pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama. Umat Islam tidak dapat menghindar dari fenomena HAM, yang mana umat Islam pun juga harus melindungi pelaksanaan HAM bagi seluruh penganutnya. Sampai pada taraf tertentu, antara Islam dan HAM tidak timbul permasalahan. Namun, ketika umat Islam harus mengakui universal Deklarasi HAM PBB yang berasal dari Barat, timbul berbagai problem yang mengiringinya, di antaranya adalah disebabkan oleh kultur atau tradisi yang berbeda antara Barat dan Islam, perilaku dan standar ganda Barat, dan tindakan Barat yang diskriminatif terhadap umat Islam. Tulisan ini hendak menguraikan tentang realisasi Islam dan HAM secara terperinci mulai dari sejarah HAM, doktrin Islam tentang HAM, dan praktek serta kendala pelaksanaan HAM dalam masyarakat Muslim. "
MAARIF 9:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Dimyati
"Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Kebcrhastlan ini diwujudkan dengan diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila. Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi:
" Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" (Naskah Undang-undang Dasar 1945).
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka :
Sebagai falsafah, Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan ;
Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar menata dalam menegara (Abdulkadir Besar, 1991 :3).
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikena! adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini, yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir Besar, SH menyatakan : Pancasila dalatn rumusan pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Jitli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alinea IV,
yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakiian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Abdulkadir Besar, 1991: 2). "
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa, maka secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup : kehidupan masyarakat dan individu/perorangan, baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara dinyatakan bahwa : Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945, Penjelasan Umum angka III). Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah
Pancasila, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD 1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar 1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Proses persatuan dan kesatuan bangsa (integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang berat dan penuh penderitaan
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T1318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
"Penerbitan buku Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara tulisan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto' pada tahun 1981 telah menimbulkan perdebatan mengenai kapan hari lahir dan siapa penggali Pancasila. Buku setebal 74 halaman yang diterbitkan oleh Balai Pustaka tersebut juga berisi tulisan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo yang berjudul Sekitar Pancasila dengan kata pengantar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K (saat itu) Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Tanggapan-tanggapan yang muncul terhadap penerbitan buku tersebut pada intinya berfokus pada dua h6l. Pertama, tanggapan yang berasal dari para ilmuwan yang menganggap bahwa secara metodologis tulisan Prof. Nugroho Notosusanto tersebut lemah. Kedua, yang lebih keras, datang dari kalangan yang selama i.ni menganggap bahwa tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari lahir.
Pada saat itu ia sedang menjabat sebagai Kepala Pusat Sejarah ABRI dengan pangkat Brigadir Jenderal Tituler. Kemudian ia menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Hubungan antara negara dan agama di dalam kehidupan bangsa Indonesia mempunyai sejarah perjalanan yang panjang. Persoalan ini mulai menjadi penting terutama pada saat bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannnya di tahun 1945, sebagaimana terlihat pada perdebatan resmi dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Masalah kenegaraan yang menyangkut kedudukan agama ini berpangkal pada masalah "dasar negara" yang pada saat itu menimbulkan pertentangan pendapat dalam bentuk pertentangan ideologi yang sangat rumit.
Dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika membahas pokok-pokok masalah politik dan kenegaraan, terjadilah perdebatan serius antara dua kelompok besar yang berbeda pandangan ideologinya. Perdebatan ini berlangsung antara wakil-wakil dari kalangan Islam dan kalangan kebangsaan (nasionalis). Pembahasan masalah-masalah pokok dalam penyusunan konstitusi, seperti bentuk negara dan batas negara, dapat berjalan secara lancar. Ketika menyangkut soal hak-hak asasi, pembahasannya tidak begitu lancar. Lebih--lebih ketika pembahasan menyentuh masalah dasar negara, suasana sidang menjadi semakin panas dan sulit dicapai persetujuan. Kelompok pertama menghendaki dasar negara Islam, sedangkan kelompok kedua menghendaki dasar kebangsaan serta netral agama.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa dalam kerajaan-kerajaan dahulu hubungan antara agama dan negara bukan merupakan masalah. Kesatuan agama dan negara diakui dan diterima sebagai hal yang sudah semestinya. Raja bagi para kawula atau rakyat adalah pemimpin kerajaan sekaligus pemimpin agama. Hal ini telah terjadi baik pada masa kerajaan Hindu, kerajaan Budha, maupun masa kerajaan Islam. Sedangkan hubungan antara negara dan agama nampak menjadi masalah yang menimbulkan pertentangan (konflik) dalam diri bangsa Indonesia tepatnya mulai awal abad ke-20. Usaha-usaha untuk mencapai kemerdekaan Indonesia diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan pendapat bahkan pertentangan antar partai atau golongan tentang kedudukan agama dalam negara Indonesia yang akan dibentuk setelah merdeka."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.S. Kaelan
Yogyakarta: Paradigma, 2003
320.5 Kae p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>