Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 201539 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutabarat, Binsar A
"Artikel yang berjudul "Perda Manokrawi Kota Injil: Makna dan Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia" ini pertama-tama akan memaparkan mengenai kehadiran Perda (Peraturan Daerah) Manokrawi Kota Injil. Pemaparan tersebut didasarkan pada data-data yang dikumpulkan penulis dalam penelitian lapangan di Manokrawi khususunya dan juga daerah lain yang terkait dengan dicetuskannya Perda tersebut. Kemudian penulis akan menganalisis Perda tersebut dari sudut pandang teologi Kristen, dan selanjutnya menjelaskan mengenai konsekuensi kehadiran Perda tersebut bagi gereja-gereja di Indonesia. Temuan dari kajian ini adalah bahwa Perda Manokwari Kota Injil yang dicetuskan di Manokwari, Papua, tersebut bukan bagian dari strategi umat Kristen Indonesia pada umumnya, dan justru merugikan kesaksian gereja-gereja di Indonesia."
Jakarta: Pusat Pengkajian Reformed, 2015
SODE 2:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
A. Hamid Sarong
"ABSTRAK
Keterkaitan antara penunaian zakat dengan kekuasaan Pemerintah dalam ajaran agama Islam telah ditunjukkan sejak periode Madinah. Di zaman Khalifah Abu Bakar ada pihak yang ingin mencoba-coba memisahkannya. Khalifah langsung mengancamnya dengan peperangan. Setelah kejadian itu umat Islam semakin sadar, bahwa memang pada zakat itu mengandung potensi yang besar untuk mengembangkan ajaran agama Islam. Walaupun pada perkembangannya mengalami turun naik dalam masyarakat Islam di berbagai daerah. Pemerintah Belanda di Indonesia menyadari bahwa penunaian zakat yang terkoordinasi, dapat mengancam keberadaan kolonial, karena dengan cara begitu dapat menghasilkan dana yang besar dan dapat membiayai perlawanan terhadap penjajah. Beberapa Staatsblad tentang larangan keikutsertaan pegawai pemerintahnya dikeluarkan pada waktu itu menunjukkan bukti nyata. Rupanya zakat sebagai salah satu sendi agama Islam telah berlaku dalam masyarakat muslim bersamaan dengan masuknya agama Islam di Indonesia. Dana dari zakat ini telah menjadi penunjang berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Walaupun Pemerintah jajahan yang menguasai wilayah nusantara, setelah ajaran Islam berkembang, bermaksud menyingkirkan lembaga zakat ini dari umatnya, ternyata tidak berhasil. Setelah Indonesia merdeka keberadaan agama Islam, diakui dan bahkan seperti ada keharusan dari Pemerintah R.I untuk mengembangkannya. Justru itu zakat telah mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah untuk meningkatkan efisiensinya. Mulai dari berbagai macam usul yang datang dari para ahli sampai kepada berbagai macam peraturan terus dikeluarkan. Hal ini merupakan pertanda atas perhatian Pemerintah yang diberikan kepada lembaga zakat dan ajaran agama pada umumnya. Kenyataan-kenyataan di atas, agaknya sesuai dengan harapan yang terkandung dalam Pasa1 29 UUD 1945. Hazairin dan Wirjono Prodjadikaro mengungkapkan bahwa pasal itu memang memberi keharusan bagi Pemerintah untuk mewujudkan ajaran agama dalam Negara Republik Indonesia. Pemerintah telah menganggap bahwa zakat itu harus dikelola secara maksimal untuk memenuhi tujuan zakat itu sendiri. Melalui zakat dapat ditanggulangi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat Islam. Justru itu keikutsertaan Pemerintah dalam pengurusan zakat di Indonesia, merupakan hal yang sangat penting. "
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdi Kurnia D
"Tesis ini membahas politik hukum kerukunan umat beragama oleh rezim-rezim yang berkuasa di Indonesia sejak Tahun 1998 sampai dengan 2008. Pengamatan terhadap model-model politik hukum yang digunakan oleh setiap rezim tersebut dilakukan untuk mengukur sampai sejauh mana proses demokratisasi menyentuh persoalan yang lebih esensial di dalam kehidupan masyarakat, yaitu persoalan kerukunan umat beragama. Sebagaimana dikemukakan oleh Hussein Umar, mantan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia, kerukunan umat beragama merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pemeliharaan kerukunan umat beragama sangat bergantung kepada sikap tegas Negara, di dalam kaitan ini terutama Pemerintah atau Rezim Politik yang berkuasa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyarankan agar pemerintah mendorong segera diterbitkannya sebuah undang-undang yang mengatur kerukunan umat beragama, yang dengannya umat beragama benar-benar memperoleh jaminan kemerdekaan di dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.

This thesis studies legal policy of religious harmony amongst believers by the ruling regimes in Indonesia since the year 1998 until 2008. Observation of the legal political models used by each regime was performed to measure the extent of the democratization process which is more essential matters touched on in the life of society, namely the issue of religious harmony. As stated by Hussein Umar, a former Chairman of the Board of Da'wa Islamiyya Indonesia, religious harmony is one of important pillars in maintaining the integrity of the nation and the country of Indonesia. Such effort is depend on the State assertiveness, in this connection especially the government or the ruling political regime. This research is a normative law research. The result of this study suggested that the government should encourage the immediate issuance of a law regulating religious harmony, by which religious people actually obtain assurance of independence in carrying out religious activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27957
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Space Management of Manokwary City has an implication of people rights protection over land. The preventive legal manifested in socialization of city space site plan; community' participation in city space management; and democratic consultation in providinf land. The result of the study indicates that community managing rights over land is not democratic yet. This indicates the community'rights are not protected yet in carrying out of space management in Manokwary City, the capital of Irian Jaya Barat Province."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
"Menurut Imam Abu Hanifah sebagai pendiri Madzhab Hanaf, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda dalam tangan pemilik wakaf (pemberi wakaf disebut WAKIF) dan penggunaan hasil barang itu dapat disebut Ariah (Commodate Loan) yang bertujuan amal saleh. Sedangkan menurut Adhi Abu Yusuf dan Imam Muhammad, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda di bawah hukum benda Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga hak pemilikan dari WAKIF berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk sesuatu tujuan amal yang hasilnya dipergunakan untuk manfaat makhluk-Nya.
Dalam tiap-tiap wakaf didapati 3 (tiga) unsur, yaitu:
1. Pemilikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu sifatnya abadi dan tidak dapat dicabut;
2. Manfaatnya bagi kepentingan manusia;
3. Hapusnya hak pemilikan dari. WAKIF.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i, WAKAF adalah: Suatu kontak yang hasil atau akibatnya merupakan penahanan asal (pokok) dari sesuatu benda dan membiarkan hasil-hasilnya untuk kepentingan umum.
Pokok-pokok yang penting dalam definisi menurut Imam Syafi'i tersebut ialah:
1. Pembekuan pemilikan dari WAKIF (Immobilization Corpus) oleh badan atau organisasi;
2. Pemakaian penghasilan atau keuntungan untuk tujuan amal tertentu.
Asaf A.A. Fyzee dalam bukunya Outlines of Mohammadan Law, Geoffrey Cumberlege Oxford University Press, London 1956 hal. 103 mengatakan bahwa WAKAF dapat diberikan kepada:
1. Imam Masjid kepentingan peribadatan);
2. Untuk sekolah-sekolah, dan keperluan bagi tenaga pengajarnya serta siswa-siswinya (kepentingan pendidikan);
3. Untuk saluran air, jembatan-jembatan, rumah penginapan kafilah, derma fakir dan miskin dan bantuan untuk kepentingan orang-orang miskin naik Haji.
Dengan alasan tersebut peneliti mencoba mengadakan penelitian di Wilayah DKI Jaya dengan permasalahan sebagai di bawah ini:
- apakah pelaksanaan WAKAF di Wilayah DKI Jaya dapat menunjang lajunya peningkatan pendidikan;
- sampai sejauh mana partisipasi fuqoha, ulama dan masyarakat khususnya umat Islam dalam mensukseskan pendidikan dengan dana/pembiayaan dari wakaf;
- sampai seberapa jauh secara sosiologis, juridis dan ekonomis pelaksanaan wakaf telah dapat mensukseskan pendidikan.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa telah ada 78.038,33 M2 tanah wakaf, 2251 orang/badan hukum yang telah berwakaf, 893 NADZIR (pengelola tanah/harta benda wakaf), 2307 buah rumah ibadat berasal dari wakaf, 432 Madrasah, 379 Yayasan Yatim Piatu, 41 Yayasan fakir miskin, 535.569 orang miskin dan 16.618 orang jompo dibiayai dari dana wakaf. Untuk pendidikan telah diasuh 74 buah sekolah Taman Kanak-kanak, 3019 murid TK, 153 buah SD dengan 6865 murid, 59 buah SLTP dengan 7637 siswa, 124 buah SLTA dengan 4973 siswa, 3 sekolah Kejuruan tingkat SLTA dengan 500 murid dan 3 buah Perguruan Tinggi dengan 1500 orang mahasiswa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Supramono
Bandung: Alumni, 1993
297.4 GAT h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nieke Larasati
"Sebelum undang-undang tentang yayasan diberlakukan, terdapat ketidakpastian mengenai pengertian dan bentuk yayasan, maupun batasan yang tegas terhadap maksud, tujuan, dan kegiatan yayasan. Akibatnya yayasan cenderung disalahgunakan sebagai wadah berkedok sosial untuk memperkaya pihak-pihak tertentu. Diberlakukannya UU Yayasan memberi jawaban atas dibutuhkannya payung hukum mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan yayasan yang tadinya belum memiliki kepastian hukum. Namun UU Yayasan belum menekankan secara khusus batasan antara perbedaan yayasan keagamaan dengan yayasan pada umumnya. Padahal yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan yayasan yang hanya bersifat sosial dan kemanusiaan, sebagai contoh fungsi yayasan sebagai instrumen syiar keagamaan, penyelenggara pendidikan diniyah, berperan sebagai lembaga amil zakat, dan lain sebagainya. Atas sebab itu timbul pertanyaan mengenai bagaimana peran UU Yayasan dalam mengakomodir pendirian yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam.
Penelitian ini berlatar belakang dari adanya pemikiran terhadap perlunya UU Yayasan memberi batasan yang tegas antara yayasan keagamaan dengan yayasan sosial dan yayasan kemanusiaan. Sehingga pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai apakah UU Yayasan sudah dapat mengakomodir pendirian yayasan keagamaan, dan bagaimana bentuk yayasan keagamaan yang sesuai dengan hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian eksplanatoris yakni menggambarkan dan menjelaskan tentang proses pendirian yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam untuk menjadi badan hukum, penelitian evaluatif yakni memberi penilaian atas peranan UU Yayasan dalam mengakomodir pendirian Yayasan Keagamaan khususnya terhadap Yayasan Islam, serta penelitian analitis yakni analisis terhadap pendirian yayasan keagamaan yang sesuai dengan kaidah Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Perolehan data dalam penelitian ini adalah berdasarkan studi dokumen, wawancara, dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa UU Yayasan belum sepenuhnya mengakomodir pendirian yayasan keagamaan khususnya yayasan Islam, oleh karena UU Yayasan belum memandang yayasan keagamaan sebagai yayasan yang berbeda dengan yayasan pada umumnya, sehingga pendirian yayasan Islam tidak dituntut untuk sesuai dengan kaidah hukum Islam. Atas sebab ini maka hal-hal yang belum diakomodir UU Yayasan tersebut harus ditutupi dengan pengetahuan tentang keagamaan dan permohonan izin operasional dari Departemen Agama. Selain itu diketahui pula bahwa yayasan keagamaan yang sesuai dengan hukum Islam adalah yayasan keagamaan yang dilandasi akhlak, akidah, dan syariat, sehingga pendirian yayasan keagaman yang sesuai dengan Hukum Islam berarti yayasan keagamaan didirikan dengan memenuhi kaidah normatif dan yuridis dalam syariat Islam.

Before the establishment of Foundation Act there was uncertainty in the meaning and form of foundations, as well as strict limits on the purposes, objectives, and activities of the foundation. Hence foundations tend to be misused under "social" guise to enrich certain parties. The implementation of Foundation Act has provided answers to the necessity for the legislation on foundations establishment, management, and supervision which previously hadn't complied to the need of legal certainty. On the other hand, Foundation Act doesn't emphasize the boundary between the difference of religious foundation with the foundation in general. Whereas religious foundations in particularly Islamic foundations, have different characters compared to foundations based on merely social and humanitarian purpose, as examples their establishment purpose for the benefit of missionary endeavor, to conduct diniyah education program, to conduct a role as the formal institution of zakat, et cetera. These factors have raised questions on the extent of Foundation Act to be able to facilitate the establishment of religious foundations, in particularly Islamic foundations.
This research background was incited by the thought of how important it is to emphasize the boundary between religious foundation and social or humanitarian foundations. Hence the main issues in this research are about whether Foundation Act has been able to accommodate the establishment of religious foundations, and how to establish Islamic foundation that is in accordance with the rules of Islam. Research methods used to answer these issues were explanatory research to describe and explain the process of religious foundations establishment in particularly Islamic foundations to become legal entities, evaluative research to assess the role of Foundation Act in accommodating the establishment of Religious Foundations in particularly Islamic foundations, and analytical research to analyze the establishment of religious foundations that comply with Islamic rules and Indonesian regulations. This research obtained informations by document studies, interviews and field research.
The research results noted that Foundation Act hasn't entirely accommodated the religious foundations establishment in particularly Islamic foundations, since Foundation Act hasn't noticed the difference between religious foundations and foundations in general, thus compliance with the rules of Islamic law is not a requisite in Islamic foundation establishment. What haven't been accommodated by Foundation Law shall be covered by religious knowledge and activity license approval from the Ministry of Religious Affairs. Also note that the religious foundation that complies with Islamic law is a foundation based on religious morals, faith, and the Shari'a, thus establishment of religious foundations that in accordance with Islamic law means that the establishment has met the normative and juridical rules in Islamic Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27533
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Sasmito
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang hak istri dalam bertransaksi setelah terjadinya pernikahan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga. Pada penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah apabila transaksi menimbulkan hutang piutang yang melibatkan harta bersama. Lalu bagaimana kedudukan istri dalam melakukan tindakan hukum yang melibatkan harta kekayaan bersama dalam keluarga dan apakah suami harus bertanggung jawab atas hutang yang dibuat oleh istri tanpa izin dari suami? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Terdapat perbedaan pandangan mengenai harta bersama dalam perkawinan. Hukum positif Indonesia menjelaskan bahwa Harta bersama secara hukum artinya adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. Akan tetapi dalam hukum islam, harta bersama tidak diatur secara jelas, bahkan beberapa ahli berpendapat bahwa harta suami adalah milik suami begitupun harta istri adalah milik istri sehingga disini tidak ada percampuran harta antara suami istri. Hal ini menjadi permasalahan karena hutang piutang yang dibuat akan berkaitan langsung dengan harta yang dimiliki oleh suami ataupun istri. Dari penelitian yang telah diuraikan, seorang istri memiliki kedudukan yang seimbang dengan suami, dan istri diperbolehkan melakukan utang piutang tanpa izin dari suami.

ABSTRACT
This thesis discusses about the wife rights in transactions after the wedding, especially in the fulfillment of family economic needs. In this study, the main problem is if the transaction generates debt accounts involving joint property. Then how the position of wife in taking legal action involving joint wealth in the family and whether the husband should be responsible for the debt made by the wife without permission from the husband This research uses normative juridical method. There are different views on joint property in marriage. Indonesia 39s positive law explains that Joint treasures by law means that the wealth collected during marriage is the right of married couples. But in Islamic law, the common property is not clearly regulated, even some experts argue that the husband 39s property is the property of the husband as well as the wife 39 s property is the property of the wife so there is no mixing of wealth between husband and wife. This becomes a problem because the accounts payable made will be directly related to the property owned by the husband or wife. From the research that has been described, a wife has a balanced position with the husband, and the wife is allowed to do debts without the permission of the husband.Keywords Marriage, Joint Property, Debts and Receivables "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ulil Albab
"Perkembangan zaman yang diiringi dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan temuan masalah keagamaan kontemporer yang membutuhkan solusi hukum. Ijtihad istislahi memiliki peran yang cukup penting dalam memberikan solusi hukum kontemporer ini, ditambah lagi dengan keterbatasan jumlah nas yang sudah dianggap final. Melalui penelitian ini, penulis mencoba menjelaskan konsep maslahat dan bentuk reformulasinya, konsep ijtihad istislahi dan bentuk penggunaannya, serta sisi penerapan maslahat dan ijtihad istislahi oleh Komisi Fatwa MUI. Jenis penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama, terdapat lima dhawabith dalam penggunaan maslahat, yaitu masih dalam cakupan maqashid al-syariah, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis, tidak bertentangan dengan kias, serta tidak berbenturan dengan maslahat yang lebih prioritas. Kedua, reformulasi konsep maslahat dapat dilakukan dengan meredefinisi term seputar maslahat dan merekonstruksi epistemologi maslahat. Ketiga, ijtihad istislahi merupakan upaya pencurahan seluruh daya dan kekuatan untuk sampai pada penemuan hukum Islam berdasarkan pada pemeliharaan kemaslahatan. Keempat, ijtihad istislahi dapat diaplikasikan dalam bentuk al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari’ah, dan al-istihsan. Kelima, berdasarkan pada pedoman penetapan fatwa, Komisi Fatwa MUI menerima penggunaan konsep maslahat sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa, sebagaimana tertulis dalam Metode Penetapan Fatwa MUI Pasal 7 yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor U-596/MUI/X/1997 dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat. Komisi Fatwa MUI juga menerima penggunaan ijtihad istislahi sebagai salah satu pendekatan manhaji dalam penetapan fatwa. Keenam, berdasarkan pada hasil fatwa yang ditetapkan melalui Sidang Komisi Fatwa MUI dalam masalah keagamaan antara tahun 2009 hingga tahun 2018, terdapat 18 dari 66 fatwa yang ditetapkan menggunakan ijtihad istislahi. Dari 18 fatwa ini, 10 (sepuluh) fatwa berdasarkan pada al-maslahah al-mursalah, 3 (tiga) fatwa berdasarkan pada sadd al-dzari’ah, dan 5 (lima) fatwa berdasarkan pada al-istihsan.

The passage of time, accompanied by the rapid advancement of science and technology, has resulted in the discovery of contemporary religious problems that necessitate legal solutions. Ijtihad istislahi has a significant role in providing this modern legal solution, coupled with the limited number of sacred texts that are already considered. Through this study, the author tries to explain the concepts of maslahat and its form of reformulation, ijtihad istislahi and its form of use, and the application of maslahat and ijtihad istislahi by the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama. This type of research is descriptive-analytical, with library research using a qualitative approach. Based on this study, the authors concluded several things. First, there are five criteria for the use of maslahat, which are that it remains within the scope of maqashid al-sharia, that it does not contradict with the Al-Qur'an, that it does not contradict the hadith, that it does not contradict the analogy, and that it does not conflict with the higher priority maslahat. Second, reformulation of the concept of maslahat can be done by redefining the term around maslahat and reconstructing the epistemology of maslahat. Third, ijtihad istislahi is an attempt to expend all power to arrive at the discovery of Islamic law based on the maintenance of maslahat. Fourth, ijtihad istislahi can be applied in the form of al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari'ah, and al-istihsan. Fifth, based on the guidelines for establishing fatwas, the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama accepts the use of the concept of maslahat as a consideration in issuing fatwas, as written in the Fatwa Establishment Method of the Indonesia Council of Ulama Article 7, which is contained in the Decree of the Leadership Board of the Indonesian Council of Ulama Number U-596/MUI/X/1997 and strengthened by the Fatwa of the Indonesian Council of Ulama Number 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 concerning the criteria of Maslahat. The Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama also accepted the use of ijtihad istislahi as one of the manhaji approaches in the fatwa establishment. Sixth, based on the results of fatwas established through the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama on religious matters between 2009 and 2018, 18 of 66 fatwas were established using ijtihad istislahi. From the 18 fatwas, 10 (ten) are based on al-maslahah al-mursalah, 3 (three) are based on sadd al-dzari'ah, and 5 (five) are based on al-istihsan."
Jakarta : Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>