Ditemukan 40121 dokumen yang sesuai dengan query
"Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Dimana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi. Dalam konsepsi seperti ini, maka politik pembaharuan hukum harus merupakan pelaksanaan cita-cita bangsa dan atau tujuan nasional. Sehingga hukum yang dihasilkan dari mesin legislasi dapat berlaku secara nasional, tidak tumpang tindih, tersusun secara hierarki dan bermuara pada konstitusi. Namun, jika terpaksa dilahirkan perundang-undangan yang menyimpang, maka ia tetap merupakan pelaksanaan tujuan nasional. Untuk itu grand design perlu disusun agar politik hukum perundang-undangan memiliki arah yang jelas dan akselerasi terhadap terwujudnya negara kesejahteraan. Sebab, hakikatnya politik hukum adalah kebijakan politik yang menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Soehino
Yogyakarta: Liberty, 1984
342 SOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Biro Hukum dan Organisasi Depdiknas,
340 WHPU
Majalah, Jurnal, Buletin Universitas Indonesia Library
"makalah ini disampaikan dalam seminar tentang revitalisasi dan reinterpretasi nilai-nilai hukum tidak tertulis dalam pembentukan dan penemuan hukum, diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI tanggal 28-30 september 2005 di makassar"
300 MHN 1:1 2006
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Loebby Loqman
Jakarta: Ind-Hill, 1993
364 LOE d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Natalia Nanda Eka Dewi
"Konstitusi Indonesia sudah mengatur tentang sistem ketatanegaraan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan presidensial mengonstruksikan adanya saling kontribusi yang dilekatkan pada lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, salah satunya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Sistem Presidensial membawa konsekuensi bahwa kekuasaan Presiden tidak hanya berada dalam wilayah kekuasaan eksekutif saja tetapi juga menyentuh ranah di bidang peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sejatinya menjadi perihal penting sebagai instrumen untuk membangun kesejahteraan ekonomi dan masyarakat. Yang menyita atensi saat ini tren pembentukan peraturan perundang-undangan menemui beragam persoalan. Akar permasalahan yang ditemukan adalah ketiadaan suatu kelembagaan khusus untuk mengelola peraturan secara menyeluruh. Untuk itu, banyak bermunculan gagasan untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan dengan membentuk kelembagaan khusus, dimana hal ini juga tertuang dalam ketentuan Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengakomodir pembentukan kementerian atau lembaga di bidang peraturan perundang-undangan. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum doktrinal dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang kemudian hasilnya akan diharapkan bertujuan memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan. Berangkat dari pembahasan, kebutuhan pembentukan kementerian di bidang peraturan perundang-undangan untuk menguatkan kelembagaan dan mensentralkan fungsi peraturan perundang-undangan secara satu pintu yang dikontrol langsung oleh Presiden. Solusi yang ditawarkan ialah membentuk Kementerian Koordinator Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari kabinet pemerintahan dengan fungsi pengendalian yang melekat kepadanya untuk membantu Presiden melaksanakan kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan melalui koordinasi secara fungsional.
The Indonesian Constitution has regulated the constitutional system as the basis for exercising the state power. The presidential system of government constructs mutual contributions attached to the executive and legislative institutions, one of which is establishing laws and regulations. The presidential system has the consequence that the power of the President is not only within the area of executive power but also touches the realm of laws and regulations. Laws and regulations have a vital role as instruments in building economic and social welfare. What draws attention is that the present trend in formulating laws and regulations encounters various problems. The core of the problem discovered is the lack of a specialized institution to administer rules in their entirety. Thus, many ideas have emerged to address the issues of laws and regulations by establishing specific institutions, as stated in Article 99A of Law Number 15 of 2019, which accommodates the formation of ministries or institutions in the field of laws and regulations. The research method used to write this thesis is doctrinal legal research with literature study data gathering methods to answer problems, with the expectation that the results will provide solutions or suggestions to address problems. Aside from the discussion, there is a need to establish a ministry in the field of laws and regulations to strengthen the institution and centralize the functions of laws and regulations in a one-stop directly overseen by the President. The solution offered is to establish a Coordinating Ministry for laws and regulations as part of the government cabinet with an inherent control function to assist the President in exercising power in the field of laws and regulations through functional coordination."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Dalam Negeri, Ditjen Sospol, 1986
320.1 HIM
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Pradnya Paramita, 2004
340 KAN m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Butarbutar, Gerda Netty Octavia
"Era globalisasi ekonomi telah menimbulkan iklim persaingan yang sehat namun juga ketat antara negara-negara di dunia sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual dimana semuanya itu dapat dipertahankan dengan adanya iklim persaingan sehat ditunjang dengan sistem pengaturan yang lebih memadai dan selaras dengan diratifikasinya perjanjian-perjanjian internasional yang diperlukan di Indonesia. Dengan adanya permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya dan merek pada khususnya yang semakin kompleks maka upaya perlindungan terhadap barang dan jasa produksi dalam negeri harus ditingkatkan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs yaitu dengan disempurnakannya Undang-Undang Merek lama menjadi Undang-Undang No. 1S Tahun 2001 Tentang Merek. Konsep perlindungan hukum terhadap hak merek mengacu pada sifat merek yang bersifat khusus dimana hak itu hanya dapat dilaksanakan oleh pemiliki merek dan apabila dipergunakan oleh orang lain maka harus dilakukan perjanjian lisensi merek terlebih dahulu dan adanya pengaturan tentang hal-hal tersebut diatas adalah sebagai bukti adanya perwujudan perlindungan merek dagang dalam negeri terutama bagi pemilik merek dagang yang sah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum antara lain adalah faktor materi hukum, kelemahan kantor Merek dan kinerja aparat kantor merek, kelemahan aparat penegak hukum serta kurangnya apresiasi dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hak milik intelektual, sehingga bila ditinjau dari unsur penegakan hukum tersebut maka perlindungan merek jelas ditunjang oleh upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten, konsekuen, efektif dan efisien dalam kenyataan empiris dalam praktek perdagangan di lapangan, yang ditunjang pula dengan adanya kesungguhan kinerja aparat penegak hukum pada umumnya dan aparat kantor merek. pada khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan pelanggaran merek dagang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16632
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
M. Arif Nurdu`A.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
344.046 ARI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library