Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125713 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Perkawinan adat Bali pada umumnya menerapkan sistem perkawinan patrilinial. Dalam hubungan kekerabatannya, pihak laki-laki membawa peranan yang lebih menonjol dibandingkan dari pihak perempuan. Laki-laki sebagai pihak "kepurusa" merupakan sentral pemegang tanggung jawab terhadap segala bentuk aturan adat yang terdapat di pakraman atau wilayah tempat tinggalnya (desa adat). Sentralitas dan absolutnya peran laki-laki baik secara sosial (public) dan juga secara religious menyebabkan kedudukan dan peran kepurusa hampir tidak dapat digantikan oleh perempuan sebagai pradana. Konsep perkawinan adat Bali yang demikian ini membawa konsekuensi logis terhadap psikologis dari peran perempuan secara genderis. Hal inilah memicu adanya pola-pola alternative untuk berusaha menempatkan status perempuan agar dalam perubahan jaman, perempuan juga dapat seyoganya mempunyai peran yang sama terhadap laki-laki. Nyentana merupakan salah satu pola perkawinan adat Bali yang menempatkan perempuan sebagai purusa dan laki-laki sebagai predana. Ini berarti secara hukum adat Bali menempatkan perempuan pada posisi yang sentral walaupun masih dalam batasan secara simbolis. Dalam kata lain masih dalam bayang symbol patriarkhi masih tetap mengikat secara genderis."
JNANA 18:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Inces sosial religius dipahami sebagai larangan tata kehidupan sosial masyarakat Bali terhadap perilaku kehidupannya yang diatur dalam dresta dan sima (kebiasaan) masyarakatnya. Tata nilai tersebut sampai saat ini masih tetap dipertahankan, diyakini dan ditaati oleh anggota masyarakat Bali. Ketaatan ini didasari oleh adanya keyakinan dan persepsi masyarakat atas konsekuensi sosial religius yang ditimbulkan bagi pelanggarnya. Dengan demikian masyarakat Bali senantiasa menjadikan tri hita karana sebagai payung kearifan lokal di dalam segala aspek kehidupan sosial religiusnya, yakni menjaga hubungan yang selaras dan harmonis dengan pencipta (Tuhan), sesama, dan alam lingkungannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan damai bagi kelangsungan hidup masyarakatnya."
JNANA 19:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Denpasar: Udayana University Press, 2009
392.559 86 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Budiana
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
291.178 358 INY p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Putu Ganis Pradnyawati
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui agensi dan posisi perempuan Hindu Bali dalam relasi kasta dan gender pada perkawinan Nyerod melalui subjek dua generasi. Dengan menempatkan perempuan Bali Nyerod sebagaiĀ  subjek, studi tentang perkawinan Nyerod pada penelitian ini berusaha untuk menelusuri pengalaman perempuan Bali Nyerod sebelum dan ketika menjalani masa pernikahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus yang menggunakan analisis kerangka teori agensi dari Sherry B. Ortner dan Interseksionalitas dari Kimberly Crenshaw. Dalam penelitian ini, saya menghadapkan pada pembaca mengenai analisis pengalaman perempuan Bali Nyerod dalam membangun agensinya, menentukkan posisinya di dalam keluarga dan masyarakat serta pemaknaan dukungan yang diterima maupun tidak diterimanya. Dalam studi ini, saya melakukan penelusuran pengalaman serta her life story dari keempat narasumber perempuan Bali golongan Triwangsa atau bangsawan melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan latar belakang sosial masing-masing narasumber perempuan Bali Nyerod yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam proses membangun agensi berupa negosiasi pernikahan dan upaya penghidupan yang mereka tunjukan. Perbedaan proses agensi ini juga membawa perbedaan juga pada proses penentuan posisi para narasumber dalam melawan interseksi diskriminasi. Melalui lintas generasi, menghasilkan juga pemaknaan yang beragam mengenai bentuk dukungan baik moril atau materiil yang mereka terima maupun tidak mereka terima.

This study aims to examine the agency and position of Balinese Hindu women in caste and gender relations in Nyerod marriages through two generations of subjects. By placing the Balinese Nyerod woman as the subject, the study of Nyerod marriage in this research seeks to explore the experiences of Nyerod Balinese women before and during their marriage. This research is a qualitative research with study case approach that uses agency theory framework analysis from Sherry B. Ortner and Intersectionality from Kimberly Crenshaw. In this research, I confront the reader with an analysis of the experience of the Bali Nyerod woman in building her agency, determining her position in the family and society and the meaning of support she receives or does not receive. In this study, I traced the experiences and her life stories of the four Balinese women of the Triwangsa or aristocratic class through in-depth interviews. The results of this study indicate that there are differences in the social background of each of the Bali Nyerod female informants which causes differences in the agency building process in the form of marriage negotiations and the livelihood efforts they show. This difference in agency processes also brings differences to the process of determining the positions of the informants in fighting intersectional discrimination. Through cross-generations, it also produces various meanings regarding the forms of support, both moral and material, that they receive or do not receive."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andry Harijanto
"ABSTRAK
Warga suku-suku yang akan melangsungkan perkawinan adat disyaratkan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan maka kesalahan yang pernah dilakukan oleh seorang atau lebih dari kerabat suku calon mempelai laki-laki terhadap kerabat suku calon mempelai wanita harus dihapuskan terlebih dahulu. Penelitian ini mengacu pada teori Sally Falk Moore mengenai arena sosial yang bersifat semi otonom. Kemudian mengacu pada teori John Griffiths mengenai pluralisme hukum. Selanjutnya mengacu pada teori Laura Nader dan H. F. Todd. Jr. mengenai bagaimana sengketa-sengketa diselesaikan. Untuk menjelaskan pengertian hukum mengacu pada konsep Leopold Pospisil mengenai 4 atribut hukum.
Dalam penelitian ini telah diperoleh hasil yang mencakup 3 pokok, yaitu:
Pertama, masyarakat Enggano yang terdiri dari kelompok-kelompok suku memiliki semacam otonomi yang diakui dan bersifat terbatas (semi-otonom), yang mana mereka memiliki aturan-aturan hukum adat sendiri yang mengatur semua lapangan kehidupan. Aturan-aturan hukum adat itu dipertahankan berlakunya sampai saat ini.
Kedua, strategi penyelesaian sengketa bahwa pihak yang dianggap bersalah harus berusaha untuk menyelesaikan kesalahannya melalui perdamaian adat (yahauwa). Jika pihak yang dianggap bersalah membiarkan sengketa itu berlarut-larut, maka pihak yang merasa dirugikan akan mendiamkan saja. Pada suatu saat pihak yang merasa dirugikan akan mengungkap kembali kesalahan itu, yaitu ketika seorang bujang dari kerabat suku pihak yang dianggap bersalah akan melamar resmi (pahkuku' akh) seorang gadis dari kerabat suku pihak yang merasa dirugikan, yang mana perdamaian adatnya dijadikan syarat pelamaran resmi oleh kerabat suku gadis.
Ketiga, aturan-aturan hukum perkawinan adat memeliki kekuatan-kekuatan berlaku dalam masyarakat Enggano yang bersifat semi otonom itu."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liria Tjahaja
"Studi/pembahasan mengenai kasus perkawinan antar agama bukanlah merupakan hal yang baru karena sudah sering kita jumpai melalui beberapa artikel/tulisan maupun pertemuan/seminar-seminar yang pernah diadakan. Asmin (1986) membahas status perkawinan antar agama yang ditinjau dari UU Perkawinan no.1/1974. Menurut Asmin, Undang-Undang (UU Perkawinan Nasional tsb belum mengatur soal perkawinan antar agama sehingga untuk kasus tsb kepastian hukumnya belum jelas. Berkenaan dengan hal itu, Asmin mengusulkan agar UU Perkawinan no.1/1974 tsb disempurnakan (khususnya untuk rumusan ps.57). Berbeda dengan Asmin, studi yang kemudian dilakukan oleh Wiludjeng (1991) maupun Noryamin (1995), tidak semata-mata mempelajari kasus perkawinan antar agama dari sudut hokum/perundang-undangan.
Studi/penelitian yang dilakukan Wiludjeng maupun Noryamin dimulai dengan terlebih dulu menemukan dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang bisa muncul sebagai akibat dari kasus perkawinan antar agama yang terjadi. Menurut Wiludjeng, untuk bisa memahami latar belakang terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Gereja Katolik, diperlukan pula pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan janji perkawinan campur yang terjadi di Keuskupan Agung Jakarta. Dengan memahami faktor-faktor tsb, diharapkan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus perkawinan antar agama di Gereja Katolik dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan bijaksana. Sementara itu Noryamin dalam penelitiannya mencoba menganalisa kasus perkawinan antar agama yang terjadi di daerah Jogyakarta dari sudut pandangan sosiologis. Dalam studi yang dilakukannya, Noryamin mengungkapkan gejala-gejala sosial yang mewarnai kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Jogyakarta. Ia melihat pentingnya memahami gejala-gejala tsb dalam keseluruhan konteks kehidupan sosial masyarakat di Jogyakarta, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap kasus perkawinan antar agama dapat memperhitungkan segala kondisi masyarakat yang ada.
Fakta menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama banyak dibahas setelah dikeluarkannya UU Perkawinan no.1/1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaannya (ps.2, ay. 1), dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps.2,ay.2). Rumusan dalam UU Perkawinan Nasional tsb telah memunculkan adanya tanggapan pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Tanggapan-tanggapan tsb juga didukung oleh situasi masyarakat yang dalam kenyataannya memang tidak bisa menghindar dari terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama. Dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 2 UU Perkawinan no.1/1974 tsb memang tidak sepenuhnya bisa terlaksana.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Mendagri tg1.17 April 1989 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan UU Perkawinan no.1/1974 tsb, kasus perkawinan antar agama kembali hangat dibahas, khususnya pada tahun 1992. Pendapat/tanggapan mengenai kasus tsb-pun banyak bermunculan di media-media cetak. Contohnya: pendapat dari Bismar Siregar (Kompas,18 Januari 1992) ; Sjechul Hadi Permono (Kompas, 15 Januari 1992) ; Zakiah Daradjat (Kompas, 16 Januari 1992) ; Ali Said (Kompas, 21 Januari 1992); V.Kartosiswoyo (Kompas, 20 Januari, 1992); Rudini (Kompas, 30 Januari 1992). Semua tanggapan yang diberikan umumnya didasarkan pada pemikiran hukum tertentu yang oleh para ahli dianggap sebagai hukum yang paling benar. Dalam hal ini, sebagian besar para ahli mencoba mempertanggungjawabkan pendapatnya lewat hukum yang tertulis seperti halnya aturan-aturan negara dan agama.
Kenyataan konkrit saat ini menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama tsb tetap terjadi tanpa bisa dibendung. Bahkan di kelompok umat Cina Katolik paroki Mangga Besar Jakarta, kasus perkawinan antar agama tersebut memiliki jumlah yang cukup tinggi. Perkawinan antar agama yang banyak terjadi di Gereja Katolik Mangga Besar adalah perkawinan di kalangan sesama etnis Cina. Jadi, walaupun secara hukum hal tsb dipersoalkan, dalam kenyataannya kasus-kasus perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar dapat tetap dilangsungkan lewat macam-macam jalur lain.
Fakta sehari-hari telah menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum tertentu saja. Maka keberadaan pluralisme hukum dalam kasus-kasus perkawinan antar agama sangatlah relevan untuk dikaji. Pluralisme hukum adalah kenyataan dimana beberapa sistem hukum/sistem normatif berperanan dan berinteraksi dalam arena sosial, sehingga dalam tindakan sosial tertentu sistem-sistem tsb bisa saling mempengaruhi sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berlangsung. Dalam konteks pluralisme hukum, konsep "hukum" tidak semata-mata dimengerti sebagai aturan yang bersifat yuridik saja. Benda-Beckmann (1990) melihat bahwa berbagai bentuk kekompleksan normatif yang ada dalam masyarakat juga bisa dilihat sebagai hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat tsb. Sally F.Moore (1983) berpendapat bahwa yang disebut hukum adalah segala sistem normatif yang dihayati oleh seseorang/kelompok sebagai sesuatu yang mengikat serta memiliki kekuatan yang bisa memaksanya berperilaku tertentu. Jadi. berbicara tentang pluralisme hukum berarti mau terbuka terhadap segala sistem normatif yang dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pranata hukum.
Kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar telah memperlihatkan bahwa dalam mengatasi kasus perkawinan antar agama yang dihadapinya, masing-masing pasangan perkawinan campuran ybs tidak semata-mata berperilaku atas dasar hukum tertentu saja (misalnya: hukum negara atau hukum agama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arena interaksi sosial yang paling banyak mempengaruhi kehidupan pasangan perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar adalah lingkungan hidupnya sebagai orang-orang yang berkebudayaan Cina serta kondisi masyarakat sekitar yang mendesak pasangan yang bersangkutan untuk akhirnya memilih kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan dunia sosial sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup pribadinya. Dalam hal ini jenis sistem normatif yang dipilih pasangan perkawinan campuran di paroki Mangga Besar memang banyak dipengaruhi oleh arena/lapangan interaksi sosial tsb di atas.
Akhirnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyaknya kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar terutama sangat didukung oleh pola perkawinan yang dianut oleh umat Cina di Mangga Besar, yaitu perkawinan dengan sesama etnis Cina sendiri. Dengan pola perkawinan seperti ini kasus perkawinan antar agama ternyata tidak banyak membawa konflik. Dalam hal ini pasangan-pasangan perkawinan campuran yang ada tampaknya menyadari betul bahwa walaupun berasal dari agama yang berbeda, mereka masih memiliki nilai-nilai kebudayaan yang sama sebagai orang Cina."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Thomas Wijasa Bratawidjaja
Jakarta : Pustaka Sinar Harapan , 1988
306 THO u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>