Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108456 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Sebagai suatu negara yang berdasar atas hukum dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, sudah selayaknya jika negara kita memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (selanjutnya disingkat HAM), yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum, di dalam semua aturan hukum dan kebijaksanaan. Jaminan dan perlindungan terhadap HAM itu harus diberikan pada setiap warga negara dalam semua bidang kehidupan, tidak hanya dalam bidang hukum saja, sebagaimana selama ini sering disalahartikan orang-orang seolah HAM hanya merupakan masalah hukum."
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yusriyadi
"PENDAHULUAN
Sejak beberapa tahun terakhir ini, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP, pelaksanaan bantuan hukum tetap merupakan salah satu masalah yang aktual untuk dibicarakan.
Keadaan yang demikian tersebut cukup dapat dimengerti, karena sejak berlakunya KUHAP yaitu pada tanggal 31 Desember 1981, dikenal adanya pemberian bantuan hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, termasuk dalam proses penyidikan. Pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan ini, tentu saja merupakan hal yang baru dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana kita, sebab pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan tidak dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana lama yaitu yang didasarkan pada Het Herziene Inlansdsh Reglement (Staatsblad, Tahun 1941 Nomor 44, selanjutnya disebut HIR).
Sebagaimana diketahui, bahwa menurut HIR hak bantuan hukum baru diperoleh terdakwa jika perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, sehingga tersangka pada tingkat pemeriksaan pendahuluan termasuk dalam proses penyidikan tidak dapat memperoleh bantuan hukum. Karena hal yang demikian maka dalam praktek dimungkinkan sering terjadinya perlakuan sewenang-wenang terhadap tersangka.
Meskipun hak bantuan hukum sebelumnya telah dikenal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tetapi lahirnya KUHAP tetap harus dipandang sebagai sesuatu hal yang baru. Hal ini karena lahirnya KUHAP berarti telah terjadi suatu perubahan desain baru yang cukup fundamental dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana kita. Hal tersebut berakibat adanya keharusan cara-cara baru bagi aparatur (alat) penegak hukum dalam melakukan pekerjaan hukum yang berbeda dengan cara-cara lama. Cara-cara baru tersebut, tentu saja sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan hak bantuan hukum yang telah dialokasikannya.
Berbagai macam kegiatan telah banyak dilakukan oleh para ilmuwan dan praktisi hukum dengan fokus pembicaraan di sekitar masalah bantuan hukum kegiatan-kegiatan tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk seminar-seminar, lokakarya-lokakarya maupun simposium-simposium.
Kegiatan-kegiatan-tersebut, pada hakikatnya dimaksudkan untuk memberikan masukan pemerintah dalam rangka mewujudkan usahanya ke arah era hukum dan sekaligus untuk memberikan masukan positif dan komprehensif terhadap perwujudan nyata jalan pemerataan perolehan keadilan bagi segenap anggota masyarakat sebagai salah satu dari delapan jalur pemerataan. Dengan demikian, sumbangan-sumbangan pikiran yang tertuang dalam kegiatan-kegiatan tersebut, akan memberikan angin segar bagi upaya perolehan jalan masuk menuju keadilan (access to justice).
"
1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adtyawarman
"Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang telah dipositifkan melalui Undang-Undang kedalam kenyataan. Dengan dentikian perscalan penegakan hukum adalah persoalan usaha mewujudkan ide-ide abstrak tersebut menjadi konkrit dalam kenyataan. Dicantumkannya hak bagi seorang tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada proses pemeriksaan ditingkat penyidikkan dalam hukum positif tidaklah berarti bahwa sajak saat itu mereka yang berhak, yaitu tersangka akan begitu saja memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum dalam penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor ini dapat bersifat positif dalam arti menunjang, maupun negatif dalam arti menghambat. Suatu hambatan akan mengakibatkan penegakkan ide bantuan hukum tidak dapat terwujud.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan, yaitu: (1) substansi, (2) struktur dan kultur (3) sarana dan fasilitas. substansi berhubungan dengan aspek hukum positif yang mengalokasikan hak bantuan hukum, struktur berhubungan dengan mekanisme kelembagaan penyelenggara bantuan hukum, kultur berhubungan dengan nillai-nilai yang ada di kalangan.lembaga tersebut, sarana dan fasilitas berhubungan dengan hal-hal yang memungkinkan bagi suatu lembaga untuk menjalankan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Jadi meskipun bantuan hukum jelas-jelas merupakan hak yang diberikan oleh hukum positif, namun hak itu barulah berupa ide-ide yang abstrak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16601
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1980
347.017 ABD b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adiguna Bimasakti
"[ABSTRAK
Skripsi ini membahas keterkaitan antara akses kepada bantuan hukum bagi perempuan yang bermasalah dengan hukum pidana dengan proses beracara dalam peradilan pidana dengan sudut pandang pengalaman perempuan. Perempuan yang menjadi tersangka/terdakwa/terpidana, tidak dapat mengakses haknya untuk mendapatkan bantuan hukum karena adanya ketimpangan relasi kuasa dengan penegak hukum, serta dianggap sebagai kaum lemah. Terhalangnya akses kepada bantuan hukum ini mengakibatkan tersangka/terdakwa/terpidana tidak mendapatkan hak-haknya. Hak-hak yang dilanggar akibat terhambatnya akses kepada bantuan hukum ini beragam, mulai dari teknis pemeriksaan tersangka yang mengabaikan hak asasi manusia, peradilan yang tidak memberikan hak-hak terdakwa dalam persidangan, sampai hak-hak terpidana yang diabaikan.
ABSTRACT
This thesis is discussing about the relation between the accesses to legal aid, with the Process on the Criminal Procedure Law. As a vulnerable group in this case, women who are the suspect/defendant/convict due to no power and imbalance of power relations with law enforcement. Therefore, they are unable to get access to their rights for legal aid. The impacts of impeded access to legal aid are diverse. Start from the technical suspect inspection in which human rights ignored, justice does not give the defendant?s rights in the trial, until offenders? rights post- judicial verdict ignored.
;This thesis is discussing about the relation between the accesses to legal aid, with the Process on the Criminal Procedure Law. As a vulnerable group in this case, women who are the suspect/defendant/convict due to no power and imbalance of power relations with law enforcement. Therefore, they are unable to get access to their rights for legal aid. The impacts of impeded access to legal aid are diverse. Start from the technical suspect inspection in which human rights ignored, justice does not give the defendant?s rights in the trial, until offenders? rights post- judicial verdict ignored.
, This thesis is discussing about the relation between the accesses to legal aid, with the Process on the Criminal Procedure Law. As a vulnerable group in this case, women who are the suspect/defendant/convict due to no power and imbalance of power relations with law enforcement. Therefore, they are unable to get access to their rights for legal aid. The impacts of impeded access to legal aid are diverse. Start from the technical suspect inspection in which human rights ignored, justice does not give the defendant’s rights in the trial, until offenders’ rights post- judicial verdict ignored.
]"
Universitas Indonesia, 2016
S61689
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martinus F. Hemo
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S21932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pangaribuan, Luhut M.P.
Jakarta: Djambatan, 2006
345.05 PAN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kif Aminanto
Jember: Jember Katamedia, 2017
345.023 KIF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>