Ditemukan 110372 dokumen yang sesuai dengan query
"Paten adalah hak eksklusif yang dntuk memberikan oleh negara kepada penemu selama periode tertentu dan mendorong penemu untuk membuka hasil penemuannya demi kemajuan masyarakat. Telah dilakukan kajian terhadap akses terbuka koleksi informasi paten digital peneliti Lembaga Pemerintah non kementerian (LPNK) di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan penelusuran ke pangkalan data paten portal Dirjen Hak Kekayaan Intelektual selama tiga bulan yaitu Januari-Maret 2014. Data yang terkumpul meliputi jumlah paten, status paten yang diberikan perlindungan hukum, status paten dalam proses perlindungan, status paten yang dibatalkan dan attus paten yang berakhir masa perlindungannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPPT mempunyai jumlah paten terbanyak yaitu 62 judul (37,80%) dan yang diberikan perlindungan hukum sebanyak 42 judul (52,50%). LIPI mempunyai jumlah paten terbanyak yang dibatalkan yaitu 17 paten (50%) dan dalam proses perlindungan 24 paten (57,14 %). Jumlah paten yang berakhir masa perlindungannya paling banyak adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional sebanyak 6 paten (75%). Paten yang berakhir masa perlindungannya dapat dimanfaatkan oleh industri kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya."
VIS 16:3 (2014)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Matondang, Riris C.
"Pengaturan dibidang perundang-undangan yang mengatur Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu yang relatif singkat telah banyak perubahannya. Hal ini terjadi terutama setelah ditandatanganinya Persetujuan Putaran Uruguay di Marakesh, Maroko pada tahun 1994. Semenjak itu Indonesia sebagall salah satu penandatangan persetujuan tersebut segera meratifikasinya dalam sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan meratifikasi Paket Persetujuan Uruguay tersebut, maka konsekuensinya Indonesia harus berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam GATT tersebut termasuk didalamnya TRIPS yaitu Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Untuk itu Indonesia telah mengakomodasi ketentuan TRIPs dalam perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta, Merek maupun Hak Paten. Di bidang paten, Pemerintah Indonesia antara lain telah mengakomodasi ketentuan dalam Pasal 31 Persetujuan TRIPs yang merupakan pengecualian terhadap perlindungan paten ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yakni dengan mengatur ketentuan tentang Pelaksanaau Paten oleh Pemerintah dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103. Ketentuan tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat serta akses terhadap obat-obatan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut untuk memproduksi obat-obatan Anti Retroviral untuk mengatasi penyakit HIV/AIDS yang telah mengakibatkan banyak penderita meninggal dunia serta meningkatnya dengan pesat jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16610
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1992
S25816
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Butarbutar, Heike Agustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23240
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta : Sinar Grafika , 1992
346.048 2 IND h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hamonangan, Salomo Harvard
"Di era modernisasi ini, kita bisa melihat bahwa ada perkembangan teknologi yang pesat. Dengan teknologi, kita bisa terhubung dengan informasi global secara leluasa melalui adanya akses internet berkecepatan tinggi, baik kabel maupun nirkabel melalui segala jenis gadget. Pada dasarnya, informasi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi keamanan nasional. Harus ada teknologi, yang menjamin keamanan informasi. Salah satu teknologi untuk menjamin keamanan informasi ini dikenal sebagai enkripsi. Berdasarkan kejadian di atas, penelitian ini akan menganalisis pembahasan yang sedang berlangsung tentang bagaimana hukum positif Indonesia melihat teknologi enkripsi yang merupakan bagian dari dual-use goods, dapatkah teknologi enkripsi diklasifikasikan sebagai invensi paten, seberapa besarkah peran pemerintah dalam menangani teknologi enkripsi jika enkripsi termasuk bagian dari invensi paten, dan bagaimana hukum paten melindungi kepentingan ekonomi pemegang paten, termasuk pemegang paten teknologi enkripsi jika enkripsi termasuk dalam invensi paten. Pertama, penelitian ini akan menjelaskan apakah teknologi enkripsi dapat dipatenkan atau tidak. Penelitian selanjutnya akan mendekati isu tersebut melalui hukum positif yang ada di Indonesia, khususnya hukum Paten Indonesia. Kemudian menjelaskan jawaban atas pertanyaan penelitian dalam menentukan sejauh mana peran pemerintah dalam masalah ini dan bagaimana hukum paten melindungi kepentingan ekonomi pemegang paten.
In this era of modernization, we can see that there is a rapid development of technology. With technology, we can get connected to global information freely through the existence of high speed internet access, both wired and wireless through all kinds of gadget. Basically, information is fundamentally very important to the implementation of national security function. There must be a technology, which assures the safety of information. One of the technologies to secure information is known as encryption. Based on the aforementioned elaboration, this research analyzes the on going discussion of how does Indonesian positive law see the encryption technology which is part of the dual use goods, can encryption technology be classified as an invention of patent, to what extent is the government role in dealing with encryption technology, and how does the patent law protect the economic interest of patent holder, including encryption technology patent holder. First this research will explain whether encryption technology is patentable or not. The research would further approach the issue through prevailing positive law in Indonesia, especially Indonesian Patent Law. It will then strive to find the answers to the research questions on determining to what extent is the government role in this matter and how does the law protect the economic interest of patent holder."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67112
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Muhamad Djumhana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
346.048 MUH h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhamad Djumhana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
346.048 MUH h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhamad Djumhana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
346.048 MUH h (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A.A. Oka Mahendra
Jakarta : Pustaka Sinar Harapan , 1992
346.048 6 OKA u (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library